Thursday, December 01, 2005

F-PKS DPR RI tentang Revisi Perpres No 36/2005: Jangan Tunggu Gejolak Sosial

F-PKS DPR RI tentang Revisi Perpres No 36/2005: Jangan Tunggu Gejolak Sosial
PKS Online : "Sampai hari ini aksi-aksi masyarakat menolak Perpres ini makin meluas. Ini menyangkut hak asasi paling mendasar, yaitu hak kepemilikan tanah yang selama ini sering diabaikan oleh negara. Oleh karena itu, pemerintah harus sesegera mungkin merevisi Perpres No 36 Tahun 2005. Jangan tunggu terjadi gejolak sosial terlebih dulu." Demikian ditegaskan Mahfudz Siddiq, Sekretaris F-PKS DPR RI pada Jum'at, 10 Juni 2005 di sela rapat pleno fraksi.PKS Online : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI kembali mendesakpemerintah untuk sesegera mungkin merevisi Perpres No 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "Sampai hari ini aksi-aksi masyarakat menolak Perpres ini makin meluas. Ini menyangkuthak asasi paling mendasar, yaitu hak kepemilikan tanah yang selama ini sering diabaikan oleh negara. Oleh karena itu, pemerintah harus sesegera mungkin merevisi Perpres No 36 Tahun 2005. Jangan tunggu terjadi gejolak sosial terlebih dulu." Demikian ditegaskan Mahfudz Siddiq, Sekretaris F-PKS DPR RI pada Jum'at, 10 Juni 2005 di sela rapat pleno fraksi.Lebih jauh, menurut Mahfudz yang juga anggota komisi II DPR RI, komisi II sudah beberapa kali membahas masalah Perpres ini dan sampai pada kesimpulan rekomendasi agar pemerintah melakukan revisi. Rekomendasi ini didasari pandangan ada sejumlah masalah masalah krusial dalam peraturan tersebut.Pertama, banyaknya pasal-pasal yang terbuka bagi penafsiran beragam, sehingga makin berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan hukum. Kedua, ada sejumlah pasal yang saling bertabrakan satu sama lain dan juga bertentangan dengan UU. Ketiga, adanya ketidakseimbangan posisi hukum antara pihak-pihak yang terkait dalam proses sengketa tanah. Dan keempat, ada sejumlah pasal yang dalam implementasinya di lapangan akan semakin merugikan kepentingan masyarakat. Misalnya, pasal-pasal mengenai panitia pengadaan tanah, proses musyawarah, ganti rugi dan pencabutan hak atas tanah. "Sampai saat ini saja berdasarkan data yang kami kumpulkan, tercatat ada sekitar 1148 kasus sengketa agraria yang tersebar di seluruh Indonesia. Dan baru sekitar 154 kasus yang berhasil diselesaikan. Yang memprihatinkan, sejumlah sengketa pertanahan yang berkaitan dengan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, ternyata ikut memakan korban jiwa." Mahfudz Siddiq menambahkan.Namun demikian, FPKS DPR RI bisa memahami keinginan pemerintah untuk menjamin dan memperlancar proses pengadaan tanah bagi pembangunan yang berlangsung semakin cepat. Menurut Mahfudz, pengaturan ini lahir dalam bentuk Perpres karena memang payung UU – seperti diamanatkan oleh Tap MPR No. IX/2001 – untuk lahirnya peraturan teknis dalam bentuk PP belum tersedia. "Makanya pemerintah mengeluarkan Perpres No. 36 ini sebagai jalan pintas bagi pemenuhan kebutuhan tanah bagi proses pembangunan. Namun jangan sampai perpres ini malah memunculkan masalah baru." jelas Mahfudz.Seperti diketahui, Tap MPR No. IX/2001 mengamanatkan kepada pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan RUU Pembaruan dan Penataan Struktur Agraria, RUU Penyelesaian Konflik Agraria dan RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam. Dalam Prolegnas DPR RI juga sudah disetujui pembahasan RUU tentang perubahan atas UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, RUU tentang Hak Milik Atas Tanah dan RUU Pengambilalihan Lahan untuk Kepentingan Umum. (F PKS DPR RI)

1 comment:

jalan buntu said...

sya stuju dgn bpk mahfudz sidiz.sya sbg sbg msyrkat mrasa perpres no 36 dibuat krn pmrintah kurang kreatifitas dlm mncari jln kluar dlm mndapatkan pndptan negara utk pmbangunan infrastruktur. dgn mngatas namakn kpntingan umum (yg dlm realitanya hnya merugikan halayak umum itu sndiri!) jd mnurut sya pngunana kta kpntingan umum sgt2 tdk tepat!!
dlm perpres no 36 tsb! byg kan sja msyarakat hrs rela mlepaskan hak atas tanah dgn ganti rugi yg sangat rendah dr harga pasaran! mau sya klo masyarakat sdh rela melepaskan hak mreka maka slayaknya mrk mndapatkan gnti rugi yg diatas hrg pasaran ato paling tdk hrg psran! dn lg perpres tsb jls2 tlh mlangar uu yg tlh ada! yg mnurut azas superior nya pastilah uu hrsnya lbih tinggi dn hrs di patuhi dibandingkan perpres. peraturan di negri ini sdh sgt saling bertolak belakang dan tumpang tindih!! blm lg slalu adanya multitafsir! dan sya kira masyarakat membutuhkan org2 spt bapak mahfudz utk lebih aktif dlm memperjuangkan suara rakyat kecil ini pak! dn sya yakin masih bnyak org2 spt bpk yg mau melakukannya. krn zaman skrg suara org2 kecil tdk lah terdengar dan didengarkan pemerintah (sgt bnyak contohnya) terimakasih maaf kepanjangan. wasalam :)