[ Senin, 16 Agustus 2010 ]JawaPOs.co.id
Kemenlu Berupaya Bebaskan Tiga Petugas DKP
JAKARTA - Penangkapan tiga petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (DKP Kepri) yang berpatroli di perbatasan laut oleh Pasukan Gerak Marin atau Marine Police Malaysia (MPM) berbuntut. Kemenlu serta Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia memprotes keras pemerintah Malaysia.
Indonesia menilai penangkapan itu tidak relevan. Sebab, para petugas DKP tersebut ditodong senjata dan disandera patroli kesatuan di bawah Polis Diraja Malaysia (PDRM) itu saat mengamankan tujuh nelayan Malaysia yang mencuri ikan dan menerobos batas laut Indonesia.
Hingga tadi malam (15/8), Kemenlu berupaya membebaskan mereka. Menlu Marty Natalegawa juga telah berkomunikasi dan menginstruksi KBRI Kuala Lumpur maupun KJRI Johor Bahru untuk menangani kasus tersebut.
"Saat ini kami mengupayakan akses kekonsuleran bagi tiga petugas itu dalam waktu dekat," ujar Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah kemarin (15/8).
Selain upaya pembebasan, Faizasyah menyatakan bahwa Kemenlu menyampaikan nota protes kepada Malaysia jika terbukti penangkapan itu melanggar prosedur. Saat ini Kemenlu masih menunggu data koordinat tempat peristiwa tersebut untuk memperkuat bukti bahwa penangkapan terjadi di wilayah Indonesia.
Seperti diberitakan kemarin, tiga petugas DKP itu ditangkap di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Jumat malam (13/8). Mereka adalah Asriadi, 40; Erwan,37; dan Seivo Grevo Wewengkang, 26. Penangkapan tersebut terjadi ketika mereka berpatroli di perbatasan laut Indonesia-Malaysia.
Insiden berlangsung tidak lama setelah petugas DKP menahan tujuh nelayan Malaysia karena praktik illegal fishing (pencurian ikan) di perairan Indonesia. Saat itu enam petugas DKP berpatroli dengan kapal Dolphin 015 di perairan Tanjung Berakit dan memergoki lima kapal Malaysia mencuri ikan.
Selanjutnya, tujuh nelayan Malaysia digiring ke Batam untuk diperiksa. Dalam perjalanan itu, kapal patroli MPM menghadang dan minta tujuh nelayan Malaysia dibebaskan. Karena petugas DKP menolak, terjadi ketegangan.
Lantas, MPM melepaskan tembakan peringatan. Karena tidak dibekali senjata, petugas DKP terpaksa menyerah dan dibawa paksa oleh MPM. Selanjutnya, MPM membawa mereka ke Johor. Sedangkan tiga petugas DKP lainnya membawa tujuh nelayan asal Malaysia ke Batam dan menyerahkan mereka kepada Ditpolair Kepri.
Sejauh ini, nasib tiga petugas DKP yang ditangkap itu belum jelas. Menurut informasi, mereka ditahan di Pengerang, wilayah ujung bagian tenggara Johor atau sekitar 120 km dari Kota Johor Bahru.
"Kami belum tahu kapan mereka dibebaskan. Itu sudah menjadi masalah G to G (antar pemerintah, Red). Kami mendapatkan info bahwa sampai sekarang tiga petugas satuan kerja DKP tersebut masih ditahan di kawasan Pengerang, Johor," ujar Direktur Polair Polda Kepri AKBP M. Yassin Kosasih kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) kemarin.
Hermanto, kepala Satuan Kerja DKP Tanjung Balai, Karimun, Kepri, yang ikut dalam patroli dan mengamankan nelayan Malaysia tersebut, menceritakan lagi penangkapan itu. Dia menuturkan, salah seorang anggota MPM Johor dengan nada arogan memaksa nelayan Malaysia dilepaskan.
Selain itu, papar dia, MPM meminta petugas DKP segera menyingkir karena mengklaim perairan dekat Tanjung Berakit tersebut milik Malaysia. Karena Hermanto membantah dan membalas pernyataan tersebut, polisi Malaysia melepaskan tembakan peringatan dua kali ke arah kapal Dolphin 015 yang ditumpangi enam anggota DKP Batam dan Karimun.
"Masak kami diminta menyingkir dari rumah sendiri? Itu tidak mungkin. Mereka yang tidak tahu batas teritorialnya di mana. Mereka selalu menginjak kedaulatan tanah air Indonesia," tegasnya saat menyelesaikan laporan kronologi penangkapan di Polda Kepri, Batam, kemarin.
Hermanto langsung menunjukkan tempat mereka menangkap nelayan Malaysia di perairan Tanjung Berakit. Dia mengatakan, kapal patroli Dolphin 015 menangkap kapal KLA JHF 6532 (kapal nelayan Malaysia) pada posisi 01-22-3906 lintang utara (LU) dan 104-28-8681 bujur timur (BT). Sedangkan kapal KLA JHF 8442 dihadang saat berada pada posisi 01-22-2186 LU dan 104-31-3188 BT.
Kapal JHF 6367 dibekuk pada posisi 01-21-0436 LU dan 104-3009437 BT. Lantas, kapal JHF 5320 berada pada posisi 01-20-0187 LU dan 104-29-4183 BT ketika diringkus. Sementara itu, kapal JHF 5280 diamankan pada posisi 01-16-8937 LU dan 104-27-8178 BT.
Sekitar pukul 21.15 WIB, saat kapal Dolphin 015 menangkap lima kapal nelayan Malaysia pada posisi tersebut, tiba-tiba kapal patroli polisi perairan Johor menghadang. "Seharusnya, polisi perbatasan negara sudah tahu tentang peta perbatasan. Kami sudah jelaskan, tapi mereka ngotot," terang Hermanto.
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam Suhartini menyebutkan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta. "Besok (hari ini, Red) mereka bertolak ke Johor untuk menyelesaikan masalah dan membebaskan staf saya tersebut," ujarnya.
Yassin menambahkan, Polda Kepri akan ikut andil dalam upaya pembebasan tiga anggota DKP yang ditahan di Malaysia itu. "Pemerintah lewat Kemenlu serta Kementerian Kelautan dan Perikanan akan turun tangan. Namun, kami juga bakal membantu dengan langsung bertolak ke Johor," terang dia.
Soal tujuh nelayan Malaysia, Yassin menyatakan bahwa mereka saat ini berada di lantai 2 Ditpolair Polda Kepri karena masih diperiksa. "Belum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan dalam sel. Mereka masih diperiksa," jelas Yassin.
Dihubungi secara terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Fadel Muhammad mengecam keras penangkapan itu. Menurut Fadel, berdasar laporan di lapangan, yang dilakukan oleh petugas DKP sudah benar. Saat bertugas malam itu, mereka menangkap nelayan Malaysia yang mencuri ikan di perairan Indonesia. "Mereka (nelayan Malaysia, Red) kurang ajar dan memasuki wilayah kita. Sebagai petugas, mereka (staf DKP, Red) wajib bertindak keras," ucap Fadel.
Mantan gubernur Gorontalo itu mengatakan, saat ini KKP mengirimkan tim untuk menuntaskan kasus tersebut. Alasannya, jika dibiarkan, insiden tersebut menjadi preseden buruk pada masa mendatang. "Saya sudah kirim orang ke Johor dan minta masalah itu diselesaikan," tegas dia.
Fadel belum memastikan apakah tujuh nelayan Malaysia itu akan ditukar dengan tiga petugas DKP tersebut. Dia beralasan masalah itu masih menunggu proses diplomasi Indonesia-Malaysia. "Besok pagi (pagi ini, Red) saya bertemu Dubes Malaysia (di Jakarta, Red) untuk membahas rencana pengembalian petugas kita," paparnya.
Dia memastikan tiga warga Indonesia tersebut bakal kembali dengan selamat dalam waktu maksimal tujuh hari. Sedangkan nelayan Malaysia yang ditangkap akan dideportasi sesuai dengan hukum internasional. Tetapi, kapal mereka akan disita.
Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Aji Sularso membenarkan adanya tembakan peringatan dalam penangkapan itu. "Tetapi, tidak ada penembakan terhadap petugas kita. Hanya tembakan peringatan kepada petugas yang berpatroli," papar dia.
Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan bahwa pemerintah akan menempuh jalur diplomasi untuk menyelesaikan kasus penangkapan tiga pegawai DKP tersebut. "Itu kini diselesaikan di antara dua negara. Menlu sudah bekerja, Kementerian KKP juga berusaha menyelesaikan masalah itu," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Djoko pun menyampaikan bahwa Presiden SBY sudah mengetahui peristiwa tersebut. Presiden berharap persoalan tersebut dituntaskan secara baik-baik. "Nanti kita ikuti prosesnya," terang Djoko.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq merespons keras tindakan patroli Malaysia yang menembaki kapal DKP di perairan Indonesia tersebut. "Itu bukan lagi provokasi, melainkan sudah konfrontasi," tegasnya.
Menurut dia, pemerintah Indonesia harus segera bertindak dengan mengumpulkan fakta dan bukti. Mahfudz juga meminta Kemenlu mengajukan protes resmi. "Pemerintah Malaysia harus meminta maaf kepada Indonesia," ujarnya. (sof/zul/pri/cha/jpnn/c11/dwi)
Monday, August 16, 2010
Mulai Hari Ini Mahfudz Shiddiq PKS Pimpin Komisi I
INILAH.COM, Jakarta - Posisi Ketua Komisi I dari Fraksi PKS Kemal Stamboel, digantikan oleh Mahfudz Shiddiq. Penggantian yang dilakukan oleh Fraksi PKS ini efektif mulai Senin (16/8).
"Kalau benar akan digantikan saya, realisasinya awal masa sidang ini," ujar Mahfuz kepada INILAH.COM, Minggu (15/8).
Sebagaimana diketahui, awal masa sidang DPR RI akan dilakukan mulai Senin (16/8), yakni bertepatan dengan pidato kenegaraan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, sehari menjelang peringatan HUT RI ke-65.
Mahfudz menjelaskan, dirinya tidak merasa merebut posisi Kemal Stamboel, karena reposisi ini bukan atas kehendak pribadinya, namun keputusan yang sudah dibahas melalui rapat Fraksi PKS dan DPP PKS.
"Itu sudah berdasarkan usulan pimpinan fraksi, kemudian dibawa ke DPP, pengambilan keputusan reposisi ini berdasarkan musyawarah," jelas anggota DPR FPKS Komisi II ini.
Ada pun Kemal sendiri, direposisi oleh fraksi partainya sebagai anggota Komisi XI. "Karena latar belakang dia memang expert di biang keuangan," tutur pria berjenggot ini. [mut]
"Kalau benar akan digantikan saya, realisasinya awal masa sidang ini," ujar Mahfuz kepada INILAH.COM, Minggu (15/8).
Sebagaimana diketahui, awal masa sidang DPR RI akan dilakukan mulai Senin (16/8), yakni bertepatan dengan pidato kenegaraan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, sehari menjelang peringatan HUT RI ke-65.
Mahfudz menjelaskan, dirinya tidak merasa merebut posisi Kemal Stamboel, karena reposisi ini bukan atas kehendak pribadinya, namun keputusan yang sudah dibahas melalui rapat Fraksi PKS dan DPP PKS.
"Itu sudah berdasarkan usulan pimpinan fraksi, kemudian dibawa ke DPP, pengambilan keputusan reposisi ini berdasarkan musyawarah," jelas anggota DPR FPKS Komisi II ini.
Ada pun Kemal sendiri, direposisi oleh fraksi partainya sebagai anggota Komisi XI. "Karena latar belakang dia memang expert di biang keuangan," tutur pria berjenggot ini. [mut]
Label:
DPR,
KOMISI 1;Kominfo,
Komisi 1: Dephan
PKS: Wujud Konfrontasi Malaysia
Insiden Penangkapan Petugas KKP
R Ferdian Andi R
INILAH.COM, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai tindakan patroli Malaysia menembaki patroli DKP di wilayah perairan RI merupakan konfrontasi bukan provokasi.
Demikian keterangan resmi DPP PKS yang diterima INILAH.COM Minggu (15/8). Insiden tersebut bukan sebagai wujud provokasi lagi, tetapi sudah sebagai konfrontasi.
"Pemerintah Indonesia harus segera bertindak mengumpulkan fakta dan bukti, lalu secara resmi melalui kemenlu mengajukan protes resmi dan tuntutan permintaan maaf pemerintah Malaysia kepada pemerintah Indonesia," tulis keterangan tersebut.
Aksi penembakan dengan menuntut patroli dari (Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membebaskan nelayan Malaysia yang sedang ditangkap juga wujud keangkuhan Malaysia terhadap indonesia.
"Pemerintah Malaysia harus diingatkan untuk tidak terus memupuk sikap ketidaksukaan dan permusuhan yang pada saatnya bisa menjadi bom waktu bagi hubungan kedua bangsa dan negara serumpun ini," harap keterangan tersebut.
Kronologi peristiwa itu, tiga petugas itu mendapat laporan dari masyarakat kalau ada pencurian dari nelayan Malaysia di dekat perairan Batam. Ketiganya lalu menuju lokasi dan mendapatkan nelayan Malaysia sedang mencuri ikan.
Petugas itu melakukan tindakan sesuai prosedur dengan menarik kapal itu ke pangkalan terdekat. Jadi 3 petugas naik di kapal mereka dan 7 ABK mereka diangkut dengan speadboot ke Batam. Namun di tengah perjalanan kapan yang dinaiki petugas itu dikejar aparat Malaysia. Kapal itu berhasil ditarik lagi menuju ke Johor otomatis 3 petugas itu ditahan di sana. [hid]
R Ferdian Andi R
INILAH.COM, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai tindakan patroli Malaysia menembaki patroli DKP di wilayah perairan RI merupakan konfrontasi bukan provokasi.
Demikian keterangan resmi DPP PKS yang diterima INILAH.COM Minggu (15/8). Insiden tersebut bukan sebagai wujud provokasi lagi, tetapi sudah sebagai konfrontasi.
"Pemerintah Indonesia harus segera bertindak mengumpulkan fakta dan bukti, lalu secara resmi melalui kemenlu mengajukan protes resmi dan tuntutan permintaan maaf pemerintah Malaysia kepada pemerintah Indonesia," tulis keterangan tersebut.
Aksi penembakan dengan menuntut patroli dari (Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membebaskan nelayan Malaysia yang sedang ditangkap juga wujud keangkuhan Malaysia terhadap indonesia.
"Pemerintah Malaysia harus diingatkan untuk tidak terus memupuk sikap ketidaksukaan dan permusuhan yang pada saatnya bisa menjadi bom waktu bagi hubungan kedua bangsa dan negara serumpun ini," harap keterangan tersebut.
Kronologi peristiwa itu, tiga petugas itu mendapat laporan dari masyarakat kalau ada pencurian dari nelayan Malaysia di dekat perairan Batam. Ketiganya lalu menuju lokasi dan mendapatkan nelayan Malaysia sedang mencuri ikan.
Petugas itu melakukan tindakan sesuai prosedur dengan menarik kapal itu ke pangkalan terdekat. Jadi 3 petugas naik di kapal mereka dan 7 ABK mereka diangkut dengan speadboot ke Batam. Namun di tengah perjalanan kapan yang dinaiki petugas itu dikejar aparat Malaysia. Kapal itu berhasil ditarik lagi menuju ke Johor otomatis 3 petugas itu ditahan di sana. [hid]
"Malaysia Pancing Konfrontasi Terbuka"
Indonesia perlu melayangkan nota protes mendesak Malaysia menyampaikan maaf.
Senin, 16 Agustus 2010, 06:40 WIB
Pipiet Tri Noorastuti
VIVAnews - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, meminta pemerintah tegas menanggapi kasus penangkapan tiga petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau oleh Marine Police Malaysia (MPM).
Dia melihat Malaysia semakin berani berulah di area perbatasan. "Ini sudah bukan provokasi lagi, tapi konfrontasi terbuka karena ada penembakan dan penyanderaan," kata Wakil Sekjen PKS itu, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Minggu, 15 Agustus 2010.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia perlu membentuk tim investigasi mengumpulkan fakta dan bukti untuk selanjutnya menyampaikan nota protes resmi kepada Pemerintah Malaysia. Nota protes berisi desakan agar Pemerintah Malaysia menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan membebaskan tiga warga yang ditahan.
Jika tuntutan dalam nota protes mendapat respons positif, maka dapat ditindaklanjuti dengan pembicaraan bilateral terkait pengamanan di perbatasan. "Tapi kalau tidak, langkah tepat adalah pemerintah kita perlu memperkuat perairan perbatasan dengan TNI AL, bukan sekedar patroli petugas DKP atau polisi air," ujarnya.
Melalui Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Teuku Faizasyah, Kementerian Luar Negeri masih menunggu laporan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Riau terkait peristiwa itu sebelum melayangkan nota protes. Namun, upaya konsuler untuk membebaskan ketiganya telah dilakukan.
Peristiwa terjadi di perairan Tanjung Berakit, Bintan, sekitar pukul 22.00 waktu setempat, Jumat, 13 Agustus 2010. Penangkapan terjadi tidak lama setelah ketiganya menahan tujuh nelayan asal Malaysia yang melakukan aktivitas mencurigakan di kawasan perbatasan laut wilayah Indonesia.
Namun, saat tengah menarik kapal milik nelayan ilegal asal Malaysia itu, mereka dikejar aparat Malaysia dengan tembakan yang diikuti penangkapan dan penahanan. Sedangkan tujuh nelayan yang tertangkap sudah terlebih dahulu diangkut dengan speedboat ke Batam. (umi)
• VIVAnews
Senin, 16 Agustus 2010, 06:40 WIB
Pipiet Tri Noorastuti
VIVAnews - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, meminta pemerintah tegas menanggapi kasus penangkapan tiga petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau oleh Marine Police Malaysia (MPM).
Dia melihat Malaysia semakin berani berulah di area perbatasan. "Ini sudah bukan provokasi lagi, tapi konfrontasi terbuka karena ada penembakan dan penyanderaan," kata Wakil Sekjen PKS itu, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Minggu, 15 Agustus 2010.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia perlu membentuk tim investigasi mengumpulkan fakta dan bukti untuk selanjutnya menyampaikan nota protes resmi kepada Pemerintah Malaysia. Nota protes berisi desakan agar Pemerintah Malaysia menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan membebaskan tiga warga yang ditahan.
Jika tuntutan dalam nota protes mendapat respons positif, maka dapat ditindaklanjuti dengan pembicaraan bilateral terkait pengamanan di perbatasan. "Tapi kalau tidak, langkah tepat adalah pemerintah kita perlu memperkuat perairan perbatasan dengan TNI AL, bukan sekedar patroli petugas DKP atau polisi air," ujarnya.
Melalui Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Teuku Faizasyah, Kementerian Luar Negeri masih menunggu laporan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Riau terkait peristiwa itu sebelum melayangkan nota protes. Namun, upaya konsuler untuk membebaskan ketiganya telah dilakukan.
Peristiwa terjadi di perairan Tanjung Berakit, Bintan, sekitar pukul 22.00 waktu setempat, Jumat, 13 Agustus 2010. Penangkapan terjadi tidak lama setelah ketiganya menahan tujuh nelayan asal Malaysia yang melakukan aktivitas mencurigakan di kawasan perbatasan laut wilayah Indonesia.
Namun, saat tengah menarik kapal milik nelayan ilegal asal Malaysia itu, mereka dikejar aparat Malaysia dengan tembakan yang diikuti penangkapan dan penahanan. Sedangkan tujuh nelayan yang tertangkap sudah terlebih dahulu diangkut dengan speedboat ke Batam. (umi)
• VIVAnews
Label:
Komisi 1: Dephan,
POLHUKAM,
Politik Nasional
PKS Sentil Presiden SBY
10/08/2010 - 12:52
Mevi Linawati
INILAH.COM, Jakarta - Presiden sebagai pemimpin negara dinilai tidak boleh hanya sekedar curhat bahwa dirinya mendapatkan ancaman teror. Tapi harus juga memberikan solusi.
"Harapan kita pemimpin tidak sekedar curhat tapi ada fakta berbasis solusi. Pemimpin tidak curhat tapi membuat kebijakan atau menghalangi sesuatu yang destruktif," kata Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/8).
Dia berharap pernyataan Presiden SBY soal teror jangan hanya dianggap sebagai curhatan. tetapi juga dimaknai sebagai warning. Karena kalau curhat Presiden seperti itu, mirip orang biasa yang tidak mempunyai kewenangan apapun. Padahal kepolisian dan BIN ada di bawah Presiden.
"Tapi dalam era demokrasi perintah Presiden adalah basis hukum," kata dia.
Hidayat juga menilai curhatan Presiden tentang terorisme dengan penangkapan pemimpin pondok pesantren Al-Mukmin Abu Bakar Baasyir tidak terkait langsung. Tidak benar kalau itu dijadikan alasan penangkapan oleh Kepolisian.
"Karena ada perintah Presiden yang tidak dijalankan seperti rekening gendut yang belum selesai," imbuhnya. [mvi/mut]
Mevi Linawati
INILAH.COM, Jakarta - Presiden sebagai pemimpin negara dinilai tidak boleh hanya sekedar curhat bahwa dirinya mendapatkan ancaman teror. Tapi harus juga memberikan solusi.
"Harapan kita pemimpin tidak sekedar curhat tapi ada fakta berbasis solusi. Pemimpin tidak curhat tapi membuat kebijakan atau menghalangi sesuatu yang destruktif," kata Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/8).
Dia berharap pernyataan Presiden SBY soal teror jangan hanya dianggap sebagai curhatan. tetapi juga dimaknai sebagai warning. Karena kalau curhat Presiden seperti itu, mirip orang biasa yang tidak mempunyai kewenangan apapun. Padahal kepolisian dan BIN ada di bawah Presiden.
"Tapi dalam era demokrasi perintah Presiden adalah basis hukum," kata dia.
Hidayat juga menilai curhatan Presiden tentang terorisme dengan penangkapan pemimpin pondok pesantren Al-Mukmin Abu Bakar Baasyir tidak terkait langsung. Tidak benar kalau itu dijadikan alasan penangkapan oleh Kepolisian.
"Karena ada perintah Presiden yang tidak dijalankan seperti rekening gendut yang belum selesai," imbuhnya. [mvi/mut]
Friday, August 13, 2010
Uang Lauk Prajurit TNI Di Perbatasan Disunat
13 Aug 2010 * Rakyat Merdeka
Kesejahteraan prajurit TNI di daerah perbatasan masih memprihatinkan. Komisi I DPR menemukan, uang lauk pauk prajurit TNI yang dialokasikan Rp 40 ribu malah disunat Rp 17 ribu.
TEMUAN ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR, Hayono Isman. "Ini ada penyimpangan dan perlu ada klarifikasi dari Mabes TNI," kata politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Hayono menjelaskan, temuan ini adalah buah dari kunker Komisi I DPR ke Kodam I Bukit Barisan, Lantamal I Belawan, serta Lanud dan Pangkosek III Medan, Sumatera Utara. Dari berbagai tempat itu, ditemukan adanya dugaan pemotongan uang lauk pauk prajurit korps loreng ini.
"Terkait dengan itu, kami akan memanggil Panglima TNI Jen-deral Djoko Santoso untuk mempertanyakan adanya indikasi penyimpangan terhadap UPL yang diterima oleh prajurit penjaga pulau-pulau terdepan," tegasnya.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq menambahkan, seharusnya upah lauk pauk bagi prajurit TNI di perbatasan sebesar Rp 55 ribu. Namun, negara baru bisa memberikan Rp 40 ribu per orang.
"Kenyataan di lapangan ter-nyata bervariasai antara Rp 23.000 hingga Rp 40.000. Hal ini bakal kami konfirmasikan ke Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI," ujarnya.
Melanjutkan keterangannya,
Indonesia.
"Dalam sepuluh tahun belakangan, anggaran TNI sangat rendah, baik untuk alutsista maupun kesejahteraan prajurit. Prajuit TNI merupakan alat pertahanan dan menjaga kedaulatan dan bangsa," cetusnya.
Walaupun ada minimum essential force, tetapi alutsistaharus efektif. TNI. tuturnya, harus mampu menjadi alat deteren bagi negara, artinya canggih modern secara teknologi dan sekaligus menjadi kebar prajurit TNI.
"Jangan kita diremehkan k.iu-na kita secara teknologi militer tertinggal dari negara lain," tukasnya. rn/hps
Hayono juga menyoal konsep minimum essential force Kementerian Pertahanan. Dia berharap, TNI lebih meningkatkan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya menjaga keamanan dan kedaulatan Republik
Kesejahteraan prajurit TNI di daerah perbatasan masih memprihatinkan. Komisi I DPR menemukan, uang lauk pauk prajurit TNI yang dialokasikan Rp 40 ribu malah disunat Rp 17 ribu.
TEMUAN ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR, Hayono Isman. "Ini ada penyimpangan dan perlu ada klarifikasi dari Mabes TNI," kata politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Hayono menjelaskan, temuan ini adalah buah dari kunker Komisi I DPR ke Kodam I Bukit Barisan, Lantamal I Belawan, serta Lanud dan Pangkosek III Medan, Sumatera Utara. Dari berbagai tempat itu, ditemukan adanya dugaan pemotongan uang lauk pauk prajurit korps loreng ini.
"Terkait dengan itu, kami akan memanggil Panglima TNI Jen-deral Djoko Santoso untuk mempertanyakan adanya indikasi penyimpangan terhadap UPL yang diterima oleh prajurit penjaga pulau-pulau terdepan," tegasnya.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq menambahkan, seharusnya upah lauk pauk bagi prajurit TNI di perbatasan sebesar Rp 55 ribu. Namun, negara baru bisa memberikan Rp 40 ribu per orang.
"Kenyataan di lapangan ter-nyata bervariasai antara Rp 23.000 hingga Rp 40.000. Hal ini bakal kami konfirmasikan ke Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI," ujarnya.
Melanjutkan keterangannya,
Indonesia.
"Dalam sepuluh tahun belakangan, anggaran TNI sangat rendah, baik untuk alutsista maupun kesejahteraan prajurit. Prajuit TNI merupakan alat pertahanan dan menjaga kedaulatan dan bangsa," cetusnya.
Walaupun ada minimum essential force, tetapi alutsistaharus efektif. TNI. tuturnya, harus mampu menjadi alat deteren bagi negara, artinya canggih modern secara teknologi dan sekaligus menjadi kebar prajurit TNI.
"Jangan kita diremehkan k.iu-na kita secara teknologi militer tertinggal dari negara lain," tukasnya. rn/hps
Hayono juga menyoal konsep minimum essential force Kementerian Pertahanan. Dia berharap, TNI lebih meningkatkan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya menjaga keamanan dan kedaulatan Republik
Uang Lauk Pauk Prajurit Diselewengkan
Kamis, 12 Agustus 2010 13:35 WIB
Penulis : Amahl Sharif Azwar
JAKARTA--MI: Panitia Anggaran Komisi I DPR menemukan indikasi adanya penyimpangan kelengkapan harian prajurit di perbatasan, berupa seragam serta upah lauk pauk. Padahal, itu merupakan kebutuhan primer bagi prajurit di perbatasan.
Kunjungan kerja (kunker) Komisi I ke Kodam I/Bukit Barisan, Lantamal I Belawan, Lanud dan Pangkosek III Medan memperlihatkan indikasi penyimpangan Uang Lauk Pauk (ULP) yang seharusnya diterima Prajurit penjaga pulau-pulau terdepan.
Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR yang juga Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq kepada Media Indonesia, Rabu (10/8).
Mahfud menilai seharusnya upah lauk pauk bagi prajurit perbatasan itu seharusnya mencapai Rp55 ribu. Namun, anggaran baru memungkinkan untuk Rp40 ribu. Kenyataan di lapangan ternyata bervariasai antara Rp23 ribu hingga Rp40 ribu. "Hal ini bakal kami konfirmasikan ke Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI," ungkap Mahfud.
Mahfud mengatakan pihaknya siap mengonfirmasi apakah ada kendala yang memunculkan indikasi penyimpangan Uang Lauk Pauk (ULP) yang seharusnya diterima prajurit penjaga pulau-pulau terdepan. Beberapa kendala yang dimaksud antara lain apakah ada hambatan ada pencairan dana di Kementerian Keuangan, permasalahan kemampuan penyerapan anggaran dari Kementerian Pertahanan, atau kendala dari segi distribusi dari ULP itu sendiri. (*)
Penulis : Amahl Sharif Azwar
JAKARTA--MI: Panitia Anggaran Komisi I DPR menemukan indikasi adanya penyimpangan kelengkapan harian prajurit di perbatasan, berupa seragam serta upah lauk pauk. Padahal, itu merupakan kebutuhan primer bagi prajurit di perbatasan.
Kunjungan kerja (kunker) Komisi I ke Kodam I/Bukit Barisan, Lantamal I Belawan, Lanud dan Pangkosek III Medan memperlihatkan indikasi penyimpangan Uang Lauk Pauk (ULP) yang seharusnya diterima Prajurit penjaga pulau-pulau terdepan.
Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR yang juga Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq kepada Media Indonesia, Rabu (10/8).
Mahfud menilai seharusnya upah lauk pauk bagi prajurit perbatasan itu seharusnya mencapai Rp55 ribu. Namun, anggaran baru memungkinkan untuk Rp40 ribu. Kenyataan di lapangan ternyata bervariasai antara Rp23 ribu hingga Rp40 ribu. "Hal ini bakal kami konfirmasikan ke Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI," ungkap Mahfud.
Mahfud mengatakan pihaknya siap mengonfirmasi apakah ada kendala yang memunculkan indikasi penyimpangan Uang Lauk Pauk (ULP) yang seharusnya diterima prajurit penjaga pulau-pulau terdepan. Beberapa kendala yang dimaksud antara lain apakah ada hambatan ada pencairan dana di Kementerian Keuangan, permasalahan kemampuan penyerapan anggaran dari Kementerian Pertahanan, atau kendala dari segi distribusi dari ULP itu sendiri. (*)
Thursday, August 12, 2010
PKS: Penangkapan Baasyir Pengalihan Isu?
09/08/2010 - 12:43
R Ferdian Andi R
INILAH.COM, Jakarta - Polri didesak untuk menjelaskan penangkapan terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Ustadz Abu Bakar Baasyir. Sebab jika tidak, penangkapan itu dinilai hanya untuk mengalihkan isu semata.
Menurut Wasekjen PKS Mahfudz Siddiq Polri harus segera menjelaskan ke publik soal penangkapan Abu Bakar Baasyir, apa delik dan alat buktinya. Hal tersebut penting untuk tidak memicu pro kontra di masyarakat, yang akan memasuki bulan suci ramadhan.
"Jika pihak Polri tidak bisa memberikan penjelasan meyakinkan, dikhawatirkan masyarakat akan menilai tindakan penangkapan ini hanya sebagai pengalihan berbagai isu yang sudah menerpa tubuh polri," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abu Bakar Baasyir ditangkap jajaran Polresta Banjar, tepat di depan markas Polresta Banjar, Senin sekitar pukul 08.15 WIB. Ia ditangkap karena diduga terkait dengan aksi terorisme.
"Informasi begitu (Baasyir ditangkap terkait teroris)," ujar Kabidpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto saat dikonfirmasikan kebenaran kabar tersebut oleh INILAH.COM, Jakarta, Senin (9/8).
Baasyir ditangkap dalam perjalan setelah memberikan ceramah di Tasikmalaya, Jawa Barat. Tepatnya, ia ditangkap di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat. Beberapa tahun lalu, ustad berpengaruh itu juga pernah ditangkap dan ditahan bahkan sempat disidangkan terkait kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah. [jib]
R Ferdian Andi R
INILAH.COM, Jakarta - Polri didesak untuk menjelaskan penangkapan terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Ustadz Abu Bakar Baasyir. Sebab jika tidak, penangkapan itu dinilai hanya untuk mengalihkan isu semata.
Menurut Wasekjen PKS Mahfudz Siddiq Polri harus segera menjelaskan ke publik soal penangkapan Abu Bakar Baasyir, apa delik dan alat buktinya. Hal tersebut penting untuk tidak memicu pro kontra di masyarakat, yang akan memasuki bulan suci ramadhan.
"Jika pihak Polri tidak bisa memberikan penjelasan meyakinkan, dikhawatirkan masyarakat akan menilai tindakan penangkapan ini hanya sebagai pengalihan berbagai isu yang sudah menerpa tubuh polri," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abu Bakar Baasyir ditangkap jajaran Polresta Banjar, tepat di depan markas Polresta Banjar, Senin sekitar pukul 08.15 WIB. Ia ditangkap karena diduga terkait dengan aksi terorisme.
"Informasi begitu (Baasyir ditangkap terkait teroris)," ujar Kabidpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto saat dikonfirmasikan kebenaran kabar tersebut oleh INILAH.COM, Jakarta, Senin (9/8).
Baasyir ditangkap dalam perjalan setelah memberikan ceramah di Tasikmalaya, Jawa Barat. Tepatnya, ia ditangkap di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat. Beberapa tahun lalu, ustad berpengaruh itu juga pernah ditangkap dan ditahan bahkan sempat disidangkan terkait kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah. [jib]
Mahfudz Pertanyakan Delik Penangkapan Abu Bakar Ba'asyir
Penangkapan Baasyir
Tribunnews.com - Senin, 9 Agustus 2010 14:14 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri kembali mendapat sorotan tajam atas penangkapan Amir Jama'ah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir (ABB).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera bidang Media Mahfudz Siddiq mendorong kepolisian untuk segera menjelaskan ke publik soal penangkapan Abu Bakar Ba'asyir.
"Apa delik dan alat buktinya. Ini penting untuk tidak memicu pro kontra di masyarakat yang akan memasuki bulan suci ramadhan," ujar Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/8/2010).
Mahfudz mengkhawatirkan, pihak Polri tidak bisa memberikan penjelasan meyakinkan. Hal ini akan mendorong masyarakat menilai tindakan penangkapan Abu Bakar Ba'asyir sebagai pengalihan.
"Dikhawatirkan ini berbagai isu yang sudah menerpa tubuh polri," imbuhnya.
Ba'asyir ditangkap hanya dua hari berselang penggrebekan markas teroris di Jawa Barat.
Ba'asyir ditangkap polisi saat berada di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat, Senin (9/8/2010) pagi. Ba'asyir ditangkap seusai mengisi pengajian di Tasikmalaya.
Penulis : ademayasanto
Editor : johnson_simanjuntak
Share
Tribunnews.com - Senin, 9 Agustus 2010 14:14 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri kembali mendapat sorotan tajam atas penangkapan Amir Jama'ah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir (ABB).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera bidang Media Mahfudz Siddiq mendorong kepolisian untuk segera menjelaskan ke publik soal penangkapan Abu Bakar Ba'asyir.
"Apa delik dan alat buktinya. Ini penting untuk tidak memicu pro kontra di masyarakat yang akan memasuki bulan suci ramadhan," ujar Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/8/2010).
Mahfudz mengkhawatirkan, pihak Polri tidak bisa memberikan penjelasan meyakinkan. Hal ini akan mendorong masyarakat menilai tindakan penangkapan Abu Bakar Ba'asyir sebagai pengalihan.
"Dikhawatirkan ini berbagai isu yang sudah menerpa tubuh polri," imbuhnya.
Ba'asyir ditangkap hanya dua hari berselang penggrebekan markas teroris di Jawa Barat.
Ba'asyir ditangkap polisi saat berada di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat, Senin (9/8/2010) pagi. Ba'asyir ditangkap seusai mengisi pengajian di Tasikmalaya.
Penulis : ademayasanto
Editor : johnson_simanjuntak
Share
Mahfudz Siddiq: Jangan Jauhi FPI
09 Aug 2010 16:47
Jakarta-Kehadiran Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo ke Milad ke-12 Front Pembela Islam (FPI) merupakan bagian dari upaya pembinaan kepada organisasi masyarakat (Ormas). Menurut politisi PKS Mahfudz Siddiq, FPI jangan dijauhi.
"Ya kalau Gubernur diundang FPI sepanjang Gubernur itu ada waktu tidak masalah memenuhi undangan tersebut," ujar Wasekjen Bidang Media DPP PKS Mahfudz Siddiq di Jakarta, Senin (9/8).
Kepada jurnalparlemen.com, Mahfudz mengatakan, pola pembinaan kepada ormas bisa dilakukan di antaranya dengan mempererat hubungan silaturahim. Pola hubungan ini, lanjutnya merupakan bagian dari pengawasan terhadap Ormas FPI.
"FPI jangan dijauhi, justru harus didekati. Sebab kalau dijauhkan akan semakin membuat fundamentalismenya menjadi," tandas Mahfudz yang akan segera dilantik menjadi Ketua Komisi I DPR.
Jakarta-Kehadiran Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo ke Milad ke-12 Front Pembela Islam (FPI) merupakan bagian dari upaya pembinaan kepada organisasi masyarakat (Ormas). Menurut politisi PKS Mahfudz Siddiq, FPI jangan dijauhi.
"Ya kalau Gubernur diundang FPI sepanjang Gubernur itu ada waktu tidak masalah memenuhi undangan tersebut," ujar Wasekjen Bidang Media DPP PKS Mahfudz Siddiq di Jakarta, Senin (9/8).
Kepada jurnalparlemen.com, Mahfudz mengatakan, pola pembinaan kepada ormas bisa dilakukan di antaranya dengan mempererat hubungan silaturahim. Pola hubungan ini, lanjutnya merupakan bagian dari pengawasan terhadap Ormas FPI.
"FPI jangan dijauhi, justru harus didekati. Sebab kalau dijauhkan akan semakin membuat fundamentalismenya menjadi," tandas Mahfudz yang akan segera dilantik menjadi Ketua Komisi I DPR.
Wednesday, August 04, 2010
BURT Belum Terangkan ke Semua Anggota DPR
Politik
03/08/2010 - 15:33
Dana Rumah Aspirasi
Mevi Linawati
INILAH.COM, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan bahwa rumah aspirasi anggota dewan mesti jelas konsepnya, agar sesuai dengan fungsinya menyerap aspirasi.
"Jangan sampai habis dibangun, rumah aspirasinya kosong melompong," imbuh Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq melalui pesan singkat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/8).
Menurut Mahfudz, sebenarnya gagasan rumah aspirasi bagus-bagus saja. Karena ternyata sebagian anggota dewan sudah melakukan hal tersebut. Bahkan atas inisiatif sendiri.
"Masalahnya pada fungsinya. Sejauh ini dari pimpinan DPR maupun BURT belum pernah ada penjelasan tentang konsep rumah aspirasi tersebut," kata dia. [mvi/jib]
03/08/2010 - 15:33
Dana Rumah Aspirasi
Mevi Linawati
INILAH.COM, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan bahwa rumah aspirasi anggota dewan mesti jelas konsepnya, agar sesuai dengan fungsinya menyerap aspirasi.
"Jangan sampai habis dibangun, rumah aspirasinya kosong melompong," imbuh Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq melalui pesan singkat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/8).
Menurut Mahfudz, sebenarnya gagasan rumah aspirasi bagus-bagus saja. Karena ternyata sebagian anggota dewan sudah melakukan hal tersebut. Bahkan atas inisiatif sendiri.
"Masalahnya pada fungsinya. Sejauh ini dari pimpinan DPR maupun BURT belum pernah ada penjelasan tentang konsep rumah aspirasi tersebut," kata dia. [mvi/jib]
Petinggi PKS Mulai Fasih Bahasa Gaul
Tribunnews.com - Selasa, 3 Agustus 2010 20:47 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanuddin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keinginan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengubah citra dari stigmatisasi sebagai partai "kanan" yang ekslusif dan menganut paham Islam "konservatif" menjadi partai moderat yang nasionalis tampaknya mulai dipraktikkan dalam keseharian. Misalnya, para kader PKS kini mulai menggunakan istilah "gaul" yang selama ini nyaris tak pernah dilakukan para petingi PKS.
Dalam pesan singkat (SMS) kepada Tribunnews.com, Selasa (3/8/2010) pagi, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq mulai fasih menggunakan bahasa gaul.
Inilah SMS dari Mahfudz Siddiq:
"Bro and Sis: Ramadhan akan tiba. 65 tahun silam tepat 8 Ramadhan. Kemerdekaan bangsa dan negara ini diproklamirkan dengan pekik Takbir dan Merdeka. Siklus satu negara akan berakhir. Bangsa ini menanti generasi pelanjut. Pemilik semangat juang dan bekerja sebagai ibadah. Peduli sesama, dan mendedikasikan nilai dirinya untuk kemaslahatan orang banyak.
Marhabah Yah Ramadhan dan Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-65. Mohon maaf atas kesalahan dan terima kasih atas jalinan persahabatan".
SMS yang diawali dengan penyebutan "Bro and Sis" tersebut baru kali ini dikirimkan oleh Mahfudz Siddiq kepada wartawan, termasuk Tribunnews.com. Selama ini para kader PKS biasanya menggunakan kata-kata formal untuk menyapa seseorang, misalnya, dengan menyebut saudara atau saudari.
Keinginan PKS untuk berubah menjadi partai yang lebih gaul lagi juga bisa dilihat dari sebuah blog yang entah resmi atau tidak tapi bisa dilihat pada http://pks-gaul. blogspot.com/. Di blog ini tertulis bahasa gaul ala PKS serta sosialisasi PKS menjadi partai lebih moderat.
Keinginan PKS untuk menjadi partai yang lebih moderat memang sebelumnya sudah dimulai sejak Musyawarah Nasional (Munas) II PKS pada 16 Juni 2010 lalu. Sepertinya, hal ini diserapi para kader PKS dengan mengimplementasikan bahasa gaul dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga petinggi PKS sekaliber Mahfudz Siddiq pun menyapa kawannya dengan penyebutan "Bro and Sis".(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanuddin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keinginan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengubah citra dari stigmatisasi sebagai partai "kanan" yang ekslusif dan menganut paham Islam "konservatif" menjadi partai moderat yang nasionalis tampaknya mulai dipraktikkan dalam keseharian. Misalnya, para kader PKS kini mulai menggunakan istilah "gaul" yang selama ini nyaris tak pernah dilakukan para petingi PKS.
Dalam pesan singkat (SMS) kepada Tribunnews.com, Selasa (3/8/2010) pagi, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq mulai fasih menggunakan bahasa gaul.
Inilah SMS dari Mahfudz Siddiq:
"Bro and Sis: Ramadhan akan tiba. 65 tahun silam tepat 8 Ramadhan. Kemerdekaan bangsa dan negara ini diproklamirkan dengan pekik Takbir dan Merdeka. Siklus satu negara akan berakhir. Bangsa ini menanti generasi pelanjut. Pemilik semangat juang dan bekerja sebagai ibadah. Peduli sesama, dan mendedikasikan nilai dirinya untuk kemaslahatan orang banyak.
Marhabah Yah Ramadhan dan Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-65. Mohon maaf atas kesalahan dan terima kasih atas jalinan persahabatan".
SMS yang diawali dengan penyebutan "Bro and Sis" tersebut baru kali ini dikirimkan oleh Mahfudz Siddiq kepada wartawan, termasuk Tribunnews.com. Selama ini para kader PKS biasanya menggunakan kata-kata formal untuk menyapa seseorang, misalnya, dengan menyebut saudara atau saudari.
Keinginan PKS untuk berubah menjadi partai yang lebih gaul lagi juga bisa dilihat dari sebuah blog yang entah resmi atau tidak tapi bisa dilihat pada http://pks-gaul. blogspot.com/. Di blog ini tertulis bahasa gaul ala PKS serta sosialisasi PKS menjadi partai lebih moderat.
Keinginan PKS untuk menjadi partai yang lebih moderat memang sebelumnya sudah dimulai sejak Musyawarah Nasional (Munas) II PKS pada 16 Juni 2010 lalu. Sepertinya, hal ini diserapi para kader PKS dengan mengimplementasikan bahasa gaul dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga petinggi PKS sekaliber Mahfudz Siddiq pun menyapa kawannya dengan penyebutan "Bro and Sis".(*)
Fraksi PKS Inisiatif Bikin Rumah Aspirasi Sendiri
Selasa, 3 Agustus 2010 - 12:37 wib
JAKARTA - Jauh sebelum usulan dana rumah aspirasi mencuat, sudah banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendirikan rumah aspirasi atas inisiatif sendiri dan menggunakan dana pribadi. Seperti yang sudah dilakukan anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mahfudz Siddiq sejak menjadi anggota dewan.
"Gagasan rumah aspirasi bagus saja. Bahkan sebagian anggota sudah melakukan itu atas inisiatif sendiri," ujar anggota Komisi I itu kepada okezone melalui pesan singkatnya, Selasa (3/8/2010).
Yang menjadi persoalan, kata dia, baik dari Pimpinan DPR atau Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) belum menjelaskan konsep rumah aspirasi tersebut kepada seluruh anggota dewan.
"Jangan sampai habis dibangun rumah aspirasinya kosong melompong," tambahnya.
"Matangkan dulu konsepnya. Kalau dipastikan fungsional saya setuju," imbuhnya.
Mantan Ketua FPKS ini menambahkan selama ini memang tidak ada anggaran untuk rumah aspirasi.
"Yang ada dana reses, untuk transportasi, akomodasi dan biaya kegiatan selama 9 hari. Besaran dana kegiatan sekira Rp31,5 juta. Biasanya biaya yang dikeluarkan lebih banyak karena Kunker Dapil jadi sarana masyarakat untuk minta bantuan dana ke caleg yang bersangkutan," paparnya.
Bahkan, tak jarang dirinya kerap nombok alias harus merogoh koceknya lebih dalam untuk membantu masyarakat di Dapilnya.
"Biasanya nombok, terutama untuk pos biaya bantuan konstituen dan masyarakat. Untuk pos ini nggak ada anggaran dari DPR," tandasnya.(hri)
JAKARTA - Jauh sebelum usulan dana rumah aspirasi mencuat, sudah banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendirikan rumah aspirasi atas inisiatif sendiri dan menggunakan dana pribadi. Seperti yang sudah dilakukan anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mahfudz Siddiq sejak menjadi anggota dewan.
"Gagasan rumah aspirasi bagus saja. Bahkan sebagian anggota sudah melakukan itu atas inisiatif sendiri," ujar anggota Komisi I itu kepada okezone melalui pesan singkatnya, Selasa (3/8/2010).
Yang menjadi persoalan, kata dia, baik dari Pimpinan DPR atau Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) belum menjelaskan konsep rumah aspirasi tersebut kepada seluruh anggota dewan.
"Jangan sampai habis dibangun rumah aspirasinya kosong melompong," tambahnya.
"Matangkan dulu konsepnya. Kalau dipastikan fungsional saya setuju," imbuhnya.
Mantan Ketua FPKS ini menambahkan selama ini memang tidak ada anggaran untuk rumah aspirasi.
"Yang ada dana reses, untuk transportasi, akomodasi dan biaya kegiatan selama 9 hari. Besaran dana kegiatan sekira Rp31,5 juta. Biasanya biaya yang dikeluarkan lebih banyak karena Kunker Dapil jadi sarana masyarakat untuk minta bantuan dana ke caleg yang bersangkutan," paparnya.
Bahkan, tak jarang dirinya kerap nombok alias harus merogoh koceknya lebih dalam untuk membantu masyarakat di Dapilnya.
"Biasanya nombok, terutama untuk pos biaya bantuan konstituen dan masyarakat. Untuk pos ini nggak ada anggaran dari DPR," tandasnya.(hri)
PKS Setujui Rumah Aspirasi
03/08/2010 13:19 wib - Nasional Aktual
Jakarta, CyberNews. Partai Keadilan Sejahtera menilai wacana pendirian rumah aspirasi di setiap daerah pemilihan masing-masing anggota DPR RI sangat bagus. Hanya saja, PKS melihat pimpinan dewan dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR belum memiliki konsep yang jelas.
Hal itu diutarakan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq melalui pesan singkat, Selasa (3/8). Ia menjelaskan, sejumlah anggota sudah membuat rumah aspirasi dengan dana sendiri. "Kami hanya ingin jangan sampai habis dibangun, rumah aspirasinya kosong melompong," ujar Mahfudz.
Sebelumnya, DPR kembali menyodorkan proposal program baru untuk membangun "rumah aspirasi". Kalau disetujui, nantinya tiap anggota akan kebagian jatah Rp200 juta per tahun.
Uang sebanyak itu dianggarkan untuk menyewa kantor di daerah pemilihan masing-masing anggota, menggaji staf, dan ongkos operasional selama setahun. Artinya, dikalikan 560 anggota dewan, seluruh dana yang diperlukan adalah Rp112 miliar.
Wakil Ketua BURT Pius Lustrilanang menyatakan, pendirian rumah aspirasi itu bertujuan agar rakyat di daerah bisa menyampaikan langsung aspirasi ke wakilnya.
(metrotvnews /CN12)
Jakarta, CyberNews. Partai Keadilan Sejahtera menilai wacana pendirian rumah aspirasi di setiap daerah pemilihan masing-masing anggota DPR RI sangat bagus. Hanya saja, PKS melihat pimpinan dewan dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR belum memiliki konsep yang jelas.
Hal itu diutarakan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq melalui pesan singkat, Selasa (3/8). Ia menjelaskan, sejumlah anggota sudah membuat rumah aspirasi dengan dana sendiri. "Kami hanya ingin jangan sampai habis dibangun, rumah aspirasinya kosong melompong," ujar Mahfudz.
Sebelumnya, DPR kembali menyodorkan proposal program baru untuk membangun "rumah aspirasi". Kalau disetujui, nantinya tiap anggota akan kebagian jatah Rp200 juta per tahun.
Uang sebanyak itu dianggarkan untuk menyewa kantor di daerah pemilihan masing-masing anggota, menggaji staf, dan ongkos operasional selama setahun. Artinya, dikalikan 560 anggota dewan, seluruh dana yang diperlukan adalah Rp112 miliar.
Wakil Ketua BURT Pius Lustrilanang menyatakan, pendirian rumah aspirasi itu bertujuan agar rakyat di daerah bisa menyampaikan langsung aspirasi ke wakilnya.
(metrotvnews /CN12)
Tuesday, August 03, 2010
PKS Setuju Rumah Aspirasi
Polkam / Selasa, 3 Agustus 2010 10:58 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera menilai wacana pendirian rumah aspirasi di setiap daerah sangat bagus. Hanya saja, PKS melihat pimpinan dewan dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR belum memiliki konsep yang jelas.
Hal itu diutarakan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq melalui pesan singkat kepada Metrotvnews.com, Selasa (3/8). Ia menjelaskan, sejumlah anggota sudah membuat rumah aspirasi dengan dana sendiri.
"Kami hanya ingin jangan sampai habis dibangun, rumah aspirasinya kosong melompong," ujar Mahfudz.
Sebelumnya, DPR kembali menyodorkan proposal program baru untuk membangun "rumah aspirasi". Kalau disetujui, nantinya tiap anggota akan kebagian jatah Rp200 juta per tahun.
Uang sebanyak itu dianggarkan untuk menyewa kantor di daerah pemilihan masing-masing anggota, menggaji staf, dan ongkos operasional selama setahun. Artinya, dikalikan 560 anggota dewan, seluruh dana yang diperlukan adalah Rp112 miliar.
Wakil Ketua BURT Pius Lustrilanang menyatakan, pendirian rumah aspirasi itu bertujuan agar rakyat di daerah bisa menyampaikan langsung aspirasi ke wakilnya.
"Budget disediakan dari anggaran BURT terkait pembangunan sarana yang jumlahnya sekitar Rp3,3 triliun, walau pemerintah baru menyetujui sekitar Rp2,7 triliun," kata Pius.(Andhini)
Metrotvnews.com, Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera menilai wacana pendirian rumah aspirasi di setiap daerah sangat bagus. Hanya saja, PKS melihat pimpinan dewan dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR belum memiliki konsep yang jelas.
Hal itu diutarakan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq melalui pesan singkat kepada Metrotvnews.com, Selasa (3/8). Ia menjelaskan, sejumlah anggota sudah membuat rumah aspirasi dengan dana sendiri.
"Kami hanya ingin jangan sampai habis dibangun, rumah aspirasinya kosong melompong," ujar Mahfudz.
Sebelumnya, DPR kembali menyodorkan proposal program baru untuk membangun "rumah aspirasi". Kalau disetujui, nantinya tiap anggota akan kebagian jatah Rp200 juta per tahun.
Uang sebanyak itu dianggarkan untuk menyewa kantor di daerah pemilihan masing-masing anggota, menggaji staf, dan ongkos operasional selama setahun. Artinya, dikalikan 560 anggota dewan, seluruh dana yang diperlukan adalah Rp112 miliar.
Wakil Ketua BURT Pius Lustrilanang menyatakan, pendirian rumah aspirasi itu bertujuan agar rakyat di daerah bisa menyampaikan langsung aspirasi ke wakilnya.
"Budget disediakan dari anggaran BURT terkait pembangunan sarana yang jumlahnya sekitar Rp3,3 triliun, walau pemerintah baru menyetujui sekitar Rp2,7 triliun," kata Pius.(Andhini)
Mahfudz: MUI batasi haram di Infotainment
Thursday, 29 July 2010 11:25
Warta - Nasional & Politik
WASPADA ONLINE
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq mengatakan fatwa haram Infotainment yang diberikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu diberi batasan yang jelas, untuk menghindari pengekangan informasi.
"WSebenarnya, wajar saja MUI mengeluarkan fatwa haram disebabkan ada bagian-bagian dalam tayangan infotainment yang sudah menabrak norma-norma agama. Hanya saja, tidak semua informasi tersebut dituding haram," ujar Mahfudz di Jakarta, pagi ini.
Alih-alih menerapkan fatwa yang kontroversial, Ketua Komisi DPR RI dari Fraksi PKS tersebut mendorong MUI membuat rambu-rambu yang jelas.
"Akan lebih produktif kalau MUI mengeluarkan rambu-rambu muatan informasi seperti apa yang dianggap haram dan yang masih bisa ditolerir menurut agama. Menurut saya agar kemudian tidak menimbulkan kontroversi," katanya menganjurkan.
Menurutnya, MUI sebagai otoritas keagamaan memang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa.
"Namun, ada baiknya argumentasi tersebut disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam pleno MUI dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta, Selasa (27/7), lembaga ulama muslim tersebut mengeluarkan infotainment haram. Fatwa haram itu berlaku, baik bagi yang manayangkan maupun menonton.
Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram. Dalam rumusan fatwa tersebut juga disebutkan upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan gosip juga haram.
Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan hukumnya haram oleh MUI.
Warta - Nasional & Politik
WASPADA ONLINE
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq mengatakan fatwa haram Infotainment yang diberikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu diberi batasan yang jelas, untuk menghindari pengekangan informasi.
"WSebenarnya, wajar saja MUI mengeluarkan fatwa haram disebabkan ada bagian-bagian dalam tayangan infotainment yang sudah menabrak norma-norma agama. Hanya saja, tidak semua informasi tersebut dituding haram," ujar Mahfudz di Jakarta, pagi ini.
Alih-alih menerapkan fatwa yang kontroversial, Ketua Komisi DPR RI dari Fraksi PKS tersebut mendorong MUI membuat rambu-rambu yang jelas.
"Akan lebih produktif kalau MUI mengeluarkan rambu-rambu muatan informasi seperti apa yang dianggap haram dan yang masih bisa ditolerir menurut agama. Menurut saya agar kemudian tidak menimbulkan kontroversi," katanya menganjurkan.
Menurutnya, MUI sebagai otoritas keagamaan memang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa.
"Namun, ada baiknya argumentasi tersebut disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam pleno MUI dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta, Selasa (27/7), lembaga ulama muslim tersebut mengeluarkan infotainment haram. Fatwa haram itu berlaku, baik bagi yang manayangkan maupun menonton.
Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram. Dalam rumusan fatwa tersebut juga disebutkan upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan gosip juga haram.
Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan hukumnya haram oleh MUI.
PKS: Perlu Upaya Radikal Benahi Jakarta
02/08/2010 - 21:31
R Ferdian Andi R
INILAH.COM, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pemindahan ibukota adalah sebuah keniscayaan. Karena kondisi jakarta kian hari kian memprihatinkan.
"Cepat atau lambat, ibukota negara sebagai pusat pemerintahan harus dipindah ke tempat lain. Ini karena tingkat kepadatan fungsi kota yang semakin kompleks dan ruwet," ujar Wasekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq kepada INILAH.COM Senin (2/7).
Menurut Mahfudz, fungsi kota Jakarta saat ini sudah tumpang tindih antara sebagai pusat pemerintahan, bisnis, industri atau pemukinan.
"Jakarta sudah tumpang tindih dengan fungsi hunian, bisnis dan bahkan industri. Kecuali dilakukan penataan ulang secara radikal terhadap fungsi utama jakarta yg fokus sbg pusat pemerintahan," ujar Mahfudz.
Sebagaimana diberitakan, menyusul makin parahnya kemacetan di Jakarta berkembang kembali wacana agar Ibukota dipindahkan. Ada yang emngusulkan agar Ibukota dipindahkan ke Palangkaraya ada juga yang mengusulkan agar hanya pusat pemerintahan saja yang dipindah dari Jakarta. [mah]
R Ferdian Andi R
INILAH.COM, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pemindahan ibukota adalah sebuah keniscayaan. Karena kondisi jakarta kian hari kian memprihatinkan.
"Cepat atau lambat, ibukota negara sebagai pusat pemerintahan harus dipindah ke tempat lain. Ini karena tingkat kepadatan fungsi kota yang semakin kompleks dan ruwet," ujar Wasekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq kepada INILAH.COM Senin (2/7).
Menurut Mahfudz, fungsi kota Jakarta saat ini sudah tumpang tindih antara sebagai pusat pemerintahan, bisnis, industri atau pemukinan.
"Jakarta sudah tumpang tindih dengan fungsi hunian, bisnis dan bahkan industri. Kecuali dilakukan penataan ulang secara radikal terhadap fungsi utama jakarta yg fokus sbg pusat pemerintahan," ujar Mahfudz.
Sebagaimana diberitakan, menyusul makin parahnya kemacetan di Jakarta berkembang kembali wacana agar Ibukota dipindahkan. Ada yang emngusulkan agar Ibukota dipindahkan ke Palangkaraya ada juga yang mengusulkan agar hanya pusat pemerintahan saja yang dipindah dari Jakarta. [mah]
Monday, August 02, 2010
KPK Temukan Angpao Pernikahan Pejabat Rp 2 M
Laporan Gratifikasi Tiap Tahun Meningkat
Senin, 02 Agustus 2010 , 10:30:00 WIB
Jakarta, RMOL. Duit dan barang gratifikasi yang diterima pejabat negara meningkat terus. Pada 2005 saja jumlahnya mencapai Rp 5 miliar. Padahal, pejabat negara yang melapor ke KPK saat menerima gratifikasi, jumlahnya masih sedikit.
Praktek percobaan suap terhadap pejabat negara, lewat pemberian gratifikasi makin marak. Berdasarkan laporan KPK, sejak 2004-2010 pejabat negara yang melaporkan sekaligus mengembalikan uang atau barang gratifikasi ke KPK meningkat terus.
Tengok saja, pada 2005 angka setoran gratifikasi yang masuk ke KPK cuma senilai Rp 78,2 juta, lalu pada 2006 gratifikasi yang diterima pejabat negara dan disetorkan ke KPK nyaris senilai Rp 1 miliar. Pada 2007 terdongkrak lagi hingga Rp 3 miliar. Berikutnya pada 2008, melonjak drastis hinggap Rp 5 miliar dan 2009 turun tipis Rp 2,2 miliar. Pada 2010 berdasarkan data per Juli sudah mencapai Rp 1 miliar.
Angka tersebut setelah diteliti KPK dan ditetapkan sebagai gratifikasi. Sejatinya, duit atau barang yang diduga gratifikasi yang disetor ke KPK jumlahnya lebih fantastis lagi.
“Setoran gratifikasi itu semua kebanyakan datang dari pejabat di pusat, pejabat daerah banyak yang tidak melapor,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar.
Menurut Haryono, sejatinya banyak pejabat daerah yang menerima gratifikasi namun tidak melapor ke KPK. Dibeberkan Haryono, saat dia berkunjung ke Manado, ada pegawai Pemda yang melapor mendapatkan gratifikasi ketika penikahan anaknya.
Haryono menilai, tingkat laporan pejabat negara yang menerima gratifikasi masih rendah.Tahun 2010 ini saja baru 128 laporan penerimaan gratifikasi yang masuk ke KPK. Jumlah itu pun kebanyakan gratifikasi yang diterima saat penyelenggaraan pesta pernikahan.
“Padahal gratifikasi adalah starting point orang melakukan korupsi. Gara-gara orang memberi sesuatu kan jadi baik, kadang-kadang kita menilai seseorang baik itu dari suka memberinya,” imbuhnya.
Haryono menegaskan, undang-undang tidak melarang gratifikasi selama tidak mengarah kepada suap. Namun untuk menghindari praktek korupsi, semua pegawai negeri wajib lapor dalam waktu 30 hari kerja ke KPK jika menerima gratifikasi.
“Nah, daripada nanti keasyikan menerima nggak tahunya suap, mendingan langsung lapor. Jika langsung lapor sesuai undang-undang maka langsung gugur tuduhan suapnya,” tambahnya.
Laporan dugaan gratifikasi yang diterima diteliti KPK apakah masuk kategori gratifikasi atau tidak. Jika termasuk gratifikasi, duit atau barang yang diterima disita, jika tidak maka akan dikembalikan kepada pejabat penerima.
Tak jarang, pegawai negeri kerap menerima gratifikasi tanpa sadar pemberian itu berkaitan dengan jabatannya. Jika demikian itu masuk kategori suap.
“Saat nikahan misalnya ada pengusaha yang memberi angpao Rp 2 miliar yang tentunya punya motif tertentu terkait jabatan. Nah, inilah yang disebut suap dan kalau terbukti akan dipenjara 20 tahun,” katanya.
Untuk membangun kesadaran pejabat negara agar mau melaporkan gratifikasi, KPK berencana membangun pusat pelaporan gratifikasi di tiap instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
Pusat pelaporan itu hanya menerima laporan saja, sedang pemeriksaannya tetap dilakukan KPK.
Selama enam tahun KPK berdiri, dibeberkan Haryono, baru bekas Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno Duaji saja yang terjerat kasus gratifikasi.
Sekarang, Pejabat Terima Suap Lewat Jalur ‘Udara’
Pemberian gratifikasi kepada pejabat negara, menurut Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Arif Nur Alam, tak hanya saat hajat pernikahan keluarga pejabat negara saja.
Arif bilang, sudah bukan rahasia lagi jika saat ini banyak pejabat negara yang menerima gratifikasi. Di DPR misalnya, dibeberkan Arif, pemberian gratifikasi kepada anggota dewan salah satunya, dalam bentuk kunjungan kerja, dibungkus lewat agenda sosialisasi undang-undang.
Penerimaan gratifikasi secara langsung dengan amplop adalah cara kuno. Berdasarka laporan dari beberapa anggota dewan, dibeberkan Arif, anggota dewan saat ini menerima gratifikasi lewat jalur ‘udara’ yakni melalui rekening bank.
“Biasanya pejabat publik banyak rekening ilegalnya, untuk memudahkan mengamankan penerimaan gratifikasi,” ungkapnya.
Modus lainnya untuk meraup duit gratifikasi adalah dengan jalan menginisiasi RUU pada item-item tertentu, memanipulasi laporan keuangan di suatu departemen, kongkalikong dengan auditor, korupsi kebijakan publik dan kick back (pengembalian duit proyek).
“Atau dengan jalan memberikan proyek pengadaan barang dan jasa kepada perusahaan milik pejabat tersebut, kroninya atau perantaranya (calo),” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi (Kompak) Fadjroel Rahman menilai, ketiadaan sanksi bagi pejabat negara yang tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, menjadi pemicu rendahnya kesadaran pejabat publik untuk melaporkan gratifikasi.
“Ketua DPR Marzuki Alie saja sampai nyerah saat diminta mengimbau anak buahnya agar melaporkan harta kekayaan kepada KPK,” katanya.
Padahal, lanjut Fadjroel, jika ada sanksi tegas, misalnya lima tahun pidana penjara bagi pejabat negara yang tidak melaporkan gratifikasi, pasti semua pejabat akan patuh.
Karena Takut Suap, DPR Dikasih Plakat
Beragam tanggapan dilontarkan wakil rakyat saat ditanya seputar gratifikasi. Anggota Fraksi PDIP, Aria Bima enggan berkomentar panjang terkait gratifikasi. Menurut dia, urusan menyetor gratifikasi ke KPK adalah tanggung jawab masing-masing individu.
“Karena (menerima) gratifikasi itu jelas dilarang menurut undang-undang. Saya pribadi nggak mau pamer kalau berbuat kebaikan (mengembalikan gratifikasi, red),” katanya.
Bekas Ketua Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq punya komentar sendiri terkait gratifikasi. Menurut dia, sejak banyak anggota DPR terjerat korupsi, kini wakil rakyat mulai berhati-hati, termasuk ketika menerima sesuatu saat melakukan kunjungan kerja ke daerah.
Mitra kerja DPR, lanjut Mahfudz, sekarang sudah mengerti bahayanya gratifikasi, makanya saat memberi kenang-kenangan kepada anggota DPR, cuma berbentuk plakat.
Sementara itu, kolega Mahfudz di Fraksi PKS, Zulkiefliemanysah sempat berbagi cerita. Dia mengaku, saat kali pertama menjadi anggota dewan pada periode 2004-2009 pernah menerima gratifikasi.
“Ketika baru masuk Komisi VII saya diminta ke Korea Selatan untuk studi banding masalah nuklir. Sebelum berangkat kita mempertanyakan status tiket pesawat kami kepada KPK, apakah itu termasuk gratifikasi atau bukan, dan KPK bilang itu termasuk, maka kami mengembalikan uang tiket pesawat tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah anggota DPR periode 2009-2014 sudah ada yang mengembalikan gratifikasi? Zulkiefliemansyah mengungkapkan belum ada,”Karena KPK saat ini tidak proaktif seperti dulu. Kalau dulu KPK sering mendatangi setiap fraksi untuk sosialisasi masalah gratifikasi.”
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo menyangkal jika Undang-Undang Antigratifikasi dikatakan berbelit-belit.
Menurut dia, kebingungan para pejabat publik dalam menentukan apakah duit atau barang yang diterimanya termasuk gratifikasi atau bukan, itu karena minimnya pemahaman terhadap undang-undang tersebut.
Saat ditanya, apakah dirinya pernah menerima gratifikasi, dengan tegas pria yang akrab disapa Bamsoet ini menjawab, tidak pernah.
“Saya selalu menolak. Tapi kalau dijemput dengan mobil dinas itu beda yah, kan itu sudah termasuk protokoler pejabat negara,” akunya. [RM]
Senin, 02 Agustus 2010 , 10:30:00 WIB
Jakarta, RMOL. Duit dan barang gratifikasi yang diterima pejabat negara meningkat terus. Pada 2005 saja jumlahnya mencapai Rp 5 miliar. Padahal, pejabat negara yang melapor ke KPK saat menerima gratifikasi, jumlahnya masih sedikit.
Praktek percobaan suap terhadap pejabat negara, lewat pemberian gratifikasi makin marak. Berdasarkan laporan KPK, sejak 2004-2010 pejabat negara yang melaporkan sekaligus mengembalikan uang atau barang gratifikasi ke KPK meningkat terus.
Tengok saja, pada 2005 angka setoran gratifikasi yang masuk ke KPK cuma senilai Rp 78,2 juta, lalu pada 2006 gratifikasi yang diterima pejabat negara dan disetorkan ke KPK nyaris senilai Rp 1 miliar. Pada 2007 terdongkrak lagi hingga Rp 3 miliar. Berikutnya pada 2008, melonjak drastis hinggap Rp 5 miliar dan 2009 turun tipis Rp 2,2 miliar. Pada 2010 berdasarkan data per Juli sudah mencapai Rp 1 miliar.
Angka tersebut setelah diteliti KPK dan ditetapkan sebagai gratifikasi. Sejatinya, duit atau barang yang diduga gratifikasi yang disetor ke KPK jumlahnya lebih fantastis lagi.
“Setoran gratifikasi itu semua kebanyakan datang dari pejabat di pusat, pejabat daerah banyak yang tidak melapor,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar.
Menurut Haryono, sejatinya banyak pejabat daerah yang menerima gratifikasi namun tidak melapor ke KPK. Dibeberkan Haryono, saat dia berkunjung ke Manado, ada pegawai Pemda yang melapor mendapatkan gratifikasi ketika penikahan anaknya.
Haryono menilai, tingkat laporan pejabat negara yang menerima gratifikasi masih rendah.Tahun 2010 ini saja baru 128 laporan penerimaan gratifikasi yang masuk ke KPK. Jumlah itu pun kebanyakan gratifikasi yang diterima saat penyelenggaraan pesta pernikahan.
“Padahal gratifikasi adalah starting point orang melakukan korupsi. Gara-gara orang memberi sesuatu kan jadi baik, kadang-kadang kita menilai seseorang baik itu dari suka memberinya,” imbuhnya.
Haryono menegaskan, undang-undang tidak melarang gratifikasi selama tidak mengarah kepada suap. Namun untuk menghindari praktek korupsi, semua pegawai negeri wajib lapor dalam waktu 30 hari kerja ke KPK jika menerima gratifikasi.
“Nah, daripada nanti keasyikan menerima nggak tahunya suap, mendingan langsung lapor. Jika langsung lapor sesuai undang-undang maka langsung gugur tuduhan suapnya,” tambahnya.
Laporan dugaan gratifikasi yang diterima diteliti KPK apakah masuk kategori gratifikasi atau tidak. Jika termasuk gratifikasi, duit atau barang yang diterima disita, jika tidak maka akan dikembalikan kepada pejabat penerima.
Tak jarang, pegawai negeri kerap menerima gratifikasi tanpa sadar pemberian itu berkaitan dengan jabatannya. Jika demikian itu masuk kategori suap.
“Saat nikahan misalnya ada pengusaha yang memberi angpao Rp 2 miliar yang tentunya punya motif tertentu terkait jabatan. Nah, inilah yang disebut suap dan kalau terbukti akan dipenjara 20 tahun,” katanya.
Untuk membangun kesadaran pejabat negara agar mau melaporkan gratifikasi, KPK berencana membangun pusat pelaporan gratifikasi di tiap instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
Pusat pelaporan itu hanya menerima laporan saja, sedang pemeriksaannya tetap dilakukan KPK.
Selama enam tahun KPK berdiri, dibeberkan Haryono, baru bekas Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno Duaji saja yang terjerat kasus gratifikasi.
Sekarang, Pejabat Terima Suap Lewat Jalur ‘Udara’
Pemberian gratifikasi kepada pejabat negara, menurut Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Arif Nur Alam, tak hanya saat hajat pernikahan keluarga pejabat negara saja.
Arif bilang, sudah bukan rahasia lagi jika saat ini banyak pejabat negara yang menerima gratifikasi. Di DPR misalnya, dibeberkan Arif, pemberian gratifikasi kepada anggota dewan salah satunya, dalam bentuk kunjungan kerja, dibungkus lewat agenda sosialisasi undang-undang.
Penerimaan gratifikasi secara langsung dengan amplop adalah cara kuno. Berdasarka laporan dari beberapa anggota dewan, dibeberkan Arif, anggota dewan saat ini menerima gratifikasi lewat jalur ‘udara’ yakni melalui rekening bank.
“Biasanya pejabat publik banyak rekening ilegalnya, untuk memudahkan mengamankan penerimaan gratifikasi,” ungkapnya.
Modus lainnya untuk meraup duit gratifikasi adalah dengan jalan menginisiasi RUU pada item-item tertentu, memanipulasi laporan keuangan di suatu departemen, kongkalikong dengan auditor, korupsi kebijakan publik dan kick back (pengembalian duit proyek).
“Atau dengan jalan memberikan proyek pengadaan barang dan jasa kepada perusahaan milik pejabat tersebut, kroninya atau perantaranya (calo),” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi (Kompak) Fadjroel Rahman menilai, ketiadaan sanksi bagi pejabat negara yang tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, menjadi pemicu rendahnya kesadaran pejabat publik untuk melaporkan gratifikasi.
“Ketua DPR Marzuki Alie saja sampai nyerah saat diminta mengimbau anak buahnya agar melaporkan harta kekayaan kepada KPK,” katanya.
Padahal, lanjut Fadjroel, jika ada sanksi tegas, misalnya lima tahun pidana penjara bagi pejabat negara yang tidak melaporkan gratifikasi, pasti semua pejabat akan patuh.
Karena Takut Suap, DPR Dikasih Plakat
Beragam tanggapan dilontarkan wakil rakyat saat ditanya seputar gratifikasi. Anggota Fraksi PDIP, Aria Bima enggan berkomentar panjang terkait gratifikasi. Menurut dia, urusan menyetor gratifikasi ke KPK adalah tanggung jawab masing-masing individu.
“Karena (menerima) gratifikasi itu jelas dilarang menurut undang-undang. Saya pribadi nggak mau pamer kalau berbuat kebaikan (mengembalikan gratifikasi, red),” katanya.
Bekas Ketua Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq punya komentar sendiri terkait gratifikasi. Menurut dia, sejak banyak anggota DPR terjerat korupsi, kini wakil rakyat mulai berhati-hati, termasuk ketika menerima sesuatu saat melakukan kunjungan kerja ke daerah.
Mitra kerja DPR, lanjut Mahfudz, sekarang sudah mengerti bahayanya gratifikasi, makanya saat memberi kenang-kenangan kepada anggota DPR, cuma berbentuk plakat.
Sementara itu, kolega Mahfudz di Fraksi PKS, Zulkiefliemanysah sempat berbagi cerita. Dia mengaku, saat kali pertama menjadi anggota dewan pada periode 2004-2009 pernah menerima gratifikasi.
“Ketika baru masuk Komisi VII saya diminta ke Korea Selatan untuk studi banding masalah nuklir. Sebelum berangkat kita mempertanyakan status tiket pesawat kami kepada KPK, apakah itu termasuk gratifikasi atau bukan, dan KPK bilang itu termasuk, maka kami mengembalikan uang tiket pesawat tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah anggota DPR periode 2009-2014 sudah ada yang mengembalikan gratifikasi? Zulkiefliemansyah mengungkapkan belum ada,”Karena KPK saat ini tidak proaktif seperti dulu. Kalau dulu KPK sering mendatangi setiap fraksi untuk sosialisasi masalah gratifikasi.”
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo menyangkal jika Undang-Undang Antigratifikasi dikatakan berbelit-belit.
Menurut dia, kebingungan para pejabat publik dalam menentukan apakah duit atau barang yang diterimanya termasuk gratifikasi atau bukan, itu karena minimnya pemahaman terhadap undang-undang tersebut.
Saat ditanya, apakah dirinya pernah menerima gratifikasi, dengan tegas pria yang akrab disapa Bamsoet ini menjawab, tidak pernah.
“Saya selalu menolak. Tapi kalau dijemput dengan mobil dinas itu beda yah, kan itu sudah termasuk protokoler pejabat negara,” akunya. [RM]
Thursday, July 29, 2010
PKS: Andi Rahmat Lupa Beri Surat Izin
28 Juli 2010 | 08:53 wib | Nasional
Anggota DPR Pembolos
Jakarta, CyberNews. Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq menyatakan pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif kepada anggota yang terbukti sering absen saat rapat di DPR, salah satunya Andi Rahmat.
Fraksi PKS juga tengah menunggu pemberitahuan resmi Badan Kehormatan (BK) DPR soal daftar nama anggotanya yang memiliki tingkat kehadiran rendah.
"Saya sudah tanya ke Andi Rahmat, dia itu sempat dua kali tak hadir (dalam rapat paripurna) karena sedang ada tugas di luar daerah dan lupa memberi surat izin," kata Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq, di Jakarta, Rabu (28/7).
Mahhfudz menambahkan, fraksinya belum menentukan sanksi apa yang akan diberikan pada salah satu penggagas Tim 9 Pansus Century itu.
( Ini /CN16 )
Anggota DPR Pembolos
Jakarta, CyberNews. Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq menyatakan pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif kepada anggota yang terbukti sering absen saat rapat di DPR, salah satunya Andi Rahmat.
Fraksi PKS juga tengah menunggu pemberitahuan resmi Badan Kehormatan (BK) DPR soal daftar nama anggotanya yang memiliki tingkat kehadiran rendah.
"Saya sudah tanya ke Andi Rahmat, dia itu sempat dua kali tak hadir (dalam rapat paripurna) karena sedang ada tugas di luar daerah dan lupa memberi surat izin," kata Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq, di Jakarta, Rabu (28/7).
Mahhfudz menambahkan, fraksinya belum menentukan sanksi apa yang akan diberikan pada salah satu penggagas Tim 9 Pansus Century itu.
( Ini /CN16 )
Timwas Century-Menkum HAM Bahas Pengembalian Aset
Rabu, 28/07/2010 | 05:05
Dzikry Subhanie - Jurnalparlemen.com
Senayan - Meski ada usulan dari Ketua Komisi III DPR Benny K Harman agar kasus Century ditutup, Tim Pengawas Rekomendasi DPR terkait kasus Bank Century (Timwas Century) terus bergerak. Rabu (28/7) pukul 10.00 WIB, Timwas Century akan bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM yang juga Penanggung Jawab Tim Asset Recovery Bank Century, Patrialis Akbar.
"Ya kita akan rapat dengan Menkum HAM untuk membahas recovery asset," kata anggota Timwas Century dari F-PKS Mahfudz Siddiq saat dihubungi Jurnalparlemen.com, Selasa (27/7) malam.
Hal senada disampaikan anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Sutan Bhatoegana. "Pak Patrialis kan ketua tim pengembalian aset," kata Sutan.
Tentang siapa yang akan memimpin rapat kali ini, Mahfudz Siddiq mengatakan, kemungkinan Priyo Budi Santoso (Fraksi Partai Golkar). "Seharusnya Pak Anis Matta (F-PKS), tetapi berhalangan," kata Mahfudz yang kini menjadi anggota Komisi I DPR. (zik/zik)
Dzikry Subhanie - Jurnalparlemen.com
Senayan - Meski ada usulan dari Ketua Komisi III DPR Benny K Harman agar kasus Century ditutup, Tim Pengawas Rekomendasi DPR terkait kasus Bank Century (Timwas Century) terus bergerak. Rabu (28/7) pukul 10.00 WIB, Timwas Century akan bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM yang juga Penanggung Jawab Tim Asset Recovery Bank Century, Patrialis Akbar.
"Ya kita akan rapat dengan Menkum HAM untuk membahas recovery asset," kata anggota Timwas Century dari F-PKS Mahfudz Siddiq saat dihubungi Jurnalparlemen.com, Selasa (27/7) malam.
Hal senada disampaikan anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Sutan Bhatoegana. "Pak Patrialis kan ketua tim pengembalian aset," kata Sutan.
Tentang siapa yang akan memimpin rapat kali ini, Mahfudz Siddiq mengatakan, kemungkinan Priyo Budi Santoso (Fraksi Partai Golkar). "Seharusnya Pak Anis Matta (F-PKS), tetapi berhalangan," kata Mahfudz yang kini menjadi anggota Komisi I DPR. (zik/zik)
Dua Anggota Komisi II F-PKS Pindah Komisi
Sabtu, 24/07/2010 | 03:15
Herawatmo - Jurnalparlemen.com
Senayan - Dua dari lima orang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang berada di Komisi II DPR, menjalani rotasi ke Komisi yang lain. Hal itu dikatakan Mahfudz Siddiq kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (23/7).
Mahfudz Siddiq mengatakan bahwa yang menjalani rotasi itu adalah dirinya dan Tossy Aryanto. Posisi Mahfudz digantikan Almuzzammil Yusuf yang sebelumnya duduk di Komisi I DPR. Sedangkan tiga anggota yang tetap berada di Komisi II DPR terdiri dari Gamari Sutrisno, Agoes Poernomo (Gus Poer) dan Aus Hidayat Nur.
Calon Ketua Komisi I DPR ini pun mengklarifikasi mengenai posisinya yang sekarang ini sudah pindah ke Komisi I DPR, tapi masih menjadi anggota, bukan Ketua. Mahfudz mengatakan, pertukaran posisi itu terjadi antara dirinya dengan anggota Almuzzammil Yusuf, bukan Ketua Komisi I DPR Kemal Azis Stamboel. “Transisi dulu, sekarang jadi anggota sebelum menggantikan Pak Kemal (Ketua Komisi I) DPR,” tandas anggota DPR Dapil Jawa Barat VIII ini. (atm/zik)
Herawatmo - Jurnalparlemen.com
Senayan - Dua dari lima orang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang berada di Komisi II DPR, menjalani rotasi ke Komisi yang lain. Hal itu dikatakan Mahfudz Siddiq kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (23/7).
Mahfudz Siddiq mengatakan bahwa yang menjalani rotasi itu adalah dirinya dan Tossy Aryanto. Posisi Mahfudz digantikan Almuzzammil Yusuf yang sebelumnya duduk di Komisi I DPR. Sedangkan tiga anggota yang tetap berada di Komisi II DPR terdiri dari Gamari Sutrisno, Agoes Poernomo (Gus Poer) dan Aus Hidayat Nur.
Calon Ketua Komisi I DPR ini pun mengklarifikasi mengenai posisinya yang sekarang ini sudah pindah ke Komisi I DPR, tapi masih menjadi anggota, bukan Ketua. Mahfudz mengatakan, pertukaran posisi itu terjadi antara dirinya dengan anggota Almuzzammil Yusuf, bukan Ketua Komisi I DPR Kemal Azis Stamboel. “Transisi dulu, sekarang jadi anggota sebelum menggantikan Pak Kemal (Ketua Komisi I) DPR,” tandas anggota DPR Dapil Jawa Barat VIII ini. (atm/zik)
Thursday, July 22, 2010
DPR Akan Persulit Proyek Taman Ria
www.korantempo.com- Headline
“Sekretariat Negara, berhentilah membisniskan kawasan Gelora Bung Karno,” kata politikus Senayan.
JAKARTA — Politikus Senayan akan melakukan berbagai upaya untuk menolak pendirian mal di Taman Ria Senayan. Selain akan menghambat penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek itu, mereka hendak meminta agar payung hukum pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno dievaluasi secara menyeluruh.
“Peruntukan kawasannya harus dikaji ulang. Caranya, ya, tinjau payung hukumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008,”kata Mahfudz Siddiq, anggota Komisi Pemerintahan (Komisi II) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, saat dihubungi Tempo semalam.
Peraturan pemerintah itu mengatur tentang pembubaran Badan Pengelola GOR Bung Karno dan diganti Badan Layanan Umum. Ia menolak dibangunnya mal karena semula kawasan itu diperuntukkan sebagai venue olahraga, politik, dan hutan kota. “Sekretariat Negara, berhentilah membisniskan kawasan Gelora Bung Karno,” kata Mahfudz.
Rencana pembangunan mal di kawasan Taman Ria mengemuka dalam rapat Panitia Kerja Aset Negara di gedung DPR, Senin lalu. Dalam rapat ini sekretaris Menteri- Sekretaris Negara, Ibnu Purna Muchtar, datang mewakili Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Terhadap rencana itu, sebagian besar fraksi di Dewan menolak. Namun Sekretariat Negara bergeming dengan rencana itu. Alasannya, pembangunan mal sudah ada dalam kontrak kerja sama antara pengelola Gelora Bung Karno dan pihak swasta.
Menurut Mahfudz, pemerintah sebenarnya tak mendapat banyak untung dari kerja sama dengan pihak swasta tersebut. Menurut dia, dari seluruh kontrak dengan pihak ketiga dalam bisnis venue- nya, kontribusi yang didapat tidak banyak.“Kawasan Taman Ria, tahun pertama tidak ada kontribusi, tahun kedua setengah miliar, tahun ketiga hingga ketujuh cuma hampir 1 miliar,”katanya.
Untuk menghambat terwujudnya rencana itu,Wakil Ketua Komisi II dari Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno, menyatakan, pihaknya akan mendesak Sekretaris Jenderal DPR agar tidak mengeluarkan surat rekomendasi izin amdal. “Bila surat itu disetujui Setjen, hal itu patut dipertanyakan, ini ada apa,” katanya, “DPR punya aspirasi supaya kawasan itu menjadi taman kota yang bisa diakses publik.”
“Kalau sampai ada mal, bisa mengganggu kegiatan DPR,” kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung. Adapun Ketua DPR Marzuki Alie, yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat, khawatir pembangunan mal tersebut akan menambah kemacetan lalu lintas di kawasan itu. “Bagaimanapun, DPR itu kan ikon ibu kota negara, jadi harus disesuaikan kiri-kanan gedungnya bagaimana,” demikian kata Chaeruman Harahap dari Fraksi Partai Golkar, yang juga Ketua Komisi II DPR.
Sikap Dewan menolak pembangunan mal di Taman Ria didukung berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Jakarta,Yayat Supriatna. “Mungkin mereka berpikir alangkah tidak etisnya di sebelah gedung DPR ada mal,”kata Yayat.
Hingga berita ini diturunkan, Menteri Sudi Silalahi belum bisa dimintai tanggapan. Ia tidak mengangkat telepon selulernya saat dihubungi Tempo. Sudi juga tak membalas saat dikirimi pesan pendek. MUNAWWAROH | ARYANI K | ROSALINA | DWI WIYANA
“Sekretariat Negara, berhentilah membisniskan kawasan Gelora Bung Karno,” kata politikus Senayan.
JAKARTA — Politikus Senayan akan melakukan berbagai upaya untuk menolak pendirian mal di Taman Ria Senayan. Selain akan menghambat penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek itu, mereka hendak meminta agar payung hukum pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno dievaluasi secara menyeluruh.
“Peruntukan kawasannya harus dikaji ulang. Caranya, ya, tinjau payung hukumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008,”kata Mahfudz Siddiq, anggota Komisi Pemerintahan (Komisi II) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, saat dihubungi Tempo semalam.
Peraturan pemerintah itu mengatur tentang pembubaran Badan Pengelola GOR Bung Karno dan diganti Badan Layanan Umum. Ia menolak dibangunnya mal karena semula kawasan itu diperuntukkan sebagai venue olahraga, politik, dan hutan kota. “Sekretariat Negara, berhentilah membisniskan kawasan Gelora Bung Karno,” kata Mahfudz.
Rencana pembangunan mal di kawasan Taman Ria mengemuka dalam rapat Panitia Kerja Aset Negara di gedung DPR, Senin lalu. Dalam rapat ini sekretaris Menteri- Sekretaris Negara, Ibnu Purna Muchtar, datang mewakili Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Terhadap rencana itu, sebagian besar fraksi di Dewan menolak. Namun Sekretariat Negara bergeming dengan rencana itu. Alasannya, pembangunan mal sudah ada dalam kontrak kerja sama antara pengelola Gelora Bung Karno dan pihak swasta.
Menurut Mahfudz, pemerintah sebenarnya tak mendapat banyak untung dari kerja sama dengan pihak swasta tersebut. Menurut dia, dari seluruh kontrak dengan pihak ketiga dalam bisnis venue- nya, kontribusi yang didapat tidak banyak.“Kawasan Taman Ria, tahun pertama tidak ada kontribusi, tahun kedua setengah miliar, tahun ketiga hingga ketujuh cuma hampir 1 miliar,”katanya.
Untuk menghambat terwujudnya rencana itu,Wakil Ketua Komisi II dari Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno, menyatakan, pihaknya akan mendesak Sekretaris Jenderal DPR agar tidak mengeluarkan surat rekomendasi izin amdal. “Bila surat itu disetujui Setjen, hal itu patut dipertanyakan, ini ada apa,” katanya, “DPR punya aspirasi supaya kawasan itu menjadi taman kota yang bisa diakses publik.”
“Kalau sampai ada mal, bisa mengganggu kegiatan DPR,” kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung. Adapun Ketua DPR Marzuki Alie, yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat, khawatir pembangunan mal tersebut akan menambah kemacetan lalu lintas di kawasan itu. “Bagaimanapun, DPR itu kan ikon ibu kota negara, jadi harus disesuaikan kiri-kanan gedungnya bagaimana,” demikian kata Chaeruman Harahap dari Fraksi Partai Golkar, yang juga Ketua Komisi II DPR.
Sikap Dewan menolak pembangunan mal di Taman Ria didukung berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Jakarta,Yayat Supriatna. “Mungkin mereka berpikir alangkah tidak etisnya di sebelah gedung DPR ada mal,”kata Yayat.
Hingga berita ini diturunkan, Menteri Sudi Silalahi belum bisa dimintai tanggapan. Ia tidak mengangkat telepon selulernya saat dihubungi Tempo. Sudi juga tak membalas saat dikirimi pesan pendek. MUNAWWAROH | ARYANI K | ROSALINA | DWI WIYANA
Timwas Akan Panggil Pimpinan Lembaga
Kasus Century
Rabu, 21 Juli 2010 | 15:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century akan menindaklanjuti kasus Bank Century dengan memanggil pimpinan dari tiga lembaga hukum untuk memberikan laporan perkembangannya pada 9 Agustus mendatang.
"Pada saat rapat dengan pimpinan dari tiga lembaga hukum sebelumnya disepakati Tim Pengawas Rekomendasi DPR memberikan waktu selama dua bulan kepada pimpinan dari tiga lembaga hukum untuk membuat laporan perkembangan," kata Koordinator Tim Kecil Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century, Mahfudz Siddiq, usai rapat internal tim tersebut, di Gedung, DPR, Jakarta, Rabu (21/7/2010).
Mahfudz menjelaskan, pimpinan ketiga lembaga hukum tersebut adalah pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan Agung, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, pada rapat internal Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century, pada Rabu, juga menyepakati akan mengundang pihak-pihak terkait soal pemulihan aset Bank Century serta uji silang kasus Bank Century.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu menjelaskan, pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pemulihan aset dijadwalkan pada 28 Juli mendatang.
"Tim Pengawas akan meminta konfirmasi dari Menteri Hukum dan HAM siapa saja pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab dan memiliki otoritas dalam pemulihan aset Bank Century," katanya.
Anggota Tim Pengawas Rekomendasi DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan, pihak-pihak yang bertanggungjawab pada pemulihan aset bank Century adalah Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Mahfudz menambahkan, uji silang kasus bank Century dijadwalkan akan dilakukan pada 25 Agustus mendatang untuk melihat apakah laporan perkembangan yang disampaikan pimpinan tiga lembaga hukum ada perkembangannya.
Dari laporan itu, kata dia, akan dilakukan uji silang untuk melihat data-data yang disampaikan mana yang lebih kuat dari temuan Tim Pengawas Rekomendasi DPR.
"Uji ulang ini bukan berati upaya intervensi terhadap upaya pro-justisia yang dilakukan tiga lembaga hukum, tapi akan menguji secara akademis," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfudz juga membantah, jika Tim Pengawas Rekomendasi DPR disebut tidak ada aktivitas selama sebulan terakhir.
Rabu, 21 Juli 2010 | 15:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century akan menindaklanjuti kasus Bank Century dengan memanggil pimpinan dari tiga lembaga hukum untuk memberikan laporan perkembangannya pada 9 Agustus mendatang.
"Pada saat rapat dengan pimpinan dari tiga lembaga hukum sebelumnya disepakati Tim Pengawas Rekomendasi DPR memberikan waktu selama dua bulan kepada pimpinan dari tiga lembaga hukum untuk membuat laporan perkembangan," kata Koordinator Tim Kecil Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century, Mahfudz Siddiq, usai rapat internal tim tersebut, di Gedung, DPR, Jakarta, Rabu (21/7/2010).
Mahfudz menjelaskan, pimpinan ketiga lembaga hukum tersebut adalah pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan Agung, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, pada rapat internal Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century, pada Rabu, juga menyepakati akan mengundang pihak-pihak terkait soal pemulihan aset Bank Century serta uji silang kasus Bank Century.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu menjelaskan, pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pemulihan aset dijadwalkan pada 28 Juli mendatang.
"Tim Pengawas akan meminta konfirmasi dari Menteri Hukum dan HAM siapa saja pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab dan memiliki otoritas dalam pemulihan aset Bank Century," katanya.
Anggota Tim Pengawas Rekomendasi DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan, pihak-pihak yang bertanggungjawab pada pemulihan aset bank Century adalah Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Mahfudz menambahkan, uji silang kasus bank Century dijadwalkan akan dilakukan pada 25 Agustus mendatang untuk melihat apakah laporan perkembangan yang disampaikan pimpinan tiga lembaga hukum ada perkembangannya.
Dari laporan itu, kata dia, akan dilakukan uji silang untuk melihat data-data yang disampaikan mana yang lebih kuat dari temuan Tim Pengawas Rekomendasi DPR.
"Uji ulang ini bukan berati upaya intervensi terhadap upaya pro-justisia yang dilakukan tiga lembaga hukum, tapi akan menguji secara akademis," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfudz juga membantah, jika Tim Pengawas Rekomendasi DPR disebut tidak ada aktivitas selama sebulan terakhir.
Wednesday, July 21, 2010
Mahfudz Siddiq Pimpin Komisi I DPR
Jawapos.com [ Rabu, 21 Juli 2010 ]
JAKARTA - Anggota DPR dari PKS Mahfudz Siddiq mendapat kepercayaan besar dari fraksinya. Politikus kelahiran Jakarta, 25 September 1966, itu dipindahkan dari komisi II ke komisi I. Di tempat baru yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi, Mahfudz didapuk menjadi ketua komisi. Dia menggantikan Kemal Azis Stamboel yang dipindahkan ke komisi XI. ''Saya ini prajurit, mau ditaruh di mana, prinsipnya siap, laksanakan saja,'' kata Mahfudz di gedung DPR kemarin (20/7).
Menurut dia, fraksinya memang tengah menata ulang penempatan sejumlah anggota di alat kelengkapan DPR. Semua itu merupakan kewenangan penuh pimpinan fraksi dan DPP PKS. ''Diputuskan rapat pleno tadi pagi (kemarin, Red). Saya sendiri tidak terlibat,'' ujarnya.
Mahfudz mengaku belum tahu kapan keputusan itu berlaku aktif. Apakah langsung dalam masa sidang DPR kali ini atau menunggu sampai masa sidang berikutnya. Soalnya, masa sidang sekarang sangat singkat, yakni hanya sampai 30 Juli. ''Mungkin saja mulai masa sidang berikut karena sudah tanggung,'' kata Mahfudz. Jabatan ketua Komisi I DPR memang merupakan hak PKS berdasar asas proporsionalitas.
Mahfudz menuturkan, sejak DPR periode lalu dirinya ditempatkan di komisi II. Komisi tersebut membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, serta pertanahan dan reforma agraria. ''Komisi I memang pengalaman baru buat saya,'' ujarnya.
Dia sekaligus membantah bahwa penataan ulang ini terkait dengan tarik-menarik dua faksi di PKS, yakni kesejahteraan dan keadilan. Mahfudz menegaskan, setelah DPR berjalan sembilan bulan, fraksi melakukan evaluasi dan assessment terhadap kemampuan anggota. ''Seperti dulu (DPR periode 2004-2009, Red) saya kan menjadi ketua fraksi pada pertengahan 2005. Dasarnya juga evaluasi dan assessment itu,'' tegas Wasekjen DPP PKS itu. Dalam DPR periode 2009-2014, jabatan ketua Fraksi PKS dipegang Mustafa Kamal. Sedangkan Mahfudz Siddiq menjadi anggota biasa. ''Jadi, rotasi itu biasa di PKS,'' tegas Mahfudz. FPKS juga mengganti wakil ketua komisi XI yang sebelumnya dipegang Mohamad Sohibul Iman kepada Surahman Hidayat. (pri/c2/agm)
JAKARTA - Anggota DPR dari PKS Mahfudz Siddiq mendapat kepercayaan besar dari fraksinya. Politikus kelahiran Jakarta, 25 September 1966, itu dipindahkan dari komisi II ke komisi I. Di tempat baru yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi, Mahfudz didapuk menjadi ketua komisi. Dia menggantikan Kemal Azis Stamboel yang dipindahkan ke komisi XI. ''Saya ini prajurit, mau ditaruh di mana, prinsipnya siap, laksanakan saja,'' kata Mahfudz di gedung DPR kemarin (20/7).
Menurut dia, fraksinya memang tengah menata ulang penempatan sejumlah anggota di alat kelengkapan DPR. Semua itu merupakan kewenangan penuh pimpinan fraksi dan DPP PKS. ''Diputuskan rapat pleno tadi pagi (kemarin, Red). Saya sendiri tidak terlibat,'' ujarnya.
Mahfudz mengaku belum tahu kapan keputusan itu berlaku aktif. Apakah langsung dalam masa sidang DPR kali ini atau menunggu sampai masa sidang berikutnya. Soalnya, masa sidang sekarang sangat singkat, yakni hanya sampai 30 Juli. ''Mungkin saja mulai masa sidang berikut karena sudah tanggung,'' kata Mahfudz. Jabatan ketua Komisi I DPR memang merupakan hak PKS berdasar asas proporsionalitas.
Mahfudz menuturkan, sejak DPR periode lalu dirinya ditempatkan di komisi II. Komisi tersebut membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, serta pertanahan dan reforma agraria. ''Komisi I memang pengalaman baru buat saya,'' ujarnya.
Dia sekaligus membantah bahwa penataan ulang ini terkait dengan tarik-menarik dua faksi di PKS, yakni kesejahteraan dan keadilan. Mahfudz menegaskan, setelah DPR berjalan sembilan bulan, fraksi melakukan evaluasi dan assessment terhadap kemampuan anggota. ''Seperti dulu (DPR periode 2004-2009, Red) saya kan menjadi ketua fraksi pada pertengahan 2005. Dasarnya juga evaluasi dan assessment itu,'' tegas Wasekjen DPP PKS itu. Dalam DPR periode 2009-2014, jabatan ketua Fraksi PKS dipegang Mustafa Kamal. Sedangkan Mahfudz Siddiq menjadi anggota biasa. ''Jadi, rotasi itu biasa di PKS,'' tegas Mahfudz. FPKS juga mengganti wakil ketua komisi XI yang sebelumnya dipegang Mohamad Sohibul Iman kepada Surahman Hidayat. (pri/c2/agm)
PKS Rombak Fraksi di DPR
Ketua Komisi I DPR diganti, dari Kemal Stamboel ke Mahfudz Siddiq.
Selasa, 20 Juli 2010, 12:02 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
VIVAnews - Partai Keadilan Sejahtera merombak besar-besaran fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan ini menyusul pergantian kepengurusan di DPP PKS pasca-Musyawarah Nasional yang digelar partai Islam terbesar di tanah air itu beberapa waktu lalu.
Salah satu pergantian signifikan adalah Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq diangkat menjadi Ketua Komisi I (bidang pertahanan keamanan, hubungan luar negeri, dan komunikasi informasi) menggantikan Kemal Stamboel.
Sementara "Kemal Stamboel akan masuk ke Komisi XI (bidang finansial dan perbankan) karena ia profesional di bidang keuangan," ujar Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Juli 2010.
Mustafa mengatakan, Kemal lebih dibutuhkan di Komisi XI karena komisi tersebut kini tengah membahas UU krusial seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Jaringan Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). Kedua UU tersebut penting guna membenahi sektor keuangan. "Jadi kami butuh profesional keuangan senior seperti dia di Komisi XI," tutur Mustafa.
Sementara itu, Mahfudz Siddiq dinilai cocok menggantikan Kemal di Komisi I, karena ia duduk sebagai Wasekjen Bidang Komunikasi dan Informasi di struktur kepengurusan DPP. Bidang yang dipegang Mahfudz tersebut terkait langsung dengan ruang gerak Komisi I di bidang komunikasi dan informasi. "Pergantian ini sekaligus menyesuaikan dengan struktur baru di DPP," kata Mustafa.
Selain perombakan di Komisi I, PKS juga telah menaruh Kiai Haji Surahman Hidayat sebagai Wakil Ketua Komisi XI menggantikan Shohibul Iman. Shohibul, seperti Kemal, akan menjadi anggota biasa di Komisi yang menangani keuangan itu.
Mustafa menegaskan, rotasi di tubuh Fraksi PKS bukanlah barter. "Di PKS tidak ada istilah seperti itu. Seluruh kader kami bersedia untuk ditempatkan di mana saja," ujar Mustafa. Ia mengungkapkan, PKS merombak sekitar 50 persen posisi di komisi maupun kepengurusan fraksi.
"Perombakan total ini dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan kepengurusan pusat. Jadi akan banyak rolling, termasuk di tingkat kepemimpinan fraksi seperti sekretaris fraksi," ujar Mustafa. (umi)
• VIVAnews
Selasa, 20 Juli 2010, 12:02 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
VIVAnews - Partai Keadilan Sejahtera merombak besar-besaran fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan ini menyusul pergantian kepengurusan di DPP PKS pasca-Musyawarah Nasional yang digelar partai Islam terbesar di tanah air itu beberapa waktu lalu.
Salah satu pergantian signifikan adalah Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq diangkat menjadi Ketua Komisi I (bidang pertahanan keamanan, hubungan luar negeri, dan komunikasi informasi) menggantikan Kemal Stamboel.
Sementara "Kemal Stamboel akan masuk ke Komisi XI (bidang finansial dan perbankan) karena ia profesional di bidang keuangan," ujar Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Juli 2010.
Mustafa mengatakan, Kemal lebih dibutuhkan di Komisi XI karena komisi tersebut kini tengah membahas UU krusial seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Jaringan Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). Kedua UU tersebut penting guna membenahi sektor keuangan. "Jadi kami butuh profesional keuangan senior seperti dia di Komisi XI," tutur Mustafa.
Sementara itu, Mahfudz Siddiq dinilai cocok menggantikan Kemal di Komisi I, karena ia duduk sebagai Wasekjen Bidang Komunikasi dan Informasi di struktur kepengurusan DPP. Bidang yang dipegang Mahfudz tersebut terkait langsung dengan ruang gerak Komisi I di bidang komunikasi dan informasi. "Pergantian ini sekaligus menyesuaikan dengan struktur baru di DPP," kata Mustafa.
Selain perombakan di Komisi I, PKS juga telah menaruh Kiai Haji Surahman Hidayat sebagai Wakil Ketua Komisi XI menggantikan Shohibul Iman. Shohibul, seperti Kemal, akan menjadi anggota biasa di Komisi yang menangani keuangan itu.
Mustafa menegaskan, rotasi di tubuh Fraksi PKS bukanlah barter. "Di PKS tidak ada istilah seperti itu. Seluruh kader kami bersedia untuk ditempatkan di mana saja," ujar Mustafa. Ia mengungkapkan, PKS merombak sekitar 50 persen posisi di komisi maupun kepengurusan fraksi.
"Perombakan total ini dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan kepengurusan pusat. Jadi akan banyak rolling, termasuk di tingkat kepemimpinan fraksi seperti sekretaris fraksi," ujar Mustafa. (umi)
• VIVAnews
Timwas Century Janji Agustus Kembali Bekerja Maksimal
Polkam / Senin, 19 Juli 2010 13:16 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century berjanji akan kembali bekerja maksimal pada Agustus nanti. Gaung Timwas yang makin tak terdengar disebabkan karena masa persidangan saat ini cukup pendek, sekitar 15 hari.
Demikian penjelasan dari salah satu Ketua Timwas Kasus Bank Century Pramono Anung di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (19/7).
Pramono mengungkapkan, bulan ini Timwas dipimpin oleh Ketua DPR RI Marzuki Alie. Karena kesibukan Marzuki bertugas di Jenewa, Timwas tidak melakukan rapat seperti biasa pada Rabu setiap pekannya.
"Nanti kalau saya yang pimpin lagi nanti di gas poll," janji Pramono.
Menurut Pramono, dirinya melihat ada desain besar yang mengarahkan penegak hukum seperti Polri, Komisi Pemberantasan korupsi dan Kejaksaan Agung untuk mengikuti rekemondasi Opsi A. Opsi ini menyatakan pemberian Fasilitas Pinjamanan Jangka Pendek dan Penyertaan Modal Sementara sama-sama tidak bermasalah. Berbeda dengan Opsi C, yang menegaskan sebaliknya.
"KPK saja belum apa-apa bilang tidak ada tindak pidana korupsi."ujar Pramono.
Karena itu, Pramono berharap agar masyarakat dan kekuatan sipil terus mengawasi kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun. Sebab hanya dari cara itu lah kasus ini bisa tuntas.
Sementara itu, anggota Tim 9 (tim pengusul Panita Khusus Hak Angket Bank Century) Lily Wahid melihat ada kesengajaan dari Ketua Timwas Marzuki Alie hingga tim ini tidak bekerja."Saya melihat ini ada faktor indikasi seperti itu,"pungkas dia.(Andhini)
Metrotvnews.com, Jakarta: Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century berjanji akan kembali bekerja maksimal pada Agustus nanti. Gaung Timwas yang makin tak terdengar disebabkan karena masa persidangan saat ini cukup pendek, sekitar 15 hari.
Demikian penjelasan dari salah satu Ketua Timwas Kasus Bank Century Pramono Anung di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (19/7).
Pramono mengungkapkan, bulan ini Timwas dipimpin oleh Ketua DPR RI Marzuki Alie. Karena kesibukan Marzuki bertugas di Jenewa, Timwas tidak melakukan rapat seperti biasa pada Rabu setiap pekannya.
"Nanti kalau saya yang pimpin lagi nanti di gas poll," janji Pramono.
Menurut Pramono, dirinya melihat ada desain besar yang mengarahkan penegak hukum seperti Polri, Komisi Pemberantasan korupsi dan Kejaksaan Agung untuk mengikuti rekemondasi Opsi A. Opsi ini menyatakan pemberian Fasilitas Pinjamanan Jangka Pendek dan Penyertaan Modal Sementara sama-sama tidak bermasalah. Berbeda dengan Opsi C, yang menegaskan sebaliknya.
"KPK saja belum apa-apa bilang tidak ada tindak pidana korupsi."ujar Pramono.
Karena itu, Pramono berharap agar masyarakat dan kekuatan sipil terus mengawasi kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun. Sebab hanya dari cara itu lah kasus ini bisa tuntas.
Sementara itu, anggota Tim 9 (tim pengusul Panita Khusus Hak Angket Bank Century) Lily Wahid melihat ada kesengajaan dari Ketua Timwas Marzuki Alie hingga tim ini tidak bekerja."Saya melihat ini ada faktor indikasi seperti itu,"pungkas dia.(Andhini)
Pengawas Century akan Gelar Uji Silang Laporan KPK, Polri dan Kejagung
Polkam / Rabu, 21 Juli 2010 14:34 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Tim Pengawas Kasus Bank Century akan menggelar uji silang terhadap laporan kemajuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung yang akan disampaikan tertulis pada 9 Agustus nanti. Tim akan menggelar uji silang ini 25 Agustus mendatang.
Hal itu dijelaskan Ketua Tim Kecil Tim Pengawas Kasus Bank Century Mahfudz Siddiq dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (21/7). Uji silang ini dilakukan atas respons tiga lembaga hukum tersebut yang sampai sekarang belum menemukan cukup bukti, tidak ada tindak pidana korupsi dan tak ada kerugian negara dalam kasus Bank Century.
"Maksudnya, laporan ini akan diuji secara akademis. Tapi, lagi-lagi tidak memasuki pro-justia. Ini bukan intervensi hukum," jelas Mahfudz. Pada 28 Juli nanti, tim pengawas akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, KPK, Polri dan Kejagung membahas pengembalian aset Bank Century. Meskipun, tim pengawas menyadari belum ada sejarah di Indonesia yang menggembirakan soal pengembalian aset negara.
"Setidaknya, kami ingin tahu bagaimaa prosesnya dan bagaimana mereka bisa meyakinkan aset kembali. Tapi soal ini kami belum memutuskan siapa yang akan diundnag," kata Mahfudz. Tim akan berkordinasi dengan Komisi XI DPR terkait rekomendasi DPR agar ada revisi RUU moneter dan fiskal seperti Jaring Pengaman Sistem Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Fungsinya, agar apa yang menjadi tujuan Panitia Khusus Bank Century tercapai.(Andhini)
Metrotvnews.com, Jakarta: Tim Pengawas Kasus Bank Century akan menggelar uji silang terhadap laporan kemajuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung yang akan disampaikan tertulis pada 9 Agustus nanti. Tim akan menggelar uji silang ini 25 Agustus mendatang.
Hal itu dijelaskan Ketua Tim Kecil Tim Pengawas Kasus Bank Century Mahfudz Siddiq dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (21/7). Uji silang ini dilakukan atas respons tiga lembaga hukum tersebut yang sampai sekarang belum menemukan cukup bukti, tidak ada tindak pidana korupsi dan tak ada kerugian negara dalam kasus Bank Century.
"Maksudnya, laporan ini akan diuji secara akademis. Tapi, lagi-lagi tidak memasuki pro-justia. Ini bukan intervensi hukum," jelas Mahfudz. Pada 28 Juli nanti, tim pengawas akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, KPK, Polri dan Kejagung membahas pengembalian aset Bank Century. Meskipun, tim pengawas menyadari belum ada sejarah di Indonesia yang menggembirakan soal pengembalian aset negara.
"Setidaknya, kami ingin tahu bagaimaa prosesnya dan bagaimana mereka bisa meyakinkan aset kembali. Tapi soal ini kami belum memutuskan siapa yang akan diundnag," kata Mahfudz. Tim akan berkordinasi dengan Komisi XI DPR terkait rekomendasi DPR agar ada revisi RUU moneter dan fiskal seperti Jaring Pengaman Sistem Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Fungsinya, agar apa yang menjadi tujuan Panitia Khusus Bank Century tercapai.(Andhini)
Politisi PKS: Nurpati Tak Berhak Pensiun KPU
Sanksi bagi anggota KPU akan dimasukkan dalam revisi UU Penyelenggaraan Pemilu.
Selasa, 20 Juli 2010, 17:11 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
VIVAnews - Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Jimly Asshiddiqie menyatakan Andi Nurpati Baharuddin sebenarnya dipecat secara tidak hormat. Pernyataan Jimly di hadapan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat itu memunculkan beragam tanggapan.
Anggota Komisi II dari Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq, menyatakan Nurpati yang sekarang pengurus Partai Demokrat itu tak berhak mendapatkan pensiun.
"Jika memang Saudari Andi Nurpati diberhentikan secara tidak terhormat, jangan lupa implikasinya, yaitu ia tidak boleh menerima dana pensiun," kata Mahfudz yang sebentar lagi akan menjadi Ketua Komisi I DPR itu.
Ia menyimpulkan, Andi Nurpati memiliki dosa sejarah terhadap sistem pemilu yang diletakkan di Indonesia.
Ketua Komisi II Chairuman Harahap kemudian menggarisbawahi bahwa kekurangan pengaturan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU, termasuk pemberhentian secara tidak hormat, akan dimasukkan dalam revisi UU Penyelenggaraan Pemilu.
Sebelumnya, Jimly menyatakan tak memasukkan klausa "tak hormat" dalam rekomendasi Dewan Kehormatan karena tak diatur Undang-undang. "Oleh karena itu, kami menggunakan istilah pemberhentian karena pelanggaran. Tapi maksudnya sama karena Andi Nurpati terbukti melanggar kode etik," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
• VIVAnews
Selasa, 20 Juli 2010, 17:11 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
VIVAnews - Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Jimly Asshiddiqie menyatakan Andi Nurpati Baharuddin sebenarnya dipecat secara tidak hormat. Pernyataan Jimly di hadapan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat itu memunculkan beragam tanggapan.
Anggota Komisi II dari Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq, menyatakan Nurpati yang sekarang pengurus Partai Demokrat itu tak berhak mendapatkan pensiun.
"Jika memang Saudari Andi Nurpati diberhentikan secara tidak terhormat, jangan lupa implikasinya, yaitu ia tidak boleh menerima dana pensiun," kata Mahfudz yang sebentar lagi akan menjadi Ketua Komisi I DPR itu.
Ia menyimpulkan, Andi Nurpati memiliki dosa sejarah terhadap sistem pemilu yang diletakkan di Indonesia.
Ketua Komisi II Chairuman Harahap kemudian menggarisbawahi bahwa kekurangan pengaturan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU, termasuk pemberhentian secara tidak hormat, akan dimasukkan dalam revisi UU Penyelenggaraan Pemilu.
Sebelumnya, Jimly menyatakan tak memasukkan klausa "tak hormat" dalam rekomendasi Dewan Kehormatan karena tak diatur Undang-undang. "Oleh karena itu, kami menggunakan istilah pemberhentian karena pelanggaran. Tapi maksudnya sama karena Andi Nurpati terbukti melanggar kode etik," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
• VIVAnews
Politisi PKS: Fungsi Area Senayan Menyimpang
VIVAnews - Anggota Komisi II Mahfudz Siddiq menyatakan, ekspansi bisnis di kawasan Senayan, Jakarta, yang notabene merupakan lahan milik negara, sudah berlebihan. "Ekspansi kepentingan bisnis di kawasan ini terus merambah, dengan banyak dibangunnya hotel dan mal melalui kerjasama dengan pihak ketiga," kata Mahfudz dalam keterangan tertulisnya kepada VIVAnews.
Padahal, ujar Mahfudz, Keputusan Presiden No. 94 Tahun 2004 menegaskan bahwa kawasan Gelora Bung Karno adalah national heritage (warisan nasional) dengan fungsi sebagai venue olahraga, venue politik, dan hutan kota.
"Jadi, pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno sekarang sudah menyimpang jauh dari fungsinya," kata Mahfudz, Rabu 21 Juli 2010. Ia pun mengkhawatirkan, kawasan tersebut akan berubah total menjadi lahan bisnis dalam sepuluh tahun mendatang.
"Padahal revenue (pendapatan) yang didapatkan negara dari kontrak kerjasama dengan pihak ketiga (penyewa lahan) itu tidak signifikan besarannya," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKS tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, Sekretariat Negara sebagai pihak pengawas lahan-lahan milik negara, harus bertanggung jawab atas penyimpangan fungsi lahan ini.
"Setneg harus meluruskan kembali fungsi dan peruntukan kawasan Gelora Bung Karno," kata Mahfudz yang sebentar lagi akan menjadi Ketua Komisi I DPR itu.
Kawasan Senayan kini memang menjadi sorotan setelah Setneg melalui pihak Gelora Bung Karno sebagai pengelola lahan, menyewakan lahan bekas Taman Ria Senayan kepada pihak ketiga untuk dibangun menjadi pusat hiburan dan perbelanjaan.
Faktor kedekatan jarak dengan Gedung Parlemen sebagai salah satu icon negara, lahan milik negara yang digunakan, dan potensi peningkatan kemacetan yang ditimbulkan, membuat DPR berang dan melontarkan protes keras. Ketua DPR Marzuki Alie bahkan ingin mengambil alih kembali lahan milik negara tersebut.
Sayangnya, Setneg sudah terlanjur mengizinkan pihak Gelora Bung Karno menandatangani kesepakatan dengan pihak ketiga, PT. Ariobimo Laguna Perkasa (dengan Lippo Group sebagai operator pelaksana), untuk menyewakan lahan tersebut sampai tahun 2035.
Pembangunan pusat perbelanjaan di lahan itu memang kini terhenti karena terkendala Amdal (Analisis mengenai Dampak Lingkungan) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang belum dikeluarkan oleh Pemprov DKI. Namun pihak pengembang optimistis izin tersebut akan keluar dan mereka dapat meneruskan pembangunan. "Cuma masalah teknis soal Amdal dan IMB. Jadi dihentikan sementara. Tapi nanti jalan lagi," ujar Komisaris PT. Ariobimo, Kurnia Achmadin.
DPR yang awalnya memprotes keras pun tampaknya tak bisa berbuat banyak. "Kalau (pihak Gelora Bung Karno) menghentikan kesepakatan secara sepihak kan menyalahi aturan," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. "Komisi II DPR tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju," ujar Ketua Komisi II Chairuman Harahap.
Hal senada pun dikemukakan oleh Sekretaris Mensesneg, Ibnu Purna. "Perjanjian perdata atau perjanjian usaha itu sifatnya seperti Undang-undang. Tidak bisa diubah begitu saja kalau tidak ada kesepakatan kedua belah pihak. Jadi kalau Amdal dan IMB keluar, perjanjian jalan lagi," tuturnya.
Padahal, ujar Mahfudz, Keputusan Presiden No. 94 Tahun 2004 menegaskan bahwa kawasan Gelora Bung Karno adalah national heritage (warisan nasional) dengan fungsi sebagai venue olahraga, venue politik, dan hutan kota.
"Jadi, pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno sekarang sudah menyimpang jauh dari fungsinya," kata Mahfudz, Rabu 21 Juli 2010. Ia pun mengkhawatirkan, kawasan tersebut akan berubah total menjadi lahan bisnis dalam sepuluh tahun mendatang.
"Padahal revenue (pendapatan) yang didapatkan negara dari kontrak kerjasama dengan pihak ketiga (penyewa lahan) itu tidak signifikan besarannya," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKS tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, Sekretariat Negara sebagai pihak pengawas lahan-lahan milik negara, harus bertanggung jawab atas penyimpangan fungsi lahan ini.
"Setneg harus meluruskan kembali fungsi dan peruntukan kawasan Gelora Bung Karno," kata Mahfudz yang sebentar lagi akan menjadi Ketua Komisi I DPR itu.
Kawasan Senayan kini memang menjadi sorotan setelah Setneg melalui pihak Gelora Bung Karno sebagai pengelola lahan, menyewakan lahan bekas Taman Ria Senayan kepada pihak ketiga untuk dibangun menjadi pusat hiburan dan perbelanjaan.
Faktor kedekatan jarak dengan Gedung Parlemen sebagai salah satu icon negara, lahan milik negara yang digunakan, dan potensi peningkatan kemacetan yang ditimbulkan, membuat DPR berang dan melontarkan protes keras. Ketua DPR Marzuki Alie bahkan ingin mengambil alih kembali lahan milik negara tersebut.
Sayangnya, Setneg sudah terlanjur mengizinkan pihak Gelora Bung Karno menandatangani kesepakatan dengan pihak ketiga, PT. Ariobimo Laguna Perkasa (dengan Lippo Group sebagai operator pelaksana), untuk menyewakan lahan tersebut sampai tahun 2035.
Pembangunan pusat perbelanjaan di lahan itu memang kini terhenti karena terkendala Amdal (Analisis mengenai Dampak Lingkungan) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang belum dikeluarkan oleh Pemprov DKI. Namun pihak pengembang optimistis izin tersebut akan keluar dan mereka dapat meneruskan pembangunan. "Cuma masalah teknis soal Amdal dan IMB. Jadi dihentikan sementara. Tapi nanti jalan lagi," ujar Komisaris PT. Ariobimo, Kurnia Achmadin.
DPR yang awalnya memprotes keras pun tampaknya tak bisa berbuat banyak. "Kalau (pihak Gelora Bung Karno) menghentikan kesepakatan secara sepihak kan menyalahi aturan," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. "Komisi II DPR tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju," ujar Ketua Komisi II Chairuman Harahap.
Hal senada pun dikemukakan oleh Sekretaris Mensesneg, Ibnu Purna. "Perjanjian perdata atau perjanjian usaha itu sifatnya seperti Undang-undang. Tidak bisa diubah begitu saja kalau tidak ada kesepakatan kedua belah pihak. Jadi kalau Amdal dan IMB keluar, perjanjian jalan lagi," tuturnya.
Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno Semakin Menyimpang
Metropolitan / Rabu, 21 Juli 2010 10:26 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI Mahfudz Siddiq menyatakan, saat ini pengelolaan kawasan Gelanggang Olah Raga (Gelora) Bung Karno, Senayan, Jakarta, sudah menyimpang jauh dari fungsinya. Padahal Keputusan Presiden No. 94 Tahun 2004 menegaskan bahwa kawasan tersebut termasuk warisan nasional dengan fungsi sebagai tempat olah raga, politik, dan hutan kota.
Melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (21/7), Mahfudz mengatakan ekspansi bisnis di kawasan Gelora Bung Karno yang notabene merupakan lahan milik negara, sudah keterlaluan. Terbukti banyak dibangun hotel dan mal melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengkhawatirkan kawasan tersebut akan berubah total menjadi tempat bisnis dalam 10 tahun mendatang. Padahal pendapatan yang diperoleh negara dari kontrak kerja sama dengan pihak ketiga (penyewa lahan) itu tidak signifikan.
Karena itu, Sekretariat Negara (Setneg) sebagai pihak pengawas menurut Mahfudz harus bertanggung jawab atas penyimpangan fungsi lahan ini. Pro-kontra atas pembangunan kawasan Gelora Bung Karno kembali mencuat setelah area bekas Taman Ria Senayan akan dibangun pusat hiburan. Dalam hal ini Setneg telah menanda tangani kerja sama dengan PT Ariobimo Laguna Perkasa, dengan PT Lippo Grup sebagai operatornya. Pembangunan pusat hiburan tersebut hanya tinggal menunggu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan.(Andhini)
Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI Mahfudz Siddiq menyatakan, saat ini pengelolaan kawasan Gelanggang Olah Raga (Gelora) Bung Karno, Senayan, Jakarta, sudah menyimpang jauh dari fungsinya. Padahal Keputusan Presiden No. 94 Tahun 2004 menegaskan bahwa kawasan tersebut termasuk warisan nasional dengan fungsi sebagai tempat olah raga, politik, dan hutan kota.
Melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (21/7), Mahfudz mengatakan ekspansi bisnis di kawasan Gelora Bung Karno yang notabene merupakan lahan milik negara, sudah keterlaluan. Terbukti banyak dibangun hotel dan mal melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengkhawatirkan kawasan tersebut akan berubah total menjadi tempat bisnis dalam 10 tahun mendatang. Padahal pendapatan yang diperoleh negara dari kontrak kerja sama dengan pihak ketiga (penyewa lahan) itu tidak signifikan.
Karena itu, Sekretariat Negara (Setneg) sebagai pihak pengawas menurut Mahfudz harus bertanggung jawab atas penyimpangan fungsi lahan ini. Pro-kontra atas pembangunan kawasan Gelora Bung Karno kembali mencuat setelah area bekas Taman Ria Senayan akan dibangun pusat hiburan. Dalam hal ini Setneg telah menanda tangani kerja sama dengan PT Ariobimo Laguna Perkasa, dengan PT Lippo Grup sebagai operatornya. Pembangunan pusat hiburan tersebut hanya tinggal menunggu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan.(Andhini)
Monday, July 19, 2010
"Banyak Perjanjian Tak Jelas di Taman Ria"
Komisi II DPR ingin membongkar pengelolaan bekas Taman Ria Senayan hari ini.
Senin, 19 Juli 2010, 11:55 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
VIVAnews - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq, mendukung langkah DPR untuk mengambil alih pengelolaan bekas Taman Ria Senayan. Kalau perlu, seluruh kawasan Senayan dikelola parlemen kecuali Gelora Bung Karno.
Mahfudz meluruskan, Taman Ria Senayan adalah lahan negara yang berada di bawah pengawasan Sekretariat Negara. Pengelolaannya dipegang oleh Pengelola Gelora Bung Karno. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengurusi perizinan penggunaan bangunan semata.
"Ini urusan Setneg, bukan pemprov. Kalau dialihkan jadi tempat bisnis, memang penerimaan negara bukan pajaknya besar, tapi banyak perjanjian yang tidak jelas di situ," ujar Mahfudz di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 Juli 2010.
Namun niat DPR ini terkendala. Sekretariat Negara terlanjur membuat perjanjian dengan sebuah perusahaan untuk mengembangkan Taman Ria menjadi sebuah kompleks perbelanjaan. "Kami akan mengkomunikasikan itu pada Setneg, apakah dimungkinkan perubahan rencana," kata Teguh Juwarno, Wakil Ketua Komisi II DPR.
Pukul 10 ini, Komisi II akan menggelar Rapat Kerja dengan Setneg, pengelola kawasan Gelora Bung Karno dan mitra kerja Setneg yang menggarap proyek di bekas Taman Ria itu. (umi)
• VIVAnews
Senin, 19 Juli 2010, 11:55 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
VIVAnews - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq, mendukung langkah DPR untuk mengambil alih pengelolaan bekas Taman Ria Senayan. Kalau perlu, seluruh kawasan Senayan dikelola parlemen kecuali Gelora Bung Karno.
Mahfudz meluruskan, Taman Ria Senayan adalah lahan negara yang berada di bawah pengawasan Sekretariat Negara. Pengelolaannya dipegang oleh Pengelola Gelora Bung Karno. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengurusi perizinan penggunaan bangunan semata.
"Ini urusan Setneg, bukan pemprov. Kalau dialihkan jadi tempat bisnis, memang penerimaan negara bukan pajaknya besar, tapi banyak perjanjian yang tidak jelas di situ," ujar Mahfudz di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 Juli 2010.
Namun niat DPR ini terkendala. Sekretariat Negara terlanjur membuat perjanjian dengan sebuah perusahaan untuk mengembangkan Taman Ria menjadi sebuah kompleks perbelanjaan. "Kami akan mengkomunikasikan itu pada Setneg, apakah dimungkinkan perubahan rencana," kata Teguh Juwarno, Wakil Ketua Komisi II DPR.
Pukul 10 ini, Komisi II akan menggelar Rapat Kerja dengan Setneg, pengelola kawasan Gelora Bung Karno dan mitra kerja Setneg yang menggarap proyek di bekas Taman Ria itu. (umi)
• VIVAnews
DPR Berpikir Untuk Ambil Alih Pengelolaan Taman Ria Senayan
Senin, 19/07/2010 13:11 WIB
Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Komisi II DPR RI berpikir untuk mengambil alih pengelolaan Taman Ria Senayan. Alasannya agar mereka mudah memperoleh izin ketika akan mengembangkan kawasan DPR/MPR.
"Jika DPR/MPR maupun DPD ingin mengembangkan kawasan di sini (Taman Ria Senayan) izinnya tidak ruwet," ujar anggota Komisi II DPR dari FPKS, Mahfudz Sidik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/7/2010).
Menurut Mahfudz, kawasan yang direncanakan untuk dikembangkan nantinya tidak mencakup Gelora Bung Karno. Mahfudz menjelskan, hingga kini belum jelas siapa yang memiliki wewenang untuk mengelola Taman Ria.
"Sampai sekarang hak pengelolaanya belum jelas. Di RUU DKI, Pemprov punya usulan untuk pengelolaan Taman Ria di bawah Pemprov," jelas Mahfudz.
Mahfudz menambahkan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai peruntukan Taman Ria Senayan, apakah untuk sarana olahraga atau untuk tempat bisnis. DPR, kata Mahfudz, juga belum mendapat kejelasan terkait Taman Ria Senayan yang telah disewakan.
"Itu kan yang dipertanyakan dan dikritisi. Perubahannya venue olahraga ke venue bisnis," tutupnya.
(ddt/fay)
Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Komisi II DPR RI berpikir untuk mengambil alih pengelolaan Taman Ria Senayan. Alasannya agar mereka mudah memperoleh izin ketika akan mengembangkan kawasan DPR/MPR.
"Jika DPR/MPR maupun DPD ingin mengembangkan kawasan di sini (Taman Ria Senayan) izinnya tidak ruwet," ujar anggota Komisi II DPR dari FPKS, Mahfudz Sidik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/7/2010).
Menurut Mahfudz, kawasan yang direncanakan untuk dikembangkan nantinya tidak mencakup Gelora Bung Karno. Mahfudz menjelskan, hingga kini belum jelas siapa yang memiliki wewenang untuk mengelola Taman Ria.
"Sampai sekarang hak pengelolaanya belum jelas. Di RUU DKI, Pemprov punya usulan untuk pengelolaan Taman Ria di bawah Pemprov," jelas Mahfudz.
Mahfudz menambahkan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai peruntukan Taman Ria Senayan, apakah untuk sarana olahraga atau untuk tempat bisnis. DPR, kata Mahfudz, juga belum mendapat kejelasan terkait Taman Ria Senayan yang telah disewakan.
"Itu kan yang dipertanyakan dan dikritisi. Perubahannya venue olahraga ke venue bisnis," tutupnya.
(ddt/fay)
Pengumuman UKP4 Bukti Kurangnya Koordinasi
18 Jul 2010 * Media Indonesia
PENGUMUMAN evaluasi Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menimbulkan gesekan antara lembaga tersebut dan beberapa kementerian. Hal itu merupakan bukti kurangnya koordinasi dan komunikasi di dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
Menurut Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti, UKP4 seharusnya tidak dipublikasikan secara terbuka sebelum tugas-tugas jangka pendek kementerian selesai dilaksanakan.
Apalagi banyak menteri terhambat pelaksanaan tugasnya karena masalah birokrasi, khususnya birokrasi keuangan.
Itu diungkapkan Ikrar menanggapi diumumkannya hasil evaluasi 369 program subrencana aksi dalam Inpres No 1 Tahun 2010, yang menyebutkan hingga akhir Juli ada 49 subrencana aksi mengecewakan.
Menurut Ikrar, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya menggunakan sistem peringatan tertulis melalui surat untuk mengingatkan kinerja para menterinya.
"Transparansi itu memang penting. Tapi kalau tugas-tugas kementerian belum selesai, apa sudah layak untuk dipublikasikan," cetus Ikrar ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.
Komunikasi dan koordinasi yang baik, tambahnya, akan menemukan sumber permasalahan dari belum berjalannya subrencana aksi yang dinilai mengecewakan. Dia menilai yang harus diperbaiki pada saat ini adalah semua hal yang terkait dengan perso-alan birokrasi, termasuk birokrasi Kementerian Keuangan.
"Jangan hanya menyalahkan satu atau tiga menteri, tapi kemudian sebetulnya pangkal permasalahannya terletak pada Kementerian Keuangan misalnya," ungkap Ikrar.
Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq justru menduga pengumuman UKP4 sebagai rekayasa politik kelompok tertentu. Pasalnya, setelah pengumuman UKP4 terpublikasi, secara tiba-tiba muncul wacana pergantian kabinet.
Pengamat politik Universitas Indonesia Boni Hargens menyebutkan wacana pergantian kabinet pascapengumuman UKP4 adalah bukti benturan politik kembali terjadi di tubuh koalisi pemerintah.
"Ini adalah gesekan politik. Ada partai yang khawatir kehilangan menteri dan ada yang rakus ingin menambahkan kadernya menjadi menteri," tegas Bona. (*/AO/S-5)
PENGUMUMAN evaluasi Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menimbulkan gesekan antara lembaga tersebut dan beberapa kementerian. Hal itu merupakan bukti kurangnya koordinasi dan komunikasi di dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
Menurut Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti, UKP4 seharusnya tidak dipublikasikan secara terbuka sebelum tugas-tugas jangka pendek kementerian selesai dilaksanakan.
Apalagi banyak menteri terhambat pelaksanaan tugasnya karena masalah birokrasi, khususnya birokrasi keuangan.
Itu diungkapkan Ikrar menanggapi diumumkannya hasil evaluasi 369 program subrencana aksi dalam Inpres No 1 Tahun 2010, yang menyebutkan hingga akhir Juli ada 49 subrencana aksi mengecewakan.
Menurut Ikrar, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya menggunakan sistem peringatan tertulis melalui surat untuk mengingatkan kinerja para menterinya.
"Transparansi itu memang penting. Tapi kalau tugas-tugas kementerian belum selesai, apa sudah layak untuk dipublikasikan," cetus Ikrar ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.
Komunikasi dan koordinasi yang baik, tambahnya, akan menemukan sumber permasalahan dari belum berjalannya subrencana aksi yang dinilai mengecewakan. Dia menilai yang harus diperbaiki pada saat ini adalah semua hal yang terkait dengan perso-alan birokrasi, termasuk birokrasi Kementerian Keuangan.
"Jangan hanya menyalahkan satu atau tiga menteri, tapi kemudian sebetulnya pangkal permasalahannya terletak pada Kementerian Keuangan misalnya," ungkap Ikrar.
Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq justru menduga pengumuman UKP4 sebagai rekayasa politik kelompok tertentu. Pasalnya, setelah pengumuman UKP4 terpublikasi, secara tiba-tiba muncul wacana pergantian kabinet.
Pengamat politik Universitas Indonesia Boni Hargens menyebutkan wacana pergantian kabinet pascapengumuman UKP4 adalah bukti benturan politik kembali terjadi di tubuh koalisi pemerintah.
"Ini adalah gesekan politik. Ada partai yang khawatir kehilangan menteri dan ada yang rakus ingin menambahkan kadernya menjadi menteri," tegas Bona. (*/AO/S-5)
DPR Masih Geregetan Dengan Jimly Cs
18 Jul 2010 * Rakyat Merdeka
KOMISI II DPR rupanya masih penasaran dengan keputusan Andi Nurpati meninggalkan KPU dan masuk ke Partai Demokrat.
Terkait dengan itu. Komisi II berencana akan memanggil Aridi Nurpati untuk mengklarifikasi keputusannya keluar dari KPU dan masuk ke partai politik.
"Bagaimana pun Komisi II DPR perlu mengetahui alasan Andi keluar dari KPU. Karena, dulu yang melakukan/If and proper test Andi itu Komisi II DPR," ujar anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, kemarin.
Dengan alasan tersebut, maka ada kewajiban moral bagi Andi
Nurpati untuk memberi penjelasan ke DPR.
Komisi II DPR menilai keputusan Dewan Kehormatan KPU yang memberhentikan Andi Nurpati sebagai keputusan yang tanggung alias tidak jelas.
Karena itu, kata dia, Komisi II akan kembali menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU plus Dewan Kehormatannya pekan depan.
"Keputusan DK KPU itu nanggung. Gak jelas. Kalau cuma memberhentikan saja tidak perlu pakai membentuk Dewan Kehormatan. Karena tanpa DK pun, secara administrasi Andi sudah berhenti dari KPU ketika masukke partai politik," katanya.
Menurutnya, keputusan DK KPU seharusnya bisa menimbulkan efek jera agar kejadian yang sama tidak terulang di masa mendatang.
"Pembentukan DK KPU juga dimaksudkan untuk mengusut indikasi adanya pelanggaran kode etik dalam pilkada di beberapa daerah. Harusnya kasus pelanggaran pilkada juga diusut DK KPU," ujarnya.
Seperti diketahui, RDP antara Komisi II DPR dengan KPU ditunda. Penundaan itu karena Ketua Dewan Kehormatan (DK) KPU Jimly Ashiddique dan Waki! Ketua Komaruddin Hidayat berhalangan hadir. uzi
KOMISI II DPR rupanya masih penasaran dengan keputusan Andi Nurpati meninggalkan KPU dan masuk ke Partai Demokrat.
Terkait dengan itu. Komisi II berencana akan memanggil Aridi Nurpati untuk mengklarifikasi keputusannya keluar dari KPU dan masuk ke partai politik.
"Bagaimana pun Komisi II DPR perlu mengetahui alasan Andi keluar dari KPU. Karena, dulu yang melakukan/If and proper test Andi itu Komisi II DPR," ujar anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, kemarin.
Dengan alasan tersebut, maka ada kewajiban moral bagi Andi
Nurpati untuk memberi penjelasan ke DPR.
Komisi II DPR menilai keputusan Dewan Kehormatan KPU yang memberhentikan Andi Nurpati sebagai keputusan yang tanggung alias tidak jelas.
Karena itu, kata dia, Komisi II akan kembali menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU plus Dewan Kehormatannya pekan depan.
"Keputusan DK KPU itu nanggung. Gak jelas. Kalau cuma memberhentikan saja tidak perlu pakai membentuk Dewan Kehormatan. Karena tanpa DK pun, secara administrasi Andi sudah berhenti dari KPU ketika masukke partai politik," katanya.
Menurutnya, keputusan DK KPU seharusnya bisa menimbulkan efek jera agar kejadian yang sama tidak terulang di masa mendatang.
"Pembentukan DK KPU juga dimaksudkan untuk mengusut indikasi adanya pelanggaran kode etik dalam pilkada di beberapa daerah. Harusnya kasus pelanggaran pilkada juga diusut DK KPU," ujarnya.
Seperti diketahui, RDP antara Komisi II DPR dengan KPU ditunda. Penundaan itu karena Ketua Dewan Kehormatan (DK) KPU Jimly Ashiddique dan Waki! Ketua Komaruddin Hidayat berhalangan hadir. uzi
PKS Sesalkan Evaluasi UKP4 yang Terlalu Dini
Jumat, 16/07/2010 23:54 WIB
Lia Harahap - detikNews
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menilai evaluasi yang dilakukan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) terhadap kinerja para menteri Kabinet Bersatu Jilid II terlalu dini. Padahal terkait penilaian sebuah kinerja itu, biasanya dilakukan setelah pekerjaan itu berjalan selama satu tahun.
"Saya rasa siklus dari evaluasi kerja kali ini sedikit berbeda, karena umunya evaluasi itu dilakukan setelah setahun. Tapi kali ini baru tengah tahun sudah dievaluasi," kata Wakil Sekjen PKS, Mahfudz Siddiq dalam diskusi 'Evaluasi KIB II' di Kantor Harian Sinar Harapan, Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat, Jumat (16/7/2010).
Sebenarnya evaluasi yang dilakukan oleh UKP4 tersebut adalah hal yang biasa dan sederhana. Karena itu merupakan instrumen yang dibentuk Presiden SBY untuk mengevaluasi kinerja presiden.
Tapi ketika itu dilakukan pada saat para menteri baru berjalan setengah langkah, bagi anggota DPR Komisi II ini, tidak tepat. Sebab dia cukup yakin banyak persoalan yang tidak terhindarkan ketika kinerja itu baru seumur jagung dan langsung diberika penilaian.
"Salah satuya adalah siklus anggaran untuk program yang akan dilakukan
pemerintah. Pencairan dana hanya baru tahap awal dan serapan dana juga belum berjalan baik," jelas dia.
Apalagi ketika evaluasi itu disampaikan pada publik, Mahfudz akhirnya masalah ini menjadi bola panas, meskipun dia cukup menyadari kembali bahwa itu memang hak dari UKP4.
"Asalkan evaluasi itu tidak bersifat politik, saya rasa tidak perlu ditanggapi negatif," tutup dia.
(lia/anw)
Lia Harahap - detikNews
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menilai evaluasi yang dilakukan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) terhadap kinerja para menteri Kabinet Bersatu Jilid II terlalu dini. Padahal terkait penilaian sebuah kinerja itu, biasanya dilakukan setelah pekerjaan itu berjalan selama satu tahun.
"Saya rasa siklus dari evaluasi kerja kali ini sedikit berbeda, karena umunya evaluasi itu dilakukan setelah setahun. Tapi kali ini baru tengah tahun sudah dievaluasi," kata Wakil Sekjen PKS, Mahfudz Siddiq dalam diskusi 'Evaluasi KIB II' di Kantor Harian Sinar Harapan, Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat, Jumat (16/7/2010).
Sebenarnya evaluasi yang dilakukan oleh UKP4 tersebut adalah hal yang biasa dan sederhana. Karena itu merupakan instrumen yang dibentuk Presiden SBY untuk mengevaluasi kinerja presiden.
Tapi ketika itu dilakukan pada saat para menteri baru berjalan setengah langkah, bagi anggota DPR Komisi II ini, tidak tepat. Sebab dia cukup yakin banyak persoalan yang tidak terhindarkan ketika kinerja itu baru seumur jagung dan langsung diberika penilaian.
"Salah satuya adalah siklus anggaran untuk program yang akan dilakukan
pemerintah. Pencairan dana hanya baru tahap awal dan serapan dana juga belum berjalan baik," jelas dia.
Apalagi ketika evaluasi itu disampaikan pada publik, Mahfudz akhirnya masalah ini menjadi bola panas, meskipun dia cukup menyadari kembali bahwa itu memang hak dari UKP4.
"Asalkan evaluasi itu tidak bersifat politik, saya rasa tidak perlu ditanggapi negatif," tutup dia.
(lia/anw)
Thursday, July 15, 2010
Reshuffle Usul Pribadi Priyo
Thursday, 15 July 2010
JAKARTA (SI) – Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie menegaskan usulan reshuffle kabinet bukan permintaan resmi partainya.
Usulan reshuffle adalah pernyataan pribadi Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso. Juru bicara Ical––panggilan Aburizal Bakrie––Lalu Mara Satriawangsa mengatakan, usulan resmi Partai Golkar selalu diputuskan melalui rapat pleno pengurus harian. Usulan reshuffle ini belum pernah dibahas dalam rapat pleno itu. “Pak Ical meminta saya untuk menjelaskan posisi partai. Golkar tidak pernah mengusulkan reshuffle kabinet,” kata Lalu Mara di Jakarta kemarin. Meski demikian, kata Lalu, Partai Golkar tidak bisa membatasi para anggotanya untuk menyampaikan pendapat, termasuk soal reshuffle.
Ketika ditanya apakah Ical akan memberikan teguran kepada Priyo, Lalu tidak memberi jawaban jelas. “Kalau soal reshuffle ini, Pak Ical hanya menjelaskan soal posisi partai,” ujarnya. Lalu Mara menegaskan,Partai Golkar tidak mau ikut campur dan intervensi terhadap hak prerogatif Presiden soal reshuffle kabinet. Namun jika diajak bicara dan dimintai masukan,Golkar siap. Hal senada juga disampaikan Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham. Dia menegaskan, usulan reshuffle adalah usulan pribadi Priyo Budi Santoso sebagai Wakil Ketua DPR.“Kalau Pak Priyo mendorong reshuffle, ya silakan,” tegas Idrus. Idrus menyangkal, isu reshuffle itu sebagai indikasi adanya perpecahan internal Partai Golkar yang berencana mengganti menterimenteri mereka di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.
Upaya pergantian itu akan lebih mulus dan mendapatkan alasan rasional jika dimulai dengan reshuffle. “Kabar dari mana ada perpecahan internal? Belum ada rencana sama sekali mengganti menteri dari Golkar,”tegasnya.Seluruh menteri Golkar yang duduk di kabinet dinilai Idrus telah bekerja secara maksimal. Priyo Budi Santoso mengaku sempat menanyakan soal reshuffle kepada Presiden SBY di sela-sela rapat konsultasi DPR dan Presiden. Menurut Priyo, Presiden SBY hanya tersenyum saat ditanyai isu tersebut.“Secara nonformal, saat makan siang tadi saya bertanya kepada beliau tentang itu, beliau senyum-senyum saja,” ujar Priyo. Menurut Priyo,Presiden tidak akan melakukan reshuffle dalam waktu dekat.
“Dari bahasa tubuhnya begitu,”imbuhnya. Sebelumnya Wakil Sekjen PKS Mahfudz Shiddiq menduga reshuffle yang dimunculkan Partai Golkar itu dipicu oleh pribadi di Partai Golkar yang menginginkan duduk di kabinet menggantikan kader yang saat ini menjadi menteri. “Saya menduga DPP Golkar punya agenda untuk mengganti menteri-menterinya di kabinet,” kata Mahfudz Siddiq di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Pernyataan dari PKS juga diamini oleh Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Menurut Muhaimin, sejauh ini PKB merasa tidak ada yang terancam dengan reshuffle karena kinerjanya di kabinet terus mengalami peningkatan. Persoalan adanya beberapa catatan dari evaluasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), hal itu justru menjadi cambuk untuk semakin meningkatkan kinerja.“Rapor merah biru para menteri itu masukan ke Presiden dan cambuk untuk kita bekerja keras. Presiden akan memberi arahan, teguran, dan evaluasi,”ungkapnya.
Bukan Ancaman
Di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, rapor merah yang diterima kementeriannya bukan suatu ancaman akan adanya penggantian menteri atau reshuffle kabinet. “Tidak. Presiden sudah menegaskan melalui juru bicara bahwa evaluasi program di bulan Juni ini tidak terkait dengan masalah reshuffle,” kata Tifatul sebelum mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pertemuan konsultasi dengan DPR. Menurut Menkominfo, jika salah satu program di kementerian tidak berjalan sesuai dengan rencana, bukan berarti itu menunjukkan kinerja satu kementerian secara keseluruhan.
Dia mencontohkan salah satu program di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang didanai pinjaman Jepang yang tidak berjalan sesuai rencana pada Juni. Hal serupa, kata dia, juga dialami Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memiliki rencana membangun 26 lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Juni.“Bagaimana mau selesai bulan Juni karena itu kan APBN-P yang DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran)- nya saja baru turun tanggal 30 Juni. Jadi menurut saya, kalau hanya di-quote rapor merah memang isunya jadi ramai,”ujarnya. Namun, Menkominfo menilai evaluasi yang dilakukan UKP4 itu sebagai suatu masukan yang bagus.Pekan lalu, UKP4 memberi rapor merah kepada tiga kementerian, yaitu Kemenkumham, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kemenkominfo.
Menteri Hukum dan HAM dinilai mengecewakan lantaran belum melaksanakan program pembangunan lapas baru. Selain itu, penilaian didasarkan pada fasilitas mewah dalam lapas.Adapun Menteri Pekerjaan Umum memperoleh rapor merah antara lain karena kerap menaikkan tarif tol, tapi itu tak diimbangi dengan pelayanan yang memuaskan. Sementara itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) M Ichlas El Qudsi menilai rapor merah yang didapat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sedikit banyak disebabkan oleh kader Golkar. Menurut dia, belum maksimalnya kinerja Patrialis Akbar dikarenakan Menteri Hukum dan HAM sebelumnya, Andi Mattalata, yang notabene kader Partai Golkar tidak menuntaskan pekerjaan rumah.
“Perlu kita ingat, menteri sebelum Pak Patrialis adalah kader Golkar.Pak Patrialis ini mendapat limpahan pekerjaan rumah yang tidak dituntaskan sebelumnya,” ungkapnya. Sehubungan dengan itu,M Ichlas meminta Partai Golkar tidak mencampuri kewenangan Presiden SBY. (helmi firdaus/ rahmat sahid/ant)
JAKARTA (SI) – Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie menegaskan usulan reshuffle kabinet bukan permintaan resmi partainya.
Usulan reshuffle adalah pernyataan pribadi Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso. Juru bicara Ical––panggilan Aburizal Bakrie––Lalu Mara Satriawangsa mengatakan, usulan resmi Partai Golkar selalu diputuskan melalui rapat pleno pengurus harian. Usulan reshuffle ini belum pernah dibahas dalam rapat pleno itu. “Pak Ical meminta saya untuk menjelaskan posisi partai. Golkar tidak pernah mengusulkan reshuffle kabinet,” kata Lalu Mara di Jakarta kemarin. Meski demikian, kata Lalu, Partai Golkar tidak bisa membatasi para anggotanya untuk menyampaikan pendapat, termasuk soal reshuffle.
Ketika ditanya apakah Ical akan memberikan teguran kepada Priyo, Lalu tidak memberi jawaban jelas. “Kalau soal reshuffle ini, Pak Ical hanya menjelaskan soal posisi partai,” ujarnya. Lalu Mara menegaskan,Partai Golkar tidak mau ikut campur dan intervensi terhadap hak prerogatif Presiden soal reshuffle kabinet. Namun jika diajak bicara dan dimintai masukan,Golkar siap. Hal senada juga disampaikan Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham. Dia menegaskan, usulan reshuffle adalah usulan pribadi Priyo Budi Santoso sebagai Wakil Ketua DPR.“Kalau Pak Priyo mendorong reshuffle, ya silakan,” tegas Idrus. Idrus menyangkal, isu reshuffle itu sebagai indikasi adanya perpecahan internal Partai Golkar yang berencana mengganti menterimenteri mereka di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.
Upaya pergantian itu akan lebih mulus dan mendapatkan alasan rasional jika dimulai dengan reshuffle. “Kabar dari mana ada perpecahan internal? Belum ada rencana sama sekali mengganti menteri dari Golkar,”tegasnya.Seluruh menteri Golkar yang duduk di kabinet dinilai Idrus telah bekerja secara maksimal. Priyo Budi Santoso mengaku sempat menanyakan soal reshuffle kepada Presiden SBY di sela-sela rapat konsultasi DPR dan Presiden. Menurut Priyo, Presiden SBY hanya tersenyum saat ditanyai isu tersebut.“Secara nonformal, saat makan siang tadi saya bertanya kepada beliau tentang itu, beliau senyum-senyum saja,” ujar Priyo. Menurut Priyo,Presiden tidak akan melakukan reshuffle dalam waktu dekat.
“Dari bahasa tubuhnya begitu,”imbuhnya. Sebelumnya Wakil Sekjen PKS Mahfudz Shiddiq menduga reshuffle yang dimunculkan Partai Golkar itu dipicu oleh pribadi di Partai Golkar yang menginginkan duduk di kabinet menggantikan kader yang saat ini menjadi menteri. “Saya menduga DPP Golkar punya agenda untuk mengganti menteri-menterinya di kabinet,” kata Mahfudz Siddiq di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Pernyataan dari PKS juga diamini oleh Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Menurut Muhaimin, sejauh ini PKB merasa tidak ada yang terancam dengan reshuffle karena kinerjanya di kabinet terus mengalami peningkatan. Persoalan adanya beberapa catatan dari evaluasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), hal itu justru menjadi cambuk untuk semakin meningkatkan kinerja.“Rapor merah biru para menteri itu masukan ke Presiden dan cambuk untuk kita bekerja keras. Presiden akan memberi arahan, teguran, dan evaluasi,”ungkapnya.
Bukan Ancaman
Di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, rapor merah yang diterima kementeriannya bukan suatu ancaman akan adanya penggantian menteri atau reshuffle kabinet. “Tidak. Presiden sudah menegaskan melalui juru bicara bahwa evaluasi program di bulan Juni ini tidak terkait dengan masalah reshuffle,” kata Tifatul sebelum mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pertemuan konsultasi dengan DPR. Menurut Menkominfo, jika salah satu program di kementerian tidak berjalan sesuai dengan rencana, bukan berarti itu menunjukkan kinerja satu kementerian secara keseluruhan.
Dia mencontohkan salah satu program di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang didanai pinjaman Jepang yang tidak berjalan sesuai rencana pada Juni. Hal serupa, kata dia, juga dialami Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memiliki rencana membangun 26 lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Juni.“Bagaimana mau selesai bulan Juni karena itu kan APBN-P yang DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran)- nya saja baru turun tanggal 30 Juni. Jadi menurut saya, kalau hanya di-quote rapor merah memang isunya jadi ramai,”ujarnya. Namun, Menkominfo menilai evaluasi yang dilakukan UKP4 itu sebagai suatu masukan yang bagus.Pekan lalu, UKP4 memberi rapor merah kepada tiga kementerian, yaitu Kemenkumham, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kemenkominfo.
Menteri Hukum dan HAM dinilai mengecewakan lantaran belum melaksanakan program pembangunan lapas baru. Selain itu, penilaian didasarkan pada fasilitas mewah dalam lapas.Adapun Menteri Pekerjaan Umum memperoleh rapor merah antara lain karena kerap menaikkan tarif tol, tapi itu tak diimbangi dengan pelayanan yang memuaskan. Sementara itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) M Ichlas El Qudsi menilai rapor merah yang didapat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sedikit banyak disebabkan oleh kader Golkar. Menurut dia, belum maksimalnya kinerja Patrialis Akbar dikarenakan Menteri Hukum dan HAM sebelumnya, Andi Mattalata, yang notabene kader Partai Golkar tidak menuntaskan pekerjaan rumah.
“Perlu kita ingat, menteri sebelum Pak Patrialis adalah kader Golkar.Pak Patrialis ini mendapat limpahan pekerjaan rumah yang tidak dituntaskan sebelumnya,” ungkapnya. Sehubungan dengan itu,M Ichlas meminta Partai Golkar tidak mencampuri kewenangan Presiden SBY. (helmi firdaus/ rahmat sahid/ant)
Dua Opsi untuk Mengisi Posisi Andi Nurpati
Rabu, 14/07/2010 | 13:40
Kurnia Illahi - Jurnalparlemen.com
Senayan - Ada beberapa opsi yang berkembang di Komisi II DPR terkait dengan pergantian anggota Komisi Pamilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. Namun sampai saat ini belum ada kepastian mengenai opsi mana yang akan ditempuh.
"Sementara sih yang berkembang di Komisi II dua opsi itu," ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Mahfudz Siddiq kepada Jurnalparlemen.com di Jakarta, Rabu (14/7).
Opsi pertama penggantinya bisa saja langsung ditetapkan. Opsi kedua adalah tidak langsung ditetapkan tetapi menunggu draf revisi Undang-undang Nomor 22/2007 tentang penyelenggara pemilu selesai.
Tetapi yang terpenting adalah, kata Ketua DPP PKS ini sebelum dilakukan pergantian, calon penggantinya harus dipanggil dulu oleh Komisi II untuk dikonfirmasi mengenai persyaratannya.
"Kalau menurut saya sih dilakukan saja pergantian dulu karena sepertinya pembahasan revisi UU 22/2007 ini masih panjang," ucapnya.(kur/yat)
Kurnia Illahi - Jurnalparlemen.com
Senayan - Ada beberapa opsi yang berkembang di Komisi II DPR terkait dengan pergantian anggota Komisi Pamilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. Namun sampai saat ini belum ada kepastian mengenai opsi mana yang akan ditempuh.
"Sementara sih yang berkembang di Komisi II dua opsi itu," ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Mahfudz Siddiq kepada Jurnalparlemen.com di Jakarta, Rabu (14/7).
Opsi pertama penggantinya bisa saja langsung ditetapkan. Opsi kedua adalah tidak langsung ditetapkan tetapi menunggu draf revisi Undang-undang Nomor 22/2007 tentang penyelenggara pemilu selesai.
Tetapi yang terpenting adalah, kata Ketua DPP PKS ini sebelum dilakukan pergantian, calon penggantinya harus dipanggil dulu oleh Komisi II untuk dikonfirmasi mengenai persyaratannya.
"Kalau menurut saya sih dilakukan saja pergantian dulu karena sepertinya pembahasan revisi UU 22/2007 ini masih panjang," ucapnya.(kur/yat)
Pimpinan DPR ke Istana, Rapat Timwas Century Ditunda
Rabu, 14/07/2010 | 11:41
Kurnia Illahi - Jurnalparlemen.com
Senayan - Rapat internal Tim Pengawas Rekomendasi DPR terkait kasus Bank Century yang seharusnya digelar Rabu (14/7) ini, ditunda. Penyebabnya, Pimpinan DPR yang juga merupakan pimpinan Tim Pengawas Century menggelar rapat konsultasi dengan Presiden di Istana Negara. Hal itu disampaikan anggota Timwas Century dari F-PKS Mahfudz Siddiq.
"Rapat internal akan dilakukan Rabu depan (21/7). Hari Senin (19/7), rapat Tim Kecil," kata Mahfudz kepada Jurnalparlemen.com, Rabu (14/7).
Menurut Wasekjen DPP PKS ini, agenda Timwas pada masa sidang ini akan ditentukan dalam rapat internal tersebut. "Terakhir kita rapat dengan tiga lembaga hukum. Mereka kan diberi waktu tiga bulan untuk bekerja, cuma ini kan baru dua bulan," kata Mahfudz.
Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, tentang pengembalian aset pemilik Bank Century, hal itu diserahkan kepada pemerintah. "Untuk tim ini kan dikomnadoi oleh Kementerian Hukum dan HAM, cuma sampai sekarang itu Keppresnya belum turun," pungkasnya. (zik/zik)
Kurnia Illahi - Jurnalparlemen.com
Kurnia Illahi - Jurnalparlemen.com
Senayan - Rapat internal Tim Pengawas Rekomendasi DPR terkait kasus Bank Century yang seharusnya digelar Rabu (14/7) ini, ditunda. Penyebabnya, Pimpinan DPR yang juga merupakan pimpinan Tim Pengawas Century menggelar rapat konsultasi dengan Presiden di Istana Negara. Hal itu disampaikan anggota Timwas Century dari F-PKS Mahfudz Siddiq.
"Rapat internal akan dilakukan Rabu depan (21/7). Hari Senin (19/7), rapat Tim Kecil," kata Mahfudz kepada Jurnalparlemen.com, Rabu (14/7).
Menurut Wasekjen DPP PKS ini, agenda Timwas pada masa sidang ini akan ditentukan dalam rapat internal tersebut. "Terakhir kita rapat dengan tiga lembaga hukum. Mereka kan diberi waktu tiga bulan untuk bekerja, cuma ini kan baru dua bulan," kata Mahfudz.
Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, tentang pengembalian aset pemilik Bank Century, hal itu diserahkan kepada pemerintah. "Untuk tim ini kan dikomnadoi oleh Kementerian Hukum dan HAM, cuma sampai sekarang itu Keppresnya belum turun," pungkasnya. (zik/zik)
Kurnia Illahi - Jurnalparlemen.com
Wednesday, July 14, 2010
Agenda Khusus Golkar di Balik Rapor Merah Menteri
Selasa, 13/07/2010 | 12:06
Samsul Maarif - Jurnalparlemen.com
Senayan - Wasekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq menuding Partai Golongan Karya (Golkar) mempunyai agenda khusus terkait rapor merah tiga kementerian. Golkar dituding menjadikan UKP4 (Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) sebagai pintu masuk.
"Saya menduga DPP Golkar punya agenda khusus untuk mengganti menteri-menteri yang ada di kabinet," kata Mahfudz melalui pesan pendeknya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/7).
Mahfudz menyatakan, penilaian ataupun evaluasi prestasi kinerja menteri dalam melaksanakan tugasnya ataupun pengangkatan serta perombakan kabinet merupakan hak prerogatif presiden. Karena itu, mantan Ketua Fraksi PKS ini mengungkapkan Golkar tidak berhak meminta kepala negara untuk melakukan perombakan kabinet. "Jadi bisa saja UKP4 itu dijadikan mereka sebagai pintu masuk. Soal menteri ada yang merah rapornya itu urusan Presiden," ujarnya.
Seperti diketahui, Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto melaporkan hasil evaluasi paruh tahun terhadap kinerja Kabinet Indonesia Bersatu II. Dalam laporannya dijelaskan ada beberapa lembaga dan tiga kementerian yang kinerjanya mengecewakan, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipimpin mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring.
Sebelumnya, Priyo Budi Santoso mengusulkan agar menteri yang rapornya merah diganti saja. "Kalau memang jeblok saya kira ya mestinya Presiden melakukan evaluasi sampai tingkat tertinggi reshuffle," ujar Priyo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/7). (rif/zik)
Samsul Maarif - Jurnalparlemen.com
Senayan - Wasekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq menuding Partai Golongan Karya (Golkar) mempunyai agenda khusus terkait rapor merah tiga kementerian. Golkar dituding menjadikan UKP4 (Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) sebagai pintu masuk.
"Saya menduga DPP Golkar punya agenda khusus untuk mengganti menteri-menteri yang ada di kabinet," kata Mahfudz melalui pesan pendeknya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/7).
Mahfudz menyatakan, penilaian ataupun evaluasi prestasi kinerja menteri dalam melaksanakan tugasnya ataupun pengangkatan serta perombakan kabinet merupakan hak prerogatif presiden. Karena itu, mantan Ketua Fraksi PKS ini mengungkapkan Golkar tidak berhak meminta kepala negara untuk melakukan perombakan kabinet. "Jadi bisa saja UKP4 itu dijadikan mereka sebagai pintu masuk. Soal menteri ada yang merah rapornya itu urusan Presiden," ujarnya.
Seperti diketahui, Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto melaporkan hasil evaluasi paruh tahun terhadap kinerja Kabinet Indonesia Bersatu II. Dalam laporannya dijelaskan ada beberapa lembaga dan tiga kementerian yang kinerjanya mengecewakan, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipimpin mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring.
Sebelumnya, Priyo Budi Santoso mengusulkan agar menteri yang rapornya merah diganti saja. "Kalau memang jeblok saya kira ya mestinya Presiden melakukan evaluasi sampai tingkat tertinggi reshuffle," ujar Priyo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/7). (rif/zik)
PKS: Golkar Minta Reshuffle karena Punya Agenda
Polkam / Selasa, 13 Juli 2010 10:48 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menduga Partai Golkar memiliki agenda khusus dengan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merombak Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Partai Golkar dituding menjadikan hasil evaluasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sebagai pintu masuk menempatkan kader-kadernya di pemerintahan.
Hal itu diutarakan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq kepada wartawan, Selasa (13/7). Mahfudz menyatakan, Partai Golkar tidak berhak meminta Presiden merombak kabinet. Soal menteri dari PKS yang mendapat rapor merah, anggota Komisi II DPR menegaskan, hal itu menjadi urusan Presiden.
Sebelumnya, Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto melaporkan evaluasi tengah tahunan kinerja kabinet. Berdasarkan penilaian terdapat tiga kementerian yang mendapat rapor merah, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso menyatakan, menteri-menteri yang mendapat rapor merah hukuman terberatnya adalah terkena reshuffle (perombakan). Presiden SBY diminta tidak perlu memperhatikan pertimbangan politik.(Andhini)
Metrotvnews.com, Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menduga Partai Golkar memiliki agenda khusus dengan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merombak Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Partai Golkar dituding menjadikan hasil evaluasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sebagai pintu masuk menempatkan kader-kadernya di pemerintahan.
Hal itu diutarakan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq kepada wartawan, Selasa (13/7). Mahfudz menyatakan, Partai Golkar tidak berhak meminta Presiden merombak kabinet. Soal menteri dari PKS yang mendapat rapor merah, anggota Komisi II DPR menegaskan, hal itu menjadi urusan Presiden.
Sebelumnya, Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto melaporkan evaluasi tengah tahunan kinerja kabinet. Berdasarkan penilaian terdapat tiga kementerian yang mendapat rapor merah, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso menyatakan, menteri-menteri yang mendapat rapor merah hukuman terberatnya adalah terkena reshuffle (perombakan). Presiden SBY diminta tidak perlu memperhatikan pertimbangan politik.(Andhini)
Wasekjen PKS Tuding Golkar Punya Agenda Terselubung
Reshuffle Kabinet
Selasa, 13 Juli 2010 11:11 WIB
Penulis : Mario Aristo
JAKARTA--MI: Menanggapi dianggap ringannya dampak reshuffle kabinet oleh Partai Golkar, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq menganggap Golkar memiliki maksud terselubung.
"Saya menduga DPP Golkar punya agenda untuk mengganti menteri-menterinya yang ada di kabinet. Jadi evaluasi dari UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan dijadikan pintu masuk," ungkap Mahfudz, Selasa (13/7).
Sebelumnya, salah satu ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso menyatakan reshuffle sudah seharusnya dilakukan dan Presiden tidak perlu takut akan hal tersebut.
"Kalau memang jeblok (rapor menterinya), Presiden harus menindaklanjuti tanpa (perlu) memperhatikan efek-efek yang tidak perlu, seperti efek politik," ungkap Priyo, di gedung DPR, Selasa (13/7).
Pernyataaan Golkar tersebut dilakukan setelah sebelumnya UKP4 menyatakan terdapat beberapa menteri ber-"rapor" merah berdasarkan evaluasinya.
Sementara itu, wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy lebih memilih menyerahkan sepenuhnya masalah perombakan kabinet ke Presiden.
"Itu kewenangan penuh Presiden sebagai user. Ia yang tahu apakah under-performnya beberapa menteri itu masuk kategori untuk sekedar ditegur, dicambuk, atau diganti (reshuffle)," ungkap Romi.(Mar/X-11)
Selasa, 13 Juli 2010 11:11 WIB
Penulis : Mario Aristo
JAKARTA--MI: Menanggapi dianggap ringannya dampak reshuffle kabinet oleh Partai Golkar, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq menganggap Golkar memiliki maksud terselubung.
"Saya menduga DPP Golkar punya agenda untuk mengganti menteri-menterinya yang ada di kabinet. Jadi evaluasi dari UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan dijadikan pintu masuk," ungkap Mahfudz, Selasa (13/7).
Sebelumnya, salah satu ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso menyatakan reshuffle sudah seharusnya dilakukan dan Presiden tidak perlu takut akan hal tersebut.
"Kalau memang jeblok (rapor menterinya), Presiden harus menindaklanjuti tanpa (perlu) memperhatikan efek-efek yang tidak perlu, seperti efek politik," ungkap Priyo, di gedung DPR, Selasa (13/7).
Pernyataaan Golkar tersebut dilakukan setelah sebelumnya UKP4 menyatakan terdapat beberapa menteri ber-"rapor" merah berdasarkan evaluasinya.
Sementara itu, wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy lebih memilih menyerahkan sepenuhnya masalah perombakan kabinet ke Presiden.
"Itu kewenangan penuh Presiden sebagai user. Ia yang tahu apakah under-performnya beberapa menteri itu masuk kategori untuk sekedar ditegur, dicambuk, atau diganti (reshuffle)," ungkap Romi.(Mar/X-11)
Tuesday, July 13, 2010
"Pemerintah Terlalu Jauh Tafsirkan UU Pemda"
Senin,5 Juli 2010
Satpol PP Dipersenjatai
Kurnia Illahi - Jurnalparlemen.com
Senayan - Pemerintah dinilai terlalu jauh menafsirkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Yang dimaksud dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipersenjatai adalah bukan dengan senjata api tetapi dengan pentungan, tameng, dan semacamnya.
"Jadi Peraturan Pemerintah itu terlalu jauh menafsirkan," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Mahfudz Siddiq kepada Jurnalparlemen.com, Minggu (11/7).
Menurut Mahfudz, ada beberapa alasan yang menyebabkan anggota Komisi II tidak setuju dengan pendapat pemerintah mengenai persenjataan Satpol PP. Pertama, jika Satpol PP dipersenjatai dengan senjata api baik itu peluru tajam maupun peluru hampa, fungsi Satpol PP sudah bergeser dari penertiban masyarakat menjadi fungsi keamanan seperti Polri.
Kedua, jika Satpol PP dipersenjatai, akan menjadi bumerang bagi Satpol PP itu sendiri. Hal ini dikarenakan masyarakat semakin menilai negatif karena identik dengan kekerasan. "Fungsi Satpol PP justru harus dikuatkan mendekatkan fungsi edukatif bukan represif, yang tadinya ingin melakukan penertiban malah bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," ucapnya.
Mantan Ketua F-PKS DPR RI ini menambahkan, Satpol PP juga jangan dikorbankan akibat kebijakan pemerintah daerah yang tidak konsisten menjalankan peraturan. "Misalnya mengenai wilayah yang seharusnya tidak boleh berdagang kemudian dibiarkan digunakan oleh beberapa pedagang kaki lima hingga kemudian berkembang, sementara iuran terus ditarik dan setelah itu baru diusir paksa melalui Satpol PP," tukasnya. (kur/zik)
Satpol PP Dipersenjatai
Kurnia Illahi - Jurnalparlemen.com
Senayan - Pemerintah dinilai terlalu jauh menafsirkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Yang dimaksud dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipersenjatai adalah bukan dengan senjata api tetapi dengan pentungan, tameng, dan semacamnya.
"Jadi Peraturan Pemerintah itu terlalu jauh menafsirkan," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Mahfudz Siddiq kepada Jurnalparlemen.com, Minggu (11/7).
Menurut Mahfudz, ada beberapa alasan yang menyebabkan anggota Komisi II tidak setuju dengan pendapat pemerintah mengenai persenjataan Satpol PP. Pertama, jika Satpol PP dipersenjatai dengan senjata api baik itu peluru tajam maupun peluru hampa, fungsi Satpol PP sudah bergeser dari penertiban masyarakat menjadi fungsi keamanan seperti Polri.
Kedua, jika Satpol PP dipersenjatai, akan menjadi bumerang bagi Satpol PP itu sendiri. Hal ini dikarenakan masyarakat semakin menilai negatif karena identik dengan kekerasan. "Fungsi Satpol PP justru harus dikuatkan mendekatkan fungsi edukatif bukan represif, yang tadinya ingin melakukan penertiban malah bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," ucapnya.
Mantan Ketua F-PKS DPR RI ini menambahkan, Satpol PP juga jangan dikorbankan akibat kebijakan pemerintah daerah yang tidak konsisten menjalankan peraturan. "Misalnya mengenai wilayah yang seharusnya tidak boleh berdagang kemudian dibiarkan digunakan oleh beberapa pedagang kaki lima hingga kemudian berkembang, sementara iuran terus ditarik dan setelah itu baru diusir paksa melalui Satpol PP," tukasnya. (kur/zik)
Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh Pengadilan adalah Kemunduran
Senin, 12 Juli 2010, 19:05 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ide mengembalikan penyelesaian sengketa pemilukada ke pangkuan pengadilan tinggi (PT) dipandang sebagai kemunduran. Anggota Komisi II DPR RI, Mahfudz Shiddiq, mengatakan, penyelesaian sengketa oleh PT justru berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar.
''Alasan penangangan sengketa pemilukada oleh MK sesuai aturan UU No 12 Tahun 2008 adalah untuk menjauhkan titik konflik,'' ucap Mahfudz, Senin (12/7), lewat pesan pendek pada Republika. Sejauh ini Mahfudz melihat penyelesaian sengketa pemilukada oleh MK berhasil. Proses hukum oleh MK berjalan lancar dan minim konflik.
Apabila proses hukum tersebut dikembalikan ke pengadilan, Wakil Sekjen PKS itu mencurigai ruang konflik dan mobilisasi massa kembali terbuka saat proses penyelesaian sengketa berlangsung. Terlebih independensi lembaga pengadilan tinggi masih dipertanyakan.
Pengadilan dipandang masih rentan atas pengaruh tekanan politik. ''Alasan lain penolakan penyelesaian oleh pengadilan adalah posisi pemilukada sebagai rezim pemilu yang ditegaskan dalam UUD sebagai kewenangan MK,'' tutur dia.
Red: Krisman Purwoko
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ide mengembalikan penyelesaian sengketa pemilukada ke pangkuan pengadilan tinggi (PT) dipandang sebagai kemunduran. Anggota Komisi II DPR RI, Mahfudz Shiddiq, mengatakan, penyelesaian sengketa oleh PT justru berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar.
''Alasan penangangan sengketa pemilukada oleh MK sesuai aturan UU No 12 Tahun 2008 adalah untuk menjauhkan titik konflik,'' ucap Mahfudz, Senin (12/7), lewat pesan pendek pada Republika. Sejauh ini Mahfudz melihat penyelesaian sengketa pemilukada oleh MK berhasil. Proses hukum oleh MK berjalan lancar dan minim konflik.
Apabila proses hukum tersebut dikembalikan ke pengadilan, Wakil Sekjen PKS itu mencurigai ruang konflik dan mobilisasi massa kembali terbuka saat proses penyelesaian sengketa berlangsung. Terlebih independensi lembaga pengadilan tinggi masih dipertanyakan.
Pengadilan dipandang masih rentan atas pengaruh tekanan politik. ''Alasan lain penolakan penyelesaian oleh pengadilan adalah posisi pemilukada sebagai rezim pemilu yang ditegaskan dalam UUD sebagai kewenangan MK,'' tutur dia.
Red: Krisman Purwoko
Monday, July 12, 2010
PKS Terbuka dengan Usulan Konfederasi
Ahad, 11 Juli 2010, 19:48 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PKS belum akan membicarakan wacana konfederasi partai politik. Namun Wakil Sekjen PKS, Mahfudz Shiddiq, mengatakan PKS adalah partai terbuka yang siap berkomunikasi soal konsolidasi partai.
''Jadi sampai hari ini sesuai agenda Munas PKS lalu, ke depan PKS akan fokus pada konsolidasi internal partai,'' tutur Mahfudz, Ahad (11/7).
Bukan berarti PKS menutup diri akan partai lain yang berkeinginan membentuk konfederasi dengan PKS. ''Kerja sama di tingkat nasional atau daerah tetap dilaksanakan, hanya bukan dalam konsep konfederasi atau fusi,'' sambungnya.
Pada prinsipnya, Mahfudz menambahkan, PKS tidak menutup diri atas wacana konfederasi yang sedang ramai berkembang. Konteksnya namun dijalin dalam kerangka agenda pembangunan nasional atau dalam rangka konsolidasi demokrasi Indonesia dengan parameter penyederhanaan partai. ''Kalau soal penyederhanaan partai, PKS dorong itu,'' kata dia.
Red: Budi Raharjo
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PKS belum akan membicarakan wacana konfederasi partai politik. Namun Wakil Sekjen PKS, Mahfudz Shiddiq, mengatakan PKS adalah partai terbuka yang siap berkomunikasi soal konsolidasi partai.
''Jadi sampai hari ini sesuai agenda Munas PKS lalu, ke depan PKS akan fokus pada konsolidasi internal partai,'' tutur Mahfudz, Ahad (11/7).
Bukan berarti PKS menutup diri akan partai lain yang berkeinginan membentuk konfederasi dengan PKS. ''Kerja sama di tingkat nasional atau daerah tetap dilaksanakan, hanya bukan dalam konsep konfederasi atau fusi,'' sambungnya.
Pada prinsipnya, Mahfudz menambahkan, PKS tidak menutup diri atas wacana konfederasi yang sedang ramai berkembang. Konteksnya namun dijalin dalam kerangka agenda pembangunan nasional atau dalam rangka konsolidasi demokrasi Indonesia dengan parameter penyederhanaan partai. ''Kalau soal penyederhanaan partai, PKS dorong itu,'' kata dia.
Red: Budi Raharjo
Friday, July 09, 2010
"Politikus itu Pelayan Masyarakat Bukan Tikus"
Senin, 5 Juli 2010 - 14:11 wib
Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie yang menganalogikan politikus seperti tikus. Bagi PKS, profesi politikus adalah pelayan masyarakat.
“Bagi kami politik bukan gigit menggigit seperti tikus,” terang Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/7/2010).
Partai berlambang bulan sabit kembar itu tak mau pusing dengan ucapan Ical.
“Terserah jika Ical bicara begitu. Itu hak politik masing-masing, yang tahu tafsirnya kan hanya Ical,” cetus anggota Komisi II DPR ini.
Mantan Ketua Fraksi PKS ini juga menjelaskan yang penting bagi partainya adalah mengedepankan gaya politik sebagai pelayan masyarakat. PKS dalam dunia politik ingin meminimalisir keburukan dan membangun kebaikan.
“Untuk masyarakat, kita jadi pelayan. Ini karakter politik kami,” pungkas Mahfudz.
(ton)
Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie yang menganalogikan politikus seperti tikus. Bagi PKS, profesi politikus adalah pelayan masyarakat.
“Bagi kami politik bukan gigit menggigit seperti tikus,” terang Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/7/2010).
Partai berlambang bulan sabit kembar itu tak mau pusing dengan ucapan Ical.
“Terserah jika Ical bicara begitu. Itu hak politik masing-masing, yang tahu tafsirnya kan hanya Ical,” cetus anggota Komisi II DPR ini.
Mantan Ketua Fraksi PKS ini juga menjelaskan yang penting bagi partainya adalah mengedepankan gaya politik sebagai pelayan masyarakat. PKS dalam dunia politik ingin meminimalisir keburukan dan membangun kebaikan.
“Untuk masyarakat, kita jadi pelayan. Ini karakter politik kami,” pungkas Mahfudz.
(ton)
Mahfudz Siddiq: Satpol PP Dipersenjatai, Ide Ngaco
Rabu, 07 Juli 2010, 13:31:14 WIB
Laporan: M Hendry Ginting
Jakarta, RMOL. Rencana pemerintah menerbitkan PP untuk mempersenjatai anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dengan senjata api menuai kecaman.
Anggota Komisi II DPR dari F-PKS Mahfudz Siddiq tidak saja kesal tapi juga kecewa terhadap rencana tersebut. Dia dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya. Satpol PP, ujarnya, bukan polisi yang harus menumpas teroris dengan senjata api.
"Melengkapi Satpol PP dengan senjata api artinya mengubah fungsi mereka menjadi aparat keamanan, itu adalah fungsi Kepolisian. Ide ngaco yang menyalahi fungsi," keluh Mahfudz saat dihubungi wartawan, Rabu (7/7).
Mahfudz menyampaikan, seharusnya Satpol PP dibenahi pelatihannya, bukan menambah senjata berbahaya. Mahfudz berharap Satpol PP benar-benar diposisikan sebagai pengayom masyarakat. [dry]
Laporan: M Hendry Ginting
Jakarta, RMOL. Rencana pemerintah menerbitkan PP untuk mempersenjatai anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dengan senjata api menuai kecaman.
Anggota Komisi II DPR dari F-PKS Mahfudz Siddiq tidak saja kesal tapi juga kecewa terhadap rencana tersebut. Dia dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya. Satpol PP, ujarnya, bukan polisi yang harus menumpas teroris dengan senjata api.
"Melengkapi Satpol PP dengan senjata api artinya mengubah fungsi mereka menjadi aparat keamanan, itu adalah fungsi Kepolisian. Ide ngaco yang menyalahi fungsi," keluh Mahfudz saat dihubungi wartawan, Rabu (7/7).
Mahfudz menyampaikan, seharusnya Satpol PP dibenahi pelatihannya, bukan menambah senjata berbahaya. Mahfudz berharap Satpol PP benar-benar diposisikan sebagai pengayom masyarakat. [dry]
DPR Tantang Mendagri
Soal Satpol PP Dipersenjatai
Kamis, 8 Juli 2010 | 10:31 http://rakyataceh.com
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) tidak butuh senjata api. Yang dibutuhkan adalah metode yang bisa berubah pendekatan mereka dalam menghadapi masyarakat dari refresif ke arah edukatif dan persuasif.
Demikian dikatakan anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq, Rabu (7/7) menyikapi rencana pemerintah melengkapi Satpol PP dengan senjata api.
"Mereka tidak butuh itu, tapi metode pendekatan ke arah edukatif dan persuasif, bukan represif seperti saat ini. Kalau Satpol PP dipaksakan dipersenjatai, berpotensi memperuncing konflik baru di masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi menimpali, bahwa Mendagri harus menjelaskan kepada DPR soal Peraturan Menteri 26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP.
"Saya minta Mendagri menjelaskan pada KomisI II DPR. Khususnya soal klausul senjata. Senjata Apa? Senjata tajam bukan? Jangan dimungkinkan sebagai senjata pembunuh. Kalau untuk mempertahankan diri, harus dilihat juga dulu," ujarnya.
Menurutnya, Satpol PP secara psikologis belum matang dan tidak dipersiapkan seperti Polri dan TNI. Katanya, terlalu berisiko jika Satpol PP diberikan senjata yang bisa digunakan untuk membunuh.
"Yang menjadi persoalan, apakah secara mental, mereka sudah dipersiapkan. Karena rata-rata belum, ini hasil sidak (DPR) mendadak," ujar Ketua DPP Partai Golkar ini.
Sewaktu berada di Surabaya, akunya, dia melihat dengan mata telanjang bagaimana perlakukan kasar aparat Satpol PP terhadap para penjual jalanan. Dari itu, dia mengingatkan, jangan sampai Satpol PP didesain untuk menjadi "centeng" bagi gubernur, bupati, atau walikota.
"Seharusnya, instrumen Satpol PP itu bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat. Kalau diberi senjata, saya rasa itu berlebihan. Saya minta ini untuk dijelaskan," imbuhnya.
Meski demikian, dia tidak setuju Satpol PP dibubarkan. Karena menurutnya, UU memang memungkinkan untuk membentuk Satpol PP. (int/jpnn)
Kamis, 8 Juli 2010 | 10:31 http://rakyataceh.com
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) tidak butuh senjata api. Yang dibutuhkan adalah metode yang bisa berubah pendekatan mereka dalam menghadapi masyarakat dari refresif ke arah edukatif dan persuasif.
Demikian dikatakan anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq, Rabu (7/7) menyikapi rencana pemerintah melengkapi Satpol PP dengan senjata api.
"Mereka tidak butuh itu, tapi metode pendekatan ke arah edukatif dan persuasif, bukan represif seperti saat ini. Kalau Satpol PP dipaksakan dipersenjatai, berpotensi memperuncing konflik baru di masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi menimpali, bahwa Mendagri harus menjelaskan kepada DPR soal Peraturan Menteri 26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP.
"Saya minta Mendagri menjelaskan pada KomisI II DPR. Khususnya soal klausul senjata. Senjata Apa? Senjata tajam bukan? Jangan dimungkinkan sebagai senjata pembunuh. Kalau untuk mempertahankan diri, harus dilihat juga dulu," ujarnya.
Menurutnya, Satpol PP secara psikologis belum matang dan tidak dipersiapkan seperti Polri dan TNI. Katanya, terlalu berisiko jika Satpol PP diberikan senjata yang bisa digunakan untuk membunuh.
"Yang menjadi persoalan, apakah secara mental, mereka sudah dipersiapkan. Karena rata-rata belum, ini hasil sidak (DPR) mendadak," ujar Ketua DPP Partai Golkar ini.
Sewaktu berada di Surabaya, akunya, dia melihat dengan mata telanjang bagaimana perlakukan kasar aparat Satpol PP terhadap para penjual jalanan. Dari itu, dia mengingatkan, jangan sampai Satpol PP didesain untuk menjadi "centeng" bagi gubernur, bupati, atau walikota.
"Seharusnya, instrumen Satpol PP itu bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat. Kalau diberi senjata, saya rasa itu berlebihan. Saya minta ini untuk dijelaskan," imbuhnya.
Meski demikian, dia tidak setuju Satpol PP dibubarkan. Karena menurutnya, UU memang memungkinkan untuk membentuk Satpol PP. (int/jpnn)
Monday, July 05, 2010
DK KPU Hanya Berhentikan Andi Nurpati
Kamis, 01 Juli 2010 pukul 14:43:00
JAKARTA -- Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) rekomendasikan pemberhentian anggota KPU, Andi Nurpati. Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti oleh KPU paling lambat tiga hari sejak dibacakan.
''Rekomendasi ini wajib dilaksanakan KPU,'' ujar Ketua DK KPU, Jimly Asshiddiqie, ketika membacakan keputusan di gedung KPU, Rabu (30/6).
Dalam hal sikap Andi Nurpati yang masuk partai politik, DK KPU melihat bahwa Andi terbukti melanggar asas penyelenggara pemilu, ketentuan mengenai persyaratan menjadi anggota KPU, dan ketentuan mengenai sumpah/janji anggota KPU. Andi telah melanggar Pasal 2, Pasal 11 huruf i, Pasal 28 ayat (2) UU No 22 Tahun 2007, serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 16 Peraturan KPU No 31 Tahun 2008.
Sementara itu, dalam kasus pemilukada di Toli Toli, Andi Nurpati terbukti tidak cermat dan tidak tertib dalam mengikuti peraturan yang sudah disusun oleh KPU. Andi melanggar kode etik penyelenggara pemilu, ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No 31 Tahun 2008 dan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
''Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, DK KPU merekomendasikan agar saudari Andi Nurpati diberhentikan,'' kata Jimly.
Keputusan dari DK ini, menurut Jimly, sudah memberikan dampak moral bagi Andi Nurpati. Sehingga, bisa memberikan dampak penjeraan bagi anggota KPU yang lain. ''Saya rasa dia menyesal,'' ujarnya.
Namun, keputusan ini ternyata tidak membuat Bawaslu puas. Wirdyaningsih, yang hadir pada saat pembacaan keputusan DK, merasa rekomendasi itu tidak sesuai dengan yang pihaknya minta. ''Seharusnya, (Andi Nurpati--Red) diberhentikan tidak hormat sesuai rekomendasi,'' katanya.
Setelah pembacaan keputusan ini, Wirdyaningsih dan jajarannya akan mencoba mempelajari, apakah ada unsur pidana dalam kasus yang melibatkan Andi Nurpati. Terutama kasus Pemilukada Kabupaten Toli Toli. ''Pidana ini kita pasti mencoba menelusuri, apakah tindakan pidana umum atau pemilu. Ini belum bisa disimpulkan.''
Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Mahfudz Siddiq, menganggap alasan Andi Nurpati di hadapan DK KPU mengada-ada dan kekanak-kanakan. ''Justru yang tidak didengar Andi adalah pendapat Komisi II, yang mengingatkan adanya potensi konflik di pemilukada,'' kata Mahfudz.
''Bahwa Komisi II DPR sedang merevisi UU 22/2008 adalah tugas kewenangan DPR untuk perbaiki kelemahan aspek legislasi untuk perbaikan kualitas kerja KPU dan Bawaslu, jadi bukan untuk menggusur mereka. Jelas alasan Andi mengada-ada dan kekanak-kanakan, ibarat buruk rupa cermin dibelah,'' kata Mahfudz.
Pendapat Komisi II DPR yang mengingatkan adanya potensi konflik di sejumlah pemilukada, kata Mahfudz, ternyata dihiraukan Andi sebagai pokja pemilukada. ed: sadewo
REPUBLIKA ONLINE
(-)
JAKARTA -- Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) rekomendasikan pemberhentian anggota KPU, Andi Nurpati. Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti oleh KPU paling lambat tiga hari sejak dibacakan.
''Rekomendasi ini wajib dilaksanakan KPU,'' ujar Ketua DK KPU, Jimly Asshiddiqie, ketika membacakan keputusan di gedung KPU, Rabu (30/6).
Dalam hal sikap Andi Nurpati yang masuk partai politik, DK KPU melihat bahwa Andi terbukti melanggar asas penyelenggara pemilu, ketentuan mengenai persyaratan menjadi anggota KPU, dan ketentuan mengenai sumpah/janji anggota KPU. Andi telah melanggar Pasal 2, Pasal 11 huruf i, Pasal 28 ayat (2) UU No 22 Tahun 2007, serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 16 Peraturan KPU No 31 Tahun 2008.
Sementara itu, dalam kasus pemilukada di Toli Toli, Andi Nurpati terbukti tidak cermat dan tidak tertib dalam mengikuti peraturan yang sudah disusun oleh KPU. Andi melanggar kode etik penyelenggara pemilu, ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No 31 Tahun 2008 dan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
''Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, DK KPU merekomendasikan agar saudari Andi Nurpati diberhentikan,'' kata Jimly.
Keputusan dari DK ini, menurut Jimly, sudah memberikan dampak moral bagi Andi Nurpati. Sehingga, bisa memberikan dampak penjeraan bagi anggota KPU yang lain. ''Saya rasa dia menyesal,'' ujarnya.
Namun, keputusan ini ternyata tidak membuat Bawaslu puas. Wirdyaningsih, yang hadir pada saat pembacaan keputusan DK, merasa rekomendasi itu tidak sesuai dengan yang pihaknya minta. ''Seharusnya, (Andi Nurpati--Red) diberhentikan tidak hormat sesuai rekomendasi,'' katanya.
Setelah pembacaan keputusan ini, Wirdyaningsih dan jajarannya akan mencoba mempelajari, apakah ada unsur pidana dalam kasus yang melibatkan Andi Nurpati. Terutama kasus Pemilukada Kabupaten Toli Toli. ''Pidana ini kita pasti mencoba menelusuri, apakah tindakan pidana umum atau pemilu. Ini belum bisa disimpulkan.''
Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Mahfudz Siddiq, menganggap alasan Andi Nurpati di hadapan DK KPU mengada-ada dan kekanak-kanakan. ''Justru yang tidak didengar Andi adalah pendapat Komisi II, yang mengingatkan adanya potensi konflik di pemilukada,'' kata Mahfudz.
''Bahwa Komisi II DPR sedang merevisi UU 22/2008 adalah tugas kewenangan DPR untuk perbaiki kelemahan aspek legislasi untuk perbaikan kualitas kerja KPU dan Bawaslu, jadi bukan untuk menggusur mereka. Jelas alasan Andi mengada-ada dan kekanak-kanakan, ibarat buruk rupa cermin dibelah,'' kata Mahfudz.
Pendapat Komisi II DPR yang mengingatkan adanya potensi konflik di sejumlah pemilukada, kata Mahfudz, ternyata dihiraukan Andi sebagai pokja pemilukada. ed: sadewo
REPUBLIKA ONLINE
(-)
PKS: Politikus Itu Pelayan Masyarakat, Bukan Tikus
Polkam / Senin, 5 Juli 2010 11:29 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera menyesalkan pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical yang menganalogikan politikus seperti tikus. Sebab bagi PKS, profesi politikus adalah pelayan masyarakat.
"Bagi kami politik bukan gigit menggigit seperti tikus," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (5/7).
Meski begitu, PKS tak mau ambil pusing dengan ucapan Ical. Terserah jika Ical menginginkan politikus partai berlambang pohon beringin seperti tikus.
"Itu hak politik masing-masing, yang tahu tafsirnya Ical," sindir Mahfudz.
PKS, lanjut Mahfudz, mengedepankan gaya politik sebagai pelayan masyarakat. PKS dalam dunia politik ingin meminimalisasi keburukan dan membangun kebaikan.
"Untuk masyarakat kita jadi pelayan masyarakat, ini karakter politik kami," tutup Mahfudz.(Andhini)
Metrotvnews.com, Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera menyesalkan pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical yang menganalogikan politikus seperti tikus. Sebab bagi PKS, profesi politikus adalah pelayan masyarakat.
"Bagi kami politik bukan gigit menggigit seperti tikus," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (5/7).
Meski begitu, PKS tak mau ambil pusing dengan ucapan Ical. Terserah jika Ical menginginkan politikus partai berlambang pohon beringin seperti tikus.
"Itu hak politik masing-masing, yang tahu tafsirnya Ical," sindir Mahfudz.
PKS, lanjut Mahfudz, mengedepankan gaya politik sebagai pelayan masyarakat. PKS dalam dunia politik ingin meminimalisasi keburukan dan membangun kebaikan.
"Untuk masyarakat kita jadi pelayan masyarakat, ini karakter politik kami," tutup Mahfudz.(Andhini)
PKS: 'Yusril' Sisminbakum Terlalu Kecil Benamkan Century
05/07/2010 - 06:10
Dwifantya Aquina
INILAH.COM, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra berpendapat penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi Sisminbakum karena untuk membenamkan kasus Century. Namun, bagi PKS kasus tersebut terlalu kecil untuk menandingi Century.
"Tidak. Terlalu kecil kasus ini untuk membenamkan kasus Century," ujar Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq kepada INILAH.COM di Jakarta, Senin (5/7).
Di lain hal, Mahfudz sempat menyayangkan terseretnya Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dalam kasus ini. Namun, lanjutnya, motif apapun dibalik penetapan Yusril sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan kasus Bank Century.
"Kami menyayangkan Romi yang penggiat anti korupsi ikut terseret. Terlepas ada motif-motif lain dibalik itu, saya rasa tak ada kaitannya dengan Century, ini kan kasus lama," tutur Mahfudz.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril menilai, diangkatnya kembali kasus Sisminbakum adalah untuk mengalihkan kasus Bank Century. Sebab, ia menuturkan, kasus yang diduga merugikan negara Rp6,7 triliun itu melibatkan pejabat di bawah presiden. Bahkan presiden sendiri bisa tersangkut Century.
"Tapi kan macam-macam isu diangkat kepermukaan, Susno Duadji, kasus video porno, lama-lama orang lupa, pak Susno orang lupa, video porno orang makin lupa. Cari lagi isu baru, saya bisa menjadi sasaran untuk menenggelamkan kasus Bank Century," tuturnya ketika itu.
Melihat dari substansi pelanggarannya jika dibandingkan dengan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril mengungkapkan, sampai saat ini BPKP dan BPK tidak menemukan adanya kerugian negara. "Sementara Bank Century Rp6,7 Triliun melayang, tapi 'Jaksa Agung' Hendarman bilang kenapa Boediono tidak bisa dituntut, dia bilang karena itu kebijakan, padahal Rp6,7 triliun lo," ungkapnya.
"Sementara Sisminbakum tidak sebesar itu, tidak menggunakan uang negara dan tidak merugikan keuangan negara dan menguntungkan negera tapi malah dituntut. Ini ada apa. Jelas ini ada unsur politik yang bermain," tanya Yusril.
Yusril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Sebelumnya Kejagung menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pada Sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.
Tiga tersangka di antaranya sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini tengah mengupayakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Ketiganya, yakni, Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM), serta Yohanes Waworuntu (mantan Direktur PT SRD).
Kasus Sisminbakum bermula pada 2001 yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp400 miliar, karena adanya dugaan perbuatan itu memperkaya PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Koperasi Pengayom Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) dan pejabat di lingkungan Ditjen AHU dari biaya askes Sismibakum yang diduga rata-rata Rp10 juta per bulan.
Perjanjian antara koperasi Depkumham dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) mengenai pembagian hasil sisminbakum 40:60 yang dilakukan pada 25 Juli 2001.
Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penetapan fee itu dapat dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.
Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya. Namun, biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham. [tia/jib]
Dwifantya Aquina
INILAH.COM, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra berpendapat penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi Sisminbakum karena untuk membenamkan kasus Century. Namun, bagi PKS kasus tersebut terlalu kecil untuk menandingi Century.
"Tidak. Terlalu kecil kasus ini untuk membenamkan kasus Century," ujar Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq kepada INILAH.COM di Jakarta, Senin (5/7).
Di lain hal, Mahfudz sempat menyayangkan terseretnya Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dalam kasus ini. Namun, lanjutnya, motif apapun dibalik penetapan Yusril sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan kasus Bank Century.
"Kami menyayangkan Romi yang penggiat anti korupsi ikut terseret. Terlepas ada motif-motif lain dibalik itu, saya rasa tak ada kaitannya dengan Century, ini kan kasus lama," tutur Mahfudz.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril menilai, diangkatnya kembali kasus Sisminbakum adalah untuk mengalihkan kasus Bank Century. Sebab, ia menuturkan, kasus yang diduga merugikan negara Rp6,7 triliun itu melibatkan pejabat di bawah presiden. Bahkan presiden sendiri bisa tersangkut Century.
"Tapi kan macam-macam isu diangkat kepermukaan, Susno Duadji, kasus video porno, lama-lama orang lupa, pak Susno orang lupa, video porno orang makin lupa. Cari lagi isu baru, saya bisa menjadi sasaran untuk menenggelamkan kasus Bank Century," tuturnya ketika itu.
Melihat dari substansi pelanggarannya jika dibandingkan dengan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril mengungkapkan, sampai saat ini BPKP dan BPK tidak menemukan adanya kerugian negara. "Sementara Bank Century Rp6,7 Triliun melayang, tapi 'Jaksa Agung' Hendarman bilang kenapa Boediono tidak bisa dituntut, dia bilang karena itu kebijakan, padahal Rp6,7 triliun lo," ungkapnya.
"Sementara Sisminbakum tidak sebesar itu, tidak menggunakan uang negara dan tidak merugikan keuangan negara dan menguntungkan negera tapi malah dituntut. Ini ada apa. Jelas ini ada unsur politik yang bermain," tanya Yusril.
Yusril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Sebelumnya Kejagung menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pada Sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.
Tiga tersangka di antaranya sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini tengah mengupayakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Ketiganya, yakni, Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM), serta Yohanes Waworuntu (mantan Direktur PT SRD).
Kasus Sisminbakum bermula pada 2001 yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp400 miliar, karena adanya dugaan perbuatan itu memperkaya PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Koperasi Pengayom Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) dan pejabat di lingkungan Ditjen AHU dari biaya askes Sismibakum yang diduga rata-rata Rp10 juta per bulan.
Perjanjian antara koperasi Depkumham dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) mengenai pembagian hasil sisminbakum 40:60 yang dilakukan pada 25 Juli 2001.
Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penetapan fee itu dapat dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.
Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya. Namun, biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham. [tia/jib]
Thursday, July 01, 2010
Dana Aspirasi Bisa Kacaukan Sistem Pembangunan
JAKARTA--MI: Dana aspirasi baik model yang diusulkan Fraksi Golkar DPR RI maupun yang diusulkan DPD rawan mengacaukan sistem perencanaan pembangunan. Pasalnya, jika usulan dana aspirasi itu dijadikan program akan berpotensi menimbulkan penyelewengan.
"Usulan DPR dan DPD jika diterapkan bisa menciptakan kekacauan sistem perencanaan pembangunan dan memperbesar potensi penyimpangan anggaran," kata anggota Komisi II DPR RI Mahfudz Siddiq (F-PKS) di Jakarta, Rabu (30/6).
Pemerintah dan DPR, menurut Mahfudz, harus melakukan terobosan bersama sebelum Presiden menyampaikan pengantar nota APBN 2011 pada Agustus mendatang. Berkembangnya usulan dana aspirasi pembangunah daerah, mulai dari dana pembangunan daaerah pemilihan sebesar Rp15 miliar setiap anggota DPR dan dana pembangunan desa Rp1 miliar menunjukkan politik anggaran selama ini dirasakan belum memihak kepada daerah.
"Karena itu, harus ada evaluasi ulang terhadap sistem perencanaan pembangunan dan poses penyusunan anggarannya, agar alokasi anggaran yang dikelola pusat makin ditarik ke daerah tingkat II sesuai kebijakan otonomi daerah," tegasnya.
Mahfudz menyayangkan untuk APBN 2011 masih menggunakan sistem yang belum memihak pada pembangunan daerah. "Mestinya anggaran yang dikelola pusat harus dialihkan ke kabupaten/kota," ujarnya. (Ken/OL-5)
Subscribe to:
Posts (Atom)