Minggu, 26 Juni 2005 22:20 WIB (Terbaca: 516)
ParlementariaDesk Antiteror Bisa Kembalikan Depdagri ke Era Orde Baru
PKS Online: JAKARTA—Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memandang rencana Departemen Dalam Negeri (Depdagri) membentuk Desk Antiteror di seluruh jajaran dinasnya di daerah-daerah sebagaimana diusulkan Menteri Dalam Negeri M. Mar'uf sebagai hal yang aneh dan mengada-ngada. Rencana itu bahkan akan mengembalikan Depdagri seperti pada era Orde Baru.Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Mahfudz Siddiq mengemukakan hal tersebut di Jakarta, Kamis (9/6). Menurut Mahfudz, yang juga anggota Komisi II DPR ini, aksi terorisme harus diperlakukan sebagai masalah hukum dan keamanan. "Polri sudah membentuk Tim Anti Teror dan Menkopolhumkam juga sudah membentuk Desk Anti Teror. Lalu untuk apa Depdagri membentuk desk antiteror lagi di jajaran dinas-dinasnya?" tanya Mahfudz.Lebih jauh, FPKS-DPR RI menilai, rencana yang katanya untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pencegahan aksi teror itu justru hanya akan memperluas kecemasan masyarakat terhadap isu terorisme. "Dan ini akan menampilkan kembali wajah Depdagri seperti era Orde Baru yang menakutkan!" cetus Mahfudz Siddiq. Di era Orde Baru, Depdagri menjalankan peran politik yang sangat kuat untuk mengawasi kehidupan masyarakat melalui jajaran dinasnya di daerah hingga kecamatan dan kelurahan. Berkaitan dengan hal itu FPKS mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana tersebut dan mengoptimalkan fungsi lembaga-lembaga penegakan hukum dan keamanan dalam upaya pencegahan dan pananganan masalah aksi teror di negeri ini.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mendagri di Istana Negara, Jakarta Rabu (8/6) mengemukakan, pemerintah berencana membentuk desk antiteror di daerah-daerah dengan memberdayakan Dinas Kesatuan Bangsa di setiap provinsi, kabupaten, dan kota sebagai unsur penanggulangan teror.Ma'ruf menjelaskan, secara struktural dinas-dinas itu terkait dengan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa Depdagri. Namun, untuk fungsi penanggulangan teror, dinas-dinas itu akan dipadukan dengan desk antiteror yang selama ini berada di bawah Kantor Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Desk antiteror ini, lanjut Ma'ruf, sifatnya hanya koordinatif dan preventif. Untuk penindakan tetap wewenang aparat keamanan.Menurut Ma'ruf, alasan pembentukan desk antiteror ini karena Indonesia sangat terbuka bagi teroris dengan banyaknya pintu masuk dan diperlukannya peran masyarakat dalam pencegahan tindak terorisme.
No comments:
Post a Comment