Showing posts with label BLBI. Show all posts
Showing posts with label BLBI. Show all posts

Wednesday, March 26, 2008

Kasus BLBI Harus Kedepankan Hukum

Kasus BLBI Harus Kedepankan Hukum
Selasa, 25/03/2008

JAKARTA (SINDO) – DPR hari ini kembali menggelar sidang paripurna. Dalam agenda terakhirnya, paripurna berisi tanggapan pengusul dan anggota DPR atas keterangan pemerintah di sidang paripurna interpelasi I Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diselenggarakan pada 12 Februari lalu. Sejumlah fraksi dipastikan bakal meminta pemerintah mengesampingkan pendekatan politik dan mengedepankan proses hukum dalam penyelesaian kasus BLBI. Salah satunya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang berharap pascainterpelasi, pemerintah bisa bergerak cepat menuntaskan kasus itu.

Ketua FPKS Mahfudz Siddiq menyatakan memberikan batas waktu tiga bulan kepada pemerintah untuk memproses secara hukum para obligor BLBI. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada progres positif, FPKS akan menyiapkan langkah politik lanjutan di DPR.’’Bisa hak angket bisa juga yang lain.Namun,kami akan liat progresnya selama tiga bulan terlebih dahulu,” tuturnya saat dihubungi SINDO sebelum pelaksanaan sidang paripurna pukul 09.30 WIB,pagi tadi. Sidang paripurna yang dimulai pukul 10.00 WIB hari ini memiliki tiga agenda. Selain masalah BLBI, paripurna juga mengesahkan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik serta penetapan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Paripurna soal BLBI ini dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Lebih jauh, Mahfudz Siddiq berpandangan, penyelesaian kasus BLBI oleh pemerintah dengan menggunakan pendekatan politik harus segera diakhiri. Menurut dia,mulai saat ini pemerintah harus menggunakan pendekatan hukum. Jangan sampai kasus ini semakin ’’kabur’’ dan negara terus dirugikan karena menanggung beban utang luar negeri akibat ulah para ’’konglomerat hitam’’ tersebut. ’’Yang lalu biarlah berlalu. Pemerintah sekarang harus membuka lembaran baru.Tidak ada lagi pendekatan politik untuk menuntaskan kasus ini,”paparnya.

Selain mengupayakan proses hukum terhadap para obligor BLBI,Mahfudz juga meminta KPK segera menyelidiki secara tuntas dugaan kasus suap Sjamsul Nursalim terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. KPK diminta objektif dan tegas mengusut siapa pun yang terlibat, tidak terkecuali para pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada sidang interpelasi DPR sebelumnya, para wakil rakyat di parlemen sempat dibuat kecewa oleh pemerintah. DPR melakukan protes keras. Penyebabnya, presiden tidak hadir dan jawaban pemerintah tidak ditandatangani langsung kepala negara. Ketika itu,jawaban pemerintah hanya ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Widodo AS.

Mereka yang diutus presiden untuk hadir dalam sidang paripurna I adalah Menko Perekonomian Boediono, Menhukham Andi Mattalatta,Menko Polhukam Widodo AS, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Menkeu Sri Mulyani, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Mensesneg Hatta Rajasa, dan Kepala BPKP Didi Widayadi. Senada dengan FPKS, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mendesak pemerintah membuka kembali kasus BLBI yang sempat ditutup Kejagung. Ketua FPAN Zulkifli Hasan menyebut tertangkapnya Jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK menunjukkan adanya kejanggalan dalam penyelesaian kasus ini. ’’FPAN menuntut pemerintah agar skandal BLBI itu dibuka kembali,” ujarnya kepada SINDO pagi tadi.

Menurut Zulkifli, jika BLBI tidak dibuka kembali, masyarakat akan terus bertanya-tanya. Hal itu akan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini. Ketidakmampuan pemerintah dalam menuntaskan kasus BLBI ini juga menjadi preseden buruk pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). ’’Pemerintah tidak punya pilihan lain,kecuali menuntaskan kasus BLBI ini di tengah sorotan tajam publik. Rakyat sudah mengetahui adanya permainan dari para obligor nakal kasus BLBI itu,”ungkapnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN ini menambahkan, tidak mudah untuk menyelesaikan kasus BLBI.Penyebabnya,kasus BLBI itu sudah lama terjadi. Zulkifli menilai diperlukan kerja keras dari aparat penegak hukum, baik Kejagung atau kepolisian untuk membuktikan terjadinya kerugian negara akibat BLBI.

Sebelumnya, Kejagung menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi BLBI atas obligor Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim. Alasannya, Kejagung tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo menyatakan, fraksinya akan mengkaji terlebih dahulu jawaban pemerintah atas interpelasi yang disampaikan DPR. FPDIP ingin mengetahui siapa saja yang masuk daftar obligor yang kooperatif dan obligor tidak kooperatif. Bagi obligor yang tidak kooperatif, fraksinya meminta pemerintah bersikap proaktif dengan menggiringnya ke proses hukum.

’’Hal ini sesuai hasil Panja Komisi III DPR (Hukum) dan Komisi IX DPR (sekarang Komisi XI, bidang Keuangan) yang memberikan rekomendasi agar Kejagung memprosesnya,”paparnya. Bagi obligor yang kooperatif, ungkap salah satu Ketua DPP PDIP ini, pemerintah harus bisa menjamin adanya pengembalian aset. Pengembalian aset ini bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan cara mencicil.’’Intinya, ada goodwilldari para obligor dan political will dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini,”ujarnya. (arif budianto/ eko budiono)

Tuesday, March 25, 2008

Ketua DPR: Hak Angket BLBI Ada Prosedurnya

Ketua DPR: Hak Angket BLBI Ada Prosedurnya
Ramdhan Muhaimin - detikcom
Jakarta - Sejumlah anggota Dewan sudah
menyiapkan hak angket sebagai tindak
lanjut atas jawaban interpelasi BLBI oleh
pemerintah yang dinilai tidak memuaskan.
Namun Ketua DPR Agung Laksono
menyebut, hal itu harus melalui prosedur
yang panjang.
"Hak angket itu kan (sekarang) masih
anggota. Untuk diputuskan menjadi hak
angket DPR ada prosedurnya. Nanti dalam
tatib kita akan alokasikan waktu untuk bicara
dengan fraksi-fraksi," kata Agung, sebelum
memimpin sidang paripurna di Gedung
DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2008).
Agung berharap, jawaban yang disampaikan
pemerintah pada sidang paripurna 12
Februari lalu tidak diabaikan begitu saja
oleh para interpelator BLBI.
"Kita berharap agar kita bisa membangun
demokrasi ini dengan baik. Jawaban
pemerintah jangan diabaikan," kata Wakil
Ketua Umum Golkar ini.
Sementara Ketua FPKS Mahfudz Siddiq
mengungkapkan jika dalam sidang paripurna kali ini, sejumlah anggota DPR
akan berupaya meloloskan hak angket.
"Kalau dalam sidang nanti sebagian besar anggota DPR dan para interpelator
tidak puas dengan jawaban pemerintah sangat mungkin para penggagas hak
angket itu akan memaksakan hak angket hari ini," tutur Mahfudz.
Menurut Mahfudz, munculnya rencana pengajuan hak angket ini terkait
ditangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga menerima suap dari orang
dekat obligor BLBI Sjamsul Nursalim.
"Hak angket ini kan muncul karena kasus jaksa Urip. Itu menjadi tamparan bagi
pemerintah. Jika ternyata kasus ini terkait BLBI tentu pemerintah harus serius
menyelesaikan. Saya yakin dalam sidang nanti ada pertanyaan-pertanyaan,"
pungkas Mahfudz.

Thursday, February 14, 2008

Hujan Interupsi di Senayan

Republika, Rabu, 13 Februari 2008

Hujan Interupsi di Senayan

JAKARTA -- Hujan interupsi dari awal sampai akhir. Itulah yang terjadi dalam rapat paripurna DPR dengan agenda penjelasan Presiden soal BLBI, Selasa (12/2). Para menteri yang diutus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, nyaris tak bisa memberi penjelasan.

Pangkal soal kekisruhan itu adalah ketidakhadiran Presiden serta tidak adanya tanda tangan Presiden dalam naskah penjelasan yang disampaikan ke DPR.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, itu dibuka pukul 10.00 WIB. Baru dibuka, anggota DPR dari FPDIP, FPKB, FPKS, dan FBPD, langsung melakukan interupsi. ''Ketidakhadiran ini menunjukkan SBY tidak siap menjadi Presiden,'' kata Arya Bima (FPDIP).

Untuk memberikan penjelasan, Presiden mengutus sejumlah menteri. Di antaranya Menko Perekonomian, Boediono; Menko Kesra, Aburizal Bakrie; Menko Polhukkam, Widodo AS; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Jaksa Agung, Hendarman Supanji; Menkumham, Andi Matallatta; Mensesneg, Hatta Rajasa; dan Kapolri, Jenderal Sutanto.

Satu-satunya angota Fraksi Partai Golkar (FPG) yang melakukan interupsi adalah Yuddy Chrisnandi. Dia mempertanyakan ketidakhadiran Presiden dan tidak adanya naskah penjelasan yang dibagikan kepada anggota dewan. Yuddy tidak termasuk yang diikutkan dalam rapat tertutup FPG pukul 08.00 WIB.

Tak lama kemudian naskah penjelasan pemerintah dibagikan. Tapi, muncul lagi persoalan baru. Sebab, naskah itu tidak diteken Presiden. Juga tak berkop surat Istana, tapi kantor Menko Perekonomian. Mereka menilai hal itu menandakan jawaban bukan diberikan oleh Presiden, tapi menteri.

''Tidak layak kalau menteri yang menjawab interpelasi. Karena yang kita minta adalah Presiden,'' kata Suryama (FPKS). Dia kemudian walk out. Azlaini Agus (FPAN) mengatakan boleh saja Presiden tak hadir. Tapi, ''Seharusnya jawaban yang disampaikan tetap merupakan jawaban Presiden,'' katanya.

Fraksi Partai Demokrat (FPD) pontang-panting melakukan pembelaan. Mereka menilai jawaban itu sudah resmi dari Presiden, sehingga tak perlu dipersoalkan lagi.

''Ketika interpelasi Sipadan-Ligitan, yang bertanda tangan juga menko polkam, bukan Megawati (yang saat itu presiden). Apa bedanya?'' kata anggota FPD, Max Sopacua.

Ketua FPG, Priyo Budi Santoso, kemudian angkat bicara dengan meminta dewan memberi kesempatan Presiden memberi penjelasan lewat para menteri. Bila tidak memuaskan, dia mengatakan masih ada hak dewan untuk menyampaikan pendapat, bahkan diteruskan dengan penggunaan hak angket atau penyelidikan.

Saat itulah Muhaimin mengetuk palu sidang, dan meminta Boediono membacakan penjelasan pemerintah. Tapi, sejumlah anggota DPR tetap tak puas. Mereka kemudian maju ke depan menyerahkan naskah penjelasan pemerintah kepada Muhaimin. Ada yang kemudian langsung keluar ruang sidang.

Boediono dan para menteri hanya duduk terpaku di bangkunya masing-masing. Keadaan menjadi buntu, karena Boediono tak kunjung bisa tampil di podium.

Ketua FPKB, Effendi Choirie, mengusulkan kebuntuan itu diselesaikan lewat lobi antarpimpinan fraksi. Usul itu disetujui. Rapat sepakat melakukan lobi 30 menit. Tapi, lobi molor hingga satu jam.

Hasil lobi, fraksi-fraksi mempersilakan pemerintah membacakan jawaban interpelasi. Masalah-masalah yang muncul dinilai hanya bersifat teknis yang bisa diperbaiki kemudian. Namun, FPKB dan FBPD yang tetap meminta sidang ditunda sampai naskah diperbaiki.

Sekitar pukul 13.00, barulah Boediono bisa tampil di atas podium membacakan penjelasan pemerintah, bergantian dengan Sri Mulyani. Setelah pembacaan, interupsi kembali ramai terdengar.

Tapi, akhirnya disepakati jawaban itu akan diperdalam lagi oleh fraksi-fraksi. Badan Musyawarah DPR juga diminta menjadwalkan sebuah paripurna yang khusus dibuat dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi-fraksi atas jawaban Presiden.

Soal maraknya interupsi, puas-tidaknya anggota DPR, pemerintah tak merisaukannya. Hendarman Supandji dan Hatta Rajasa mengatakan yang penting pemerintah sudah menyampaikan penjelasan.

Soal naskah penjelasan yang diteken menteri, Hatta mengatakan memang demikianlah konvensinya. Dia menunjuk empat interpelasi terakhir yang naskah penjelasannya diteken menteri. Yang terpenting, kata dia, Presiden sudah mengeluarkan surat penugasan atau amanat Presiden.

Andi Matalatta mengatakan paripurna yang sempat buntu berlanjut lagi setelah dalam rapat, dia dan Hatta menjelaskan bahwa surat tugas dari Presiden itu sudah dikirimkan ke Setjen DPR. ''Mestinya Setjen DPR menyampaikan itu,'' katanya.

Juru Bicara Presiden, Andi Mallarangeng, membantah ketidakhadiran Presiden merupakan upaya 'cuci tangan'. Sebab yang terpenting, kata Andi, adalah penyampaian substansi. Tata tertib DPR pun, kata Andi, membolehkan Presiden diwakili menterinya.

Andi mengatakan dalam interpelasi Sipadan-Ligitan di era Megawati pun, yang maju ke DPR adalah SBY yang saat itu menko polkam. Karena itu, dia meminta tidak ada standar ganda.

Penyampaian jawaban, kata dia, tak perlu dihalangi. ''Jangan-jangan ada yang takut dengan jawaban pemerintah,'' kata Andi. Andi mengatakan pemerintah saat ini tak ingin menyalahkan pemerintah sebelumnya, tapi juga tak ingin memberi justifikasi. ''Hanya, berikan kesempatan kami untuk menjawab dengan sebaik-baiknya apa yang sudah disusun dengan kerja keras. Yang dipaparkan adalah fakta-faktanya secara kronologis apa situasi yang terjadi, pemerintahan yang mana mengambil kebijakan apa. Lalu, konsekuensi terhadap keuangan negara apa yang dirasakan sampai sekarang,'' paparnya.

Dalam masalah BLBI, Andi mengatakan pemerintahan SBY melakukan 'cuci piring', bukan 'cuci tangan'. SBY, kata Andi, tak punya beban dalam masalah BLBI. Sebab semua kebijakan, termasuk skema penyelesaiannya BLBI, KLBI, dan rekapitulasi perbankan, dibuat oleh pemerintahan Megawati. ''Kalau ada pertanyaan soal Surat Keterangan Lunas (SKL) atau mengapa jumlah utang yang bisa di-recover begitu rendah, tanya sama pemerintah sebelumnya yang mengeluarkan release and discharge,'' katanya.

Tapi, sejumlah fraksi di DPR belum puas atas jawaban Presiden. Ketua FPAN, Zulkifli Hasan, mengatakan terbuka peluang fraksinya menolak. ''Tapi, kami akan bahas dulu di internal fraksi,'' katanya.

Ketua FPKS, Mahfudz Siddiq, menganggap keterangan Presiden yang akan mengedepankan proses hukum perlu diapresiasi. Namun, dia menilai masih perlu kejelasan skenario penanganan dan waktu penyelesaian.

Ketua FPKS, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan fraksinya akan menggelar rapat. Dia berharap pemerintahan SBY-JK konsisten dalam masalah BLBI, karena menjadi ukuran kinerjanya.