Senin, 12 Juli 2010, 19:05 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ide mengembalikan penyelesaian sengketa pemilukada ke pangkuan pengadilan tinggi (PT) dipandang sebagai kemunduran. Anggota Komisi II DPR RI, Mahfudz Shiddiq, mengatakan, penyelesaian sengketa oleh PT justru berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar.
''Alasan penangangan sengketa pemilukada oleh MK sesuai aturan UU No 12 Tahun 2008 adalah untuk menjauhkan titik konflik,'' ucap Mahfudz, Senin (12/7), lewat pesan pendek pada Republika. Sejauh ini Mahfudz melihat penyelesaian sengketa pemilukada oleh MK berhasil. Proses hukum oleh MK berjalan lancar dan minim konflik.
Apabila proses hukum tersebut dikembalikan ke pengadilan, Wakil Sekjen PKS itu mencurigai ruang konflik dan mobilisasi massa kembali terbuka saat proses penyelesaian sengketa berlangsung. Terlebih independensi lembaga pengadilan tinggi masih dipertanyakan.
Pengadilan dipandang masih rentan atas pengaruh tekanan politik. ''Alasan lain penolakan penyelesaian oleh pengadilan adalah posisi pemilukada sebagai rezim pemilu yang ditegaskan dalam UUD sebagai kewenangan MK,'' tutur dia.
Red: Krisman Purwoko
Showing posts with label Pilkada. Show all posts
Showing posts with label Pilkada. Show all posts
Tuesday, July 13, 2010
Thursday, May 06, 2010
PKS Setuju Ditunjuk, tapi Bukan PNS
Republika Online Rabu, 05 Mei 2010 pukul 10:30:00
JAKARTA -- PKS bisa menyepakati usulan wakil kepala daerah ditunjuk kepala daerah terpilih, asalkan ada otorisasi dari partai politik kepada kepala daerah. Selain itu, harus ada persyaratan yang lebih ketat dalam pemilukada.
Anggota Komisi II, Agus Purnomo, sepakat dengan wacana wakil kepala daerah dipilih langsung oleh kepala daerah terpilih. Namun, Agus menekankan adanya persyaratan yang ketat dalam pemilihan langsung kepala daerah tersebut dan adanya otorisasi dari partai politik kepada kepala daerah terpilih. ''Ketimbang dari PNS, wakil kepala daerah dipilih langsung harus ada otorisasi dari partai politik,'' kata Agus, di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/5).
Menurut Agus, wacana kepala daerah dipilih langsung memiliki untung ruginya sendiri. Untungnya, akan ada penghematan biaya dan tidak akan ada konflik internal dalam pemerintahan. Adapun kerugiannya, adalah adanya risiko pencalonan dalam pemilihan kepala daerah dan biaya kampanye yang makin mahal bagi partai politik.
Terkait wacana ini, Agus mengingatkan istilah pejabat yang dipilih (elected official --Red) dan pejabat yang ditunjuk ( appointed official --Red). Pejabat yang dipilih adalah pejabat politik yang biasa disebut pejabat negara. Sedangkan, pejabat yang ditunjuk merujuk pada birokrat profesional. ''Syarat dan ketententuan masing-masing berbeda,'' tambah Agus.
Adapun anggota Komisi II DPR dari PKS lainnya, Mahfudz Siddiq, menjelaskan, selain keuntungan adanya efisiensi biaya dalam pemilukada, kerugian yang ditimbulkan dari wakil kepala daerah dipilih langsung adalah masalah representasi dan akuntabilitas wakil kepala daerah tersebut. ''Pemerintah harus melakukan kajian khusus yang komprehensif atas usulan wakil kepala daerah dipilih langsung ini.''
Sementara anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Harmain, justru lebih menekankan pengaturan otoritas dan kewenangan wakil kepala daerah, ketimbang mendukung wacana wakil kepala daerah dipilih langsung kepala daerah terpilih. ''Perjelas otoritas dan wewenang wakil kepala daerah, atau hapus sekalian jabatan itu,'' tegas Abdul.
Konflik yang muncul antara kepala daerah dan wakilnya, menurut dia, disebabkan tidak jelasnya otoritas dan wewenang mereka. Dalam UU No 32 Tahun 2004, kata Abdul, wakil kepala daerah cuma disebut sebagai pembantu kepala daerah.
Wacana wakil kepala daerah dipilih langsung oleh kepala daerah, kata Abdul, malah menambah masalah pemerintahan daerah. ''Apalagi status wakil kepala daerah berasal dari PNS, tambah kompleks lagi masalahnya,'' ungkapnya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, mengatakan, wacana tersebut di atas bisa membuat pemilukada lebih efisien. ''Verifikasi berkas lebih mudah karena harusnya dua, tapi sekarang satu." andri s/rosyid nh, ed: sadewo
JAKARTA -- PKS bisa menyepakati usulan wakil kepala daerah ditunjuk kepala daerah terpilih, asalkan ada otorisasi dari partai politik kepada kepala daerah. Selain itu, harus ada persyaratan yang lebih ketat dalam pemilukada.
Anggota Komisi II, Agus Purnomo, sepakat dengan wacana wakil kepala daerah dipilih langsung oleh kepala daerah terpilih. Namun, Agus menekankan adanya persyaratan yang ketat dalam pemilihan langsung kepala daerah tersebut dan adanya otorisasi dari partai politik kepada kepala daerah terpilih. ''Ketimbang dari PNS, wakil kepala daerah dipilih langsung harus ada otorisasi dari partai politik,'' kata Agus, di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/5).
Menurut Agus, wacana kepala daerah dipilih langsung memiliki untung ruginya sendiri. Untungnya, akan ada penghematan biaya dan tidak akan ada konflik internal dalam pemerintahan. Adapun kerugiannya, adalah adanya risiko pencalonan dalam pemilihan kepala daerah dan biaya kampanye yang makin mahal bagi partai politik.
Terkait wacana ini, Agus mengingatkan istilah pejabat yang dipilih (elected official --Red) dan pejabat yang ditunjuk ( appointed official --Red). Pejabat yang dipilih adalah pejabat politik yang biasa disebut pejabat negara. Sedangkan, pejabat yang ditunjuk merujuk pada birokrat profesional. ''Syarat dan ketententuan masing-masing berbeda,'' tambah Agus.
Adapun anggota Komisi II DPR dari PKS lainnya, Mahfudz Siddiq, menjelaskan, selain keuntungan adanya efisiensi biaya dalam pemilukada, kerugian yang ditimbulkan dari wakil kepala daerah dipilih langsung adalah masalah representasi dan akuntabilitas wakil kepala daerah tersebut. ''Pemerintah harus melakukan kajian khusus yang komprehensif atas usulan wakil kepala daerah dipilih langsung ini.''
Sementara anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Harmain, justru lebih menekankan pengaturan otoritas dan kewenangan wakil kepala daerah, ketimbang mendukung wacana wakil kepala daerah dipilih langsung kepala daerah terpilih. ''Perjelas otoritas dan wewenang wakil kepala daerah, atau hapus sekalian jabatan itu,'' tegas Abdul.
Konflik yang muncul antara kepala daerah dan wakilnya, menurut dia, disebabkan tidak jelasnya otoritas dan wewenang mereka. Dalam UU No 32 Tahun 2004, kata Abdul, wakil kepala daerah cuma disebut sebagai pembantu kepala daerah.
Wacana wakil kepala daerah dipilih langsung oleh kepala daerah, kata Abdul, malah menambah masalah pemerintahan daerah. ''Apalagi status wakil kepala daerah berasal dari PNS, tambah kompleks lagi masalahnya,'' ungkapnya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, mengatakan, wacana tersebut di atas bisa membuat pemilukada lebih efisien. ''Verifikasi berkas lebih mudah karena harusnya dua, tapi sekarang satu." andri s/rosyid nh, ed: sadewo
Tuesday, May 04, 2010
Ciri Pemimpin Cacat Moral
Republika OnLine. Jumat, 30 April 2010, 08:14 WIB
Oleh KH Didin Hafidhuddin
Terlepas dari adanya perbedaan pendapat tentang perlu tidaknya kata-kata 'terbebas dari cacat moral' ditulis secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan Calon Kepala Daerah seperti gubernur, bupati atau wali kota, namun sesungguhnya kita semua pasti sepakat dalam hal substansinya. Calon kepala daerah harus memiliki track record perilaku yang baik dan bisa dipertanggungjawabkan, serta tidak melakukan hal-hal tercela, baik dalam pandangan masyarakat maupun pandangan ajaran agama.
Calon kepala daerah yang dikenal sebelumnya sebagai penyanyi, penari erotis yang terbiasa memamerkan aurat tubuhnya, pernah diketahui masyarakat melakukan perzinahan, perselingkuhan, pernah melakukan pembunuhan, ataupun tindakan kriminalitas lainnya, rasanya sulit untuk dijadikan figur utama dalam memimpin daerahnya. Kondisi semacam ini juga berlaku di Amerika Serikat dan Eropa yang sebagian besar masyarakatnya memiliki pandangan hidup yang sekuler. Di negara-negara tersebut banyak calon pemimpin yang mengundurkan diri, dan tidak terpilih karena alasan cacat moral. Bahkan, banyak juga yang jatuh kekuasaannya karena hal perilaku yang buruk.
Masalah moral adalah persoalan universal yang berlaku bagi siapa saja, kapan dan di manapun. Artinya, setiap hati nurani orang, pasti ingin mendapatkan pemimpin yang baik moralnya. Sebab, fitrah manusia ingin mendapatkan ketenangan dalam hidupnya. Kebaikan adalah sesuatu yang menyebabkan ketenangan. Sedangkan dosa atau keburukan adalah sesuatu yang meragukan dalam hati dan akan terasa malu jika diketahui orang lain.
Pemimpin masyarakat ataupun kepala daerah memiliki peran utama untuk menggerakkan masyarakatnya melakukan kegiatan yang bermanfaat dalam segala aspek kehidupan. Mulai dari pendidikan, ekonomi, politik, budaya, dan juga akhlak serta moralnya.
Pemimpin itu yang dipercaya masyarakat karena ia layak dijadikan panutan dan teladan, akan mampu menjalankan tugasnya itu dengan baik. Karena itu, keteladanan menjadi faktor utama dalam memimpin. Sebab, memimpin itu bukan hanya dengan kata-kata dan instruksi, tetapi juga dengan cinta, kasih sayang, musyawarah, dan contoh yang baik.
Sejarah telah membuktikan bahwa pemimpin yang berhasil adalah pemimpin yang mampu menjadikan dirinya sebagai suri teladan bagi masyarakatnya. Itu pula yang terjadi pada masyarakat Muslim di abad-abad pertama, seperti Umar bin Abdul Aziz dan Umar bin Khathab maupun sahabat dan tabiin lainnya.
Dan itu pula yang ditonjolkan oleh kepemimpinan Rasulullah SAW. ''Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.'' (QS Al-Ahzab [33]: 21). Wa Allahu a'lam.
Oleh KH Didin Hafidhuddin
Terlepas dari adanya perbedaan pendapat tentang perlu tidaknya kata-kata 'terbebas dari cacat moral' ditulis secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan Calon Kepala Daerah seperti gubernur, bupati atau wali kota, namun sesungguhnya kita semua pasti sepakat dalam hal substansinya. Calon kepala daerah harus memiliki track record perilaku yang baik dan bisa dipertanggungjawabkan, serta tidak melakukan hal-hal tercela, baik dalam pandangan masyarakat maupun pandangan ajaran agama.
Calon kepala daerah yang dikenal sebelumnya sebagai penyanyi, penari erotis yang terbiasa memamerkan aurat tubuhnya, pernah diketahui masyarakat melakukan perzinahan, perselingkuhan, pernah melakukan pembunuhan, ataupun tindakan kriminalitas lainnya, rasanya sulit untuk dijadikan figur utama dalam memimpin daerahnya. Kondisi semacam ini juga berlaku di Amerika Serikat dan Eropa yang sebagian besar masyarakatnya memiliki pandangan hidup yang sekuler. Di negara-negara tersebut banyak calon pemimpin yang mengundurkan diri, dan tidak terpilih karena alasan cacat moral. Bahkan, banyak juga yang jatuh kekuasaannya karena hal perilaku yang buruk.
Masalah moral adalah persoalan universal yang berlaku bagi siapa saja, kapan dan di manapun. Artinya, setiap hati nurani orang, pasti ingin mendapatkan pemimpin yang baik moralnya. Sebab, fitrah manusia ingin mendapatkan ketenangan dalam hidupnya. Kebaikan adalah sesuatu yang menyebabkan ketenangan. Sedangkan dosa atau keburukan adalah sesuatu yang meragukan dalam hati dan akan terasa malu jika diketahui orang lain.
Pemimpin masyarakat ataupun kepala daerah memiliki peran utama untuk menggerakkan masyarakatnya melakukan kegiatan yang bermanfaat dalam segala aspek kehidupan. Mulai dari pendidikan, ekonomi, politik, budaya, dan juga akhlak serta moralnya.
Pemimpin itu yang dipercaya masyarakat karena ia layak dijadikan panutan dan teladan, akan mampu menjalankan tugasnya itu dengan baik. Karena itu, keteladanan menjadi faktor utama dalam memimpin. Sebab, memimpin itu bukan hanya dengan kata-kata dan instruksi, tetapi juga dengan cinta, kasih sayang, musyawarah, dan contoh yang baik.
Sejarah telah membuktikan bahwa pemimpin yang berhasil adalah pemimpin yang mampu menjadikan dirinya sebagai suri teladan bagi masyarakatnya. Itu pula yang terjadi pada masyarakat Muslim di abad-abad pertama, seperti Umar bin Abdul Aziz dan Umar bin Khathab maupun sahabat dan tabiin lainnya.
Dan itu pula yang ditonjolkan oleh kepemimpinan Rasulullah SAW. ''Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.'' (QS Al-Ahzab [33]: 21). Wa Allahu a'lam.
Harus Ada Syarat Ketat Untuk Penunjukan Wakil Kepala Daerah
Republika OnLine
Senin, 03 Mei 2010, 19:06 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi II Agus Purnomo sepakat dengan wacana wakil kepala daerah dipilih langsung oleh kepala daerah terpilih. Namun harus persyaratan yang ketat dalam pemilihan langsung kepala daerah tersebut dan adanya otorisasi dari partai politik kepada kepala daerah terpilih.
“Ketimbang dari PNS, wakil kepala daerah dipilih langsung harus ada otorisasi dari partai politik,” kata Agus, di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/5). Menurut Agus, wacana kepala daerah dipilih langsung memiliki untung rugi nya sendiri.
Untungnya, akan ada penghematan biaya dan tidak akan ada konflik internal dalam pemerintahan. Adapun kerugiannya, adalah adanya resiko pencalonan dalam pemilihan kepala daerah dan biaya kampanye yang makin mahal bagi suatu partai politik.
Terkait wacana ini Agus mengingatkan istilah pejabat yang dipilih (elected official) dan pejabat yang ditunjuk (appointed official). Pejabat yang dipilih adalah pejabat politik yang biasa disebut pejabat negara. Sementara pejabat yang ditunjuk merujuk pada birokrat profesional. “Syarat dan ketententuan masing-masing berbeda,” tambah Agus.
Adapun anggota Komisi II DPR yang lain, Mahfudz Siddiq, menjelaskan, wacana wakil kepala daerah dipilih langsung kepala daerah terpilih dalam konteks revisi Undang-undang (UU) No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hingga kini, DPR kata Mahfudz, belum menerima draf revisi UU tersebut dari Pemerintah.
Selain keuntungan adanya efisiensi biaya dalam Pemilukada, kerugian yang ditimbulkan dari wakil kepala daerah dipilih langsung kepala daerah terpilih adalah masalah representasi dan akuntabilitas wakil kepala daerah tersebut. “Pemerintah harus melakukan kajian khusus yang komprehensif atas usulan wakil kepala daerah dipilih langsung ini,” tam bah Mahfudz.
Senin, 03 Mei 2010, 19:06 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi II Agus Purnomo sepakat dengan wacana wakil kepala daerah dipilih langsung oleh kepala daerah terpilih. Namun harus persyaratan yang ketat dalam pemilihan langsung kepala daerah tersebut dan adanya otorisasi dari partai politik kepada kepala daerah terpilih.
“Ketimbang dari PNS, wakil kepala daerah dipilih langsung harus ada otorisasi dari partai politik,” kata Agus, di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/5). Menurut Agus, wacana kepala daerah dipilih langsung memiliki untung rugi nya sendiri.
Untungnya, akan ada penghematan biaya dan tidak akan ada konflik internal dalam pemerintahan. Adapun kerugiannya, adalah adanya resiko pencalonan dalam pemilihan kepala daerah dan biaya kampanye yang makin mahal bagi suatu partai politik.
Terkait wacana ini Agus mengingatkan istilah pejabat yang dipilih (elected official) dan pejabat yang ditunjuk (appointed official). Pejabat yang dipilih adalah pejabat politik yang biasa disebut pejabat negara. Sementara pejabat yang ditunjuk merujuk pada birokrat profesional. “Syarat dan ketententuan masing-masing berbeda,” tambah Agus.
Adapun anggota Komisi II DPR yang lain, Mahfudz Siddiq, menjelaskan, wacana wakil kepala daerah dipilih langsung kepala daerah terpilih dalam konteks revisi Undang-undang (UU) No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hingga kini, DPR kata Mahfudz, belum menerima draf revisi UU tersebut dari Pemerintah.
Selain keuntungan adanya efisiensi biaya dalam Pemilukada, kerugian yang ditimbulkan dari wakil kepala daerah dipilih langsung kepala daerah terpilih adalah masalah representasi dan akuntabilitas wakil kepala daerah tersebut. “Pemerintah harus melakukan kajian khusus yang komprehensif atas usulan wakil kepala daerah dipilih langsung ini,” tam bah Mahfudz.
Friday, April 23, 2010
Menjegal Pezina
Menjegal Pezina
Liputan6.com, 22/04/2010 11:06
Jakarta: Fenomena kemunculan para artis dalam bursa calon kepala daerah menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Ia menyatakan bakal merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Usulan revisi itu, yakni penambahan syarat wajib mempunyai pengalaman berorganisasi dan tak boleh cacat moral bagi para calon kepala daerah.
Saat ini, sebenarnya sudah ada 16 syarat untuk menjadi calon kepala daerah. Antara lain bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia minimal 30 tahun, sehat jasmani dan rohani. Syarat lain, tidak pernah dijatuhi pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, mengenal daerahnya serta dikenal masyarakat di daerahnya, menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan.
Si calon juga tidak sedang mempunyai tanggungan utang secara perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, tak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri, belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dan tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.
Menurut Mendagri, orang yang tak pernah mengenal politik serta pemerintah tidak bisa menjadi kepala daerah. Alasannya, tanpa pengalaman di pemerintahan serta politik, kepala daerah akan sulit menjalankan tugasnya. "Jadi, tidak tiba tiba, misalnya, dia artis terkenal, tidak pernah berorganisasi, tidak pernah memimpin partai, tidak pernah DPRD, tiba-tiba muncul jadi calon gubernur," kata Gamawan. "Coba bayangkan 7,5 juta orang dipertaruhkan nasibnya di situ."
Soal syarat tidak boleh cacat moral, Gamawan mencontohkan orang yang sudah berzina tidak boleh menjadi kepala daerah. "Antara lain terjemahannya orang yang sudah berzina tak boleh menjadi bupati," ucap mantan Gubernur Sumatra Barat ini. "Misalnya, ada video berzina, itu sudah tidak boleh, harus dibatalkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Kontan, dua syarat itu, terutama orang yang sudah berzina tidak boleh menjadi kepala daerah dianggap sebagai langkah menjegal para calon dari kalangan artis, seperti Maria Eva dan Julia Perez. Untuk Maria Eva, kasus rekaman video cabulnya dengan Yahya Zaini, politisi Partai Golkar, yang beberapa tahun silam beredar luas bisa menjegalnya untuk ikut pilkada Kabupaten Sidoarjo. Sementara Julia Perez, gambar atau foto seksi dan seronoknya bertebaran di mana-mana.
Namun, Mendagri membantah jika syarat itu untuk menjegal calon dari kalangan artis. "Nggak, nanti Jupe (Julia Perez) marah sama saya," kata Gamawan. Jupe sendiri menilai selama pernyataan Mendagri belum menjadi aturan, ia tetap bakal maju ke bursa calon bupati Pacitan. Apalagi, setiap warga berhak mencalonkan diri sebagai kepala daerah. "Setiap warga negara memiliki hak untuk ikut berpolitik," Jupe.
Definisi dan Indikatornya Harus Jelas
Keinginan Mendagri Gamawan Fauzi merevisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah khususnya terkait pemilihan kepala daerah diharapkan tidak menimbulkan kekisruhan baru. Anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq menilai syarat calon kepala daerah bukan pezina dan sebaiknya memiliki pengalaman organisasi harus memiliki definisi dan indikator yang jelas.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap revisi jangan sampai bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku, seperti hak warga negara untuk berpolitik. Selain itu, jangan pula menjadi alat jegal menjegal bagi sejumlah calon. "Intinya jangan sampai peraturan tergesa-gesa. Jangan sampai menimbulkan kekisruhan hukum. Secara tujuan baik, tapi harus hati-hati," kata Mahfudz.
Ketua DPR Marzuki Alie menilai syarat calon kepala daerah harus bermoral itu bagus. Namun, parameternya harus jelas, seperti tidak terlibat kasus korupsi. Sementara kalo syarat bermoral salah satunya tak pernah selingkuh, hal itu sulit. Sebab, untuk membuktikan seseorang itu selingkuh amat sulit. "Nanti semua orang dituduh selingkuh. Jangan sampai menimbulkan fitnah. Yang paling penting adalah fakta," ucap mantan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat itu.
Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Nafis Gumay, setuju klausul syarat tidak pernah berbuat mesum atau berzina bagi calon kepala daerah dimasukkan dalam UU. Meski begitu, syarat cacat moral tersebut harus bisa diukur serta dilaksanakan. "Itu syarat yang penting. Kita juga tidak mau mempunyai pemimpin daerah yang cacat moral. Tetapi harus dipastikan bagaimana mengukur hal itu. Jangan menaruh kriteria yang sulit untuk mengukurnya," kata Hadar.
Pendapat berbeda disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo. Dia menilai klausul mengenai hal seperti itu sudah menjadi pertimbangan partai politik sehingga tidak perlu dimasukkan lagi dalam undang-undang. "Itu sudah menjadi pertimbangan partai politik. Apakah yang seperti itu pantas masuk undang-undang?" kata Tjahjo.
Terlebih, mekanisme penyeleksian di partai politik sebelum mengajukan seseorang atau pasangan sebagai calon kepala daerah ke masyarakat sudah pasti sangat ketat dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. "Saya kira, orang yang secara umum terindikasi tidak baik, kan tidak akan mungkin dipilih oleh masyarakat, tidak akan dipilih oleh partai politik," ucap Tjahjo. Ia menilai faktor berzina harus ada ukuran yang jelas seperti keputusan hukum.
Sependapat dengan Tjahjo, Anas Urbaningrum juga menilai tidak perlu ada syarat tertulis soal pernah berzina bagi calon kepala daerah. "Kan sudah ada syarat berkelakuan baik, jadi tidak perlu dibunyikan seperti itu," tutur Ketua Fraksi Demokrat di DPR itu.
Lagi pula, imbuh Anas, ada kesulitan untuk mengetahui apakah seseorang sudah pernah berzinah atau belum. "Untuk ngetes pernah zinah itu gimana," kata mantan anggota Komisi Pemilihan Umum tersebut. Anas menambahkan, syarat moral sudah ada dalam Undang-undang Pemilihan Presiden, Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, maupun Undang-undang Pemerintahan Daerah. "Itu sudah cukup, sudah merangkum, sehingga tidak perlu penambahan syarat moralitas [lagi]," kata Anas.
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nurkholis menilai larangan seperti itu dapat melanggar hak asasi. Menurutnya, masalah zina atau mesum merupakan hal yang bersifat pribadi. Dengan demikian, penilaian baik-buruk latar belakang calon kepada daerah seharusnya dilepaskan kepada masyarakat pemilih. "Jadi solusinya, biarkan ini dikontrol oleh publik saja. Biarkan rakyat yang suka memilih, kalau yang tidak suka, ya tidak memilih. Biarkan rakyat yang menilai," kata Nurkholis.
Ketua Umum Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI) Denny J.A. menyarankan pemerintah tidak membuat kebijakan yang membatasi hak warga negara untuk menjadi kepala daerah. Pasalnya, menjadi kepala daerah adalah hak yang dijamin konstitusi UUD 1945 dan hak asasi universal. "Jika tak ingin kepala daerah dipimpin oleh mereka yang tidak berpengalaman atau cacat moral, sebaiknya tidak diatur dalam undang-undang, tapi ajak partai politik atau masyarakat untuk tidak memilih mereka," kata Denny.
Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, juga menilai tidak tepat syarat larangan cacat moral seperti pernah berzina bagi calon kepala daerah. Sebab, setiap orang meski pernah berbuat kesalahan sekalipun, tetap harus dijamin hak politiknya. Analis gender, Jaleswari Pramodhawardani juga mempertanyakan definisi moral. Pasalnya, moralitas adalah wilayah pribadi yang abstrak dan tak perlu ditarik ke ranah publik. Jika [aturan] tidak cacat moral, itu terlalu absurd," jelas Jaleswari.
Politisi PKS Mahfudz Siddiq menawarkan alternatif sebagai revisi undang-undang itu. Yaitu, KPU daerah bisa membentuk tim seleksi yang terdiri tokoh agama maupun kalangan intelektual. Tim ini mempunyai hak untuk menguji dan menggali kompetensi serta integritas si calon, termasuk soal moralnya. "Jadi uji moral di sini bukan sebagai syarat pencalonan, tapi sebagai informasi yang dibuka kepada publik," ujar Mahfudz. "Biarlah rakyat yang menilai soal moral si calon. Jadi, tidak perlu persoalan moral dijadikan instrumen untuk jegal-menjegal pilkada."
Salah Partai
Maraknya artis ikut bursa calon kepala daerah mencerminkan adanya masalah di partai politik. Partai dinilai gagal membangun kualitas kadernya sehingga mengedepankan politik popularitas yang terpresentasikan pada sosok artis. "Akar masalahnya ada di partai, yaitu gagalnya partai melakukan kaderisasi kepemimpinan," tutur anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq.
Demi memenuhi ambisi kemenangan di daerah, Mahfudz menilai partai terkesan "asal comot" dengan memilih orang-orang yang tidak memiliki akar politik yang kuat dan bekal akademik yang memadai, namun sangat populer. "Menurut saya, orang-orang seperti ini hanya diperalat partai saja," tandas politisi PKS itu.
Arif Wibowo juga berpendapat senada. "Munculnya banyak selebritis di kancah pilkada karena rekruitmen dan kaderisasi di tubuh parpol yang kurang baik," tutur anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP itu. "Juga karena faktor uang." Diakui Arif, selebritas memang memiliki banyak uang sebagai modal. "Tapi tidak semua parpol mau berisiko memajukan selebritis. Ayu Azhari saja tidak kami (PDIP) calonkan karena kami tidak ingin menanggung citra negatif," jelas Arif.
Mahfudz merasa kasihan kepada artis yang jadi sasaran protes karena maju sebagai calon kepala daerah. Menurut dia, hujatan masyarakat kepada para artis salah alamat. Seharusnya, partai yang harus bertanggung jawab.(BOG/ANS/dari berbagai sumber)
Liputan6.com, 22/04/2010 11:06
Jakarta: Fenomena kemunculan para artis dalam bursa calon kepala daerah menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Ia menyatakan bakal merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Usulan revisi itu, yakni penambahan syarat wajib mempunyai pengalaman berorganisasi dan tak boleh cacat moral bagi para calon kepala daerah.
Saat ini, sebenarnya sudah ada 16 syarat untuk menjadi calon kepala daerah. Antara lain bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia minimal 30 tahun, sehat jasmani dan rohani. Syarat lain, tidak pernah dijatuhi pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, mengenal daerahnya serta dikenal masyarakat di daerahnya, menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan.
Si calon juga tidak sedang mempunyai tanggungan utang secara perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, tak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri, belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dan tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.
Menurut Mendagri, orang yang tak pernah mengenal politik serta pemerintah tidak bisa menjadi kepala daerah. Alasannya, tanpa pengalaman di pemerintahan serta politik, kepala daerah akan sulit menjalankan tugasnya. "Jadi, tidak tiba tiba, misalnya, dia artis terkenal, tidak pernah berorganisasi, tidak pernah memimpin partai, tidak pernah DPRD, tiba-tiba muncul jadi calon gubernur," kata Gamawan. "Coba bayangkan 7,5 juta orang dipertaruhkan nasibnya di situ."
Soal syarat tidak boleh cacat moral, Gamawan mencontohkan orang yang sudah berzina tidak boleh menjadi kepala daerah. "Antara lain terjemahannya orang yang sudah berzina tak boleh menjadi bupati," ucap mantan Gubernur Sumatra Barat ini. "Misalnya, ada video berzina, itu sudah tidak boleh, harus dibatalkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Kontan, dua syarat itu, terutama orang yang sudah berzina tidak boleh menjadi kepala daerah dianggap sebagai langkah menjegal para calon dari kalangan artis, seperti Maria Eva dan Julia Perez. Untuk Maria Eva, kasus rekaman video cabulnya dengan Yahya Zaini, politisi Partai Golkar, yang beberapa tahun silam beredar luas bisa menjegalnya untuk ikut pilkada Kabupaten Sidoarjo. Sementara Julia Perez, gambar atau foto seksi dan seronoknya bertebaran di mana-mana.
Namun, Mendagri membantah jika syarat itu untuk menjegal calon dari kalangan artis. "Nggak, nanti Jupe (Julia Perez) marah sama saya," kata Gamawan. Jupe sendiri menilai selama pernyataan Mendagri belum menjadi aturan, ia tetap bakal maju ke bursa calon bupati Pacitan. Apalagi, setiap warga berhak mencalonkan diri sebagai kepala daerah. "Setiap warga negara memiliki hak untuk ikut berpolitik," Jupe.
Definisi dan Indikatornya Harus Jelas
Keinginan Mendagri Gamawan Fauzi merevisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah khususnya terkait pemilihan kepala daerah diharapkan tidak menimbulkan kekisruhan baru. Anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq menilai syarat calon kepala daerah bukan pezina dan sebaiknya memiliki pengalaman organisasi harus memiliki definisi dan indikator yang jelas.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap revisi jangan sampai bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku, seperti hak warga negara untuk berpolitik. Selain itu, jangan pula menjadi alat jegal menjegal bagi sejumlah calon. "Intinya jangan sampai peraturan tergesa-gesa. Jangan sampai menimbulkan kekisruhan hukum. Secara tujuan baik, tapi harus hati-hati," kata Mahfudz.
Ketua DPR Marzuki Alie menilai syarat calon kepala daerah harus bermoral itu bagus. Namun, parameternya harus jelas, seperti tidak terlibat kasus korupsi. Sementara kalo syarat bermoral salah satunya tak pernah selingkuh, hal itu sulit. Sebab, untuk membuktikan seseorang itu selingkuh amat sulit. "Nanti semua orang dituduh selingkuh. Jangan sampai menimbulkan fitnah. Yang paling penting adalah fakta," ucap mantan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat itu.
Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Nafis Gumay, setuju klausul syarat tidak pernah berbuat mesum atau berzina bagi calon kepala daerah dimasukkan dalam UU. Meski begitu, syarat cacat moral tersebut harus bisa diukur serta dilaksanakan. "Itu syarat yang penting. Kita juga tidak mau mempunyai pemimpin daerah yang cacat moral. Tetapi harus dipastikan bagaimana mengukur hal itu. Jangan menaruh kriteria yang sulit untuk mengukurnya," kata Hadar.
Pendapat berbeda disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo. Dia menilai klausul mengenai hal seperti itu sudah menjadi pertimbangan partai politik sehingga tidak perlu dimasukkan lagi dalam undang-undang. "Itu sudah menjadi pertimbangan partai politik. Apakah yang seperti itu pantas masuk undang-undang?" kata Tjahjo.
Terlebih, mekanisme penyeleksian di partai politik sebelum mengajukan seseorang atau pasangan sebagai calon kepala daerah ke masyarakat sudah pasti sangat ketat dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. "Saya kira, orang yang secara umum terindikasi tidak baik, kan tidak akan mungkin dipilih oleh masyarakat, tidak akan dipilih oleh partai politik," ucap Tjahjo. Ia menilai faktor berzina harus ada ukuran yang jelas seperti keputusan hukum.
Sependapat dengan Tjahjo, Anas Urbaningrum juga menilai tidak perlu ada syarat tertulis soal pernah berzina bagi calon kepala daerah. "Kan sudah ada syarat berkelakuan baik, jadi tidak perlu dibunyikan seperti itu," tutur Ketua Fraksi Demokrat di DPR itu.
Lagi pula, imbuh Anas, ada kesulitan untuk mengetahui apakah seseorang sudah pernah berzinah atau belum. "Untuk ngetes pernah zinah itu gimana," kata mantan anggota Komisi Pemilihan Umum tersebut. Anas menambahkan, syarat moral sudah ada dalam Undang-undang Pemilihan Presiden, Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, maupun Undang-undang Pemerintahan Daerah. "Itu sudah cukup, sudah merangkum, sehingga tidak perlu penambahan syarat moralitas [lagi]," kata Anas.
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nurkholis menilai larangan seperti itu dapat melanggar hak asasi. Menurutnya, masalah zina atau mesum merupakan hal yang bersifat pribadi. Dengan demikian, penilaian baik-buruk latar belakang calon kepada daerah seharusnya dilepaskan kepada masyarakat pemilih. "Jadi solusinya, biarkan ini dikontrol oleh publik saja. Biarkan rakyat yang suka memilih, kalau yang tidak suka, ya tidak memilih. Biarkan rakyat yang menilai," kata Nurkholis.
Ketua Umum Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI) Denny J.A. menyarankan pemerintah tidak membuat kebijakan yang membatasi hak warga negara untuk menjadi kepala daerah. Pasalnya, menjadi kepala daerah adalah hak yang dijamin konstitusi UUD 1945 dan hak asasi universal. "Jika tak ingin kepala daerah dipimpin oleh mereka yang tidak berpengalaman atau cacat moral, sebaiknya tidak diatur dalam undang-undang, tapi ajak partai politik atau masyarakat untuk tidak memilih mereka," kata Denny.
Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, juga menilai tidak tepat syarat larangan cacat moral seperti pernah berzina bagi calon kepala daerah. Sebab, setiap orang meski pernah berbuat kesalahan sekalipun, tetap harus dijamin hak politiknya. Analis gender, Jaleswari Pramodhawardani juga mempertanyakan definisi moral. Pasalnya, moralitas adalah wilayah pribadi yang abstrak dan tak perlu ditarik ke ranah publik. Jika [aturan] tidak cacat moral, itu terlalu absurd," jelas Jaleswari.
Politisi PKS Mahfudz Siddiq menawarkan alternatif sebagai revisi undang-undang itu. Yaitu, KPU daerah bisa membentuk tim seleksi yang terdiri tokoh agama maupun kalangan intelektual. Tim ini mempunyai hak untuk menguji dan menggali kompetensi serta integritas si calon, termasuk soal moralnya. "Jadi uji moral di sini bukan sebagai syarat pencalonan, tapi sebagai informasi yang dibuka kepada publik," ujar Mahfudz. "Biarlah rakyat yang menilai soal moral si calon. Jadi, tidak perlu persoalan moral dijadikan instrumen untuk jegal-menjegal pilkada."
Salah Partai
Maraknya artis ikut bursa calon kepala daerah mencerminkan adanya masalah di partai politik. Partai dinilai gagal membangun kualitas kadernya sehingga mengedepankan politik popularitas yang terpresentasikan pada sosok artis. "Akar masalahnya ada di partai, yaitu gagalnya partai melakukan kaderisasi kepemimpinan," tutur anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq.
Demi memenuhi ambisi kemenangan di daerah, Mahfudz menilai partai terkesan "asal comot" dengan memilih orang-orang yang tidak memiliki akar politik yang kuat dan bekal akademik yang memadai, namun sangat populer. "Menurut saya, orang-orang seperti ini hanya diperalat partai saja," tandas politisi PKS itu.
Arif Wibowo juga berpendapat senada. "Munculnya banyak selebritis di kancah pilkada karena rekruitmen dan kaderisasi di tubuh parpol yang kurang baik," tutur anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP itu. "Juga karena faktor uang." Diakui Arif, selebritas memang memiliki banyak uang sebagai modal. "Tapi tidak semua parpol mau berisiko memajukan selebritis. Ayu Azhari saja tidak kami (PDIP) calonkan karena kami tidak ingin menanggung citra negatif," jelas Arif.
Mahfudz merasa kasihan kepada artis yang jadi sasaran protes karena maju sebagai calon kepala daerah. Menurut dia, hujatan masyarakat kepada para artis salah alamat. Seharusnya, partai yang harus bertanggung jawab.(BOG/ANS/dari berbagai sumber)
Thursday, April 22, 2010
Amerika Pun Memakai Standar Moral
Republika, Rabu, 21 April 2010 pukul 09:38:00
Amerika Pun Memakai Standar Moral
Fenomena maraknya artis yang bersiap ikut bersaing dalam pencalonan kepala daerah, serta pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhatikan persoalan agar calon tidak cacat moral telah menjadi persoalan yang disorot publik.
Peneliti senior Centre of Electoral Reform (CETRO), Refli Harun, mengatakan, partai bertanggung jawab untuk memunculkan calon-calon kepala daerah yang berkualitas. ''Ada kewajiban parpol untuk melakukan regenerasi dan parpol bertanggung jawab atas calon yang diajukan,'' kata Refli, yang dikutip Antara, Selasa (20/4).
Akan tetapi, lanjut dia, bukan hanya partai yang harus berbenah. Masyarakat juga dituntut untuk lebih kritis terhadap partai dan calon pemimpin yang diajukan. ''Maka, sangat penting bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan politik yang baik. Kalau calon itu tidak baik, rakyat jangan memilih,'' ungkapnya. Pendidikan politik ini menjadi kewajiban dari semua pihak, baik partai politik maupun pemerintah.
Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, integritas moral merupakan hal yang sangat mendesak untuk diterapkan. Ia mencontohkan, di negara sekuler seperti Amerika Serikat (AS) pun, syarat moral tetap diperhatikan.
''Itu tolok ukur di pimpinan AS untuk bersih dari persoalan moralitas,'' katanya.Seperti yang terjadi pada mantan gubernur New York yang terganjal kasus perselingkuhan atau persoalan moral Bill Clinton yang gagal di produk kedua karena terganjal kasus Monica Lewinsky, yang menjadi isu nasional serta menggegerkan AS.
Meskipun begitu, Burhan mengakui, ada kesulitan di Indonesia dalam menurunkan kasus moral tadi dalam bentuk aturan. Namun, secara umum seharusnya masyarakat harus menempatkan moral itu sebagai kriteria utama.
UU No 32/2004 tentang pemilihan kepala daerah mutlak harus direvisi. Apalagi, di dalam UU No 32 Tahun 2004 tersebut hanya disebutkan syarat yang sangat umum, di antaranya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan pendidikan minimal SLTA.
Kemendagri perlu mengundang para ahli mulai dari pakar ilmu pemerintahan, termasuk juga ahli agama dan ahli hukum untuk menentukan rumusan paling tepat, yang mampu mengakomodasi sebagai etika moral dalam aturan, tetapi tidak membatasi dan menimbulkan pertentangan yang terlampau tajam.
Anggota Komisi II DPR, Mahfudz Siddiq (Fraksi PKS DPR), mengusulkan diberlakukannya mekanisme uji kompetensi untuk menyeleksi calon kepala daerah. Uji kompetensi dipandang lebih tepat untuk memastikan seorang calon kepala daerah memiliki kecakapan dan nilai moral yang diperlukan.
''Di dalam uji kompetensi, publik bisa mendapatkan informasi seluasnya atas calon kepala daerah,'' kata Mahfudz. Pelaksana uji kompetensi bisa dilakukan KPU atau KPUD.
Mencuatnya persoalan cacat moral, diakui politikus PKS itu merupakan bagian dari kegagalan partai politik memunculkan kader yang layak menjadi pemimpin. ''Jadi, sebenarnya artis atau orang populer yang diajukan partai politik diperalat saja oleh partai politik,'' ucapnya.
PKS menilai, penguatan aspek moral bagi calon kepala daerah sangat penting. Namun, Mahfudz mengingatkan, agar tidak membuat aturan yang indikatornya tidak jelas. Hal ini karena akan bisa menimbulkan kekisruhan baru.
''Maka, sebaiknya KPU saja membentuk tim seleksi integritas moral,'' katanya.indira r/rosyid nh/yasmina h, ed: sadewo
Bisakah Instruksi Mendagri Dijalankan?
* Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih
''Pemerintah perlu membuat peraturan atau tata laksana untuk bisa menjalankan syarat tidak cacat moral ini.''
* Anggota KPU Syamsulbahri
''KPU menunggu peraturan atau UU yang mampu menjelaskan secara detail persyaratan itu. Kecuali, kalau dibuat mandat bahwa KPU bisa menjelaskan syarat itu dalam peraturan KPU.''
* Anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq
''Uji kompetensi lebih tepat untuk memastikan seorang calon memiliki kecakapan dan nilai moral yang diperlukan.''
* Ketua Umum AKPI, Denny JA
''Kami setuju bahwa sebuah daerah akan berisiko jika dipimpin oleh kepala daerah yang tak cakap, apalagi cacat secara moral. Tapi, mengatasinya tidak dengan membuat peraturan. Mereka bisa dikalahkan dengan memberikan pendidikan politik ke masyarakat.''
Sejumlah foto dan video porno calon kepala daerah yang beredar di publik.
1. Foto bugil calon bupati Kabupaten Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti.
- Setelah diselidiki ternyata foto itu rekayasa komputer. Eka sudah lapor ke Polres Tabanan.
2. Beredar video porno mirip calon di Pemilukada Kutai Kartanegara 2010, Rita Widyasari. Video itu beredar di masyarakat dengan judul 'Belum ada judul'.
3. Beredar foto seronok Bupati Pekalongan Qomariyah dan wakilnya Wahyudi Ponco. Foto sudah beredar sejak mereka mencalonkan diri di Pemilukada 2006.
4. Beredar video porno politisi Partai Golkar Yahya Zaini dengan pedangdut Maria Eva (yang dikabarkan siap maju di Pemilukada).
Data: dari berbagai sumber yang diolah oleh sadewo
Amerika Pun Memakai Standar Moral
Fenomena maraknya artis yang bersiap ikut bersaing dalam pencalonan kepala daerah, serta pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhatikan persoalan agar calon tidak cacat moral telah menjadi persoalan yang disorot publik.
Peneliti senior Centre of Electoral Reform (CETRO), Refli Harun, mengatakan, partai bertanggung jawab untuk memunculkan calon-calon kepala daerah yang berkualitas. ''Ada kewajiban parpol untuk melakukan regenerasi dan parpol bertanggung jawab atas calon yang diajukan,'' kata Refli, yang dikutip Antara, Selasa (20/4).
Akan tetapi, lanjut dia, bukan hanya partai yang harus berbenah. Masyarakat juga dituntut untuk lebih kritis terhadap partai dan calon pemimpin yang diajukan. ''Maka, sangat penting bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan politik yang baik. Kalau calon itu tidak baik, rakyat jangan memilih,'' ungkapnya. Pendidikan politik ini menjadi kewajiban dari semua pihak, baik partai politik maupun pemerintah.
Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, integritas moral merupakan hal yang sangat mendesak untuk diterapkan. Ia mencontohkan, di negara sekuler seperti Amerika Serikat (AS) pun, syarat moral tetap diperhatikan.
''Itu tolok ukur di pimpinan AS untuk bersih dari persoalan moralitas,'' katanya.Seperti yang terjadi pada mantan gubernur New York yang terganjal kasus perselingkuhan atau persoalan moral Bill Clinton yang gagal di produk kedua karena terganjal kasus Monica Lewinsky, yang menjadi isu nasional serta menggegerkan AS.
Meskipun begitu, Burhan mengakui, ada kesulitan di Indonesia dalam menurunkan kasus moral tadi dalam bentuk aturan. Namun, secara umum seharusnya masyarakat harus menempatkan moral itu sebagai kriteria utama.
UU No 32/2004 tentang pemilihan kepala daerah mutlak harus direvisi. Apalagi, di dalam UU No 32 Tahun 2004 tersebut hanya disebutkan syarat yang sangat umum, di antaranya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan pendidikan minimal SLTA.
Kemendagri perlu mengundang para ahli mulai dari pakar ilmu pemerintahan, termasuk juga ahli agama dan ahli hukum untuk menentukan rumusan paling tepat, yang mampu mengakomodasi sebagai etika moral dalam aturan, tetapi tidak membatasi dan menimbulkan pertentangan yang terlampau tajam.
Anggota Komisi II DPR, Mahfudz Siddiq (Fraksi PKS DPR), mengusulkan diberlakukannya mekanisme uji kompetensi untuk menyeleksi calon kepala daerah. Uji kompetensi dipandang lebih tepat untuk memastikan seorang calon kepala daerah memiliki kecakapan dan nilai moral yang diperlukan.
''Di dalam uji kompetensi, publik bisa mendapatkan informasi seluasnya atas calon kepala daerah,'' kata Mahfudz. Pelaksana uji kompetensi bisa dilakukan KPU atau KPUD.
Mencuatnya persoalan cacat moral, diakui politikus PKS itu merupakan bagian dari kegagalan partai politik memunculkan kader yang layak menjadi pemimpin. ''Jadi, sebenarnya artis atau orang populer yang diajukan partai politik diperalat saja oleh partai politik,'' ucapnya.
PKS menilai, penguatan aspek moral bagi calon kepala daerah sangat penting. Namun, Mahfudz mengingatkan, agar tidak membuat aturan yang indikatornya tidak jelas. Hal ini karena akan bisa menimbulkan kekisruhan baru.
''Maka, sebaiknya KPU saja membentuk tim seleksi integritas moral,'' katanya.indira r/rosyid nh/yasmina h, ed: sadewo
Bisakah Instruksi Mendagri Dijalankan?
* Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih
''Pemerintah perlu membuat peraturan atau tata laksana untuk bisa menjalankan syarat tidak cacat moral ini.''
* Anggota KPU Syamsulbahri
''KPU menunggu peraturan atau UU yang mampu menjelaskan secara detail persyaratan itu. Kecuali, kalau dibuat mandat bahwa KPU bisa menjelaskan syarat itu dalam peraturan KPU.''
* Anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq
''Uji kompetensi lebih tepat untuk memastikan seorang calon memiliki kecakapan dan nilai moral yang diperlukan.''
* Ketua Umum AKPI, Denny JA
''Kami setuju bahwa sebuah daerah akan berisiko jika dipimpin oleh kepala daerah yang tak cakap, apalagi cacat secara moral. Tapi, mengatasinya tidak dengan membuat peraturan. Mereka bisa dikalahkan dengan memberikan pendidikan politik ke masyarakat.''
Sejumlah foto dan video porno calon kepala daerah yang beredar di publik.
1. Foto bugil calon bupati Kabupaten Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti.
- Setelah diselidiki ternyata foto itu rekayasa komputer. Eka sudah lapor ke Polres Tabanan.
2. Beredar video porno mirip calon di Pemilukada Kutai Kartanegara 2010, Rita Widyasari. Video itu beredar di masyarakat dengan judul 'Belum ada judul'.
3. Beredar foto seronok Bupati Pekalongan Qomariyah dan wakilnya Wahyudi Ponco. Foto sudah beredar sejak mereka mencalonkan diri di Pemilukada 2006.
4. Beredar video porno politisi Partai Golkar Yahya Zaini dengan pedangdut Maria Eva (yang dikabarkan siap maju di Pemilukada).
Data: dari berbagai sumber yang diolah oleh sadewo
Tuesday, April 20, 2010
Pertimbangkan Aturan Konstitusi
Pertimbangkan Aturan Konstitusi
Sindo, Monday, 19 April 2010
JAKARTA (SI)—DPR mengingatkan Kementerian Dalam Negeri untuk mempertimbangkan isi konstitusi sebelum menambah syarat pencalonan kepala daerah dalam revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Ketua DPR Marzuki Alie mengingatkan jangan sampai ketika revisi UU itu disahkan, kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ketika ada pihak yang mengajukan uji materi. ”Sebelum membuat UU, (mesti) dipikirkan dahulu apakah itu melanggar konstitusi dan hak asasi atau tidak? Hak asasi harus dipertimbangkan karena konstitusi mengatur hal itu,” katanya di Gedung DPR Jakarta kemarin. Marzuki menilai syarat calon kepala daerah harus bermoral itu bagus. Namun, parameternya harus jelas. Misalnya, tidak terlibat kasus korupsi. Menurut dia, kalau syarat bermoral yang salah satunya tidak pernah selingkuh, hal itu sulit. Sebab, untuk membuktikan seseorang itu selingkuh sangat sulit.
”Nanti semua orang dituduh telah selingkuh. Jangan sampai menimbulkan fitnah.Yang paling penting adalah fakta, ” tutur mantan Sekjen DPP Partai Demokrat itu. Terkait syarat pengalaman di bidang pemerintahan, Marzuki menilai hal itu sulit dan seperti membatasi hak orang. Pasalnya, kepala daerah merupakan jabatan politis. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq menilai, rencana penambahan syarat calon kepala daerah merupakan hal baik. Meski begitu, kata dia,penerapan aturan itu jangan sampai melanggar prinsip hukum, misalnya hak warga negara dalam politik. ”Harus jelas indikatornya. Jangan juga multiftafsir sehingga nantinya menimbulkan polemik,”kata Mahfudz.
Ketua Umum Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI) Denny JA menyarankan pemerintah tidak membuat kebijakan yang dapat membatasi hak warga negara untuk menjadi kepala daerah. Menurut dia, menjadi kepala daerah adalah hak yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945 dan hak asasi universal. ”Jika tak ingin kepala daerah dipimpin oleh mereka yang tidak berpengalaman atau cacat moral, sebaiknya tidak diatur dalam undang-undang, tapi ajak partai politik atau masyarakat untuk tidak memilih mereka,” kata Denny di Jakarta kemarin.
Menurut dia, niat baik Mendagri sebagai respons atas meluasnya para artis menjadi calon kepala daerah sebenarnya bisa dipahami. Sebab,beberapa artis yang saat ini muncul di media merupakan bintang yang kurang sesuai dengan norma sosial. ”Pengalaman kami di lapangan justru membantu kami untuk tahu bahwa hak warga negara jangan dibatasi, tapi kita tetap bisa mengupayakan agar kepala daerah dipimpin oleh orang yang kompeten dan tidak cacat moral,”jelasnya. Dia mengungkapkan ada beberapa alasan ketidaktepatan usulan pemerintah terkait syarat calon kepala daerah yang diajukan Mendagri Gamawan Fauzi.Pertama,menjadi pemimpin politik seperti kepala daerah merupakan hak setiap warga.Kedua,banyakcontohmereka yang selama ini tidak berpengalaman dalam pemerintahan malah bisa menjadi pemimpin yang baik.
”Pengusaha yang sukses atau seniman yang cerdas awalnya memang bukan politisi, tapi terbukti mereka bisa berubah menjadi politisi yang andal. Thaksin di Thailand (pengusaha) atau Ronald Reagan di USA (seniman) adalah contohnya,”ujarnya. Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga jauh lebih cerdas daripada yang diduga. Hal itu terbukti dengan banyaknya artis yang tidak terpilih. (adam prawira/ rahmat sahid)
Sindo, Monday, 19 April 2010
JAKARTA (SI)—DPR mengingatkan Kementerian Dalam Negeri untuk mempertimbangkan isi konstitusi sebelum menambah syarat pencalonan kepala daerah dalam revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Ketua DPR Marzuki Alie mengingatkan jangan sampai ketika revisi UU itu disahkan, kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ketika ada pihak yang mengajukan uji materi. ”Sebelum membuat UU, (mesti) dipikirkan dahulu apakah itu melanggar konstitusi dan hak asasi atau tidak? Hak asasi harus dipertimbangkan karena konstitusi mengatur hal itu,” katanya di Gedung DPR Jakarta kemarin. Marzuki menilai syarat calon kepala daerah harus bermoral itu bagus. Namun, parameternya harus jelas. Misalnya, tidak terlibat kasus korupsi. Menurut dia, kalau syarat bermoral yang salah satunya tidak pernah selingkuh, hal itu sulit. Sebab, untuk membuktikan seseorang itu selingkuh sangat sulit.
”Nanti semua orang dituduh telah selingkuh. Jangan sampai menimbulkan fitnah.Yang paling penting adalah fakta, ” tutur mantan Sekjen DPP Partai Demokrat itu. Terkait syarat pengalaman di bidang pemerintahan, Marzuki menilai hal itu sulit dan seperti membatasi hak orang. Pasalnya, kepala daerah merupakan jabatan politis. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq menilai, rencana penambahan syarat calon kepala daerah merupakan hal baik. Meski begitu, kata dia,penerapan aturan itu jangan sampai melanggar prinsip hukum, misalnya hak warga negara dalam politik. ”Harus jelas indikatornya. Jangan juga multiftafsir sehingga nantinya menimbulkan polemik,”kata Mahfudz.
Ketua Umum Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI) Denny JA menyarankan pemerintah tidak membuat kebijakan yang dapat membatasi hak warga negara untuk menjadi kepala daerah. Menurut dia, menjadi kepala daerah adalah hak yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945 dan hak asasi universal. ”Jika tak ingin kepala daerah dipimpin oleh mereka yang tidak berpengalaman atau cacat moral, sebaiknya tidak diatur dalam undang-undang, tapi ajak partai politik atau masyarakat untuk tidak memilih mereka,” kata Denny di Jakarta kemarin.
Menurut dia, niat baik Mendagri sebagai respons atas meluasnya para artis menjadi calon kepala daerah sebenarnya bisa dipahami. Sebab,beberapa artis yang saat ini muncul di media merupakan bintang yang kurang sesuai dengan norma sosial. ”Pengalaman kami di lapangan justru membantu kami untuk tahu bahwa hak warga negara jangan dibatasi, tapi kita tetap bisa mengupayakan agar kepala daerah dipimpin oleh orang yang kompeten dan tidak cacat moral,”jelasnya. Dia mengungkapkan ada beberapa alasan ketidaktepatan usulan pemerintah terkait syarat calon kepala daerah yang diajukan Mendagri Gamawan Fauzi.Pertama,menjadi pemimpin politik seperti kepala daerah merupakan hak setiap warga.Kedua,banyakcontohmereka yang selama ini tidak berpengalaman dalam pemerintahan malah bisa menjadi pemimpin yang baik.
”Pengusaha yang sukses atau seniman yang cerdas awalnya memang bukan politisi, tapi terbukti mereka bisa berubah menjadi politisi yang andal. Thaksin di Thailand (pengusaha) atau Ronald Reagan di USA (seniman) adalah contohnya,”ujarnya. Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga jauh lebih cerdas daripada yang diduga. Hal itu terbukti dengan banyaknya artis yang tidak terpilih. (adam prawira/ rahmat sahid)
Monday, April 19, 2010
Mahfudz : Revisi UU 32 Jangan Timbulkan Kekisruhan
Mahfudz : Revisi UU 32 Jangan Timbulkan Kekisruhan
Polkam / Senin, 19 April 2010 14:00 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta : Anggota Komisi II DPR RI, Mahfudz Siddiq berharap keinginan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah khususnya terkait pemilihan kepala daerah tidak menimbulkan kekisruhan baru. Saran syarat yang diajukan Mendagri agar seorang bakal calon seperti gubernur, bupati hingga walikota bukan penzina dan sebaiknya memiliki pengalaman organisasi, harus memiliki definisi dan indikator yang jelas.
"Soal syarat integritas moral itu bagus, silakan Kemendagri menuangkan dalam draft," kata Mahfudz di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (19/4).
Mahfudz menginginkan, revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 juga jangan sampai bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku seperti hak warga negara untuk berpolitik. Selain itu, jangan pula menjadi alat jegal menjegal bagi sejumlah tokoh maju dalam Pilkada. "Intinya jangan sampai peraturan tergesa-gesa. Jangan sampai menimbulkan kekisruhan hukum. Secara tujuan baik, tapi harus hati-hati,"pinta Mahfudz.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sendiri setuju ada pengaturan soal moral dan akhlak. Sebab, rendahnya moralitas pejabat negara memang menimbulkan apatisme masyarakat. Hanya saja, FPKS menyarankan agar syarat integritas dan moral seorang bakal calon tidak perlu dilakukan dengan merevisi undang-undang. Lebih baik Komisi Pemilihan Umum melakukan uji kompetensi seorang bakal calon dihadapan publik.
"Silahkan digali suatu isu si bakal calon bahkan calon untuk dibuka kepada publik."ujar Mahfudz.
Ditanya soal kontroversi artis di Pilkada, Mahfudz menyatakan, maraknya selebritas maju di Pilkada terjadi karena partai politik menjadikan mereka alat guna meraup suara pemilih. Hal ini juga menjadi bukti bahwa parpol yang menggaet selebritas tidak menjalankan kaderisasi.(Andhini)
Polkam / Senin, 19 April 2010 14:00 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta : Anggota Komisi II DPR RI, Mahfudz Siddiq berharap keinginan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah khususnya terkait pemilihan kepala daerah tidak menimbulkan kekisruhan baru. Saran syarat yang diajukan Mendagri agar seorang bakal calon seperti gubernur, bupati hingga walikota bukan penzina dan sebaiknya memiliki pengalaman organisasi, harus memiliki definisi dan indikator yang jelas.
"Soal syarat integritas moral itu bagus, silakan Kemendagri menuangkan dalam draft," kata Mahfudz di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (19/4).
Mahfudz menginginkan, revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 juga jangan sampai bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku seperti hak warga negara untuk berpolitik. Selain itu, jangan pula menjadi alat jegal menjegal bagi sejumlah tokoh maju dalam Pilkada. "Intinya jangan sampai peraturan tergesa-gesa. Jangan sampai menimbulkan kekisruhan hukum. Secara tujuan baik, tapi harus hati-hati,"pinta Mahfudz.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sendiri setuju ada pengaturan soal moral dan akhlak. Sebab, rendahnya moralitas pejabat negara memang menimbulkan apatisme masyarakat. Hanya saja, FPKS menyarankan agar syarat integritas dan moral seorang bakal calon tidak perlu dilakukan dengan merevisi undang-undang. Lebih baik Komisi Pemilihan Umum melakukan uji kompetensi seorang bakal calon dihadapan publik.
"Silahkan digali suatu isu si bakal calon bahkan calon untuk dibuka kepada publik."ujar Mahfudz.
Ditanya soal kontroversi artis di Pilkada, Mahfudz menyatakan, maraknya selebritas maju di Pilkada terjadi karena partai politik menjadikan mereka alat guna meraup suara pemilih. Hal ini juga menjadi bukti bahwa parpol yang menggaet selebritas tidak menjalankan kaderisasi.(Andhini)
Moral Kepala Daerah Bisa Diuji di Depan
Moral Kepala Daerah Bisa Diuji di Depan
Senin, 19 April 2010 | 12:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Persyaratan moral dinilai tak perlu diformalkan dalam Undang Undang. Terinspirasi dari lagu Iwan Fals, Anggota Komisi II DPR RI Mahfudz Siddiq menilai urusan moral adalah urusan pribadi setiap insan. Karena itu, tak perlu diformalkan.
Namun, politisi PKS ini sepakat bahwa permintaan persyaratan moral wajar diserukan masyarakat karena fenomena rendahnya moral dan akhlak pemimpin selama ini sehingga muncul apatisme masyarakat terhadap para pemimpin.
"Muncul apatisme bahwa pemimpin tak bisa dipercaya lagi moralnya, imbasnya kan bisa ke korupsi. Kalau ingin memperkuat syarat-syarat moral itu harus jelas, jangan menimbulkan kekisruhan baru. Misalnya ponografi sekarang masih perdebatan," tuturnya di lobi Nusantara I Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senin (19/4/2010).
Karena itu, Mahfudz lebih sepakat dengan momen seleksi kompetensi dan integritas. KPU dan KPU Daerah dapat membentuk sebuah tim seleksi yang beranggotakan tokoh masyarakat dan agama untuk menguji integritas dan moral para calon.
"KPU dan KPU Daerah bisa melakukan uji kompetensi secara terbuka di depan publik, silahkan ditanya, digali, diinterogasi, dibuka saja ke publik. Daripada nanti dia jadi pemimpin baru setelah itu dibuka informasinya, lebih enggak enak. Masyarakat kan juga bisa cerdas memilih," ungkapnya.
Namun, soal pengaturan, Mahfudz mengembalikan kepada Mendagri karena revisi UU No. 32 Tahun 2004 tak mungkin diselesaikan dalam waktu dekat. Mendagri bisa saja menuangkan dalam peraturan menteri.
Asal, kata Mahfudz, pengaturan tidak sampai bertabrakan dengan prinsip hukum lain, seperti kebebasan hak warga negara. Selain itu, pengaturan tidak boleh multitafsir dan harus memiliki indikator-indikator yang jelas. "Harus hati-hati perumusannya," tandasnya.
Senin, 19 April 2010 | 12:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Persyaratan moral dinilai tak perlu diformalkan dalam Undang Undang. Terinspirasi dari lagu Iwan Fals, Anggota Komisi II DPR RI Mahfudz Siddiq menilai urusan moral adalah urusan pribadi setiap insan. Karena itu, tak perlu diformalkan.
Namun, politisi PKS ini sepakat bahwa permintaan persyaratan moral wajar diserukan masyarakat karena fenomena rendahnya moral dan akhlak pemimpin selama ini sehingga muncul apatisme masyarakat terhadap para pemimpin.
"Muncul apatisme bahwa pemimpin tak bisa dipercaya lagi moralnya, imbasnya kan bisa ke korupsi. Kalau ingin memperkuat syarat-syarat moral itu harus jelas, jangan menimbulkan kekisruhan baru. Misalnya ponografi sekarang masih perdebatan," tuturnya di lobi Nusantara I Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senin (19/4/2010).
Karena itu, Mahfudz lebih sepakat dengan momen seleksi kompetensi dan integritas. KPU dan KPU Daerah dapat membentuk sebuah tim seleksi yang beranggotakan tokoh masyarakat dan agama untuk menguji integritas dan moral para calon.
"KPU dan KPU Daerah bisa melakukan uji kompetensi secara terbuka di depan publik, silahkan ditanya, digali, diinterogasi, dibuka saja ke publik. Daripada nanti dia jadi pemimpin baru setelah itu dibuka informasinya, lebih enggak enak. Masyarakat kan juga bisa cerdas memilih," ungkapnya.
Namun, soal pengaturan, Mahfudz mengembalikan kepada Mendagri karena revisi UU No. 32 Tahun 2004 tak mungkin diselesaikan dalam waktu dekat. Mendagri bisa saja menuangkan dalam peraturan menteri.
Asal, kata Mahfudz, pengaturan tidak sampai bertabrakan dengan prinsip hukum lain, seperti kebebasan hak warga negara. Selain itu, pengaturan tidak boleh multitafsir dan harus memiliki indikator-indikator yang jelas. "Harus hati-hati perumusannya," tandasnya.
PKS Nilai Baik Pengetatan Calon Kepala Daerah
PKS Nilai Baik Pengetatan Calon Kepala Daerah
TEMPO Interaktif, Senin, 19 April 2010 | 12:11 WIB
Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan dari Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq mengatakan rencana pengetatan syarat calon kepala daerah sebagai sesuatu yang baik. "Secara substansi baik," kata Mahfuzd saat ditemui, Senin (19/4), di gedung DPR, Jakarta.
Namun dia meminta rencana itu jangan sampai melanggar prinsip-prinsip hukum yang lain, seperti hak warga negara dalam ikut berpolitik. Rencana itu juga jangan sampai menimbulkan multitafsir di kalangan
masyarakat sehingga akan menimbulkan polemik yang lebih luas.
Mahfudz menilai rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pilkada itu sebagai upaya penguatan moral calon kepala daerah. Saat ini, kata dia, ada kecenderungan apatisme di kalangan masyarakat tentang merosotnya moral para pejabat. "Secara tujuan baik, tapi harus hati-hati," kata dia.
Karena itu, Mahfudz mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu draft revisi Undang-Undang Nomor 32/2004 yang akan diajukan pemerintah.
Sebenarnya, kata Mahfudz, Undang-Undang Nomor 32 sudah cukup memadai. Karena itu, dia mengusulkan, jika ingin ada pengetatan calon, maka itu bisa dilakukan oleh KPU dan KPUD. Nantinya KPU dan KPUD bisa melakukan seleksi terhadap calon kepala daerah dengan mempertanyakan segala kompetensi maupun track record moralnya. "Jadi bukan dijadikan syarat, tapi menjadi informasi yang dibuka di publik, biar nanti publik yang menilainya," katanya.
Jika syarat moral dijadikan syarat administrasi, kata Mahfudz, dia khawatir akan menimbulkan kesan menjegal calon.
TEMPO Interaktif, Senin, 19 April 2010 | 12:11 WIB
Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan dari Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq mengatakan rencana pengetatan syarat calon kepala daerah sebagai sesuatu yang baik. "Secara substansi baik," kata Mahfuzd saat ditemui, Senin (19/4), di gedung DPR, Jakarta.
Namun dia meminta rencana itu jangan sampai melanggar prinsip-prinsip hukum yang lain, seperti hak warga negara dalam ikut berpolitik. Rencana itu juga jangan sampai menimbulkan multitafsir di kalangan
masyarakat sehingga akan menimbulkan polemik yang lebih luas.
Mahfudz menilai rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pilkada itu sebagai upaya penguatan moral calon kepala daerah. Saat ini, kata dia, ada kecenderungan apatisme di kalangan masyarakat tentang merosotnya moral para pejabat. "Secara tujuan baik, tapi harus hati-hati," kata dia.
Karena itu, Mahfudz mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu draft revisi Undang-Undang Nomor 32/2004 yang akan diajukan pemerintah.
Sebenarnya, kata Mahfudz, Undang-Undang Nomor 32 sudah cukup memadai. Karena itu, dia mengusulkan, jika ingin ada pengetatan calon, maka itu bisa dilakukan oleh KPU dan KPUD. Nantinya KPU dan KPUD bisa melakukan seleksi terhadap calon kepala daerah dengan mempertanyakan segala kompetensi maupun track record moralnya. "Jadi bukan dijadikan syarat, tapi menjadi informasi yang dibuka di publik, biar nanti publik yang menilainya," katanya.
Jika syarat moral dijadikan syarat administrasi, kata Mahfudz, dia khawatir akan menimbulkan kesan menjegal calon.
Para Artis Korban Partai Politik
Para Artis Korban Partai Politik
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Senin, 19 April 2010 | 12:26 WIB
Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com — Merebaknya fenomena kemunculan para artis dalam bursa calon kepala daerah mencerminkan kegagalan partai politik. Partai politik gagal membangun kualitas kadernya sehingga mengedepankan politik popularitas yang terpresentasikan pada sosok para artis.
"Akar masalahnya ada di partai, yaitu gagalnya partai melakukan kaderisasi kepemimpinan," tutur anggota Komisi II DPR RI Mahfudz Siddiq di Jakarta, Senin (19/4/2010).
Demi memenuhi ambisi kemenangan di daerah, partai politik terkesan "asal comot". Partai politik memilih orang-orang yang tidak memiliki akar politik yang kuat dan bekal akademik yang memadai, tetapi sangat populer. "Menurut saya, orang-orang seperti ini hanya diperalat partai saja," tandasnya.
Jadi, menurut Mahfudz, hujatan masyarakat yang ditujukan kepada para artis justru salah tempat. Mahfudz pun merasa kasihan terhadap mereka karena jadi sasaran protes. Padahal, partai yang seharusnya bertanggung jawab.
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Senin, 19 April 2010 | 12:26 WIB
Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com — Merebaknya fenomena kemunculan para artis dalam bursa calon kepala daerah mencerminkan kegagalan partai politik. Partai politik gagal membangun kualitas kadernya sehingga mengedepankan politik popularitas yang terpresentasikan pada sosok para artis.
"Akar masalahnya ada di partai, yaitu gagalnya partai melakukan kaderisasi kepemimpinan," tutur anggota Komisi II DPR RI Mahfudz Siddiq di Jakarta, Senin (19/4/2010).
Demi memenuhi ambisi kemenangan di daerah, partai politik terkesan "asal comot". Partai politik memilih orang-orang yang tidak memiliki akar politik yang kuat dan bekal akademik yang memadai, tetapi sangat populer. "Menurut saya, orang-orang seperti ini hanya diperalat partai saja," tandasnya.
Jadi, menurut Mahfudz, hujatan masyarakat yang ditujukan kepada para artis justru salah tempat. Mahfudz pun merasa kasihan terhadap mereka karena jadi sasaran protes. Padahal, partai yang seharusnya bertanggung jawab.
Artis di Pilkada, Tanda Partai Bermasalah
Artis di Pilkada, Tanda Partai Bermasalah
Partai-partai politik tidak bisa melakukan kaderisasi kepemimpinan dengan baik.
Senin, 19 April 2010, 13:34 WIB
VIVAnews - Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq, melihat fenomena artis ikut pemilihan kepala daerah adalah masalah yang berakar pada partai. Partai, kata anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat itu, gagal melakukan kaderisasi.
"Majunya banyak selebritis dalam pilkada menandakan akar masalah ada di partai. Partai-partai politik tidak bisa melakukan kaderisasi kepemimpinan dengan baik. Lantas, karena ambisi berkuasa, mereka mencomot orang-orang yang tidak punya basis politik tapi mempunyai popularitas signifikan," ujar Mahfudz di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 April 2010.
"Jadi, orang-orang yang dicomot semacam itu, sebagian hanya diperalat oleh parpol," kata Mahfudz. "Selebritis-selebritis yang sekarang dihujat dan dipojokkan di media, mereka juga bagian dari korban."
Arif Wibowo, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, juga berpendapat senada. "Munculnya banyak selebritis di kancah pilkada ialah karena rekruitmen dan kaderisasi di tubuh parpol yang kurang baik," katanya. "Juga karena faktor uang."
Selebritis, kata Arif, memiliki banyak uang sebagai modal. "Tapi tidak semua parpol mau berisiko memajukan selebritis. Ayu Azhari saja tidak kami (PDIP) calonkan karena kami tidak ingin menanggung citra negatif," katanya. (ism)
Partai-partai politik tidak bisa melakukan kaderisasi kepemimpinan dengan baik.
Senin, 19 April 2010, 13:34 WIB
VIVAnews - Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq, melihat fenomena artis ikut pemilihan kepala daerah adalah masalah yang berakar pada partai. Partai, kata anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat itu, gagal melakukan kaderisasi.
"Majunya banyak selebritis dalam pilkada menandakan akar masalah ada di partai. Partai-partai politik tidak bisa melakukan kaderisasi kepemimpinan dengan baik. Lantas, karena ambisi berkuasa, mereka mencomot orang-orang yang tidak punya basis politik tapi mempunyai popularitas signifikan," ujar Mahfudz di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 April 2010.
"Jadi, orang-orang yang dicomot semacam itu, sebagian hanya diperalat oleh parpol," kata Mahfudz. "Selebritis-selebritis yang sekarang dihujat dan dipojokkan di media, mereka juga bagian dari korban."
Arif Wibowo, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, juga berpendapat senada. "Munculnya banyak selebritis di kancah pilkada ialah karena rekruitmen dan kaderisasi di tubuh parpol yang kurang baik," katanya. "Juga karena faktor uang."
Selebritis, kata Arif, memiliki banyak uang sebagai modal. "Tapi tidak semua parpol mau berisiko memajukan selebritis. Ayu Azhari saja tidak kami (PDIP) calonkan karena kami tidak ingin menanggung citra negatif," katanya. (ism)
Demokrat: Tak Perlu Syarat Tertulis Soal Zinah
Demokrat: Tak Perlu Syarat Tertulis Soal Zinah
Senin, 19 April 2010 | 13:07 WIB
TEMPO/Fransiskus
TEMPO Interaktif, Jakarta - Fraksi Demokrat menilai tidak perlu ada syarat tertulis soal pernah berzinah bagi calon kepala daerah. "Kan sudah ada syarat berkelakukan baik, tho, jadi tidak perlu dibunyikan seperti itu," kata Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum saat ditemui Senin (19/4) di gedung DPR Jakarta.
Menurut Anas, sebenarnya syarat moral sudah cukup terangkum dalam berbagai undang-undang. Dia menyebut syarat moral sudah ada dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, maupun Undang-Undang Pemerintahan Daerah. "Itu sudah cukup, sudah merangkum, sehingga tidak perlu penambahan syarat moralitas (lagi)," katanya.
Politisi PKS Tak Setuju Moral Jadi Syarat
Soal moral, kata politisi PKS Mahfudz Siddiq, serahkan saja pada masyarakat.
Senin, 19 April 2010, 11:47 WIB
VIVAnews - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Mahfudz Siddiq, berpendapat soal moral tak perlu dijadikan syarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai, soal moral cukup dikembalikan kepada masyarakat.
"Terkait usulan Kementerian Dalam Negeri yang ingin memasukkan unsur moral dalam aturan pilkada, itu boleh-boleh saja," kata Mahfudz. "Tapi pertama, jangan sampai pengaturan itu bertabrakan dengan prinsip-prinsip hukum yang lain," katanya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 April 2010.
Kedua, ujar Mahfudz, norma-norma yang hendak diatur di dalamnya jangan multitafsir. Harus jelas indikatornya, agar tidak terjadi kekisruhan hukum, karena tafsiran antara satu pihak dengan lainnya bisa berbeda.
Penguatan aspek moral memang penting, kata Mahfudz. "Tapi secara umum, aturan UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah sudah cukup memadai," ujarnya.
Mahfudz menawarkan, sebagai alternatif dari revisi UU No. 32, ada tahap seleksi lanjutan dari KPUD untuk menguji kompetensi dan integritas calon pemimpin daerah. KPUD dapat membentuk tim seleksi yang terdiri dari tokoh agama maupun kalangan intelektual. Tim ini mempunyai hak untuk menguji dan menggali kompetensi serta integritas si calon, termasuk soal moralnya.
"Jadi, uji moral di sini bukan sebagai syarat pencalonan, tapi sebagai informasi yang dibuka kepada publik. Biarlah rakyat yang menilai soal moral si calon. Masyarakat kan juga sudah cerdas. Jadi, tidak perlu persoalan moral dijadikan instrumen untuk jegal-menjegal pilkada," kata Mahfudz yang terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Cirebon dan sekitarnya itu.
"Kalau orang pernah berbuat salah lantas bertobat, masak tidak boleh? Tuhan saja memaafkan umatnya," kata Mahfudz. "Jadi intinya, biarlah masyarakat yang memberi penilaian. Namun, soal moral tetap bisa diuji lewat uji kompetensi, meskipun itu tidak dimasukkan ke dalam persyaratan administrasi."
Mahfudz menghindari jalan revisi UU karena memakan waktu. Revisi UU No. 32 yang memuat aturan tentang pilkada, baru dalam tahap pengkajian. "Membutuhkan waktu satu tahun untuk melakukan revisi tersebut. Jadi, peraturan pilkada tahun ini masih menggunakan UU No. 32 saat ini," katanya.
Beberapa hari lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melontarkan ide untuk memperketat seleksi ikut pilkada. Gamawan juga melontarkan ide kontroversial, orang berzina tak boleh menjadi calon dalam pilkada. (ism)
Lagi pula, Anas menambahkan, ada kesulitan untuk mengetahui apakah seseorang sudah pernah berzinah atau belum. "Untuk ngetes pernah zinah itu gimana," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi Pemerintahan DPR Mahfudz Siddiq mengatakan akar masalah banyaknya selebritas yang mencolankan sebagai calon kepala daerah adalah di partai politik. Partai, kata dia, telah
gagal dalam melakukan kaderisasi sehingga mencomot calon di luar partai namun populer.
"Menurut saya mereka hanya diperalat parpol (partai politik) saja," kata Mahfudz saat ditemui di gedung DPR. Karena itu adanya hujatan pada artis yang mencalonkan diri dan diduga pernah berzinah juga tidak pas. "Kalau artis kita hujat, ya, kami kasihan," lanjut politisi asal PKS ini.
Anggota Komisi Pemerintahan lainnya, Arif Wibowo, mengatakan syarat pengetatan moral tidak boleh berzina sebagai sesuatu yang berlebihan. "Menteri kan harus tahu kita bukan negara bukan agama, tapi negara nasionalis," katanya.
Senin, 19 April 2010 | 13:07 WIB
TEMPO/Fransiskus
TEMPO Interaktif, Jakarta - Fraksi Demokrat menilai tidak perlu ada syarat tertulis soal pernah berzinah bagi calon kepala daerah. "Kan sudah ada syarat berkelakukan baik, tho, jadi tidak perlu dibunyikan seperti itu," kata Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum saat ditemui Senin (19/4) di gedung DPR Jakarta.
Menurut Anas, sebenarnya syarat moral sudah cukup terangkum dalam berbagai undang-undang. Dia menyebut syarat moral sudah ada dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, maupun Undang-Undang Pemerintahan Daerah. "Itu sudah cukup, sudah merangkum, sehingga tidak perlu penambahan syarat moralitas (lagi)," katanya.
Politisi PKS Tak Setuju Moral Jadi Syarat
Soal moral, kata politisi PKS Mahfudz Siddiq, serahkan saja pada masyarakat.
Senin, 19 April 2010, 11:47 WIB
VIVAnews - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Mahfudz Siddiq, berpendapat soal moral tak perlu dijadikan syarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai, soal moral cukup dikembalikan kepada masyarakat.
"Terkait usulan Kementerian Dalam Negeri yang ingin memasukkan unsur moral dalam aturan pilkada, itu boleh-boleh saja," kata Mahfudz. "Tapi pertama, jangan sampai pengaturan itu bertabrakan dengan prinsip-prinsip hukum yang lain," katanya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 April 2010.
Kedua, ujar Mahfudz, norma-norma yang hendak diatur di dalamnya jangan multitafsir. Harus jelas indikatornya, agar tidak terjadi kekisruhan hukum, karena tafsiran antara satu pihak dengan lainnya bisa berbeda.
Penguatan aspek moral memang penting, kata Mahfudz. "Tapi secara umum, aturan UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah sudah cukup memadai," ujarnya.
Mahfudz menawarkan, sebagai alternatif dari revisi UU No. 32, ada tahap seleksi lanjutan dari KPUD untuk menguji kompetensi dan integritas calon pemimpin daerah. KPUD dapat membentuk tim seleksi yang terdiri dari tokoh agama maupun kalangan intelektual. Tim ini mempunyai hak untuk menguji dan menggali kompetensi serta integritas si calon, termasuk soal moralnya.
"Jadi, uji moral di sini bukan sebagai syarat pencalonan, tapi sebagai informasi yang dibuka kepada publik. Biarlah rakyat yang menilai soal moral si calon. Masyarakat kan juga sudah cerdas. Jadi, tidak perlu persoalan moral dijadikan instrumen untuk jegal-menjegal pilkada," kata Mahfudz yang terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Cirebon dan sekitarnya itu.
"Kalau orang pernah berbuat salah lantas bertobat, masak tidak boleh? Tuhan saja memaafkan umatnya," kata Mahfudz. "Jadi intinya, biarlah masyarakat yang memberi penilaian. Namun, soal moral tetap bisa diuji lewat uji kompetensi, meskipun itu tidak dimasukkan ke dalam persyaratan administrasi."
Mahfudz menghindari jalan revisi UU karena memakan waktu. Revisi UU No. 32 yang memuat aturan tentang pilkada, baru dalam tahap pengkajian. "Membutuhkan waktu satu tahun untuk melakukan revisi tersebut. Jadi, peraturan pilkada tahun ini masih menggunakan UU No. 32 saat ini," katanya.
Beberapa hari lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melontarkan ide untuk memperketat seleksi ikut pilkada. Gamawan juga melontarkan ide kontroversial, orang berzina tak boleh menjadi calon dalam pilkada. (ism)
Lagi pula, Anas menambahkan, ada kesulitan untuk mengetahui apakah seseorang sudah pernah berzinah atau belum. "Untuk ngetes pernah zinah itu gimana," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi Pemerintahan DPR Mahfudz Siddiq mengatakan akar masalah banyaknya selebritas yang mencolankan sebagai calon kepala daerah adalah di partai politik. Partai, kata dia, telah
gagal dalam melakukan kaderisasi sehingga mencomot calon di luar partai namun populer.
"Menurut saya mereka hanya diperalat parpol (partai politik) saja," kata Mahfudz saat ditemui di gedung DPR. Karena itu adanya hujatan pada artis yang mencalonkan diri dan diduga pernah berzinah juga tidak pas. "Kalau artis kita hujat, ya, kami kasihan," lanjut politisi asal PKS ini.
Anggota Komisi Pemerintahan lainnya, Arif Wibowo, mengatakan syarat pengetatan moral tidak boleh berzina sebagai sesuatu yang berlebihan. "Menteri kan harus tahu kita bukan negara bukan agama, tapi negara nasionalis," katanya.
Wednesday, February 25, 2009
PKS Pertanyakan Soliditas Golkar
Duet JK-Hidayat
PKS Pertanyakan Soliditas Golkar
Muhammad Nur Hayid - detikPemilu
Jakarta - Sikap Partai Golkar yang tidak solid mendukung capresnya sendiri pada Pemilu 2004 menjadi catatan buruk bagi PKS. Catatan buruk itu membuat PKS meragukan keseriusan Golkar mengusung duet Jusuf Kalla - Hidayat Nur Wahid.
Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq mengatakan sebenarnya duet JK-Hidayat sangat mungkin terjadi. Namun untuk duet itu, PKS mengajukan sejumlah syarat. Partai Golkar serius bekerja memenangkan calonnya dan berkomitmen menciptakan pemerintahan yang bersih.
"Yang masih menjadi pertanyaan besar di PKS adalah seberapa serius Golkar dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik? Lalu pengalaman Pemilu 2004, Golkar tidak solid mendukung capresnya sendiri," kata Mahfudz pada detikcom, Selasa (24/2/2009).
Menurut ketua FPKS ini, kultur dan tradisi Golkar selama rezim Orde Baru sangat tidak mendukung untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Alasannya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah mendarah-daging dan birokrasi telah berkultur dilayani, bukan melayani.
"Kalau 2 pertanyaan itu bisa dijawab meyakinkan, peluang duet JK-HNW sangat besar," papar Mahfudz.
Selain syarat tersebut, PKS juga masih akan melihat perolehan suara PKS dalam Pemilu Legislatif sebelum mengusung pasangan JK-Hidayat.
"Duet JK-Hidayat sangat mungkin terjadi, syaratnya suara Pileg PKS di bawah 20 persen. Kedua, ada kesepakatan politik bahwa Golkar serius dalam agenda menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik, dan Golkar solid mendukung capresnya," pungkas Mahfudz.
Jangan Sampai Pemerintahan Terganggu
Kekhawatiran PKS didasarkan posisi Kalla yang sekarang ini masih duduk di Wakil Presiden.
Senin, 23 Februari 2009, 10:08 WIB
Siswanto
Ketua Fraksi Golkar, Priyo Budi Santoso dan Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq (Antara/ Widodo S Jusuf)
VIVAnews – Kesanggupan Wakil Presiden Jusuf Kalla, maju bersaing di pemilihan presiden, diharapkan tidak sampai mengganggu jalannya pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu yang tersisa beberapa bulan lagi.
“Kalau Pak Kalla maju jadi calon presiden, pemerintahan yang berjalan sekarang harus tetap dijaga,” kata Mahfudz Siddiq, Ketua Tim Politik Pemenangan Pemilu Partai Keadilan Sejahtera, Senin 23 Februari 2009.
Kesiapan Kalla menjadi presiden 2009-2014 bila diusung penuh partainya, Golongan Karya, disampaikan Jumat 20 Februari 2009 di Istana Wakil Presiden.
Kekhawatiran yang diungkapkan Mahfudz didasarkan posisi kalla yang sekarang ini masih duduk di kursi Wakil Presiden mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Periode pemerintahan hasil pemilihan secara langsung di pemilihan umum 2004 itu baru selesai di akhir tahun ini.
Kendati demikian kesanggupan Kalla maju dinilai juga membawa angin positif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Karena, kata Mahfudz, bursa pemilihan presiden 2009 akan diikuti banyak kandidat. Dengan demikian masyarakat mempunyai banyak pilihan figur calon presiden.
Kesiapan Kalla itu juga dianggap Mahfud dapat menghilangkan penyimpangan seperti yang terjadi di pemilihan presiden 2004. Di mana partai pendukung Jusuf Kalla sebagai wakil presiden lebih besar, dibanding partai pengusung Yudhoyono, Demokrat.
PKS Pertanyakan Soliditas Golkar
Muhammad Nur Hayid - detikPemilu
Jakarta - Sikap Partai Golkar yang tidak solid mendukung capresnya sendiri pada Pemilu 2004 menjadi catatan buruk bagi PKS. Catatan buruk itu membuat PKS meragukan keseriusan Golkar mengusung duet Jusuf Kalla - Hidayat Nur Wahid.
Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq mengatakan sebenarnya duet JK-Hidayat sangat mungkin terjadi. Namun untuk duet itu, PKS mengajukan sejumlah syarat. Partai Golkar serius bekerja memenangkan calonnya dan berkomitmen menciptakan pemerintahan yang bersih.
"Yang masih menjadi pertanyaan besar di PKS adalah seberapa serius Golkar dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik? Lalu pengalaman Pemilu 2004, Golkar tidak solid mendukung capresnya sendiri," kata Mahfudz pada detikcom, Selasa (24/2/2009).
Menurut ketua FPKS ini, kultur dan tradisi Golkar selama rezim Orde Baru sangat tidak mendukung untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Alasannya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah mendarah-daging dan birokrasi telah berkultur dilayani, bukan melayani.
"Kalau 2 pertanyaan itu bisa dijawab meyakinkan, peluang duet JK-HNW sangat besar," papar Mahfudz.
Selain syarat tersebut, PKS juga masih akan melihat perolehan suara PKS dalam Pemilu Legislatif sebelum mengusung pasangan JK-Hidayat.
"Duet JK-Hidayat sangat mungkin terjadi, syaratnya suara Pileg PKS di bawah 20 persen. Kedua, ada kesepakatan politik bahwa Golkar serius dalam agenda menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik, dan Golkar solid mendukung capresnya," pungkas Mahfudz.
Jangan Sampai Pemerintahan Terganggu
Kekhawatiran PKS didasarkan posisi Kalla yang sekarang ini masih duduk di Wakil Presiden.
Senin, 23 Februari 2009, 10:08 WIB
Siswanto
Ketua Fraksi Golkar, Priyo Budi Santoso dan Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq (Antara/ Widodo S Jusuf)
VIVAnews – Kesanggupan Wakil Presiden Jusuf Kalla, maju bersaing di pemilihan presiden, diharapkan tidak sampai mengganggu jalannya pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu yang tersisa beberapa bulan lagi.
“Kalau Pak Kalla maju jadi calon presiden, pemerintahan yang berjalan sekarang harus tetap dijaga,” kata Mahfudz Siddiq, Ketua Tim Politik Pemenangan Pemilu Partai Keadilan Sejahtera, Senin 23 Februari 2009.
Kesiapan Kalla menjadi presiden 2009-2014 bila diusung penuh partainya, Golongan Karya, disampaikan Jumat 20 Februari 2009 di Istana Wakil Presiden.
Kekhawatiran yang diungkapkan Mahfudz didasarkan posisi kalla yang sekarang ini masih duduk di kursi Wakil Presiden mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Periode pemerintahan hasil pemilihan secara langsung di pemilihan umum 2004 itu baru selesai di akhir tahun ini.
Kendati demikian kesanggupan Kalla maju dinilai juga membawa angin positif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Karena, kata Mahfudz, bursa pemilihan presiden 2009 akan diikuti banyak kandidat. Dengan demikian masyarakat mempunyai banyak pilihan figur calon presiden.
Kesiapan Kalla itu juga dianggap Mahfud dapat menghilangkan penyimpangan seperti yang terjadi di pemilihan presiden 2004. Di mana partai pendukung Jusuf Kalla sebagai wakil presiden lebih besar, dibanding partai pengusung Yudhoyono, Demokrat.
Friday, October 10, 2008
Usulan Hak Angket Pilkada Malut Mengada-ada
Kamis, 09 Oktober 2008 18:09 WIB
Usulan Hak Angket Pilkada Malut Mengada-ada
Penulis : Akhmad Mustain
JAKARTA--MI: Keinginan Fraksi PAN untuk mengusulkan Hak Angket tentang Pilkada Maluku Utara dinilai mengada-ada. Karena Pemerintah sudah menjalankan mekanisme dengan benar.
"Ide PAN mau mengusulkan hak angket terkait Pilkada Provinsi Maluku Utara (Malut) mengada-ada dan menunjukkan sikap tidak bisa menerima kekalahan," ujar Ketua FPKS Mahfudz Siddiq, kepada Media Indonesia di Jakarta, Kamis (9/10).
Mekanisme penyelesaian konflik Pilkada sudah dijalankan degan benar, Mendagri hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA). "Golkar aja tenang-tenang kok malah PAN yang ribut," keluh Mahfudz.
Dalam keputusan MA, kata Mahfudz isinya membatalkan pembekuan pembekuan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Malut. Oleh karena itu penghitungan suara ulang dibatalkan, dan mengesahkan perhitungan suara sebelumnya.
Dalam kedua pengitungan suara tersebut terjadi perbedaan yang signifikan dan mempengaruhi hasil pemenangnya. Pada penghitungan ulang yang dilaksanakan di Ternate tanggal 11 Februari 2008 dimenangkan oleh pasangan Abdul Gafur dan Abdul Rahim Fabanyo. Sedangkan penghitungan sebelumnya yang dilaksanakan di Hotel Bidakara, Jakarta dimenangkan pasangan Thaib Armayn dan Gani Kasuba.
"Masyarakat malut sudah mulai tenang, aksi demo yg ada jauh lebih kecil skalanya dibanding sebelum ada keputusan. Jagan sampai PAN dianggap pemicu konflik di daerah yg sensitif itu," tandas Mahfudz.
Dihubungi terpisah Sekretaris FPAN Yasin Kara menyatakan bahwa dasar pemikiran mengenai usul Hak Angket tersebut sudah kuat.
"Sekarang masih dalam tahap penyusunan dan didalamnya juga ikut pakar hukum tata negara," jelas Yasin.
Penyusunan tersebut diharapkan selesai Senin (13/10) dan akan diusulkan dua atau tiga hari setelah selesai. Kemudian saat ditanya bahwa pemerintah menggunakan dasar hukum yang kuat dalam melantik Thaib Armayn dan Gani kasuba, ia menjawab dasar hukum yang mana.
Menurut Yasin, MA hanya memutuskan untuk melakukan penghitungan suara ulang. Karena penghitungannya dinilai tidak legal dan oknum yang menghitung sudah dibekukan. "Tapi kemudian dipulihkan lagi oleh PTUN, sehingga dijadikan dasar oleh Mendagri Mardiyanto untuk melantik Thaib," keluh Yasin. (*/OL-06)
Usulan Hak Angket Pilkada Malut Mengada-ada
Penulis : Akhmad Mustain
JAKARTA--MI: Keinginan Fraksi PAN untuk mengusulkan Hak Angket tentang Pilkada Maluku Utara dinilai mengada-ada. Karena Pemerintah sudah menjalankan mekanisme dengan benar.
"Ide PAN mau mengusulkan hak angket terkait Pilkada Provinsi Maluku Utara (Malut) mengada-ada dan menunjukkan sikap tidak bisa menerima kekalahan," ujar Ketua FPKS Mahfudz Siddiq, kepada Media Indonesia di Jakarta, Kamis (9/10).
Mekanisme penyelesaian konflik Pilkada sudah dijalankan degan benar, Mendagri hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA). "Golkar aja tenang-tenang kok malah PAN yang ribut," keluh Mahfudz.
Dalam keputusan MA, kata Mahfudz isinya membatalkan pembekuan pembekuan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Malut. Oleh karena itu penghitungan suara ulang dibatalkan, dan mengesahkan perhitungan suara sebelumnya.
Dalam kedua pengitungan suara tersebut terjadi perbedaan yang signifikan dan mempengaruhi hasil pemenangnya. Pada penghitungan ulang yang dilaksanakan di Ternate tanggal 11 Februari 2008 dimenangkan oleh pasangan Abdul Gafur dan Abdul Rahim Fabanyo. Sedangkan penghitungan sebelumnya yang dilaksanakan di Hotel Bidakara, Jakarta dimenangkan pasangan Thaib Armayn dan Gani Kasuba.
"Masyarakat malut sudah mulai tenang, aksi demo yg ada jauh lebih kecil skalanya dibanding sebelum ada keputusan. Jagan sampai PAN dianggap pemicu konflik di daerah yg sensitif itu," tandas Mahfudz.
Dihubungi terpisah Sekretaris FPAN Yasin Kara menyatakan bahwa dasar pemikiran mengenai usul Hak Angket tersebut sudah kuat.
"Sekarang masih dalam tahap penyusunan dan didalamnya juga ikut pakar hukum tata negara," jelas Yasin.
Penyusunan tersebut diharapkan selesai Senin (13/10) dan akan diusulkan dua atau tiga hari setelah selesai. Kemudian saat ditanya bahwa pemerintah menggunakan dasar hukum yang kuat dalam melantik Thaib Armayn dan Gani kasuba, ia menjawab dasar hukum yang mana.
Menurut Yasin, MA hanya memutuskan untuk melakukan penghitungan suara ulang. Karena penghitungannya dinilai tidak legal dan oknum yang menghitung sudah dibekukan. "Tapi kemudian dipulihkan lagi oleh PTUN, sehingga dijadikan dasar oleh Mendagri Mardiyanto untuk melantik Thaib," keluh Yasin. (*/OL-06)
Ide Hak Angket, PAN Tak Bisa Terima Kekalahan
Ide Hak Angket, PAN Tak Bisa Terima Kekalahan
Kamis, 9 Oktober 2008 - 10:37 wib
Mardanih - Okezone
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mahfudz Siddiq menilai ide Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan hak angket pemakzulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait Pilkada Maluku Utara (Malut) dinilai mengada-ada.
"Ide PAN mau usul angket tentang Pilkada Malut itu mengada-ada dan menunjukkan PAN tidak bisa terima kekalahan," ujarnya melalui pesan singkat kepada okezone, Kamis (9/10/2008).
Menurutnya, mekanisme penyelesaian konflik dalam Pilkada Malut sudah dijalankan dengan benar. "Mendagri hanya menjalankan putusan MA (Mahkamah Agung). Golkar saja tenang-tenang, kok PAN malah ribut?," tambahnya.
Masyarakat Malut saat ini sudah mulai tenang, lanjut Mahfudz, ini terlihat dari menurunnya aksi demo dibandingkan dengan sebelum adanya keputusan presiden.
"Jangan sampai PAN dianggap sebagai pemicu konflik di daerah yang sensitif itu," tandasnya.
Seperti diketahui, polemik Pilkada Malut ini bermula dari hasil Pilkada Malut yang melahirkan dua versi yakni versi pertama dimenangkan pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Gani dan versi lain yang memenangkan pasangan Abdul Gafur-Abdurahim Fabanyo. (lsi)
Kamis, 9 Oktober 2008 - 10:37 wib
Mardanih - Okezone
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mahfudz Siddiq menilai ide Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan hak angket pemakzulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait Pilkada Maluku Utara (Malut) dinilai mengada-ada.
"Ide PAN mau usul angket tentang Pilkada Malut itu mengada-ada dan menunjukkan PAN tidak bisa terima kekalahan," ujarnya melalui pesan singkat kepada okezone, Kamis (9/10/2008).
Menurutnya, mekanisme penyelesaian konflik dalam Pilkada Malut sudah dijalankan dengan benar. "Mendagri hanya menjalankan putusan MA (Mahkamah Agung). Golkar saja tenang-tenang, kok PAN malah ribut?," tambahnya.
Masyarakat Malut saat ini sudah mulai tenang, lanjut Mahfudz, ini terlihat dari menurunnya aksi demo dibandingkan dengan sebelum adanya keputusan presiden.
"Jangan sampai PAN dianggap sebagai pemicu konflik di daerah yang sensitif itu," tandasnya.
Seperti diketahui, polemik Pilkada Malut ini bermula dari hasil Pilkada Malut yang melahirkan dua versi yakni versi pertama dimenangkan pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Gani dan versi lain yang memenangkan pasangan Abdul Gafur-Abdurahim Fabanyo. (lsi)
PAN Mengada-ada Soal Angket Malut
09/10/2008 10:10
FPKS: PAN Mengada-ada Soal Angket Malut!
Samsul Maarif
Mahfudz Siddiq
(inilah.com/Abdul Rauf)
INILAH.COM, Jakarta - PAN seperti kebakaran jenggot dengan dilantiknya Thaib Armaiyn dan KH Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur/Wagub Maluku Utara. Ide PAN yang akan mengusulkan angket tentang Pilkada Maluku Utara dinilai FPKS mengada-ada!
"Ide PAN mau usul angket tentang Pilkada Maluku Utara mengada-ada dan menunjukkan sikap tidak bisa terima kekalahan," kata Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq dalam pesan singkatnya kepada INILAH.COM, Jakarta, Kamis (9/10).
Menurut Mahfudz, mekanisme penyelesaian konflik Pilkada Malur sudah dijalankan dengan benar. Mendagri Mardiyanto hanya menjalankan putusan MA.
"Golkar saja tenang-tenang saja, kok PAN malah ribut," ujar Mahfudz heran.
Saat ini, lanjut Mahfudz, masyarakat Malut sudah mulai tenang. Aksi demo sudah jauh lebih kecil skalanya dibandingkan sebelum ada keputusan.
"Jangan sampai PAN dianggap pemicu konflik di daerah yang sensitif itu," kata Mahfudz.[L8]
FPKS: PAN Mengada-ada Soal Angket Malut!
Samsul Maarif
Mahfudz Siddiq
(inilah.com/Abdul Rauf)
INILAH.COM, Jakarta - PAN seperti kebakaran jenggot dengan dilantiknya Thaib Armaiyn dan KH Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur/Wagub Maluku Utara. Ide PAN yang akan mengusulkan angket tentang Pilkada Maluku Utara dinilai FPKS mengada-ada!
"Ide PAN mau usul angket tentang Pilkada Maluku Utara mengada-ada dan menunjukkan sikap tidak bisa terima kekalahan," kata Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq dalam pesan singkatnya kepada INILAH.COM, Jakarta, Kamis (9/10).
Menurut Mahfudz, mekanisme penyelesaian konflik Pilkada Malur sudah dijalankan dengan benar. Mendagri Mardiyanto hanya menjalankan putusan MA.
"Golkar saja tenang-tenang saja, kok PAN malah ribut," ujar Mahfudz heran.
Saat ini, lanjut Mahfudz, masyarakat Malut sudah mulai tenang. Aksi demo sudah jauh lebih kecil skalanya dibandingkan sebelum ada keputusan.
"Jangan sampai PAN dianggap pemicu konflik di daerah yang sensitif itu," kata Mahfudz.[L8]
Wednesday, October 08, 2008
Haruskah Pesta Dua Kali Sepekan
Republika, 2008-10-07 07:09:00
Haruskah Pesta Dua Kali Sepekan?
Menimbang Pemilu 2009 (Bagian 10, Habis)
Saat ini, ada 33 provinsi dan 471 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dalam tiga tahun terakhir, sebagian besar sudah menggelar pilkada. Yaitu, 20 pilkada gubernur --termasuk Jawa Timur yang hasilnya masih akan ditentukan di putaran kedua-- dan 352 pilkada bupati dan wali kota.
Bak negeri 1001 malam, rata-rata ada satu pesta demokrasi di tingkat lokal setiap tiga hari. Itu belum termasuk pesta pamungkasnya yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Tapi, setelah ratusan kali pesta demokrasi di tingkat lokal itu digelar, mulai muncul arus balik. Bahkan, Ketua PBNU, KH Hasyim Muzadi, mengusulkan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Dia menilai pemilihan langsung terlalu maju bagi bangsa Indonesia yang masih miskin.
Selain karena besarnya dana untuk penyelenggaraan pilkada, terlalu seringnya ke TPS juga jadi pertimbangan. Sebab, setidaknya setiap orang harus lima kali ke TPS untuk memilih gubernur, bupati/wali kota, anggota DPR/DPD/DPRD, dan memilih presiden.
''Setiap saat ada debat kandidat, padahal orang sudah ke bulan,'' kata mantan Ketua Pansus RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, dalam diskusi internal Republika, September lalu.
Soal dana pilkada, lihatlah angka ini: Jawa Barat, Rp 696,1 miliar; Jawa Timur, Rp 500 miliar; Sumatra Utara, Rp 382 miliar; DKI Jakarta, 148 miliar; Jawa Tengah, Rp 300 miliar; Bali, Rp 75 miliar; Banten, Rp 95 miliar; NTT, Rp 102 miliar; NTB, Rp 80 miliar; Sumatra Selatan, Rp 150 miliar; Lampung, Rp 100 miliar; Kab Bandung Barat, Rp 20 miliar; Kota Bekasi, Rp 14 Miliar.
Bahwa pilkada menggerus anggaran, bukanlah cerita kosong. Dana pilkada gubernur di NTT, misalnya, sampai separuh dari PAD-nya yang tahun ini Rp 204,2 miliar. Itu belum termasuk dana dari pasangan calon. Padahal, dari daerah ini kerap muncul berita mengenaskan, seperti gizi buruk.
Biaya yang dikeluarkan calon kepala daerah, bisa jadi jauh di atas angka untuk penyelenggaraan pilkada. Di Jawa Timur, misalnya, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf mengakui secara terbuka bahwa mereka mengeluarkan Rp 1,3 triliun.
Bila anggaran pilkada --baik dari APBN, APBD, dan pasangan calon-- di 33 provinsi dirata-ratakan Rp 100 miliar, maka yang dihabiskan Rp 3,3 triliun. Sedangkan bila anggaran pilkada di kab/kota dirata-ratakan Rp 20 miliar, maka total yang dihabiskan di 471 kab/kota adalah Rp 9,4 triliun.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam beberapa kesempatan, mengkritik pengeluarkan itu, yang disebutnya pemborosan. Dia pernah menyampaikan angka fantastis bahwa baik pemilu legislatif, pemilu presiden, maupun pilkada menghabiskan 5 miliar dolar AS atau Rp 46 triliun.
Itu belum termasuk waktu dan energi, karena ada yang mempersiapkan diri menjadi calon bertahun-tahun, menggelar diskusi, pertemuan, mencetak stiker, dan lain-lain. Belum lagi ongkos sosialnya berupa kegaduhan, seperti yang terjadi di Maluku Utara.
''Demokrasi harus efisien. Karena itu, tata caranya harus diubah,'' kata Jusuf Kalla dalam acara reuni alumni Institut Ilmu Pemerintahan dan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri, pertengahan Juni lalu.
Perbaikan tata cara yang diusulkan Partai Golkar adalah menggelar pilkada serentak. Untuk pilkada yang diselenggarakan 2005 dan 2006, yang habis masa jabatannya pada 2010 dan 2011, pilkadanya digelar serentak pada 2011. Untuk pilkada yang diselenggarakan 2007 dan 2008, yang masa jabatannya habis 2012 dan 2013, pilkadanya digelar serentak pada 2013. ''Jadi, selama 2009-2014, hanya akan ada dua kali pilkada,'' kata Ferry Mursyidan.
Usul pilkada serentak untuk menghindari 'politik biaya tinggi' itu kini mulai banyak mendapat sambutan. Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, bahkan menilai pilkada yang berulang-ulang bisa memunculkan kesan terjadinya kontinuitas konflik. ''Pilkada serentak akan mengefisienkan waktu, biaya, tenaga, serta meminimalisasi kekerasan dalam pilkada. Selain itu, KPU juga dapat lebih fokus dalam memonitor pelaksanaan pilkada.''
Meluas
Tapi, usulan perbaikan pesta demokrasi itu kini semakin meluas. Selain pilkada serentak, juga muncul gagasan membagi event suksesi menjadi ''pemilu lokal-nasional'' dan ''pemilu eksekutif legislatif.''
Untuk ''pemilu lokal-nasional'', pemilihan anggota DPR dan DPD disatukan dengan pemilihan presiden/wapres, sedangkan pemilihan anggota DPRD provinsi/kab/kota disatukan dengan pilkada gubernur/bupati/wali kota. Untuk ''pemilu legislatif-eksekutif'', pemilihan presiden disatukan dengan gubernur dan bupati/wali kota. Sedangkan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD tetap serentak.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pilkada serentak yang diusulkan Jusuf Kalla --karena hanya berlaku untuk pilkada kab/kota-- tak akan terlalu melahirkan efisiensi. Sebabnya, seorang pemilih tetap akan mendatangi TPS sebanyak lima kali. Kecuali, jika pilkada kab/kota disatukan dengan pilkada provinsi.
Tapi, ''Akan lebih bagus lagi kalau pemilu itu dibagi pemilu lokal dan pemilu nasional,'' kata Ray.
Ketua Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq, juga menilai pilkada serentak hanya akan menguntungkan partai tertentu. Pilkada serentak membutuhkan sumber dana besar, sehingga hanya partai-partai yang punya dana besar yang punya kans memenangkannya.
PKS sendiri mengusulkan pilkada serentak itu dilakukan dalam lingkup provinsi, bukan nasional. Pilkada gubernur di suatu provinsi, disatukan dengan pilkada bupati/wali kota di provinsi itu. ''Model ini tetap mengurangi biaya pilkada dan ketegangan,'' papar Mahfudz,
Soal ''pemilu lokal-nasional'', Direktur Eksekutif IndoBarometer, M Qodari, menilai punya sisi positif. ''Isu lokal akan tampil mewarnai kampanye, sebab kampanye legislatif selama ini isu lokalnya tenggelam,'' katanya. Dia juga menilai baik ''pemilu eksekutif-legislatif''.
Masalahnya, kata dia, belum ada kesepakatan politik karena pendorongnya baru Partai Golkar. ''Parpol lain belum ada yang berkomentar tegas mendukung usulan ini. Selain itu, jangan-jangan penghematannya tidak sebesar yang diduga orang,'' kata Qodari.
Tapi, Ferry mengatakan semangat untuk menyederhanakan itu sudah mulai muncul. ''Walaupun kata teman-teman saya di Bandung, 'Jangan Kang, nanti rugi kita. Kalau cuman sekali pilkada di Jawa Barat, selesai satu kali order kan. Padahal, setiap bulan ada order baliho','' katanya sambil tertawa. dwo/evy/run
(-)
Haruskah Pesta Dua Kali Sepekan?
Menimbang Pemilu 2009 (Bagian 10, Habis)
Saat ini, ada 33 provinsi dan 471 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dalam tiga tahun terakhir, sebagian besar sudah menggelar pilkada. Yaitu, 20 pilkada gubernur --termasuk Jawa Timur yang hasilnya masih akan ditentukan di putaran kedua-- dan 352 pilkada bupati dan wali kota.
Bak negeri 1001 malam, rata-rata ada satu pesta demokrasi di tingkat lokal setiap tiga hari. Itu belum termasuk pesta pamungkasnya yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Tapi, setelah ratusan kali pesta demokrasi di tingkat lokal itu digelar, mulai muncul arus balik. Bahkan, Ketua PBNU, KH Hasyim Muzadi, mengusulkan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Dia menilai pemilihan langsung terlalu maju bagi bangsa Indonesia yang masih miskin.
Selain karena besarnya dana untuk penyelenggaraan pilkada, terlalu seringnya ke TPS juga jadi pertimbangan. Sebab, setidaknya setiap orang harus lima kali ke TPS untuk memilih gubernur, bupati/wali kota, anggota DPR/DPD/DPRD, dan memilih presiden.
''Setiap saat ada debat kandidat, padahal orang sudah ke bulan,'' kata mantan Ketua Pansus RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, dalam diskusi internal Republika, September lalu.
Soal dana pilkada, lihatlah angka ini: Jawa Barat, Rp 696,1 miliar; Jawa Timur, Rp 500 miliar; Sumatra Utara, Rp 382 miliar; DKI Jakarta, 148 miliar; Jawa Tengah, Rp 300 miliar; Bali, Rp 75 miliar; Banten, Rp 95 miliar; NTT, Rp 102 miliar; NTB, Rp 80 miliar; Sumatra Selatan, Rp 150 miliar; Lampung, Rp 100 miliar; Kab Bandung Barat, Rp 20 miliar; Kota Bekasi, Rp 14 Miliar.
Bahwa pilkada menggerus anggaran, bukanlah cerita kosong. Dana pilkada gubernur di NTT, misalnya, sampai separuh dari PAD-nya yang tahun ini Rp 204,2 miliar. Itu belum termasuk dana dari pasangan calon. Padahal, dari daerah ini kerap muncul berita mengenaskan, seperti gizi buruk.
Biaya yang dikeluarkan calon kepala daerah, bisa jadi jauh di atas angka untuk penyelenggaraan pilkada. Di Jawa Timur, misalnya, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf mengakui secara terbuka bahwa mereka mengeluarkan Rp 1,3 triliun.
Bila anggaran pilkada --baik dari APBN, APBD, dan pasangan calon-- di 33 provinsi dirata-ratakan Rp 100 miliar, maka yang dihabiskan Rp 3,3 triliun. Sedangkan bila anggaran pilkada di kab/kota dirata-ratakan Rp 20 miliar, maka total yang dihabiskan di 471 kab/kota adalah Rp 9,4 triliun.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam beberapa kesempatan, mengkritik pengeluarkan itu, yang disebutnya pemborosan. Dia pernah menyampaikan angka fantastis bahwa baik pemilu legislatif, pemilu presiden, maupun pilkada menghabiskan 5 miliar dolar AS atau Rp 46 triliun.
Itu belum termasuk waktu dan energi, karena ada yang mempersiapkan diri menjadi calon bertahun-tahun, menggelar diskusi, pertemuan, mencetak stiker, dan lain-lain. Belum lagi ongkos sosialnya berupa kegaduhan, seperti yang terjadi di Maluku Utara.
''Demokrasi harus efisien. Karena itu, tata caranya harus diubah,'' kata Jusuf Kalla dalam acara reuni alumni Institut Ilmu Pemerintahan dan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri, pertengahan Juni lalu.
Perbaikan tata cara yang diusulkan Partai Golkar adalah menggelar pilkada serentak. Untuk pilkada yang diselenggarakan 2005 dan 2006, yang habis masa jabatannya pada 2010 dan 2011, pilkadanya digelar serentak pada 2011. Untuk pilkada yang diselenggarakan 2007 dan 2008, yang masa jabatannya habis 2012 dan 2013, pilkadanya digelar serentak pada 2013. ''Jadi, selama 2009-2014, hanya akan ada dua kali pilkada,'' kata Ferry Mursyidan.
Usul pilkada serentak untuk menghindari 'politik biaya tinggi' itu kini mulai banyak mendapat sambutan. Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, bahkan menilai pilkada yang berulang-ulang bisa memunculkan kesan terjadinya kontinuitas konflik. ''Pilkada serentak akan mengefisienkan waktu, biaya, tenaga, serta meminimalisasi kekerasan dalam pilkada. Selain itu, KPU juga dapat lebih fokus dalam memonitor pelaksanaan pilkada.''
Meluas
Tapi, usulan perbaikan pesta demokrasi itu kini semakin meluas. Selain pilkada serentak, juga muncul gagasan membagi event suksesi menjadi ''pemilu lokal-nasional'' dan ''pemilu eksekutif legislatif.''
Untuk ''pemilu lokal-nasional'', pemilihan anggota DPR dan DPD disatukan dengan pemilihan presiden/wapres, sedangkan pemilihan anggota DPRD provinsi/kab/kota disatukan dengan pilkada gubernur/bupati/wali kota. Untuk ''pemilu legislatif-eksekutif'', pemilihan presiden disatukan dengan gubernur dan bupati/wali kota. Sedangkan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD tetap serentak.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pilkada serentak yang diusulkan Jusuf Kalla --karena hanya berlaku untuk pilkada kab/kota-- tak akan terlalu melahirkan efisiensi. Sebabnya, seorang pemilih tetap akan mendatangi TPS sebanyak lima kali. Kecuali, jika pilkada kab/kota disatukan dengan pilkada provinsi.
Tapi, ''Akan lebih bagus lagi kalau pemilu itu dibagi pemilu lokal dan pemilu nasional,'' kata Ray.
Ketua Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq, juga menilai pilkada serentak hanya akan menguntungkan partai tertentu. Pilkada serentak membutuhkan sumber dana besar, sehingga hanya partai-partai yang punya dana besar yang punya kans memenangkannya.
PKS sendiri mengusulkan pilkada serentak itu dilakukan dalam lingkup provinsi, bukan nasional. Pilkada gubernur di suatu provinsi, disatukan dengan pilkada bupati/wali kota di provinsi itu. ''Model ini tetap mengurangi biaya pilkada dan ketegangan,'' papar Mahfudz,
Soal ''pemilu lokal-nasional'', Direktur Eksekutif IndoBarometer, M Qodari, menilai punya sisi positif. ''Isu lokal akan tampil mewarnai kampanye, sebab kampanye legislatif selama ini isu lokalnya tenggelam,'' katanya. Dia juga menilai baik ''pemilu eksekutif-legislatif''.
Masalahnya, kata dia, belum ada kesepakatan politik karena pendorongnya baru Partai Golkar. ''Parpol lain belum ada yang berkomentar tegas mendukung usulan ini. Selain itu, jangan-jangan penghematannya tidak sebesar yang diduga orang,'' kata Qodari.
Tapi, Ferry mengatakan semangat untuk menyederhanakan itu sudah mulai muncul. ''Walaupun kata teman-teman saya di Bandung, 'Jangan Kang, nanti rugi kita. Kalau cuman sekali pilkada di Jawa Barat, selesai satu kali order kan. Padahal, setiap bulan ada order baliho','' katanya sambil tertawa. dwo/evy/run
(-)
Wednesday, March 26, 2008
Incumbent Harus Mundur
Incumbent Harus Mundur
Rabu, 19/03/2008
Pada pembahasan revisi terbatas UU Pemda mencuat usulan peserta pilkada yang masih menjabat (incumbent) untuk mundur.Namun, tak semua pemimpin daerah menyetujui materi tersebut.
MAHFUDZ SIDDIQ
SAYA menilai usulan pemerintah dalam revisi terbatas Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang mewajibkan pejabat incumbent harus mundur sangat tepat. Selama ini incumbent banyak melakukan kecurangan saat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Melalui usulan itu, pilkada akan berjalan adil dan potensi kecurangan dapat dikurangi. Kita harus mengakui tidak sedikit incumbent yang memanfaatkan posisinya untuk memenangkan pilkada. Saya melihat jika incumbent tidak mundur dalam pesta demokrasi lokal, rakyat akan menilai pilkada tidak jujur. Mundurnya incumbent tidak akan berpengaruh signifikan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah karena masih ada pejabat lainnya, seperti para wakil atau sekretaris masingmasing daerah. Fungsi pemerintahan seperti administrasi dan pelayanan masyarakat itu dapat terlaksana dengan baik. Pasalnya, pejabat publik lainnya mampu mengambil alih peranan kepala daerah yang mundur. Sebab, dalam tugas keseharian mereka memang berkutat membantu tugas kepala daerah. Pejabat incumbent sering melakukan konsolidasi dan kampanye untuk kepentingan mereka.Kondisi ini tidak dapat dilanjutkan terus-menerus karena memiliki dampak buruk terhadap iklim demokrasi di Tanah Air.Saya optimistis kalau incumbent diwajibkan mundur sebelum ikut pilkada, semua berjalan adil.Tidak ada lagi fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan berkampanye mereka.Saya menilai pemerintah membuat langkah maju dalam revisi terbatas UU Pemda. Ini harus disahkan dalam UU Pemda nanti.(eko budiono)
I GEDE WINAS
ATURAN bagi para incumbentyang ikut pilkada harus mundur itu sudah pernah dilakukan judicial review . Dan hasilnya, incumbent tidak perlu mundur. Saya berpendapat kalau incumbent mundur, banyak kerugian yang akan diterima masyarakat di daerah,seperti terganggunya pelayanan publik. Dengan demikian,kepala daerah yang maju dalam pilkada tidak perlu mundur dari jabatannya agar peran dan tugas pemerintah tidak terganggu.Hal yang perlu dilakukan pelaksana pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) adalah menegakkan aturan main dalam pilkada secara tegas. Tujuannya agar kasus pelanggaran dapat dihindari sehingga menciptakan keadilan dalam demokrasi lokal. Selama ini fungsi pengawasan pilkada tidak berjalan baik karena KPUD tidak menegakkan aturan main yang sebenarnya. Saya justru khawatir jika usulan pemerintah soal keharusan incumbent mundur menyebabkan pembangunan di daerah terganggu. Alasannya, fungsi incumbent itu tidak dapat digantikan pejabat lain, termasuk wakil bupati, sekretaris daerah, atau para wakil lainnya. Mengapa saya ngotot? Sebab,yang harus bertanggung jawab ke DPRD nanti adalah kepala daerah,bukan para wakilnya atau pejabat daerah lainnya.Saya menyarankan, incumbent hanya perlu dibatasi dalam pelaksanaan kampanye agar tidak melakukan kecurangan dalam pilkada. Selain itu, incumbent yang ikut pilkada tidak selalu mendapatkan keuntungan, dengan masih menjabat sekaligus berkampanye. Jalan tengahnya,untuk pejabat aktif yang berniat maju pada pilkada cukup mengajukan cuti dari jabatannya sehingga bisa fokus berkampanye tanpa menggunakan fasilitas negara.(eko budiono)
Rabu, 19/03/2008
Pada pembahasan revisi terbatas UU Pemda mencuat usulan peserta pilkada yang masih menjabat (incumbent) untuk mundur.Namun, tak semua pemimpin daerah menyetujui materi tersebut.
MAHFUDZ SIDDIQ
SAYA menilai usulan pemerintah dalam revisi terbatas Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang mewajibkan pejabat incumbent harus mundur sangat tepat. Selama ini incumbent banyak melakukan kecurangan saat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Melalui usulan itu, pilkada akan berjalan adil dan potensi kecurangan dapat dikurangi. Kita harus mengakui tidak sedikit incumbent yang memanfaatkan posisinya untuk memenangkan pilkada. Saya melihat jika incumbent tidak mundur dalam pesta demokrasi lokal, rakyat akan menilai pilkada tidak jujur. Mundurnya incumbent tidak akan berpengaruh signifikan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah karena masih ada pejabat lainnya, seperti para wakil atau sekretaris masingmasing daerah. Fungsi pemerintahan seperti administrasi dan pelayanan masyarakat itu dapat terlaksana dengan baik. Pasalnya, pejabat publik lainnya mampu mengambil alih peranan kepala daerah yang mundur. Sebab, dalam tugas keseharian mereka memang berkutat membantu tugas kepala daerah. Pejabat incumbent sering melakukan konsolidasi dan kampanye untuk kepentingan mereka.Kondisi ini tidak dapat dilanjutkan terus-menerus karena memiliki dampak buruk terhadap iklim demokrasi di Tanah Air.Saya optimistis kalau incumbent diwajibkan mundur sebelum ikut pilkada, semua berjalan adil.Tidak ada lagi fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan berkampanye mereka.Saya menilai pemerintah membuat langkah maju dalam revisi terbatas UU Pemda. Ini harus disahkan dalam UU Pemda nanti.(eko budiono)
I GEDE WINAS
ATURAN bagi para incumbentyang ikut pilkada harus mundur itu sudah pernah dilakukan judicial review . Dan hasilnya, incumbent tidak perlu mundur. Saya berpendapat kalau incumbent mundur, banyak kerugian yang akan diterima masyarakat di daerah,seperti terganggunya pelayanan publik. Dengan demikian,kepala daerah yang maju dalam pilkada tidak perlu mundur dari jabatannya agar peran dan tugas pemerintah tidak terganggu.Hal yang perlu dilakukan pelaksana pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) adalah menegakkan aturan main dalam pilkada secara tegas. Tujuannya agar kasus pelanggaran dapat dihindari sehingga menciptakan keadilan dalam demokrasi lokal. Selama ini fungsi pengawasan pilkada tidak berjalan baik karena KPUD tidak menegakkan aturan main yang sebenarnya. Saya justru khawatir jika usulan pemerintah soal keharusan incumbent mundur menyebabkan pembangunan di daerah terganggu. Alasannya, fungsi incumbent itu tidak dapat digantikan pejabat lain, termasuk wakil bupati, sekretaris daerah, atau para wakil lainnya. Mengapa saya ngotot? Sebab,yang harus bertanggung jawab ke DPRD nanti adalah kepala daerah,bukan para wakilnya atau pejabat daerah lainnya.Saya menyarankan, incumbent hanya perlu dibatasi dalam pelaksanaan kampanye agar tidak melakukan kecurangan dalam pilkada. Selain itu, incumbent yang ikut pilkada tidak selalu mendapatkan keuntungan, dengan masih menjabat sekaligus berkampanye. Jalan tengahnya,untuk pejabat aktif yang berniat maju pada pilkada cukup mengajukan cuti dari jabatannya sehingga bisa fokus berkampanye tanpa menggunakan fasilitas negara.(eko budiono)
Subscribe to:
Posts (Atom)