SKB No 3/2008, KEP-033/A/JA/6/2008, dan No 199/2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
1. Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI.
5. Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum keempat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.
Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta pada 9 Juni 2008. Menteri Agama, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri
Showing posts with label SKB Ahmadiyah. Show all posts
Showing posts with label SKB Ahmadiyah. Show all posts
Thursday, June 12, 2008
PKS: SKB Ahmadiyah Solusi Terbaik
PKS: SKB Ahmadiyah Solusi Terbaik
INILAH.COM, Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah merupakan solusi terbaik. Namun, apa pun arah kebijakan yang diambil pemerintah terkait dengan masalah Ahmadiyah selalu berpotensi memicu konflik.
"Apa pun yang diputuskan pemerintah (terkait masalah Ahmadiyah), itulah yang sementara ini dianggap yang terbaik," kata Ketua Fraksi PKS DPR Mahfudz Siddiq di Jakarta, Selasa (10/6). Ia menanggapi keluarnya SKB tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesa (JAI).
Menurut dia, jika pemerintah bersikap tegas membubarkan Ahmadiyah, maka hal itu bisa menimbulkan resistensi besar dari para pendukung Ahmadiyah. Sebaliknya, dengan mengambangkan keputusan seperti yang dilakukan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung saat ini juga menyimpan potensi konflik tersendiri.
Oleh karena itu, katanya, masyarakat perlu mengawasi kelanjutan
dari SKB yang diumumkan Menteri Agama Maftuh Basyuni hari Senin (9/6). "Jika nanti ternyata ada hal-hal yang dilanggar dari SKB tentang Ahmadiyah itu, maka akan ada delik yang bisa digunakan secara hukum untuk membubarkan Ahmadiyah," katanya.
Dia menjelaskan semua pihak, seperti polisi, organisasi keagamaan, dan masyarakat umum, perlu bersama-sama menjadi pengawas atas berbagai aktivitas pengikut Ahmadiyah. Mahfudz yakin, pemerintah tidak segan menindak lebih tegas pengikut Ahmadiyah jika mereka kembali membuat resah masyarakat.
Hal terpenting yang bisa dilakukan masyarakat saat ini, katanya, adalah mencari jalan tengah atas masalah yang muncul dan
menyerahkan semua penyelesaian kepada pemerintah. "Karena pemerintah sudah mengambil keputusannya, maka itulah yang harus kita hormati bersama," katanya. [P1]
[ Kirim ke teman ]
INILAH.COM, Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah merupakan solusi terbaik. Namun, apa pun arah kebijakan yang diambil pemerintah terkait dengan masalah Ahmadiyah selalu berpotensi memicu konflik.
"Apa pun yang diputuskan pemerintah (terkait masalah Ahmadiyah), itulah yang sementara ini dianggap yang terbaik," kata Ketua Fraksi PKS DPR Mahfudz Siddiq di Jakarta, Selasa (10/6). Ia menanggapi keluarnya SKB tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesa (JAI).
Menurut dia, jika pemerintah bersikap tegas membubarkan Ahmadiyah, maka hal itu bisa menimbulkan resistensi besar dari para pendukung Ahmadiyah. Sebaliknya, dengan mengambangkan keputusan seperti yang dilakukan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung saat ini juga menyimpan potensi konflik tersendiri.
Oleh karena itu, katanya, masyarakat perlu mengawasi kelanjutan
dari SKB yang diumumkan Menteri Agama Maftuh Basyuni hari Senin (9/6). "Jika nanti ternyata ada hal-hal yang dilanggar dari SKB tentang Ahmadiyah itu, maka akan ada delik yang bisa digunakan secara hukum untuk membubarkan Ahmadiyah," katanya.
Dia menjelaskan semua pihak, seperti polisi, organisasi keagamaan, dan masyarakat umum, perlu bersama-sama menjadi pengawas atas berbagai aktivitas pengikut Ahmadiyah. Mahfudz yakin, pemerintah tidak segan menindak lebih tegas pengikut Ahmadiyah jika mereka kembali membuat resah masyarakat.
Hal terpenting yang bisa dilakukan masyarakat saat ini, katanya, adalah mencari jalan tengah atas masalah yang muncul dan
menyerahkan semua penyelesaian kepada pemerintah. "Karena pemerintah sudah mengambil keputusannya, maka itulah yang harus kita hormati bersama," katanya. [P1]
[ Kirim ke teman ]
Wednesday, June 11, 2008
Indonesia Bukan Negara Agama, Konflik diharapkan selesai.
Korantempo, Rabu, 11 Juni 2008
Indonesia Bukan Negara Agama, Konflik diharapkan selesai.
JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Indonesia bukan negara agama. Karena itu, dasar pengeluaran Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah tidak didasarkan pada Al-Quran dan Hadis. Surat tersebut merupakan produk hukum sehingga harus berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang turunannya.
Kalla menyampaikan hal itu saat menerima panitia Religious Art Festival for Peace di kantornya kemarin. "Wakil Presiden menyatakan (surat keputusan) itu juga ada pertimbangan menjaga aspek ketertiban dan keadilan," kata Al-Zastrouw Ngatawi, Ketua Lembaga Seniman dan Budayawan Muslim Indonesia Nahdlatul Ulama, yang juga menjadi panitia pengarah festival, setelah bertemu dengan Kalla.
Senin lalu pemerintah mengeluarkan SKB tentang Ahmadiyah, yang isinya antara lain peringatan dan perintah kepada anggota dan pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia agar menghentikan semua kegiatan. Yang juga dilarang adalah penyebaran penafsiran Ahmadiyah terhadap ajaran Islam.
Surat keputusan tersebut memancing pro dan kontra. Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menyambut baik terbitnya surat tersebut, meski menilai masih ada kekurangan.
Dukungan juga disampaikan Kiai Idris Marzuqi, Dewan Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur. "Dengan terbitnya SKB, diharapkan tak ada lagi konflik dalam agama," kata Din di kantornya kemarin.
Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menyesalkan keluarnya surat keputusan tersebut. Menurut mereka, pemerintah seharusnya tak tunduk kepada ancaman organisasi yang menuntut pembubaran Ahmadiyah.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo mengatakan setiap orang bebas beragama dan berkepercayaan. "Negara seharusnya tidak ikut campur," katanya pada pembukaan seminar "Keterkaitan Antara Nilai-nilai Agama dan HAM" di Jakarta kemarin.
Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin menilai keluarnya SKB merupakan langkah yang tepat. Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso menganggap SKB tersebut telat karena keluar setelah terjadi aksi kekerasan di Monumen Nasional.
Adapun Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq berpendapat surat keputusan itu multitafsir sehingga harus diikuti peraturan teknis yang jelas. "Jangan sampai kelompok-kelompok masyarakat menafsirkan sendiri," kata Mahfudz di gedung DPR kemarin. "Perbedaan penafsiran berpotensi melahirkan konflik."
Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa menyatakan pemerintah tidak perlu mengeluarkan keputusan presiden ataupun petunjuk pelaksanaan ihwal
Indonesia Bukan Negara Agama, Konflik diharapkan selesai.
JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Indonesia bukan negara agama. Karena itu, dasar pengeluaran Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah tidak didasarkan pada Al-Quran dan Hadis. Surat tersebut merupakan produk hukum sehingga harus berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang turunannya.
Kalla menyampaikan hal itu saat menerima panitia Religious Art Festival for Peace di kantornya kemarin. "Wakil Presiden menyatakan (surat keputusan) itu juga ada pertimbangan menjaga aspek ketertiban dan keadilan," kata Al-Zastrouw Ngatawi, Ketua Lembaga Seniman dan Budayawan Muslim Indonesia Nahdlatul Ulama, yang juga menjadi panitia pengarah festival, setelah bertemu dengan Kalla.
Senin lalu pemerintah mengeluarkan SKB tentang Ahmadiyah, yang isinya antara lain peringatan dan perintah kepada anggota dan pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia agar menghentikan semua kegiatan. Yang juga dilarang adalah penyebaran penafsiran Ahmadiyah terhadap ajaran Islam.
Surat keputusan tersebut memancing pro dan kontra. Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menyambut baik terbitnya surat tersebut, meski menilai masih ada kekurangan.
Dukungan juga disampaikan Kiai Idris Marzuqi, Dewan Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur. "Dengan terbitnya SKB, diharapkan tak ada lagi konflik dalam agama," kata Din di kantornya kemarin.
Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menyesalkan keluarnya surat keputusan tersebut. Menurut mereka, pemerintah seharusnya tak tunduk kepada ancaman organisasi yang menuntut pembubaran Ahmadiyah.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo mengatakan setiap orang bebas beragama dan berkepercayaan. "Negara seharusnya tidak ikut campur," katanya pada pembukaan seminar "Keterkaitan Antara Nilai-nilai Agama dan HAM" di Jakarta kemarin.
Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin menilai keluarnya SKB merupakan langkah yang tepat. Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso menganggap SKB tersebut telat karena keluar setelah terjadi aksi kekerasan di Monumen Nasional.
Adapun Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq berpendapat surat keputusan itu multitafsir sehingga harus diikuti peraturan teknis yang jelas. "Jangan sampai kelompok-kelompok masyarakat menafsirkan sendiri," kata Mahfudz di gedung DPR kemarin. "Perbedaan penafsiran berpotensi melahirkan konflik."
Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa menyatakan pemerintah tidak perlu mengeluarkan keputusan presiden ataupun petunjuk pelaksanaan ihwal
PKS says Ahmadiyah decree is the best solution
PKS says Ahmadiyah decree is the best solution
JP, The Prosperous Justice Party's faction at the House of Representatives says the joint ministerial Jamaah Ahmadiyah decree is the best solution.
"Whatever the decision, it is the best solution for the time being," said faction head Mahfudz Siddiq on Tuesday, as quoted by Antara newswire. Siddiq spoke to journalists on the sidelines of
a House of Representatives plenary session in Jakarta.
He argued that whatever the government decided on regarding Ahmadiyah could lead to conflict.
If the government took a tough policy to disband the sect, Ahmadiyah and its supporters would have resisted. Even with the government floating its decision and issuing the decree, there is still the potential for conflict, said Siddiq.
Siddiq called on the public to watch the implementation of the decree, which was issued by the Religious Affairs Ministry, the Home Ministry and the Attorney General's Office on Monday.
"If we find anything that is not in line we the decree, we can use it as a legal reason to dissolve Ahmadiyah," he said. (**)
JP, The Prosperous Justice Party's faction at the House of Representatives says the joint ministerial Jamaah Ahmadiyah decree is the best solution.
"Whatever the decision, it is the best solution for the time being," said faction head Mahfudz Siddiq on Tuesday, as quoted by Antara newswire. Siddiq spoke to journalists on the sidelines of
a House of Representatives plenary session in Jakarta.
He argued that whatever the government decided on regarding Ahmadiyah could lead to conflict.
If the government took a tough policy to disband the sect, Ahmadiyah and its supporters would have resisted. Even with the government floating its decision and issuing the decree, there is still the potential for conflict, said Siddiq.
Siddiq called on the public to watch the implementation of the decree, which was issued by the Religious Affairs Ministry, the Home Ministry and the Attorney General's Office on Monday.
"If we find anything that is not in line we the decree, we can use it as a legal reason to dissolve Ahmadiyah," he said. (**)
SKB Ahmadiyah Butuh Petunjuk Teknis
SKB Ahmadiyah Butuh Petunjuk Teknis
Kompas, Selasa, 10 Juni 2008 | 10:53 WIB
JAKARTA, SELASA - Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq mengharapkan Pemerintah mengeluarkan petunjuk teknis pengawasaan pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang berisi larangan terhadap seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya.
Petunjuk teknis diperlukan untuk menghindarkan terjadinya perbedaan penafsiran soal keenam butir isi SKB tersebut sehingga tidak memicu kembali terjadinya konflik lainnya. "Jadi perlu ada petunjuk yang clear, sehingga siapapun yang menjalankan fungsi pengawasan dapat bertindak dengan benar," ujar Mahfudz di Jakarta, Selasa (10/6).
Misalnya, lanjut Mahfudz, soal tempat ibadah yang biasa digunakan untuk beribadah bersama oleh jemaah Ahmadiyah perlu penegasan apakah harus ditutup atau tidak. "Jangan sampai nanti yang ngawas merasa harus ditutup, padahal sebenarnya tidak," tambah Mahfudz.
Kompas, Selasa, 10 Juni 2008 | 10:53 WIB
JAKARTA, SELASA - Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq mengharapkan Pemerintah mengeluarkan petunjuk teknis pengawasaan pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang berisi larangan terhadap seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya.
Petunjuk teknis diperlukan untuk menghindarkan terjadinya perbedaan penafsiran soal keenam butir isi SKB tersebut sehingga tidak memicu kembali terjadinya konflik lainnya. "Jadi perlu ada petunjuk yang clear, sehingga siapapun yang menjalankan fungsi pengawasan dapat bertindak dengan benar," ujar Mahfudz di Jakarta, Selasa (10/6).
Misalnya, lanjut Mahfudz, soal tempat ibadah yang biasa digunakan untuk beribadah bersama oleh jemaah Ahmadiyah perlu penegasan apakah harus ditutup atau tidak. "Jangan sampai nanti yang ngawas merasa harus ditutup, padahal sebenarnya tidak," tambah Mahfudz.
PKS: SKB Ahmadiyah Multitafsir
PKS: SKB Ahmadiyah Multitafsir
Selasa, 10 Juni 2008 | 12:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq mengatakan Surat Keterangan Bersama tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah harus diikuti peraturan teknis yang jelas agar tidak terjadi multitafsir. "Jangan sampai kelompok-kelompok masyarakat menafsirkan sendiri," katanya di Gedung DPR, Selasa (10/06).
Petunjuk teknis atas pelarangan kegiatan ahmadiyah, kata Mahfudz, perlu segera dikeluarkan secara rinci karena perbedaan penafsiran atas Surat Keputusan Bersama pelarangan kegiatan ahmadiyah berpotensi melahirkan konflik. "Harus sesegera mungkin," katanya.
Pemerintah kemarin mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang melarang kegiatan Ahmadiyah. Surat dikeluarkan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. Mahfudz menilai keputusan tiga menteri tersebut, meski multitafsir, sudah tepat. "Kami hormati SKB itu," katanya.
Mahfudz menyatakan pihak-pihak yang tidak puas dengan Surat Keputusan Bersama tiga menteri tersebut bisa menempuh jalur hukum. "Kalau Ahmadiyah tidak mematuhi silahkan ormas Islam mengajukan delik hukum," katanya.
Dwi Riyanto Agustiar
Selasa, 10 Juni 2008 | 12:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq mengatakan Surat Keterangan Bersama tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah harus diikuti peraturan teknis yang jelas agar tidak terjadi multitafsir. "Jangan sampai kelompok-kelompok masyarakat menafsirkan sendiri," katanya di Gedung DPR, Selasa (10/06).
Petunjuk teknis atas pelarangan kegiatan ahmadiyah, kata Mahfudz, perlu segera dikeluarkan secara rinci karena perbedaan penafsiran atas Surat Keputusan Bersama pelarangan kegiatan ahmadiyah berpotensi melahirkan konflik. "Harus sesegera mungkin," katanya.
Pemerintah kemarin mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang melarang kegiatan Ahmadiyah. Surat dikeluarkan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. Mahfudz menilai keputusan tiga menteri tersebut, meski multitafsir, sudah tepat. "Kami hormati SKB itu," katanya.
Mahfudz menyatakan pihak-pihak yang tidak puas dengan Surat Keputusan Bersama tiga menteri tersebut bisa menempuh jalur hukum. "Kalau Ahmadiyah tidak mematuhi silahkan ormas Islam mengajukan delik hukum," katanya.
Dwi Riyanto Agustiar
SKB Diharapkan Bisa Hentikan Konflik Horizontal
SKB Diharapkan Bisa Hentikan Konflik Horizontal
Pikiran Rakyat, Selasa, 10 Juni 2008 , 15:53:00
JAKARTA, (PRLM).- Sebagian besar fraksi di DPR RI, menyambut positif diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat. Terbitnya SKB tiu diharapkan dapat menghentikan konflik-konflik horizontal di masyarakat.
"Kami menghargai betul kearifan pemerintah. Dengan terbitnya SKB itu diharapkan ke depan konflik-konflik horizontal terkait penodaan penistaan terhadap ajaran agama, tidak ada lagi. Kita sangat mengharapkan JAI bisa rujuk kembali ke jalan yang benar sebagaimana ajaran pokok Islam, dan semua pihak masyarakat bisa patuhi ketentuan yang ada di SKB itu," kata Ketua Fraksi PPP, Lukman Hakim Saefuddin di sela-sela rapat Paripurna DPR di gedung DPR/MPR RI,Jakarta, Selasa (10/6).
Lukman mengatakan, SKB yang diterbitkan dua Menteri dan Jaksa Agung tdak berlaku khusus bagi JAI saja, tetapi berlaku umum. Isinya, memerintahkan dan memeringati kepada siapapun agar tidak menyebarluaskan ajaran yang bisa dikategorikan ke dalam penodaan atau penistaan agama.
"Jadi siapapun juga yang bisa dikategorikan berupaya atau ikhtiar menyebarluaskan ajaran yang bertentangan dengan ajaran pokok sebuah agama, itu bisa terkena pembubaran atau terkena sebagai organisasi terlarang. Pemerintah tidak begitu saja membubarkan, tapi memberi peringatan dahulu dan memerintahkan agar menghentikan penyebaran agama itu. Saya pikir itu salah satu bentuk kearifan," kata Lukman.
Ketua Fraksi Golkar di DPR, Priyo Budi Santoso, menghargai dengan segala konsekuensinya dan tidak ada pembubaran JAI. Namun ia menyesalkan lambannya pemerintah dalam mengeluarkan SKB itu.
"Ada kisi-kisi yang membatasi Ahmadiyah. Karena itu adalah ranah hukum, untuk itu kami menghormatinya. Ini adalah kerja maksimal pemerintah yang harus dihargai,"kata Priyo di tempat sama.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq menandaskan, perlu adanya aturan teknis yang jelas setelah dikeluarkannya SKB itu. Aturan yang berupa juklak itu bisa meredam perbedaan penafsiran terkait SKB yang baru saja di terbitkan, kemarin.
"Juklak SKB mesti clear, itu masih harus ditunggu. Jangan sampai orang punya tafsiran berbeda-beda," kata Mahfudz.
Mahfudz mencontohkan, terhadap status masjid JAI setelah SKB." Apa ditutup atau boleh dipakai ibadah atau tidak? ini harus clear, jangan sampai ada tafsiran beda-beda yang nantinya mentmbulkan persoalan. SKB ini harus dibuat turunan juklaknya sehingga siapapun yang menjalankan fungsi pengawasan tidak mempunyai penafsiaran yang berbeda," kata Mahfudz. (A-130/A-140)***
Pikiran Rakyat, Selasa, 10 Juni 2008 , 15:53:00
JAKARTA, (PRLM).- Sebagian besar fraksi di DPR RI, menyambut positif diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat. Terbitnya SKB tiu diharapkan dapat menghentikan konflik-konflik horizontal di masyarakat.
"Kami menghargai betul kearifan pemerintah. Dengan terbitnya SKB itu diharapkan ke depan konflik-konflik horizontal terkait penodaan penistaan terhadap ajaran agama, tidak ada lagi. Kita sangat mengharapkan JAI bisa rujuk kembali ke jalan yang benar sebagaimana ajaran pokok Islam, dan semua pihak masyarakat bisa patuhi ketentuan yang ada di SKB itu," kata Ketua Fraksi PPP, Lukman Hakim Saefuddin di sela-sela rapat Paripurna DPR di gedung DPR/MPR RI,Jakarta, Selasa (10/6).
Lukman mengatakan, SKB yang diterbitkan dua Menteri dan Jaksa Agung tdak berlaku khusus bagi JAI saja, tetapi berlaku umum. Isinya, memerintahkan dan memeringati kepada siapapun agar tidak menyebarluaskan ajaran yang bisa dikategorikan ke dalam penodaan atau penistaan agama.
"Jadi siapapun juga yang bisa dikategorikan berupaya atau ikhtiar menyebarluaskan ajaran yang bertentangan dengan ajaran pokok sebuah agama, itu bisa terkena pembubaran atau terkena sebagai organisasi terlarang. Pemerintah tidak begitu saja membubarkan, tapi memberi peringatan dahulu dan memerintahkan agar menghentikan penyebaran agama itu. Saya pikir itu salah satu bentuk kearifan," kata Lukman.
Ketua Fraksi Golkar di DPR, Priyo Budi Santoso, menghargai dengan segala konsekuensinya dan tidak ada pembubaran JAI. Namun ia menyesalkan lambannya pemerintah dalam mengeluarkan SKB itu.
"Ada kisi-kisi yang membatasi Ahmadiyah. Karena itu adalah ranah hukum, untuk itu kami menghormatinya. Ini adalah kerja maksimal pemerintah yang harus dihargai,"kata Priyo di tempat sama.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq menandaskan, perlu adanya aturan teknis yang jelas setelah dikeluarkannya SKB itu. Aturan yang berupa juklak itu bisa meredam perbedaan penafsiran terkait SKB yang baru saja di terbitkan, kemarin.
"Juklak SKB mesti clear, itu masih harus ditunggu. Jangan sampai orang punya tafsiran berbeda-beda," kata Mahfudz.
Mahfudz mencontohkan, terhadap status masjid JAI setelah SKB." Apa ditutup atau boleh dipakai ibadah atau tidak? ini harus clear, jangan sampai ada tafsiran beda-beda yang nantinya mentmbulkan persoalan. SKB ini harus dibuat turunan juklaknya sehingga siapapun yang menjalankan fungsi pengawasan tidak mempunyai penafsiaran yang berbeda," kata Mahfudz. (A-130/A-140)***
Cegah Konflik, Pemerintah Awasi Pelaksanaan SKB Ahmadiyah
Cegah Konflik, Pemerintah Awasi Pelaksanaan SKB Ahmadiyah
Selasa, 10 Jun 08 16:50 WIB
Era Muslim
Ketua Fraksi PKS DPR Mahfudz Siddiq menganggap, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tentang peringatan dan perintah kepada penganut jemaat Ahmadiyah Indonesa (JAI) menjadi solusi terbaik sementara ini.
"Apapun yang diputuskan pemerintah (terkait masalah Ahmadiyah) itulah yang sementara ini dianggap yang terbaik, " katanya, di sela-sela rapat paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/6).
Menurut dia, apapun arah kebijakan yang diambil pemerintah terkait masalah Ahmadiyah mempunyai potensi konflik. Jika pemerintah bersikap tegas membubarkan Ahmadiyah, maka hal itu bisa menimbulkan resistensi besar dari para pendukung Ahmadiyah dan sebaliknya mengambangkan keputusan seperti saat ini juga menyimpan potensi konflik tersendiri.
Oleh karena itu, lanjut Mahfudz, masyarakat perlu mengawasi kelanjutan dari SKB yang diumumkan Menteri Agama Maftuh Basyuni, Senin (9/6).
"Jika nanti ternyata ada hal-hal yang dilanggar dari SKB itu, akan ada delik yang bisa digunakan secara hukum untuk membubarkan Ahmadiyah, " ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa semua pihak, seperti polisi, organisasi keagamaan, dan masyarakat umum perlu bersama-sama menjadi pengawas atas berbagai aktivitas pengikut Ahmadiyah. Mahfudz yakin pemerintah tidak segan menindak lebih tegas terhadap pengikut Ahmadiyah jika mereka kembali membuat resah masyarakat.
Hal terpenting yang bisa dilakukan masyarakat saat ini, katanya, mencari jalan tengah atas masalah yang muncul dan menyerahkan semua penyelesaian kepada pemerintah.
"Karena pemerintah sudah mengambil keputusannya, maka itulah yang harus kita hormati bersama, " pungkasnya.
Senada dengan itu, Fraksi PPP menyambut baik penerbitan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang dikeluarkan pemerintah terhadap aktivitas ajaran Ahmadiyah.
"Fraksi PPP sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah yang telah mengeluarkan SKB, " ujar Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saifuddin.
Dengan dikeluarkannya SKB, diharapkan konflik horizontal yang terjadi di masyarakat dapat dihilangkan. Selain itu, dia sangat mengharapkan ajaran jamaah Ahmadiyah bisa rujuk dan kembali ke ajaran pokok Islam. "Semua pihak yang taat hukum diharapkan bisa mematuhi ketentuan yang ada dalam SKB itu, " tukasnya. (novel)
Selasa, 10 Jun 08 16:50 WIB
Era Muslim
Ketua Fraksi PKS DPR Mahfudz Siddiq menganggap, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tentang peringatan dan perintah kepada penganut jemaat Ahmadiyah Indonesa (JAI) menjadi solusi terbaik sementara ini.
"Apapun yang diputuskan pemerintah (terkait masalah Ahmadiyah) itulah yang sementara ini dianggap yang terbaik, " katanya, di sela-sela rapat paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/6).
Menurut dia, apapun arah kebijakan yang diambil pemerintah terkait masalah Ahmadiyah mempunyai potensi konflik. Jika pemerintah bersikap tegas membubarkan Ahmadiyah, maka hal itu bisa menimbulkan resistensi besar dari para pendukung Ahmadiyah dan sebaliknya mengambangkan keputusan seperti saat ini juga menyimpan potensi konflik tersendiri.
Oleh karena itu, lanjut Mahfudz, masyarakat perlu mengawasi kelanjutan dari SKB yang diumumkan Menteri Agama Maftuh Basyuni, Senin (9/6).
"Jika nanti ternyata ada hal-hal yang dilanggar dari SKB itu, akan ada delik yang bisa digunakan secara hukum untuk membubarkan Ahmadiyah, " ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa semua pihak, seperti polisi, organisasi keagamaan, dan masyarakat umum perlu bersama-sama menjadi pengawas atas berbagai aktivitas pengikut Ahmadiyah. Mahfudz yakin pemerintah tidak segan menindak lebih tegas terhadap pengikut Ahmadiyah jika mereka kembali membuat resah masyarakat.
Hal terpenting yang bisa dilakukan masyarakat saat ini, katanya, mencari jalan tengah atas masalah yang muncul dan menyerahkan semua penyelesaian kepada pemerintah.
"Karena pemerintah sudah mengambil keputusannya, maka itulah yang harus kita hormati bersama, " pungkasnya.
Senada dengan itu, Fraksi PPP menyambut baik penerbitan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang dikeluarkan pemerintah terhadap aktivitas ajaran Ahmadiyah.
"Fraksi PPP sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah yang telah mengeluarkan SKB, " ujar Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saifuddin.
Dengan dikeluarkannya SKB, diharapkan konflik horizontal yang terjadi di masyarakat dapat dihilangkan. Selain itu, dia sangat mengharapkan ajaran jamaah Ahmadiyah bisa rujuk dan kembali ke ajaran pokok Islam. "Semua pihak yang taat hukum diharapkan bisa mematuhi ketentuan yang ada dalam SKB itu, " tukasnya. (novel)
Pemda Harus Intensif Lakukan Pembinaan
Pemda Harus Intensif
Lakukan Pembinaan
Suara Karya
Rabu, 11 Juni 2008
JAKARTA (Suara Karya): Kalangan anggota DPR meminta jajaran pemerintah daerah (pemda) agar menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri-Menag-Jaksa Agung tentang aliran keagamaan Ahmadiyah. Menurut mereka, jajaran pemda harus intensif melakukan pembinaan terhadap pengikut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Hilman Rasyad Syihab, langkah itu niscaya dapat meredam gejolak sosial yang mungkin muncul akibat pro-kontra seputar JAI di tengah masyarakat. "Bila masih mengaku Islam, JAI harus segera mendapatkan pembinaan untuk meluruskan pemahaman mereka yang salah. Daerah harus segera mengimplementasikan pembinaan sebagaimana diperintahkan poin keenam SKB. Jika tidak, dikhawatirkan massa akan main hakim sendiri," katanya di Jakarta, kemarin.
Sementara itu, Ketua Fraksi Pertai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, SKB tentang Ahmadiyah harus diikuti dengan petunjuk teknis agar tidak terjadi salah penafsiran. Menurut dia, ormas-ormas Islam memiliki fungsi pengawasan sosial. Mereka bisa membantu Ahmadiyah menjalankan aturan berdasar petunjuk teknis yang jelas. "Misalnya tempat ibadah Ahmadiyah bagaimana? Ditutup atau tidak? Itu harus dibuat juklaknya supaya tidak mengundang tafsiran macam-macam," ujarnya.
Menurut Mahfudz, pemerintah sebenarnya belum menyelesaikan masalah Ahmadiyah sampai ke akarnya. Dia menilai, politik akomodasi terhadap Ahmadiyah terus berkepanjangan. "Andai umur Ahmadiyah masih baru, pasti mereka lebih gampang (diselesaikan)," katanya.
Sementara Ketua Komisi Kerukunan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Slamet Effendy Yusuf menilai, SKB tentang Ahmadiyah mengakomodasi kepentingan kelompok yang berbeda pendapat. "SKB sudah cukup moderat. Di satu sisi, keinginan umat (Islam) terpenuhi. Tapi di sisi lain, hak-hak yang dijamin UU tidak serta-merta diberangus," kata Slamet.
Menurut Slamet Effendy Yusuf, pascapenerbitan SKB Ahmadiyah, pemerintah dan umat Islam harus menghindari kekerasan dan lebih mengutamakan dialog. "Penganut Ahmadiyah harus dirangkul," ujarnya.
Slamet menyatakan, kelompok-kelompok yang tidak puas terhadap SKB Ahmadiyah boleh saja menempuh jalur hukum. "Ini negara demokrasi. Yang penting jangan ada anarkisme. Serahkan semua kepada proses hukum," katanya.
Sementara itu, Ketua FPDIP DPR Tjahjo Kumolo menilai pemerintah telah gagal menjaga kebhinnekaan Indonesia. Menurut dia, keluarnya SKB Ahmadiyah merupakan potret buram kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yang menganut falsafah Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Ini (SKB Ahmadiyah) adalah potret sebuah pemerintahan yang ketakutan atas bayangannya sendiri. Sungguh sangat memilukan, di tengah karut-marut dan amburadulnya kepercayaan masyarakat akibat kenaikan harga BBM, pemerintah dengan SKB Ahmadiyah ini telah merobek-robek sendi kehidupan dan keutuhan kita," ujarnya.
Menurut Tjahjo, seharusnya pemerintah memberikan kesempatan dialog yang bebas dan objektif tanpa tekanan dalam menuntaskan masalah Ahmadiyah ini. "SKB sendiri adalah cara lama yang hadir kembali di bawah rezim yang berbeda. Saya berharap pemerintah menjelaskan dasar keputusan penerbitan SKB ini. Konstitusi kita memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk melaksanakan keyakinan dengan aman, tenteram dan damai," katanya.
Di lain pihak, FPPP DPR tetap menilai penerbitan SKB Ahmadiyah merupakan langkah tepat. "FPPP meminta masyarakat taat hukum dan mematuhi SKB. Polri dan aparat penegak hukum lain harus memantau dan mengawal pelaksanan SKB agar masyarakat tenang," kata Ketua FPPP DPR Lukman Hakim Saefuddin.
Sementara itu, Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Departemen Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo, menyatakan, SKB Ahmadiyah bisa di tinjau ulang bila umat Ahmadiyah tidak puas. "Mereka bisa mengajukan judicial review (uji materiil) ke Mahkamah Konstitusi (MK), apakah SKB masih sesuai dengan konstitusi atau tidak," katanya.
Harkristuti mengaku prihatin terhadap terbitnya SKB Ahmadiyah. Menurut dia, setiap orang bebas beragama, berkeyakinan, dan berkepercayaan. "Anda mau percaya atau tidak dengan keyakinan orang, negara tidak boleh ikut-ikutan," ujarnya.
Seharusnya, menurut Harkristuti, pemerintah melakukan komunikasi sebelum memberi keputusan mengenai Ahmadiyah agar memperoleh solusi terbaik. "Selama tidak menimbulkan konflik, boleh-boleh saja. Seperti kata Yusril (Yusril Ihza Mahendra-mantan Mensesneg), di Iran saja Ahmadiyah dianggap kelompok minoritas, tetapi tidak dilarang," kata Harkristuti.
Insiden Monas, menurut Harkristuti dikeluhkan oleh Kedutaan Besar Swiss. "Mengapa kekerasan? Kenapa polisi tidak bisa mengantisipasi? Intelnya ngapain?" kata Harkristuti mengutip pihak Kedubes Swiss.
Harkristuti menduga, aksi sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) terhadap anggota AKKBB merupakan tekanan terhadap ketiga menteri tersebut untuk mengeluarkan SKB. "Saya menduga keras demo FPI kemarin merupakan pressure bagi beberapa menteri dan Jaksa Agung untuk menandatangani berkas bubarkan Ahmadiyah dan pemerintah juga tidak memberi solusi alternatif," kata Harkristuti. (M Kardeni/Nefan Kristiono)
Lakukan Pembinaan
Suara Karya
Rabu, 11 Juni 2008
JAKARTA (Suara Karya): Kalangan anggota DPR meminta jajaran pemerintah daerah (pemda) agar menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri-Menag-Jaksa Agung tentang aliran keagamaan Ahmadiyah. Menurut mereka, jajaran pemda harus intensif melakukan pembinaan terhadap pengikut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Hilman Rasyad Syihab, langkah itu niscaya dapat meredam gejolak sosial yang mungkin muncul akibat pro-kontra seputar JAI di tengah masyarakat. "Bila masih mengaku Islam, JAI harus segera mendapatkan pembinaan untuk meluruskan pemahaman mereka yang salah. Daerah harus segera mengimplementasikan pembinaan sebagaimana diperintahkan poin keenam SKB. Jika tidak, dikhawatirkan massa akan main hakim sendiri," katanya di Jakarta, kemarin.
Sementara itu, Ketua Fraksi Pertai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, SKB tentang Ahmadiyah harus diikuti dengan petunjuk teknis agar tidak terjadi salah penafsiran. Menurut dia, ormas-ormas Islam memiliki fungsi pengawasan sosial. Mereka bisa membantu Ahmadiyah menjalankan aturan berdasar petunjuk teknis yang jelas. "Misalnya tempat ibadah Ahmadiyah bagaimana? Ditutup atau tidak? Itu harus dibuat juklaknya supaya tidak mengundang tafsiran macam-macam," ujarnya.
Menurut Mahfudz, pemerintah sebenarnya belum menyelesaikan masalah Ahmadiyah sampai ke akarnya. Dia menilai, politik akomodasi terhadap Ahmadiyah terus berkepanjangan. "Andai umur Ahmadiyah masih baru, pasti mereka lebih gampang (diselesaikan)," katanya.
Sementara Ketua Komisi Kerukunan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Slamet Effendy Yusuf menilai, SKB tentang Ahmadiyah mengakomodasi kepentingan kelompok yang berbeda pendapat. "SKB sudah cukup moderat. Di satu sisi, keinginan umat (Islam) terpenuhi. Tapi di sisi lain, hak-hak yang dijamin UU tidak serta-merta diberangus," kata Slamet.
Menurut Slamet Effendy Yusuf, pascapenerbitan SKB Ahmadiyah, pemerintah dan umat Islam harus menghindari kekerasan dan lebih mengutamakan dialog. "Penganut Ahmadiyah harus dirangkul," ujarnya.
Slamet menyatakan, kelompok-kelompok yang tidak puas terhadap SKB Ahmadiyah boleh saja menempuh jalur hukum. "Ini negara demokrasi. Yang penting jangan ada anarkisme. Serahkan semua kepada proses hukum," katanya.
Sementara itu, Ketua FPDIP DPR Tjahjo Kumolo menilai pemerintah telah gagal menjaga kebhinnekaan Indonesia. Menurut dia, keluarnya SKB Ahmadiyah merupakan potret buram kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yang menganut falsafah Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Ini (SKB Ahmadiyah) adalah potret sebuah pemerintahan yang ketakutan atas bayangannya sendiri. Sungguh sangat memilukan, di tengah karut-marut dan amburadulnya kepercayaan masyarakat akibat kenaikan harga BBM, pemerintah dengan SKB Ahmadiyah ini telah merobek-robek sendi kehidupan dan keutuhan kita," ujarnya.
Menurut Tjahjo, seharusnya pemerintah memberikan kesempatan dialog yang bebas dan objektif tanpa tekanan dalam menuntaskan masalah Ahmadiyah ini. "SKB sendiri adalah cara lama yang hadir kembali di bawah rezim yang berbeda. Saya berharap pemerintah menjelaskan dasar keputusan penerbitan SKB ini. Konstitusi kita memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk melaksanakan keyakinan dengan aman, tenteram dan damai," katanya.
Di lain pihak, FPPP DPR tetap menilai penerbitan SKB Ahmadiyah merupakan langkah tepat. "FPPP meminta masyarakat taat hukum dan mematuhi SKB. Polri dan aparat penegak hukum lain harus memantau dan mengawal pelaksanan SKB agar masyarakat tenang," kata Ketua FPPP DPR Lukman Hakim Saefuddin.
Sementara itu, Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Departemen Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo, menyatakan, SKB Ahmadiyah bisa di tinjau ulang bila umat Ahmadiyah tidak puas. "Mereka bisa mengajukan judicial review (uji materiil) ke Mahkamah Konstitusi (MK), apakah SKB masih sesuai dengan konstitusi atau tidak," katanya.
Harkristuti mengaku prihatin terhadap terbitnya SKB Ahmadiyah. Menurut dia, setiap orang bebas beragama, berkeyakinan, dan berkepercayaan. "Anda mau percaya atau tidak dengan keyakinan orang, negara tidak boleh ikut-ikutan," ujarnya.
Seharusnya, menurut Harkristuti, pemerintah melakukan komunikasi sebelum memberi keputusan mengenai Ahmadiyah agar memperoleh solusi terbaik. "Selama tidak menimbulkan konflik, boleh-boleh saja. Seperti kata Yusril (Yusril Ihza Mahendra-mantan Mensesneg), di Iran saja Ahmadiyah dianggap kelompok minoritas, tetapi tidak dilarang," kata Harkristuti.
Insiden Monas, menurut Harkristuti dikeluhkan oleh Kedutaan Besar Swiss. "Mengapa kekerasan? Kenapa polisi tidak bisa mengantisipasi? Intelnya ngapain?" kata Harkristuti mengutip pihak Kedubes Swiss.
Harkristuti menduga, aksi sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) terhadap anggota AKKBB merupakan tekanan terhadap ketiga menteri tersebut untuk mengeluarkan SKB. "Saya menduga keras demo FPI kemarin merupakan pressure bagi beberapa menteri dan Jaksa Agung untuk menandatangani berkas bubarkan Ahmadiyah dan pemerintah juga tidak memberi solusi alternatif," kata Harkristuti. (M Kardeni/Nefan Kristiono)
SKB Ahmadiyah Dianggap PKS Solusi Terbaik
Selasa, 10 Juni 2008 11:53
SKB Ahmadiyah Dianggap PKS Solusi Terbaik
Kapanlagi.com - Fraksi PKS DPR menganggap Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menjadi solusi terbaik sementara ini.
"Apapun yang diputuskan pemerintah (terkait masalah Ahmadiyah) itulah yang sementara ini dianggap yang terbaik," kata Ketua Fraksi PKS DPR Mahfudz Siddiq di sela-sela rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, apapun arah kebijakan yang diambil pemerintah terkait masalah Ahmadiyah mempunyai potensi konflik.
Jika pemerintah bersikap tegas membubarkan Ahmadiyah maka hal itu bisa menimbulkan resistensi besar dari para pendukung Ahmadiyah dan sebaliknya, mengambangkan keputusan seperti saat ini juga menyimpan potensi konflik tersendiri, katanya.
Oleh karena itu, katanya, masyarakat perlu mengawasi kelanjutan dari SKB yang diumumkan Menteri Agama Maftuh Basyuni hari Senin (9/6).
"Jika nanti ternyata ada hal-hal yang dilanggar dari SKB itu akan ada delik yang bisa digunakan secara hukum untuk membubarkan Ahmadiyah," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa semua pihak seperti polisi, organisasi keagamaan, dan masyarakat umum perlu bersama-sama menjadi pengawas atas berbagai aktivitas pengikut Ahmadiyah.
Mahfudz yakin pemerintah tidak segan menindak lebih tegas terhadap pengikut Ahmadiyah jika mereka kembali membuat resah masyarakat.
Hal terpenting yang bisa dilakukan masyarakat saat ini, katanya, mencari jalan tengah atas masalah yang muncul dan menyerahkan semua penyelesaian kepada pemerintah.
"Karena pemerintah sudah mengambil keputusannya maka itulah yang harus kita hormati bersama," katanya. (*/cax)
SKB Ahmadiyah Dianggap PKS Solusi Terbaik
Kapanlagi.com - Fraksi PKS DPR menganggap Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menjadi solusi terbaik sementara ini.
"Apapun yang diputuskan pemerintah (terkait masalah Ahmadiyah) itulah yang sementara ini dianggap yang terbaik," kata Ketua Fraksi PKS DPR Mahfudz Siddiq di sela-sela rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, apapun arah kebijakan yang diambil pemerintah terkait masalah Ahmadiyah mempunyai potensi konflik.
Jika pemerintah bersikap tegas membubarkan Ahmadiyah maka hal itu bisa menimbulkan resistensi besar dari para pendukung Ahmadiyah dan sebaliknya, mengambangkan keputusan seperti saat ini juga menyimpan potensi konflik tersendiri, katanya.
Oleh karena itu, katanya, masyarakat perlu mengawasi kelanjutan dari SKB yang diumumkan Menteri Agama Maftuh Basyuni hari Senin (9/6).
"Jika nanti ternyata ada hal-hal yang dilanggar dari SKB itu akan ada delik yang bisa digunakan secara hukum untuk membubarkan Ahmadiyah," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa semua pihak seperti polisi, organisasi keagamaan, dan masyarakat umum perlu bersama-sama menjadi pengawas atas berbagai aktivitas pengikut Ahmadiyah.
Mahfudz yakin pemerintah tidak segan menindak lebih tegas terhadap pengikut Ahmadiyah jika mereka kembali membuat resah masyarakat.
Hal terpenting yang bisa dilakukan masyarakat saat ini, katanya, mencari jalan tengah atas masalah yang muncul dan menyerahkan semua penyelesaian kepada pemerintah.
"Karena pemerintah sudah mengambil keputusannya maka itulah yang harus kita hormati bersama," katanya. (*/cax)
Pemerintah Diminta Tuntaskan Petunjuk Pelaksanaan SKB Tiga Menteri
RRI
Selasa, 10 Juni 2008, 13:20 WIB
Pemerintah Diminta Tuntaskan Petunjuk Pelaksanaan SKB Tiga Menteri
Jakarta--RRI-Online, Pemerintah diminta segera menuntaskan, petunjuk pelaksanaan keluarnya SKB tiga Menteri, untuk menghindari terjadinya benturan dilapangan.
Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq kepada wartawan di sela-sela rapat paripurna DPR di gedung Parlemen Senayan Jakarta hari ini Selasa (10/6), meminta segenap pihak sekarang berkonsentrasi pada langkah lanjutan pasca keluarnya SKB.
Warga Ahmadiyah tentu dapat melakukan langkah hukum untuk menolak SKB tersebut.
Pemerintah diminta segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaan SKB agar pemahaman publik dalam mengawasi warga Ahmadiyah tidak diterjemahkan sendiri-sendiri. (WD/Muhaikal Yunus)
Selasa, 10 Juni 2008, 13:20 WIB
Pemerintah Diminta Tuntaskan Petunjuk Pelaksanaan SKB Tiga Menteri
Jakarta--RRI-Online, Pemerintah diminta segera menuntaskan, petunjuk pelaksanaan keluarnya SKB tiga Menteri, untuk menghindari terjadinya benturan dilapangan.
Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq kepada wartawan di sela-sela rapat paripurna DPR di gedung Parlemen Senayan Jakarta hari ini Selasa (10/6), meminta segenap pihak sekarang berkonsentrasi pada langkah lanjutan pasca keluarnya SKB.
Warga Ahmadiyah tentu dapat melakukan langkah hukum untuk menolak SKB tersebut.
Pemerintah diminta segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaan SKB agar pemahaman publik dalam mengawasi warga Ahmadiyah tidak diterjemahkan sendiri-sendiri. (WD/Muhaikal Yunus)
Pemerintah Mengoyak Kebinekaan
Pemerintah Mengoyak Kebinekaan
Suara Pemaruan
[JAKARTA] Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah, membuktikan pemerintah gagal menjaga kebinekaan yang menjadi jati diri bangsa. Pemerintah juga dianggap lebih tunduk pada tekanan kelompok tertentu, daripada tunduk pada konstitusi.
Penilaian tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi masalah agama, Said Abdullah, dan Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi. "Ini adalah potret sebuah pemerintahan yang ketakutan atas bayangannya sendiri," kata Said, di Jakarta, Selasa (10/6) pagi.
Dengan SKB itu, lanjutnya, pemerintah justru merobek sendi-sendi bangunan keutuhan yang tengah terguncang. Cara-cara lama hadir kembali melalui rezim yang berbeda, dan warga negara Indonesia yang berkelompok dalam Ahmadiyah "dianiaya" tanpa dijelaskan apa kesalahan mereka. "Ironisnya, penganiayaan dilakukan terhadap warga negara yang tidak pernah melanggar hukum, tidak melakukan kekerasan, dan tidak mengganggu ketertiban umum," ujar wakil rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Karena itu, Said berharap, pemerintah meninjau ulang keputusannya tersebut. Ke- pada jemaah Ahmadiyah, dia menyarankan untuk mengambil langkah hukum atas SKB tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan atau anggota pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia, agar menghentikan seluruh kegiatannya di Indonesia.
Senada dengan itu, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi meminta DPR untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas terbitnya SKB tentang Ahmadiyah. Menurutnya, proses terbitnya SKB tersebut jelas menunjukkan pemerintah lebih tunduk pada tekanan kelompok tertentu, daripada tunduk kepada konstitusi. "Isi SKB itu merupakan pelanggaran konstitusi yang dilakukan pemerintah," tegasnya.
Hendardi menegaskan, rasionalitas penyelenggara negara telah hilang dan secara sengaja memainkan politisasi agama untuk menghimpun dukungan politik. "Ini kekeliruan dalam bernegara," ucap Ketua Majelis Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia itu.
Terkait hal itu, dia meminta Polri untuk menjamin keselamatan jemaah Ahmadiyah dari potensi kekerasan yang timbul akibat adanya SKB tersebut.
Tetap Beribadah
Sementara itu, tokoh muda jemaah Ahmadiyah Indonesia, Muhammad Yendra menyatakan, sampai saat ini seluruh warga Ahmadiyah di Indonesia masih beribadah seperti biasa. "Sebagian besar warga Ahmadiyah bingung dengan isi SKB tersebut, karena redaksionalnya sulit dipahami dan dimengerti. Bahasa SKB tersebut sungguh menggantung, tidak membubarkan dan juga tidak membekukan," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sejak kecil, dia tumbuh dan besar bersama warga jemaah Ahmadiyah. "Tidak ada syiar, dakwah dan usaha mempengaruhi agar orang lain ikut bergabung sebagai warga Ahmadiyah. Dari dulu, aktivitas kami adalah salat, zikir, dan berdoa. Apakah kami harus menghentikan aktivitas kami ini, karena SKB tidak menyebut hal itu," ujarnya.
Terkait hal itu, jemaah Ahmadiyah yang ada di Kecamatan Parung, dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Bogor, memilih berdiam diri sehubungan dikeluarkannya SKB tentang Ahmadiyah oleh pemerintah, Senin (9/6). Namun, beberapa jemaah menilai ada diskriminasi yang dilakukan pemerintah terhadap warga negara dalam menentukan keyakinan mereka.
"Yang jelas kami tidak berkomentar banyak tentang SKB tiga menteri itu. Tapi yang terpenting, kami akan tetap menjalankan ajaran yang kami yakini ini," ujar salah seorang jemaah di Kecamatan Parung, yang enggan disebut namanya.
Solusi Terbaik
Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR, Mahfudz Siddiq menilai SKB tersebut sebagai solusi terbaik untuk saat ini. "Apapun yang diputuskan pemerintah, itulah yang sementara ini dianggap yang terbaik," katanya.
Menurut dia, apapun arah kebijakan yang diambil pemerintah terkait masalah Ahmadiyah, berpotensi memicu konflik. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengawasi kelanjutan dari SKB. "Jika nanti ternyata ada hal-hal yang dilanggar dari SKB itu akan ada delik yang bisa digunakan secara hukum untuk membubarkan Ahmadiyah," katanya. [Y-3/E-8/E-5/126/Ant/W-5]
Suara Pemaruan
[JAKARTA] Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah, membuktikan pemerintah gagal menjaga kebinekaan yang menjadi jati diri bangsa. Pemerintah juga dianggap lebih tunduk pada tekanan kelompok tertentu, daripada tunduk pada konstitusi.
Penilaian tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi masalah agama, Said Abdullah, dan Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi. "Ini adalah potret sebuah pemerintahan yang ketakutan atas bayangannya sendiri," kata Said, di Jakarta, Selasa (10/6) pagi.
Dengan SKB itu, lanjutnya, pemerintah justru merobek sendi-sendi bangunan keutuhan yang tengah terguncang. Cara-cara lama hadir kembali melalui rezim yang berbeda, dan warga negara Indonesia yang berkelompok dalam Ahmadiyah "dianiaya" tanpa dijelaskan apa kesalahan mereka. "Ironisnya, penganiayaan dilakukan terhadap warga negara yang tidak pernah melanggar hukum, tidak melakukan kekerasan, dan tidak mengganggu ketertiban umum," ujar wakil rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Karena itu, Said berharap, pemerintah meninjau ulang keputusannya tersebut. Ke- pada jemaah Ahmadiyah, dia menyarankan untuk mengambil langkah hukum atas SKB tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan atau anggota pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia, agar menghentikan seluruh kegiatannya di Indonesia.
Senada dengan itu, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi meminta DPR untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas terbitnya SKB tentang Ahmadiyah. Menurutnya, proses terbitnya SKB tersebut jelas menunjukkan pemerintah lebih tunduk pada tekanan kelompok tertentu, daripada tunduk kepada konstitusi. "Isi SKB itu merupakan pelanggaran konstitusi yang dilakukan pemerintah," tegasnya.
Hendardi menegaskan, rasionalitas penyelenggara negara telah hilang dan secara sengaja memainkan politisasi agama untuk menghimpun dukungan politik. "Ini kekeliruan dalam bernegara," ucap Ketua Majelis Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia itu.
Terkait hal itu, dia meminta Polri untuk menjamin keselamatan jemaah Ahmadiyah dari potensi kekerasan yang timbul akibat adanya SKB tersebut.
Tetap Beribadah
Sementara itu, tokoh muda jemaah Ahmadiyah Indonesia, Muhammad Yendra menyatakan, sampai saat ini seluruh warga Ahmadiyah di Indonesia masih beribadah seperti biasa. "Sebagian besar warga Ahmadiyah bingung dengan isi SKB tersebut, karena redaksionalnya sulit dipahami dan dimengerti. Bahasa SKB tersebut sungguh menggantung, tidak membubarkan dan juga tidak membekukan," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sejak kecil, dia tumbuh dan besar bersama warga jemaah Ahmadiyah. "Tidak ada syiar, dakwah dan usaha mempengaruhi agar orang lain ikut bergabung sebagai warga Ahmadiyah. Dari dulu, aktivitas kami adalah salat, zikir, dan berdoa. Apakah kami harus menghentikan aktivitas kami ini, karena SKB tidak menyebut hal itu," ujarnya.
Terkait hal itu, jemaah Ahmadiyah yang ada di Kecamatan Parung, dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Bogor, memilih berdiam diri sehubungan dikeluarkannya SKB tentang Ahmadiyah oleh pemerintah, Senin (9/6). Namun, beberapa jemaah menilai ada diskriminasi yang dilakukan pemerintah terhadap warga negara dalam menentukan keyakinan mereka.
"Yang jelas kami tidak berkomentar banyak tentang SKB tiga menteri itu. Tapi yang terpenting, kami akan tetap menjalankan ajaran yang kami yakini ini," ujar salah seorang jemaah di Kecamatan Parung, yang enggan disebut namanya.
Solusi Terbaik
Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR, Mahfudz Siddiq menilai SKB tersebut sebagai solusi terbaik untuk saat ini. "Apapun yang diputuskan pemerintah, itulah yang sementara ini dianggap yang terbaik," katanya.
Menurut dia, apapun arah kebijakan yang diambil pemerintah terkait masalah Ahmadiyah, berpotensi memicu konflik. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengawasi kelanjutan dari SKB. "Jika nanti ternyata ada hal-hal yang dilanggar dari SKB itu akan ada delik yang bisa digunakan secara hukum untuk membubarkan Ahmadiyah," katanya. [Y-3/E-8/E-5/126/Ant/W-5]
Subscribe to:
Posts (Atom)