Tuesday, 02 August 2011
SEJUMLAH parpol yang memiliki kursi di DPR membantah tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa mereka tidak transparan soal pengelolaan keuangan dan dana sumbangan dari APBN.
Politikus PDIP Arif Wibowo menyatakan, partainya rutin menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit sebagai pertanggungjawaban. UU Parpol pun mengamanatkan pertanggungjawaban keuangan parpol.
“Kami lapor ke BPK, bukan ke LSM.Kalau LSM mau data itu, minta ke BPK,”ujar Arif. Pertengahan pekan lalu Koordinator Bidang Politik ICW Apung Widadi menyatakan, surat permintaan salinan data keuangan yang diajukan kepada sembilan parpol di Parlemen hingga kini belum direspons.
Keterbukaan dan transparansi keuangan parpol diatur Pasal 34 A UU Nomor 2/2011 tentang Parpol, bahwa parpol wajib menyampaikan hasil audit penerimaan dan pengeluaran dana yang bersumber dari APBN.
Hal itu diperkuat dari UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 huruf (d) yang menyebutkan laporan keuangan lembaga publik harus transparan sebagai bentuk keterbukaan informasi. Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham menjamin sumber dan pengelolaan keuangan parpolnya jelas,tidak ada yang melanggar UU Parpol.
“Tanpa LSM minta, kami laporkan keuangan ke BPK karena itu kewajiban,” ungkapnya. Klaim transparansi juga disampaikan Wakil Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq. Dia menjamin bahwa akuntabilitas keuangannya sehat dan sudah dibuka sesuai peraturan yang berlaku.
“Ya,kalau selama ini parpol mengikuti UU Parpol yang sudah diakui.Kalau di PKS memang secara periodik menyerahkan laporan dan dilakukan audit. Kalau di PKS, kami merasa tidak ada masalah,” ungkapnya.
Menurut Mahfudz, tuntutan untuk transparansi masalah keuangan sudah dilakukan tanpa ada desakan dari LSM.Parpol punya kesadaran untuk tunduk pada aturan yang dibuat di mana perwakilan parpol di DPR juga ikut menyusunnya.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy menyatakan bahwa UU sudah mengatur masalah pertanggungjawaban keuangan negara. Meski begitu, dia mengakui bahwa masih ada celah yang menyebabkan tidak semua keuangan partai bisa terungkap secara transparan. rahmat sahid
Showing posts with label Pemilu. Show all posts
Showing posts with label Pemilu. Show all posts
Wednesday, August 03, 2011
Monday, August 23, 2010
PKS Tolak Penyederhanaan Parpol ala Akbar Tandjung
Selasa, 10/08/2010 16:06 WIB
Lia Harahap - detikNews
Jakarta - Wasekjen DPP PKS Mahfudz Siddik menilai gagasan Akbar Tandjung menyederhanakan parpol hanya menjadi 5 buah tidak bisa dilakukan serta-merta. Meski sepakat dari sisi penyederhanaan, namun caranya jangan sampai membatasi menjadi 5 saja, tetapi biarkan natural sesuai dengan pengaturan parliamentary threshold (PT) yang disepakati.
"Konsolidasi demokrasi di Indonesia memang harus diikuti proses konsolidasi parpol. Indikatornya multi partai sederhana. Tetapi jangan bicara hasilnya, atur dulu caranya menjadi sederhana melalui PT. Terserah setalah itu hasilnya 4 atau 6 partai," papar Mahfudz kepada detikcom, Selasa (10/8/2010).
Menurut mantan Ketua FPKS ini, partainya tidak keberatan jika memang PT untuk Pemilu 2014 dinaikkan menjadi 5 persen. Sebab, untuk mengawal demokrasi tetap sehat dan stabil memang diperlukan parpol yang kuat dan dapat dipercaya.
"Kalau wacana PT dinaikkan kami bisa terima. Gagasan yang berkembang 5 persen, kita nggak masalah. Yang penting jangan bicara hasilnya dulu, tapi bicara dulu aturan mainnya bagaimana," tegasnya.
Sementara itu, Sekjen PKS Anis Matta menilai gagasan penyederhanaan parpol dengan cara mematok jumlahnya menjadi 5 akan susah dijalankan. "Kita tidak bisa menutup peluang partisipasi orang untuk menyederhanakan partai," paparnya.
Menurut Anis, penyederhanaan parpol boleh saja dilakukan dengan syarat harus memegang 3 prinsip. "Yang harus dilakukan yaitu tidak boleh menghambat partisipasi politik, melakukan hal itu di luar agenda natural, dan tidak boleh merugikan parpol," tegasnya.
(lia/nrl)
Lia Harahap - detikNews
Jakarta - Wasekjen DPP PKS Mahfudz Siddik menilai gagasan Akbar Tandjung menyederhanakan parpol hanya menjadi 5 buah tidak bisa dilakukan serta-merta. Meski sepakat dari sisi penyederhanaan, namun caranya jangan sampai membatasi menjadi 5 saja, tetapi biarkan natural sesuai dengan pengaturan parliamentary threshold (PT) yang disepakati.
"Konsolidasi demokrasi di Indonesia memang harus diikuti proses konsolidasi parpol. Indikatornya multi partai sederhana. Tetapi jangan bicara hasilnya, atur dulu caranya menjadi sederhana melalui PT. Terserah setalah itu hasilnya 4 atau 6 partai," papar Mahfudz kepada detikcom, Selasa (10/8/2010).
Menurut mantan Ketua FPKS ini, partainya tidak keberatan jika memang PT untuk Pemilu 2014 dinaikkan menjadi 5 persen. Sebab, untuk mengawal demokrasi tetap sehat dan stabil memang diperlukan parpol yang kuat dan dapat dipercaya.
"Kalau wacana PT dinaikkan kami bisa terima. Gagasan yang berkembang 5 persen, kita nggak masalah. Yang penting jangan bicara hasilnya dulu, tapi bicara dulu aturan mainnya bagaimana," tegasnya.
Sementara itu, Sekjen PKS Anis Matta menilai gagasan penyederhanaan parpol dengan cara mematok jumlahnya menjadi 5 akan susah dijalankan. "Kita tidak bisa menutup peluang partisipasi orang untuk menyederhanakan partai," paparnya.
Menurut Anis, penyederhanaan parpol boleh saja dilakukan dengan syarat harus memegang 3 prinsip. "Yang harus dilakukan yaitu tidak boleh menghambat partisipasi politik, melakukan hal itu di luar agenda natural, dan tidak boleh merugikan parpol," tegasnya.
(lia/nrl)
Thursday, June 24, 2010
PKS Tunggu Sikap TNI
Tribunnews.com - Senin, 21 Juni 2010 17:09 WIB
"Alasannya, hak konstitusional dasar setiap warga negara yang dijamin UUD,"
Mahfudz Siddiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih menanti kesiapan institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bakal kembali berpolitik di Tanah Air. Bila TNI/Polri siap menggunakan hak pilih dengan tetap menjaga netralitas, PKS akan berada di garda terdepan untuk memberikan dukungan.
Hal ini ditegaskan Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS bidang Media, Mahfudz Siddiq kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/6/2010).
Mahfudz menilai, keikutsertaan prajurit TNI pada pemilu bisa dibahas dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Bukan hanya itu, bahkan keikutsertaan ini juga bisa dimasukkan pada pembahasan revisi Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Alasannya, hak konstitusional dasar setiap warga negara yang dijamin UUD," ujarnya.
Selain itu, mantan Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, reformasi TNI juga dirasa telah berjalan baik dibawah supremasi sipil. "Jadi tinggal dilakukan pengaturan di dalam UU untuk menjaga aspek netralitas dalam menggunakan hak pilih," terangnya.
Hal ini ditegaskan Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS bidang Media, Mahfudz Siddiq kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/6/2010).
Mahfudz menilai, keikutsertaan prajurit TNI pada pemilu bisa dibahas dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Bukan hanya itu, bahkan keikutsertaan ini juga bisa dimasukkan pada pembahasan revisi Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Alasannya, hak konstitusional dasar setiap warga negara yang dijamin UUD," ujarnya.
Selain itu, mantan Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, reformasi TNI juga dirasa telah berjalan baik dibawah supremasi sipil. "Jadi tinggal dilakukan pengaturan di dalam UU untuk menjaga aspek netralitas dalam menggunakan hak pilih," terangnya.
Mahfudz Siddiq: TNI Siap Gunakan Hak Pilih
| Rabu, 23/06/2010 | 10:53 Kurnia Illahi - Jurnalparlemen.com | |
| Senayan - Di mata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq, TNI sebenarnya sudah siap menggunakan hak pilih pada Pemilu 2014. Syaratnya, harus dengan mereformasi kelembagaan. Hal itu disampaikan Mahfudz saat dihubungi Jurnalparlemen.com, Rabu (23/6). Meski demikian, lanjut Mahfudz, dirinya memberikan kesempatan kepada TNI untuk melakukan kajian. "Jangan sampai nanti partai sudah ribut-ribut ini, tapi kalau ujung-ujungnya TNI belum siap, kan percuma," tegasnya. Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, kajian yang yang harus dilakukan TNI itu antara lain dilihat dari sisi netralitasnya. "Agar tidak mudah dimobilisasi oleh kelompok manapun," ujarnya. Mahfudz juga menjelaskan, dalam UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres, ada klausul yang menyebut pada 2009 TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya. (zik/zik) | |
Friday, June 04, 2010
Parliamentary Treshold Harus Diperluas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPP PKS, Mahfudz Siddiq, memberikan dua opsi atas wacana kenaikan ambang batas parliamentary treshold (PT) untuk partai politik (parpol). Mahfudz menginginkan upaya pengurangan jumlah parpol tidak lantas menghambat proses demokrasi.
“PT bisa ditambah atau tetap namun pemberlakuannya diperluas,” kata Mahfudz, saat dihubungi, Kamis (3/6). Mahfudz menerangkan, opsi pertama, PT tetap 2,5 persen namun pemberlakuannya diperluas.
Pemberlakuan ambang batas PT 2,5 persen tidak hanya di tingkat pusat tapi juga di daerah. Dengan begitu, partai-partai yang tidak lolos PT juga tidak berhak untuk membentuk fraksi di dewan tingkat daerah (DPRD).
Opsi kedua, lanjut Mahfudz, jika PT ingin ditingkatkan hingga lima persen, penerapannya dibatasi di tingkat pusat terlebih dahulu. Mahfudz beralasan, penerapan kenaikan PT terlebih dahulu di tingkat pusat untuk mencegah implikasi politik.
Menurut Mahfudz, peningkatan PT harus atas dasar mekanisme demokrasi yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, bukan pengurangan parpol semata. “Jadi penyederhanaan parpol berlangsung secara alamiah,” tambah Mahfudz.
“PT bisa ditambah atau tetap namun pemberlakuannya diperluas,” kata Mahfudz, saat dihubungi, Kamis (3/6). Mahfudz menerangkan, opsi pertama, PT tetap 2,5 persen namun pemberlakuannya diperluas.
Pemberlakuan ambang batas PT 2,5 persen tidak hanya di tingkat pusat tapi juga di daerah. Dengan begitu, partai-partai yang tidak lolos PT juga tidak berhak untuk membentuk fraksi di dewan tingkat daerah (DPRD).
Opsi kedua, lanjut Mahfudz, jika PT ingin ditingkatkan hingga lima persen, penerapannya dibatasi di tingkat pusat terlebih dahulu. Mahfudz beralasan, penerapan kenaikan PT terlebih dahulu di tingkat pusat untuk mencegah implikasi politik.
Menurut Mahfudz, peningkatan PT harus atas dasar mekanisme demokrasi yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, bukan pengurangan parpol semata. “Jadi penyederhanaan parpol berlangsung secara alamiah,” tambah Mahfudz.
Tuesday, June 01, 2010
PKS Usul Batasan PT Dikisaran 2,5- 5 persen
31/05/2010 - 17:08
Batasan Parliamentary Threshold Dinaikan
Mevi Linawati
Mahfudz Siddiq
"Kita ekplorasi saja. Kita berapapun persentase, kita sepakati dulu. 5 persen, 2,5 persen boleh. Menurut saya minimal 2,5 itu bagus. Idealnya range 2,5- 5 lah, kita bermain disitu," imbuh Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/5).
Mantan Ketua Fraksi PKS ini menuturkan, hal tersebut belum dimulai dan baru wacana lepas. Menurut Mahfudz jika ingin menyederhanakan partai, maka pintu utamanya bukan pada PT. Tetapi lebih pada persyaratan ketat partai politik untuk bisa ikut pemilu.
Misalnya, anggota Komisi II DPR ini mengusulkan bahwa ketentuan partai ikut pemilu haruslah nasional. Dimana, kalau nasional maka mempunyai kepengurusan di pusat, propinsi dan kabupaten kota.
"Sehingga tidak semua partai ketika hari ini didirikan bisa ikut pemilu. Dia harus punya kepengurusannya, kalau lengkap baru," kata dia.
Kalau sudah diatur, menurut Mahfudz, penerapan PT harus konsisten. Dimana partai yang tidak lolos jangan masih pakai nama yang sama. [mvi/jib]
Thursday, April 23, 2009
Kisruh Pemilu, KPU & Pemerintah Jangan Lempar Bola
Kisruh Pemilu, KPU & Pemerintah Jangan Lempar Bola
Rabu, 22 April 2009 - 16:41 wib
Indri Amin - Okezone
JAKARTA - Komisi Pemelihan Umum (KPU) dan pemerintah diminta tidak lempar bola terhadap persoalan yang muncul dalam pemilu.
Menurut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq, pemikiran KPU sering kali di luar domain kewenangannya. Untuk itu, pemerintah harus cepat merepons kelemahan sistem pemilu yang dilaksanakan kemarin.
"Jangan ada lempar bola. Dalam sistem pemilu kemarin KPU dan pemerintah yang harus bertangung jawab," katanya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/42009).
Dia menjelaskan, apabila pelanggaran pemilu yang terjadi tidak segera ditindaklanjuti, maka akan menimbulkan reaksi terhadap penolakan hasil pemilu.
"Kalau tidak direspons dengan cepat dan baik, maka akan banyak pihak yang ngambek, karena kultur masyarakat Indonesia adalah ngambekan. Alhasil, nantinya memboikot Pilpres," tandas politisi PKS ini.
Terkait persaingan kursi cawapres, Mahfudz Siddiq mengungkapkan sejauh ini belum ada kendala yang berarti di antara partai politik untuk posisi cawapres.
"Dari partai manapun atau independen itu motivasinya adalah untuk memantapkan selanjutnya agar lebih memudahkan sebagai capres pada tahun 2014," pungkasnya. (ram)
Rabu, 22 April 2009 - 16:41 wib
Indri Amin - Okezone
JAKARTA - Komisi Pemelihan Umum (KPU) dan pemerintah diminta tidak lempar bola terhadap persoalan yang muncul dalam pemilu.
Menurut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq, pemikiran KPU sering kali di luar domain kewenangannya. Untuk itu, pemerintah harus cepat merepons kelemahan sistem pemilu yang dilaksanakan kemarin.
"Jangan ada lempar bola. Dalam sistem pemilu kemarin KPU dan pemerintah yang harus bertangung jawab," katanya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/42009).
Dia menjelaskan, apabila pelanggaran pemilu yang terjadi tidak segera ditindaklanjuti, maka akan menimbulkan reaksi terhadap penolakan hasil pemilu.
"Kalau tidak direspons dengan cepat dan baik, maka akan banyak pihak yang ngambek, karena kultur masyarakat Indonesia adalah ngambekan. Alhasil, nantinya memboikot Pilpres," tandas politisi PKS ini.
Terkait persaingan kursi cawapres, Mahfudz Siddiq mengungkapkan sejauh ini belum ada kendala yang berarti di antara partai politik untuk posisi cawapres.
"Dari partai manapun atau independen itu motivasinya adalah untuk memantapkan selanjutnya agar lebih memudahkan sebagai capres pada tahun 2014," pungkasnya. (ram)
Wednesday, February 18, 2009
DPT di 30 Provinsi Berubah
DPT di 30 Provinsi Berubah
Wednesday, 18 February 2009
JAKARTA(SINDO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan mayoritas daftar pemilih tetap (DPT) mengalami perubahan signifikan. Perubahan itu terjadi di 30 provinsi di Indonesia.
Hanya tiga provinsi yang tidak mengubah DPT, yakni DKI Jakarta, Sulawesi Utara, dan NusaTenggaraTimur. Anggota KPU AbdulAziz mengungkapkan, perubahan DPT ini diketahui dari laporan KPU di daerah.Dari laporan itu ditemukan adanya perubahan jumlah pemilih yang cukup besar. Di Sumatera Utara,misalnya, ada selisih jumlah pemilih dengan DPT yang ditetapkan pada 24 November 2008 lalu, yang mencapai lebih dari 30.000 pemilih.
Penambahan DPT secara signifikan juga terjadi di Jawa Timur, jumlahnya mencapai ratusan ribu pemilih. Sebelumnya, penambahan DPT juga terjadi di Provinsi Papua. KPUD Papua melaporkan adanya penambahan jumlah pemilih hingga mencapai 210.000 orang. ”Mungkin perubahan itu untuk mencari posisi yang lebih akurat. Jumlah DPT akan menentukan jumlah surat suara setiap tempat pemungutan suara, kalau kurang dari 200 pasti akan bermasalah,” ungkap Aziz di Gedung KPU,Jakarta, kemarin.
Menurut dia, KPU tidak bisa bersikap terkait perubahan jumlah pemilih ini. Sebab, tidak ada dasar hukum yang bisa dijadikan pijakan KPU untuk mengubah DPT. Lain halnya jika pemerintah nantinya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi perubahan DPT. Anggota KPU lainnya, Andi Nurpati, menilai penambahan jumlah DPT ini disebabkan lemahnya pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) provinsi dan kabupaten/kota.
”Andaikan Bawaslu dan Panwaslu bekerja maksimal,mereka pasti menemukan persoalan DPT,” ujarnya. Jika bekerja maksimal, pengawas sudah sejak awal mengetahui kesalahan DPT dan merekomendasikannya ke KPU. Dengan demikian, KPU dapat mengubah DPT sesuai Pasal 48 dan 49 UU 10/2008 tentang Pemilu,di mana pasal tersebut menyebutkan jika rekomendasi Bawaslu dapat ditindaklanjuti KPU.
Namun dengan tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu, perubahan DPT tersebut tidak bisa dilakukan.Padahal, DPT menyangkut hak pilih masyarakat.”Ketika ada yang salah, Bawaslu diam tuh,”katanya. Menurut Andi, sebelumnya KPU memang sudah menerima rekomendasi dari beberapa Panwaslu di daerah. Namun, rekomendasi itu tidak dibarengi dengan temuan Bawaslu soal DPT.
Sebelumnya, Bawaslu membantah tidak pernah memberitahukan KPU terkait permasalahan DPT. Bahkan, Bawaslu mengaku beberapa kritikannya terkait DPT tidak ditindaklanjuti KPU. Sementara itu,anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq menyatakan hendaknya DPT tidak diubah.Sebab, telah ditetapkan pada 24 November 2008.Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini mengungkapkan, jika diubah,kesahihan DPT akan dipertanyakan.
”Lagi pula,apakah ada jaminan jika perubahan DPT saat ini permasalahan pemilih sudah tuntas. Pasti masih ada yang belum terdaftar. Maka bagi saya,yang penting ketika sudah ditetapkan,tidak perlu diubah,”ujarnya. (kholil)
Wednesday, 18 February 2009
JAKARTA(SINDO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan mayoritas daftar pemilih tetap (DPT) mengalami perubahan signifikan. Perubahan itu terjadi di 30 provinsi di Indonesia.
Hanya tiga provinsi yang tidak mengubah DPT, yakni DKI Jakarta, Sulawesi Utara, dan NusaTenggaraTimur. Anggota KPU AbdulAziz mengungkapkan, perubahan DPT ini diketahui dari laporan KPU di daerah.Dari laporan itu ditemukan adanya perubahan jumlah pemilih yang cukup besar. Di Sumatera Utara,misalnya, ada selisih jumlah pemilih dengan DPT yang ditetapkan pada 24 November 2008 lalu, yang mencapai lebih dari 30.000 pemilih.
Penambahan DPT secara signifikan juga terjadi di Jawa Timur, jumlahnya mencapai ratusan ribu pemilih. Sebelumnya, penambahan DPT juga terjadi di Provinsi Papua. KPUD Papua melaporkan adanya penambahan jumlah pemilih hingga mencapai 210.000 orang. ”Mungkin perubahan itu untuk mencari posisi yang lebih akurat. Jumlah DPT akan menentukan jumlah surat suara setiap tempat pemungutan suara, kalau kurang dari 200 pasti akan bermasalah,” ungkap Aziz di Gedung KPU,Jakarta, kemarin.
Menurut dia, KPU tidak bisa bersikap terkait perubahan jumlah pemilih ini. Sebab, tidak ada dasar hukum yang bisa dijadikan pijakan KPU untuk mengubah DPT. Lain halnya jika pemerintah nantinya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi perubahan DPT. Anggota KPU lainnya, Andi Nurpati, menilai penambahan jumlah DPT ini disebabkan lemahnya pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) provinsi dan kabupaten/kota.
”Andaikan Bawaslu dan Panwaslu bekerja maksimal,mereka pasti menemukan persoalan DPT,” ujarnya. Jika bekerja maksimal, pengawas sudah sejak awal mengetahui kesalahan DPT dan merekomendasikannya ke KPU. Dengan demikian, KPU dapat mengubah DPT sesuai Pasal 48 dan 49 UU 10/2008 tentang Pemilu,di mana pasal tersebut menyebutkan jika rekomendasi Bawaslu dapat ditindaklanjuti KPU.
Namun dengan tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu, perubahan DPT tersebut tidak bisa dilakukan.Padahal, DPT menyangkut hak pilih masyarakat.”Ketika ada yang salah, Bawaslu diam tuh,”katanya. Menurut Andi, sebelumnya KPU memang sudah menerima rekomendasi dari beberapa Panwaslu di daerah. Namun, rekomendasi itu tidak dibarengi dengan temuan Bawaslu soal DPT.
Sebelumnya, Bawaslu membantah tidak pernah memberitahukan KPU terkait permasalahan DPT. Bahkan, Bawaslu mengaku beberapa kritikannya terkait DPT tidak ditindaklanjuti KPU. Sementara itu,anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq menyatakan hendaknya DPT tidak diubah.Sebab, telah ditetapkan pada 24 November 2008.Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini mengungkapkan, jika diubah,kesahihan DPT akan dipertanyakan.
”Lagi pula,apakah ada jaminan jika perubahan DPT saat ini permasalahan pemilih sudah tuntas. Pasti masih ada yang belum terdaftar. Maka bagi saya,yang penting ketika sudah ditetapkan,tidak perlu diubah,”ujarnya. (kholil)
KPU Rombak DPT Sebelum Perppu
KPU Rombak DPT Sebelum Perppu
By Republika Newsroom
Selasa, 17 Februari 2009 pukul 20:46:00
JAKARTA–Meski belum mengantongi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menambah jumlah DPT secara sepihak. Sebagian besar provinsi mengalami penambahan jumlah pemilih.Bahkan, DPT terbaru yang sudah dirombak tersebut sudah beredar di internal KPU. Dalam DPT itu tampak sejumlah penambahan jumlah pemilih hampir di semua provinsi. Penambahan pemilih dalam satu provinsi ini tidak sedikit, jumlah penambahannya mencapai 30 ribu pemilih.
Anggota KPU, Abdul Aziz, ketika dikonformasi, membenarkan bahwa pihaknya melakukan perubahan terhadap DPT. “Perubahan jumlah pemilih hampir terjadi di semua provinsi,” kata Aziz, sore ini. Provinsi yang tidak mengalami perubahan DPT itu hanya DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.
Dia mencontohkan, selisih jumlah pemilih di Sumatera Utara antara DPT terbaru dengan DPT yang ditetapkan pada 24 November 2008 lalu mencapai lebih dari 30 ribu pemilih. Sebelumnya, DPT Sumatera Utara terdiri dari 9,1 juta pemilih. Penambahan serupa juga terjadu di Jawa Timur dengan selisih ratusan ribu pemilih.
Aziz memperkirakan, perubahan itu untuk mencari posisi yang lebih akurat. “Jumlah DPT akan menentukan jumlah surat suara setiap tempat pemungutan suara, kalau kurang 200 saja pasti akan bermasalah," kata Aziz. Dia mengingatkan, DPT yang telah berubah ini tetap membutuhkan perppu sebagai dasar hukum yang kuat. Menurut Aziz, hak warga negara tidak boleh hilang karena masalah administrasi.
Ditemui sebelum mengadakan pertemuan dengan Mendagri dan DPR malam ini, Anggota KPU, Andi Nurpati, mengatakan, KPU memerlukan perppu secepatnya karena terdesak oleh waktu. “Mudah-mudahan malam ini adalah pertemuan terakhir dan kami mendapat kepastian bahwa perppu akan dikeluarkan,” katanya
Sekretaris Jenderal KPU, Suripto Bambang Setiadi, mengatakan, dia mengaku tidak mengatahui adanya perubahan dalam DPT. “Saya belum tahu itu, nanti saja tanyakan lagi,” kata Bambang. DPT yang berlaku saat ini, katanya, merupakan DPT yang sudah disahkan sebelumnya.
Meski Bambang mengatakan tidak ada DPT yang berubah, namun Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq, mengatakan, pihaknya sudah mendengar informasi dari KPU bahwa DPT akan diubah. “Kami berpendapat bahwa perubahan itu harus didasarkan pada perppu,” katanya di sela-sela pertemuan dengan KPU dan Medagri itu. ikh/kpo
By Republika Newsroom
Selasa, 17 Februari 2009 pukul 20:46:00
JAKARTA–Meski belum mengantongi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menambah jumlah DPT secara sepihak. Sebagian besar provinsi mengalami penambahan jumlah pemilih.Bahkan, DPT terbaru yang sudah dirombak tersebut sudah beredar di internal KPU. Dalam DPT itu tampak sejumlah penambahan jumlah pemilih hampir di semua provinsi. Penambahan pemilih dalam satu provinsi ini tidak sedikit, jumlah penambahannya mencapai 30 ribu pemilih.
Anggota KPU, Abdul Aziz, ketika dikonformasi, membenarkan bahwa pihaknya melakukan perubahan terhadap DPT. “Perubahan jumlah pemilih hampir terjadi di semua provinsi,” kata Aziz, sore ini. Provinsi yang tidak mengalami perubahan DPT itu hanya DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.
Dia mencontohkan, selisih jumlah pemilih di Sumatera Utara antara DPT terbaru dengan DPT yang ditetapkan pada 24 November 2008 lalu mencapai lebih dari 30 ribu pemilih. Sebelumnya, DPT Sumatera Utara terdiri dari 9,1 juta pemilih. Penambahan serupa juga terjadu di Jawa Timur dengan selisih ratusan ribu pemilih.
Aziz memperkirakan, perubahan itu untuk mencari posisi yang lebih akurat. “Jumlah DPT akan menentukan jumlah surat suara setiap tempat pemungutan suara, kalau kurang 200 saja pasti akan bermasalah," kata Aziz. Dia mengingatkan, DPT yang telah berubah ini tetap membutuhkan perppu sebagai dasar hukum yang kuat. Menurut Aziz, hak warga negara tidak boleh hilang karena masalah administrasi.
Ditemui sebelum mengadakan pertemuan dengan Mendagri dan DPR malam ini, Anggota KPU, Andi Nurpati, mengatakan, KPU memerlukan perppu secepatnya karena terdesak oleh waktu. “Mudah-mudahan malam ini adalah pertemuan terakhir dan kami mendapat kepastian bahwa perppu akan dikeluarkan,” katanya
Sekretaris Jenderal KPU, Suripto Bambang Setiadi, mengatakan, dia mengaku tidak mengatahui adanya perubahan dalam DPT. “Saya belum tahu itu, nanti saja tanyakan lagi,” kata Bambang. DPT yang berlaku saat ini, katanya, merupakan DPT yang sudah disahkan sebelumnya.
Meski Bambang mengatakan tidak ada DPT yang berubah, namun Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq, mengatakan, pihaknya sudah mendengar informasi dari KPU bahwa DPT akan diubah. “Kami berpendapat bahwa perubahan itu harus didasarkan pada perppu,” katanya di sela-sela pertemuan dengan KPU dan Medagri itu. ikh/kpo
Pemerintah dan KPU Kembali Bahas Perppu
17/02/2009 22:56 wib - Nasional Aktual
Pemerintah dan KPU Kembali Bahas Perppu
Jakarta, CyberNews. Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi II DPR, di Jakarta, Selasa (17/2) malam, kembali melaksanakan pertemuan tertutup untuk membahas diantaranya mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, anggota KPU Andi Nurpati, Abdul Aziz, Syamsulbahri, dan Endang Sulastri. Sedangkan anggota Komisi II yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya adalah Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ida Fauziah, Mahfudz Siddiq dan Agus Purnomo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Chozin Chumaidy dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Idrus Marham.
"Ini rapat koordinasi dalam rangka persiapan pemilu. Intinya terkait dengan penyelenggaraan pemilu, salah satu yang akan dibahas adalah mengenai perppu," kata Andi Nurpati sebelum pertemuan tertutup.
Ia mengharapkan dalam pertemuan ini telah ada kepastian mengenai keluarnya perppu. Menurut dia, apabila dalam minggu ini belum ada kepastian tentang keluarnya perppu, maka KPU akan menyelenggarakan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, Mahfudz Siddiq menilai saat ini belum terjadi kondisi darurat yang mengharuskan keluarnya perppu, baik mengenai penetapan caleg terpilih, penandaan dua kali, dan koreksi daftar pemilih tetap.
Menurut dia, DPT tidak perlu dikoreksi karena begitu kesempatan untuk memperbaiki DPT dibuka maka ini akan menyulitkan penyelenggara pemilu sendiri. "Secara hukum perppu dikeluarkan kalau ada keadan darurat yang memaksa. Menurut saya tidak kondisi darurat yang memaksa," katanya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi mengenai perubahan DPT, Andi Nurpati mengatakan tidak semua provinsi mengalami perubahan. Hanya ada beberapa daerah yang mengalami perubahan signifikan.
"Ada beberapa yang daftar pemilihnya kelebihan seperti di Yahukimo dan ada juga yang kekurangan. Tidak semua (provinsi) berubah, hanya beberapa yang krusial," katanya.
Sebelumnya anggota KPU Abdul Aziz mengungkapkan daftar pemilih mengalami perubahan hampir di sebagian besar provinsi. Namun hanya beberapa provinsi saja yang perubahannya signifikan. Ia menyebutkan perubahan yang signifikan terjadi di Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Pemerintah dan KPU Kembali Bahas Perppu
Jakarta, CyberNews. Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi II DPR, di Jakarta, Selasa (17/2) malam, kembali melaksanakan pertemuan tertutup untuk membahas diantaranya mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, anggota KPU Andi Nurpati, Abdul Aziz, Syamsulbahri, dan Endang Sulastri. Sedangkan anggota Komisi II yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya adalah Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ida Fauziah, Mahfudz Siddiq dan Agus Purnomo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Chozin Chumaidy dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Idrus Marham.
"Ini rapat koordinasi dalam rangka persiapan pemilu. Intinya terkait dengan penyelenggaraan pemilu, salah satu yang akan dibahas adalah mengenai perppu," kata Andi Nurpati sebelum pertemuan tertutup.
Ia mengharapkan dalam pertemuan ini telah ada kepastian mengenai keluarnya perppu. Menurut dia, apabila dalam minggu ini belum ada kepastian tentang keluarnya perppu, maka KPU akan menyelenggarakan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, Mahfudz Siddiq menilai saat ini belum terjadi kondisi darurat yang mengharuskan keluarnya perppu, baik mengenai penetapan caleg terpilih, penandaan dua kali, dan koreksi daftar pemilih tetap.
Menurut dia, DPT tidak perlu dikoreksi karena begitu kesempatan untuk memperbaiki DPT dibuka maka ini akan menyulitkan penyelenggara pemilu sendiri. "Secara hukum perppu dikeluarkan kalau ada keadan darurat yang memaksa. Menurut saya tidak kondisi darurat yang memaksa," katanya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi mengenai perubahan DPT, Andi Nurpati mengatakan tidak semua provinsi mengalami perubahan. Hanya ada beberapa daerah yang mengalami perubahan signifikan.
"Ada beberapa yang daftar pemilihnya kelebihan seperti di Yahukimo dan ada juga yang kekurangan. Tidak semua (provinsi) berubah, hanya beberapa yang krusial," katanya.
Sebelumnya anggota KPU Abdul Aziz mengungkapkan daftar pemilih mengalami perubahan hampir di sebagian besar provinsi. Namun hanya beberapa provinsi saja yang perubahannya signifikan. Ia menyebutkan perubahan yang signifikan terjadi di Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Thursday, January 29, 2009
Golkar Mulai Jengah
Golkar Mulai Jengah
Muncul Upaya Siapkan Capres Alternatif
Kamis, 29 Januari 2009 | 00:50 WIB
Jakarta, Kompas - Panggung persaingan menuju Pemilihan Umum 2009 saat ini seolah-olah hanya milik Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri. Partai Golkar sebagai partai politik besar pun merasa jengah sekadar diposisikan sebagai penonton.
Oleh karena itu, di lingkup internal Partai Golkar mulai diwacanakan untuk mengelus calon alternatif yang bakal diajukan dalam pemilu presiden mendatang.
Ketua Partai Golkar Priyo Budi Santoso di Jakarta, Rabu (28/1), menyebutkan, arus besar di internal Partai Golkar memang masih ingin memberikan kepercayaan lagi kepada duet Susilo Bambang Yudhoyono-M Jusuf Kalla. Namun, di tengah persaingan yang berputar-putar sekitar Yudhoyono dan Megawati, mulai muncul upaya untuk menghadirkan calon alternatif. Jika kemungkinan ini disambut, Partai Golkar bisa saja memimpin koalisi alternatif tersebut. Namun, Priyo juga mengakui, perlu kehati-hatian atas langkah tersebut karena faktor ketidakenakan yang masih tinggi terhadap Yudhoyono.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR Mahfudz Siddiq menilai panggung yang hanya dikuasai Yudhoyono dan Megawati lambat laun bakal menjadi tontonan yang semakin tidak menarik dan bisa melahirkan antipati. Kondisi itu bisa menstimulasi munculnya calon alternatif. Mahfudz memprediksi, ”poros alternatif” memiliki peluang luar biasa.
Di tengah mengerucutnya persaingan Yudhoyono-Megawati, sebenarnya Partai Golkar punya modal politik untuk memunculkan pasangan calon ketiga. Namun, kesantunan Partai Golkar akibat posisi Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden bisa berubah menjadi bumerang. Ia menilai sikap Golkar akan sangat menentukan konstelasi politik menjelang Pemilu Presiden 2009.
Langkah Sultan
Mengenai manuver politik mendekatkan Sultan dengan Megawati, Priyo menilai Sultan mestinya sedikit bersabar dan tidak tergoda dengan langkah partai politik lain. Sultan masih dipandang sebagai tokoh papan atas di Partai Golkar. Namun, Priyo mengakui, pernyataan Muladi bahwa Sultan melanggar disiplin partai memang merupakan ekspresi psikologi internal Partai Golkar.
Semakin hari, lanjutnya, kontribusi Sultan terhadap Partai Golkar menipis. Langkah Sultan juga dianggap berbeda dengan Kalla saat ”meninggalkan” Partai Golkar yang mengajukan Wiranto pada Pemilu 2004. Saat itu Kalla secara resmi bersurat dan bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung.
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menyebutkan, langkah Sultan untuk hadir dalam Rakernas PDI-P boleh-boleh saja. Kehadiran Sultan belum sampai melanggar disiplin Partai Golkar.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa ia tidak berminat terjun dalam politik praktis karena akan berkonsentrasi penuh dalam menjalankan tugasnya sebagai Panglima TNI. Beberapa tantangan yang harus dituntaskan adalah agenda reformasi internal di tubuh TNI serta upaya menghapus status disclaimer yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan terkait penggunaan anggaran TNI. ”Namun, saya secara pribadi menyatakan terima kasih atas apresiasinya,” kata Djoko Santoso. (DIK/DWA)
Muncul Upaya Siapkan Capres Alternatif
Kamis, 29 Januari 2009 | 00:50 WIB
Jakarta, Kompas - Panggung persaingan menuju Pemilihan Umum 2009 saat ini seolah-olah hanya milik Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri. Partai Golkar sebagai partai politik besar pun merasa jengah sekadar diposisikan sebagai penonton.
Oleh karena itu, di lingkup internal Partai Golkar mulai diwacanakan untuk mengelus calon alternatif yang bakal diajukan dalam pemilu presiden mendatang.
Ketua Partai Golkar Priyo Budi Santoso di Jakarta, Rabu (28/1), menyebutkan, arus besar di internal Partai Golkar memang masih ingin memberikan kepercayaan lagi kepada duet Susilo Bambang Yudhoyono-M Jusuf Kalla. Namun, di tengah persaingan yang berputar-putar sekitar Yudhoyono dan Megawati, mulai muncul upaya untuk menghadirkan calon alternatif. Jika kemungkinan ini disambut, Partai Golkar bisa saja memimpin koalisi alternatif tersebut. Namun, Priyo juga mengakui, perlu kehati-hatian atas langkah tersebut karena faktor ketidakenakan yang masih tinggi terhadap Yudhoyono.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR Mahfudz Siddiq menilai panggung yang hanya dikuasai Yudhoyono dan Megawati lambat laun bakal menjadi tontonan yang semakin tidak menarik dan bisa melahirkan antipati. Kondisi itu bisa menstimulasi munculnya calon alternatif. Mahfudz memprediksi, ”poros alternatif” memiliki peluang luar biasa.
Di tengah mengerucutnya persaingan Yudhoyono-Megawati, sebenarnya Partai Golkar punya modal politik untuk memunculkan pasangan calon ketiga. Namun, kesantunan Partai Golkar akibat posisi Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden bisa berubah menjadi bumerang. Ia menilai sikap Golkar akan sangat menentukan konstelasi politik menjelang Pemilu Presiden 2009.
Langkah Sultan
Mengenai manuver politik mendekatkan Sultan dengan Megawati, Priyo menilai Sultan mestinya sedikit bersabar dan tidak tergoda dengan langkah partai politik lain. Sultan masih dipandang sebagai tokoh papan atas di Partai Golkar. Namun, Priyo mengakui, pernyataan Muladi bahwa Sultan melanggar disiplin partai memang merupakan ekspresi psikologi internal Partai Golkar.
Semakin hari, lanjutnya, kontribusi Sultan terhadap Partai Golkar menipis. Langkah Sultan juga dianggap berbeda dengan Kalla saat ”meninggalkan” Partai Golkar yang mengajukan Wiranto pada Pemilu 2004. Saat itu Kalla secara resmi bersurat dan bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung.
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menyebutkan, langkah Sultan untuk hadir dalam Rakernas PDI-P boleh-boleh saja. Kehadiran Sultan belum sampai melanggar disiplin Partai Golkar.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa ia tidak berminat terjun dalam politik praktis karena akan berkonsentrasi penuh dalam menjalankan tugasnya sebagai Panglima TNI. Beberapa tantangan yang harus dituntaskan adalah agenda reformasi internal di tubuh TNI serta upaya menghapus status disclaimer yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan terkait penggunaan anggaran TNI. ”Namun, saya secara pribadi menyatakan terima kasih atas apresiasinya,” kata Djoko Santoso. (DIK/DWA)
Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq
Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq
"Pemilu Sudah Masuki Perempat Final"
Situasi politik memanas dan meruncing. Ada tiga indikasi perempat final politik ini.
Rabu, 28 Januari 2009, 16:35 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
VIVAnews - Bagi Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq, situasi Pemilu telah memasuki babak perempat final. Situasi politik pun memanas dan cenderung meruncing.
"Hal ini ditandai dengan beberapa hal. Pertama, mulai menguatnya politik klaim," kata Mahfudz dalam Dialog "Persaingan Ketat Menuju Istana" di gedung Dewan Perwakilan Daerah, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2009.
Mahfudz melihat partai-partai pengusung calon presiden mulai mengklaim prestasi dan kompetensi masing-masing dengan kalap tanpa melihat bahwa hal itu merupakan hasil kerja bersama. "Sampai-sampai ada gerbong yang ketinggalan karena lokomotifnya maju sendirian. Jadi saya bisa mengerti kalau sohib saya, Mas Priyo ini (Mahfudz melirik Ketua Fraksi Golkar, Priyo Budi Santoso, yang duduk di sebelahnya--red), sampai gregetan," kata Mahfudz.
Indikasi kedua, Mahfudz melihat adanya penjegalan terhadap tokoh-tokoh politik. "Orang-orang yang dianggap sebagai kompetitor sedikit demi sedikit mulai disingkirkan, atau setidaknya dipagari," kata alumnus Universitas Indonesia itu.
Indikasi kedua ini berlanjut ke indikasi ketiga, politik pembajakan. Misalnya, tokoh-tokoh
"Pemilu Sudah Masuki Perempat Final"
Situasi politik memanas dan meruncing. Ada tiga indikasi perempat final politik ini.
Rabu, 28 Januari 2009, 16:35 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
VIVAnews - Bagi Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq, situasi Pemilu telah memasuki babak perempat final. Situasi politik pun memanas dan cenderung meruncing.
"Hal ini ditandai dengan beberapa hal. Pertama, mulai menguatnya politik klaim," kata Mahfudz dalam Dialog "Persaingan Ketat Menuju Istana" di gedung Dewan Perwakilan Daerah, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2009.
Mahfudz melihat partai-partai pengusung calon presiden mulai mengklaim prestasi dan kompetensi masing-masing dengan kalap tanpa melihat bahwa hal itu merupakan hasil kerja bersama. "Sampai-sampai ada gerbong yang ketinggalan karena lokomotifnya maju sendirian. Jadi saya bisa mengerti kalau sohib saya, Mas Priyo ini (Mahfudz melirik Ketua Fraksi Golkar, Priyo Budi Santoso, yang duduk di sebelahnya--red), sampai gregetan," kata Mahfudz.
Indikasi kedua, Mahfudz melihat adanya penjegalan terhadap tokoh-tokoh politik. "Orang-orang yang dianggap sebagai kompetitor sedikit demi sedikit mulai disingkirkan, atau setidaknya dipagari," kata alumnus Universitas Indonesia itu.
Indikasi kedua ini berlanjut ke indikasi ketiga, politik pembajakan. Misalnya, tokoh-tokoh
Tuesday, January 20, 2009
PKS: Sistem 2 Laki-laki 1 Perempuan, Kontroversi
PKS: Sistem 2 Laki-laki 1 Perempuan, Kontroversi
JAKARTA - Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penyerahan satu dari perolehan tiga kursi terpilih untuk caleg perempuan, dinilai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai wacana kontrovesial dan sarat konflik.
Seperti diketahui, KPU beberapa waktu lalu mengusulkan pemuatan aturan baru dalam Perpu pemilu. Aturan itu mencakup pengaturan tiga caleg terpilih dalam satu daerah pemilihan, maka satu kursinya diserahkan kepada caleg perempuan yang memiliki suara terbanyak di dapil tersebut.
"Ini adalah wacana baru yang akan mengundang kontrovesi baru. Yang jelas ini akan bertabrakan dengan putusan MK yang memutuskan suara terbanyak," kata Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2009).
Menurut Mahfudz, draf yang diusulkan KPU mementahkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang suara terbanyak. "Semua konstruksi gagasan tentang action terhadap perempuan itu runtuh semua. Kalau itu sampai diwacanakan lagi itu akan menuai kontroversi baru," terangnya.
Selain itu, pada tingkat aplikasinya juga dinilai tidak mudah mengingat undang-undang itu mengatur penempatan calon. "Karena, satu, bertabrakan dengan prinsip suara terbanyak, dan kedua praktik itu tidak mudah," katanya.
Mahfudz menambahkan, bukan saatnya KPU mengembangkan wacana baru yang membuat masyarakat bingung. "Sebaiknya apa yang sudah diputuskan MK itu dijadikan dasar dari semua proses implementasi di lapangan. PKS tetap berkomitmen untuk menempatkan caleg perempuan tiga puluh persen dan dalam model itu kita tempatkan antara nomor satu, nomor dua, dan nomor tiga," urainya.
JAKARTA - Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penyerahan satu dari perolehan tiga kursi terpilih untuk caleg perempuan, dinilai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai wacana kontrovesial dan sarat konflik.
Seperti diketahui, KPU beberapa waktu lalu mengusulkan pemuatan aturan baru dalam Perpu pemilu. Aturan itu mencakup pengaturan tiga caleg terpilih dalam satu daerah pemilihan, maka satu kursinya diserahkan kepada caleg perempuan yang memiliki suara terbanyak di dapil tersebut.
"Ini adalah wacana baru yang akan mengundang kontrovesi baru. Yang jelas ini akan bertabrakan dengan putusan MK yang memutuskan suara terbanyak," kata Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2009).
Menurut Mahfudz, draf yang diusulkan KPU mementahkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang suara terbanyak. "Semua konstruksi gagasan tentang action terhadap perempuan itu runtuh semua. Kalau itu sampai diwacanakan lagi itu akan menuai kontroversi baru," terangnya.
Selain itu, pada tingkat aplikasinya juga dinilai tidak mudah mengingat undang-undang itu mengatur penempatan calon. "Karena, satu, bertabrakan dengan prinsip suara terbanyak, dan kedua praktik itu tidak mudah," katanya.
Mahfudz menambahkan, bukan saatnya KPU mengembangkan wacana baru yang membuat masyarakat bingung. "Sebaiknya apa yang sudah diputuskan MK itu dijadikan dasar dari semua proses implementasi di lapangan. PKS tetap berkomitmen untuk menempatkan caleg perempuan tiga puluh persen dan dalam model itu kita tempatkan antara nomor satu, nomor dua, dan nomor tiga," urainya.
Monday, January 12, 2009
Kampanye Sistem Zona Akan Dihapus
Kampanye Berbarengan, Gesekan Antarpendukung Tak Bisa Dihindari
Jawa POs.
JAKARTA - Kampanye rapat umum parpol dimulai 15 Maret 2009. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menjadwal ulang dengan merumuskan aturan kampanye besar-besaran bagi peserta Pemilu 2009.
Salah satu aturan yang kini dirumuskan ialah dihapuskannya sistem kampanye zona. Jika sistem zona ini kelak benar-benar dihapus, kampanye parpol berbarengan dalam daerah dan waktu yang sama tidak bisa dihindari.
''Ini supaya setiap parpol punya kesempatan seadil-adilnya melakukan kampanye terbuka,'' ujar Sri Nuryanti, ketua Pokja Kampanye KPU di Jakarta Sabtu lalu (10/1).
Kampanye dengan sistem zona dimulai 12 Juli 2008. KPU membagi 33 provinsi dalam tiga zona kampanye. Begitu pula dengan 38 parpol yang dibagi dalam tiga grup untuk masing-masing zona. Seminggu sekali masing-masing grup parpol itu bergantian melakukan kampanye di setiap zona.
Menurut Yanti, sistem zona dinilai efektif untuk berkampanye yang panjang seperti yang sedang dilakukan sekarang. Namun, itu tidak ideal untuk kampanye rapat umum, mengingat jumlah parpol yang ada.
Sesuai dengan UU Pemilu, masa kampanye dengan rapat umum hanya dilakukan 21 hari sebelum hari tenang 6 April 2009. ''Kalau tetap dengan zona, waktunya tentu tidak cukup. Jadi harus diatur berbeda,'' terangnya.
Dia mengatakan, dalam rencana penjadwalan ulang nanti, akan ada aturan pelaksanaan yang lebih rigid. Mengingat akan ada dua atau lebih parpol yang berkampanye di daerah yang sama, lokasi untuk tiap-tiap parpol juga bakal ditentukan. ''Jadwal dari KPU pusat, lokasi disesuaikan dengan KPU daerah masing-masing,'' jelasnya.
Di luar penjadwalan, sejumlah hal teknis yang diatur sebelum masa kampanye terbuka juga tetap berlaku. Setiap partai diwajibkan untuk menginformasikan jadwal pelaksanaan kampanye kepada kepolisian setempat. Partai juga harus memperhatikan larangan untuk melakukan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Selain itu, kampanye dalam rapat umum hanya boleh dilaksanakan pukul 09.00-16.00 waktu setempat. Setiap pejabat negara yang berpartisipasi dalam kampanye diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas negara dalam hal pengamanan. Namun, pejabat negara yang kampanye diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Ketua DPP Partai Demokrat meminta, sistem zona tetap dipertahankan. Sebab, Anas khawatir, dengan menghapus sistem zona, akan terjadi konflik antar pendukung parpol yang kampanye bersamaan. ' Tidak ada urgensi sistem zona dihapus,'' katanya.
Namun, sebaliknya, Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq mengisyaratkan tidak keberatan dengan penghapusan sistem zona. Hanya, dia menyarankan adanya pengaturan jadwal yang lebih cermat. ''Jangan sampai ada jadwal dan tempat kampanye terbuka partai yang bersamaan,'' ingatnya.
Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan juga menerima penghapusan sistem zona. Dia beralasan, partainya tidak menjadikan kampanye model rapat umum dan pengerahan massa sebagai metode utama. ''Kami lebih mengedepankan cara-cara lain yang lebih efektif,'' ujarnya. (bay/pri/mk)
Jawa POs.
JAKARTA - Kampanye rapat umum parpol dimulai 15 Maret 2009. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menjadwal ulang dengan merumuskan aturan kampanye besar-besaran bagi peserta Pemilu 2009.
Salah satu aturan yang kini dirumuskan ialah dihapuskannya sistem kampanye zona. Jika sistem zona ini kelak benar-benar dihapus, kampanye parpol berbarengan dalam daerah dan waktu yang sama tidak bisa dihindari.
''Ini supaya setiap parpol punya kesempatan seadil-adilnya melakukan kampanye terbuka,'' ujar Sri Nuryanti, ketua Pokja Kampanye KPU di Jakarta Sabtu lalu (10/1).
Kampanye dengan sistem zona dimulai 12 Juli 2008. KPU membagi 33 provinsi dalam tiga zona kampanye. Begitu pula dengan 38 parpol yang dibagi dalam tiga grup untuk masing-masing zona. Seminggu sekali masing-masing grup parpol itu bergantian melakukan kampanye di setiap zona.
Menurut Yanti, sistem zona dinilai efektif untuk berkampanye yang panjang seperti yang sedang dilakukan sekarang. Namun, itu tidak ideal untuk kampanye rapat umum, mengingat jumlah parpol yang ada.
Sesuai dengan UU Pemilu, masa kampanye dengan rapat umum hanya dilakukan 21 hari sebelum hari tenang 6 April 2009. ''Kalau tetap dengan zona, waktunya tentu tidak cukup. Jadi harus diatur berbeda,'' terangnya.
Dia mengatakan, dalam rencana penjadwalan ulang nanti, akan ada aturan pelaksanaan yang lebih rigid. Mengingat akan ada dua atau lebih parpol yang berkampanye di daerah yang sama, lokasi untuk tiap-tiap parpol juga bakal ditentukan. ''Jadwal dari KPU pusat, lokasi disesuaikan dengan KPU daerah masing-masing,'' jelasnya.
Di luar penjadwalan, sejumlah hal teknis yang diatur sebelum masa kampanye terbuka juga tetap berlaku. Setiap partai diwajibkan untuk menginformasikan jadwal pelaksanaan kampanye kepada kepolisian setempat. Partai juga harus memperhatikan larangan untuk melakukan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Selain itu, kampanye dalam rapat umum hanya boleh dilaksanakan pukul 09.00-16.00 waktu setempat. Setiap pejabat negara yang berpartisipasi dalam kampanye diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas negara dalam hal pengamanan. Namun, pejabat negara yang kampanye diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Ketua DPP Partai Demokrat meminta, sistem zona tetap dipertahankan. Sebab, Anas khawatir, dengan menghapus sistem zona, akan terjadi konflik antar pendukung parpol yang kampanye bersamaan. ' Tidak ada urgensi sistem zona dihapus,'' katanya.
Namun, sebaliknya, Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq mengisyaratkan tidak keberatan dengan penghapusan sistem zona. Hanya, dia menyarankan adanya pengaturan jadwal yang lebih cermat. ''Jangan sampai ada jadwal dan tempat kampanye terbuka partai yang bersamaan,'' ingatnya.
Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan juga menerima penghapusan sistem zona. Dia beralasan, partainya tidak menjadikan kampanye model rapat umum dan pengerahan massa sebagai metode utama. ''Kami lebih mengedepankan cara-cara lain yang lebih efektif,'' ujarnya. (bay/pri/mk)
Monday, January 05, 2009
Survei: Citra PKS Turun
Survei: Citra PKS Turun
Tempo.
JAKARTA -- Citra Partai Keadilan Sejahtera sebagai partai bersih korupsi turun berdasarkan survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia. Penurunan citra ini dinilai akibat dari posisi Partai Keadilan Sejahtera berkaitan dengan isu sensitif.
"Publik melihat inkonsistensi partai," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Saiful Mujani dalam temu wartawan Rasionalitas Pemilih: Kontestasi Partai Jelang Pemilu 2009 kemarin.
Pada survei yang dilakukan antara 10 dan 12 Desember lalu ini, kepercayaan responden terhadap PKS hanya didukung 8 persen. Padahal survei Oktober menunjukkan kepercayaan terhadap PKS mencapai 9 persen. Survei dilakukan terhadap 2.200 responden. Tingkat kesalahan (margin of error) +/- 2,2 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Responden dipilih dengan metode multistage random sampling.
Penurunan ini dinilai akibat PKS terlalu ekstrem merangkul segmen pemilih. Direktur Eksekutif The Indonesian Institute yang juga Direktur Eksekutif Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Jeffrie Geovani, mencontohkan, PKS ingin mengambil massa anti-Orde Baru dan pro-Orde Baru sekaligus lewat iklannya. Massa pro-Soeharto menganggap PKS tak tulus menampilkan sosok Soeharto dalam iklannya. Sebaliknya, massa anti-Soeharto meninggalkan partai ini.
Namun, Ketua Tim Politik Pemenangan Pemilu PKS Mahfudz Siddiq menganggap jajak pendapat itu tak mencerminkan kenyataan. Hasil survei banyak dipengaruhi iklan di media. "Bukan karena track record partai," kata dia. Rekam jejak Dewan Perwakilan Rakyat, kata dia, menunjukkan hanya Fraksi PKS yang mengembalikan uang miliaran ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terhadap pengumuman hasil jajak pendapat ini, Komisi Pemilihan Umum meminta lembaga jajak pendapat melampirkan sumber pendanaannya. Anggota Komisi, Endang Sulastri, menganggap penting pencantuman sumber dana guna menghindari keberpihakan lembaga pada partai atau kandidat. "Sumber dana harus, tanpa mencantumkan besaran," katanya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 40 Tahun 2008 tentang Partisipasi Masyarakat. REH ATHEMALEM SUSANTI | Dwi Riyanto Agustiar
Tempo.
JAKARTA -- Citra Partai Keadilan Sejahtera sebagai partai bersih korupsi turun berdasarkan survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia. Penurunan citra ini dinilai akibat dari posisi Partai Keadilan Sejahtera berkaitan dengan isu sensitif.
"Publik melihat inkonsistensi partai," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Saiful Mujani dalam temu wartawan Rasionalitas Pemilih: Kontestasi Partai Jelang Pemilu 2009 kemarin.
Pada survei yang dilakukan antara 10 dan 12 Desember lalu ini, kepercayaan responden terhadap PKS hanya didukung 8 persen. Padahal survei Oktober menunjukkan kepercayaan terhadap PKS mencapai 9 persen. Survei dilakukan terhadap 2.200 responden. Tingkat kesalahan (margin of error) +/- 2,2 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Responden dipilih dengan metode multistage random sampling.
Penurunan ini dinilai akibat PKS terlalu ekstrem merangkul segmen pemilih. Direktur Eksekutif The Indonesian Institute yang juga Direktur Eksekutif Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Jeffrie Geovani, mencontohkan, PKS ingin mengambil massa anti-Orde Baru dan pro-Orde Baru sekaligus lewat iklannya. Massa pro-Soeharto menganggap PKS tak tulus menampilkan sosok Soeharto dalam iklannya. Sebaliknya, massa anti-Soeharto meninggalkan partai ini.
Namun, Ketua Tim Politik Pemenangan Pemilu PKS Mahfudz Siddiq menganggap jajak pendapat itu tak mencerminkan kenyataan. Hasil survei banyak dipengaruhi iklan di media. "Bukan karena track record partai," kata dia. Rekam jejak Dewan Perwakilan Rakyat, kata dia, menunjukkan hanya Fraksi PKS yang mengembalikan uang miliaran ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terhadap pengumuman hasil jajak pendapat ini, Komisi Pemilihan Umum meminta lembaga jajak pendapat melampirkan sumber pendanaannya. Anggota Komisi, Endang Sulastri, menganggap penting pencantuman sumber dana guna menghindari keberpihakan lembaga pada partai atau kandidat. "Sumber dana harus, tanpa mencantumkan besaran," katanya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 40 Tahun 2008 tentang Partisipasi Masyarakat. REH ATHEMALEM SUSANTI | Dwi Riyanto Agustiar
Friday, December 12, 2008
PKS Sambut Positif Survei Puskaptis
PKS Sambut Positif Survei Puskaptis
Rabu, 10 Desember 2008 - 09:09 wib
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera menyambut positif survei Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) yang mengunggulkan pasangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan mantan Presiden PKS Hidayat Nurwahid.
"Kita menyambut positif hasil (survei) itu. Namun untuk berkoalisi nanti, PKS akan melihat sejumlah aspek sebagai bahan pertimbangan," kata ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq kepada okezone di Jakarta, Rabu (10/12/2008).
Aspek tersebut, lanjut Mahfudz, yakni melihat hasil suara dalam pemilul legislatif mendatang. Kedua, melihat visi pembangunan lima tahun ke depan dari masing-masing kandidat.
"Mempertimbangkan tingkat antusias dari masyarakat terhadap capres-capres tersebut," tandasnya.
Dia memastikan, nantinya siapa kandidat PKS akan ditetapkan seusai pemilu legislatif mendatang.
"Karena sampai saat ini, kebijakan majelis syuro baru akan diputuskan setelah pemilu. Namun kalau ada yang menawarkan kita akan terbuka, tapi tetap saja akan diputuskan setelah pemilu," tegasnya. (kem)
Rabu, 10 Desember 2008 - 09:09 wib
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera menyambut positif survei Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) yang mengunggulkan pasangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan mantan Presiden PKS Hidayat Nurwahid.
"Kita menyambut positif hasil (survei) itu. Namun untuk berkoalisi nanti, PKS akan melihat sejumlah aspek sebagai bahan pertimbangan," kata ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq kepada okezone di Jakarta, Rabu (10/12/2008).
Aspek tersebut, lanjut Mahfudz, yakni melihat hasil suara dalam pemilul legislatif mendatang. Kedua, melihat visi pembangunan lima tahun ke depan dari masing-masing kandidat.
"Mempertimbangkan tingkat antusias dari masyarakat terhadap capres-capres tersebut," tandasnya.
Dia memastikan, nantinya siapa kandidat PKS akan ditetapkan seusai pemilu legislatif mendatang.
"Karena sampai saat ini, kebijakan majelis syuro baru akan diputuskan setelah pemilu. Namun kalau ada yang menawarkan kita akan terbuka, tapi tetap saja akan diputuskan setelah pemilu," tegasnya. (kem)
Lembaga Survei Bisa Rangkap Konsultan
Lembaga Survei Bisa Rangkap Konsultan
Thursday, 11 December 2008
JAKARTA(SINDO) – Rencana pelarangan lembaga survei menjadi konsultan politik ditentang kalangan penyelenggara polling itu.
Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang telah memelopori konsultan politik meminta semua pihak memahami dengan benar kredibilitas dan peran lembaga survei serta konsultan politik yang ada. Menurut dia, fenomena lembaga survei merangkap konsultan di luar negeri tetap diperbolehkan.
”Tak ada salahnya jika kita belajar dari negara-negara yang sudah maju.Di luar negeri peran lembaga survei atau peneliti merangkap konsultan politik sudah menjadi hal yang lumrah,” kata Denny dalam siaran persnya kemarin.
Menurut Denny,di negara demokrasi seperti di Amerika Serikat, banyak lembaga survei yang juga menjadi konsultan politik. Bahkan, lanjut dia, sejak 1969 sudah berdiri lembaga konsultan politik bernama American Association of Political Consultant. Asosiasi konsultan politik yang sudah ada sejak 39 tahun silam itu merupakan asosiasi konsultan politik terbesar di dunia.
Asosiasi ini tak sekadar beranggotakan konsultan politik, tetapi juga pollster (peneliti survei opini publik). ”Seorang Dick Morris adalah konsultan politik yang pernah disewa Bill Clinton, Presiden AS pada 1994–1996, dan ia juga seorang pollster.Selain itu,seorang Mark J Penn adalah presiden dari lembaga riset terkemuka Polling Firm Penn,Schoen and Berland Associates.
Dia adalah konsultan politik sekaligus seorang pollster yang belum lama menjadi konsultan politik Hillary Clinton pada Pilpres AS 2008. Karena itu,dia menilai sesungguhnya tidak ada masalah konsultan politik merangkap pollster.
Namun, pihaknya juga menyadari profesi sebagai peneliti survei opini publik merangkap konsultan politik merupakan tradisi baru di negeri ini sehingga wajar saja jika masih ada pihak yang mempertanyakan. ”Jadi yang menjadi persoalan bukan terletak pada masalah boleh merangkap atau tidak, tetapi lebih pada profesionalisme dan track record lembaga yang menjadi ukurannya,”tandasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, hendaknya ada penilaian tentang lembaga survei dalam pelaksanaan pemilu.Lembaga survei,katanya, harus objektif dan independen.Namun jika ada lembaga survei yang juga berperan sebagai konsultan pemenangan partai politik, objektivitasnya dipertanyakan.
Menurutnya, jika lembaga survei juga sebagai konsultan pemenangan pemilu,dikhawatirkan hasil surveinya juga dijadikan ajang penggiringan opini publik. Maka, kata dia, KPU perlu mencermati keberadaan lembaga survei dan perlu mengatur lembaga survei. ”Bukan saya melarang, tapi perlu diatur lembaga survei seperti itu (yang berfungsi ganda),”ujarnya. (rahmad sahid/kholil)
Thursday, 11 December 2008
JAKARTA(SINDO) – Rencana pelarangan lembaga survei menjadi konsultan politik ditentang kalangan penyelenggara polling itu.
Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang telah memelopori konsultan politik meminta semua pihak memahami dengan benar kredibilitas dan peran lembaga survei serta konsultan politik yang ada. Menurut dia, fenomena lembaga survei merangkap konsultan di luar negeri tetap diperbolehkan.
”Tak ada salahnya jika kita belajar dari negara-negara yang sudah maju.Di luar negeri peran lembaga survei atau peneliti merangkap konsultan politik sudah menjadi hal yang lumrah,” kata Denny dalam siaran persnya kemarin.
Menurut Denny,di negara demokrasi seperti di Amerika Serikat, banyak lembaga survei yang juga menjadi konsultan politik. Bahkan, lanjut dia, sejak 1969 sudah berdiri lembaga konsultan politik bernama American Association of Political Consultant. Asosiasi konsultan politik yang sudah ada sejak 39 tahun silam itu merupakan asosiasi konsultan politik terbesar di dunia.
Asosiasi ini tak sekadar beranggotakan konsultan politik, tetapi juga pollster (peneliti survei opini publik). ”Seorang Dick Morris adalah konsultan politik yang pernah disewa Bill Clinton, Presiden AS pada 1994–1996, dan ia juga seorang pollster.Selain itu,seorang Mark J Penn adalah presiden dari lembaga riset terkemuka Polling Firm Penn,Schoen and Berland Associates.
Dia adalah konsultan politik sekaligus seorang pollster yang belum lama menjadi konsultan politik Hillary Clinton pada Pilpres AS 2008. Karena itu,dia menilai sesungguhnya tidak ada masalah konsultan politik merangkap pollster.
Namun, pihaknya juga menyadari profesi sebagai peneliti survei opini publik merangkap konsultan politik merupakan tradisi baru di negeri ini sehingga wajar saja jika masih ada pihak yang mempertanyakan. ”Jadi yang menjadi persoalan bukan terletak pada masalah boleh merangkap atau tidak, tetapi lebih pada profesionalisme dan track record lembaga yang menjadi ukurannya,”tandasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, hendaknya ada penilaian tentang lembaga survei dalam pelaksanaan pemilu.Lembaga survei,katanya, harus objektif dan independen.Namun jika ada lembaga survei yang juga berperan sebagai konsultan pemenangan partai politik, objektivitasnya dipertanyakan.
Menurutnya, jika lembaga survei juga sebagai konsultan pemenangan pemilu,dikhawatirkan hasil surveinya juga dijadikan ajang penggiringan opini publik. Maka, kata dia, KPU perlu mencermati keberadaan lembaga survei dan perlu mengatur lembaga survei. ”Bukan saya melarang, tapi perlu diatur lembaga survei seperti itu (yang berfungsi ganda),”ujarnya. (rahmad sahid/kholil)
Tuesday, December 09, 2008
Lembaga Survei Jangan Berfungsi Ganda
Lembaga Survei Jangan Berfungsi Ganda
Tuesday, 09 December 2008
JAKARTA (SINDO) – Anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq mendukung kebijakan akreditasi lembaga survei yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut dia,akreditasi ini dimaksudkan agar lembaga survei tidak berfungsi ganda, sehingga lebih bersifat objektif dan independen. ”Perlu ada pengaturan pada lembaga survei dan mereka tidak boleh berfungsi ganda,yakni sebagai lembaga survei dan konsultan parpol dalam pemenangan pemilu,” kata Mahfudz pada SINDO di Jakarta kemarin.
Ketua Fraksi PKS ini mengungkapkan,jika lembaga survei juga berperan sebagai konsultan pemenangan parpol, objektivitasnya perlu dipertanyakan.Menurut dia, dengan peran ganda ini, dikhawatirkan survei yang dihasilkan akan dijadikan ajang penggiringan opini publik.Karena itu,KPU perlu mencermati keberadaan lembaga survei dan perlu mengatur lembaga survei.
”Saya bukan melarang, tapi perlu diatur lembaga survei seperti itu (yang berfungsi ganda),” ujarnya.Terkait wacana sanksi berupa pencabutan izin lembaga survei yang melakukan pelanggaran administrasi dalam pemilu, Mahfudz mengatakan,hal itu harus dikaji lebih mendalam.
Sebab, mengidentifikasi sanksi pada lembaga survei harus disertai alasan yang jelas. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan sanksi berupa pencabutan izin bagi lembaga survei yang melakukan pelanggaran terkait survei dan jajak pendapat.
”Kami sedang pertimbangkan terhadap pelanggaran-pelanggaran lain atau pelanggaran administrasi oleh lembaga survei atau jajak pendapat (di luar sanksi pidana yang ada di UU Pemilu).Sanksinya berupa pencabutan izin kegiatan survei atau jajak pendapat,” kata anggota KPU Endang Sulastri.
Menurut dia, pelanggaran tersebut misalnya lembaga survei melakukan survei berdasarkan pesanan. ”Lembaga survei mendapat fasilitas dari pihak tertentu.Lembaga survei harus mengedepankan kaidah ilmiah yang bersifat netral,”ujarnya. Anggota KPU I Gusti Putu Artha juga mengatakan, rencananya KPU akan melakukan akreditasi pada lembaga survei.
Dengan akreditasi, kevalidan lembaga survei dapat dipertanggungjawabkan. KPU sendiri mengingatkan pada lembaga survei untuk patuh pada UU 10/2008 tentang Pemilu.Sebab,dalam Pasal 307 UU ini menyebutkan bahwa lembaga yang melakukan hitung cepat di hari pemungutan suara dapat dipidana penjara 6–12 bulan.
Lembaga tersebut juga dapat didenda Rp6 juta–18 juta. Pasal tersebut perlu diperhatikan lembaga survei mengingat selama ini yang sering melakukan proses hitung cepat adalah lembaga survei. (kholil)
Tuesday, 09 December 2008
JAKARTA (SINDO) – Anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq mendukung kebijakan akreditasi lembaga survei yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut dia,akreditasi ini dimaksudkan agar lembaga survei tidak berfungsi ganda, sehingga lebih bersifat objektif dan independen. ”Perlu ada pengaturan pada lembaga survei dan mereka tidak boleh berfungsi ganda,yakni sebagai lembaga survei dan konsultan parpol dalam pemenangan pemilu,” kata Mahfudz pada SINDO di Jakarta kemarin.
Ketua Fraksi PKS ini mengungkapkan,jika lembaga survei juga berperan sebagai konsultan pemenangan parpol, objektivitasnya perlu dipertanyakan.Menurut dia, dengan peran ganda ini, dikhawatirkan survei yang dihasilkan akan dijadikan ajang penggiringan opini publik.Karena itu,KPU perlu mencermati keberadaan lembaga survei dan perlu mengatur lembaga survei.
”Saya bukan melarang, tapi perlu diatur lembaga survei seperti itu (yang berfungsi ganda),” ujarnya.Terkait wacana sanksi berupa pencabutan izin lembaga survei yang melakukan pelanggaran administrasi dalam pemilu, Mahfudz mengatakan,hal itu harus dikaji lebih mendalam.
Sebab, mengidentifikasi sanksi pada lembaga survei harus disertai alasan yang jelas. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan sanksi berupa pencabutan izin bagi lembaga survei yang melakukan pelanggaran terkait survei dan jajak pendapat.
”Kami sedang pertimbangkan terhadap pelanggaran-pelanggaran lain atau pelanggaran administrasi oleh lembaga survei atau jajak pendapat (di luar sanksi pidana yang ada di UU Pemilu).Sanksinya berupa pencabutan izin kegiatan survei atau jajak pendapat,” kata anggota KPU Endang Sulastri.
Menurut dia, pelanggaran tersebut misalnya lembaga survei melakukan survei berdasarkan pesanan. ”Lembaga survei mendapat fasilitas dari pihak tertentu.Lembaga survei harus mengedepankan kaidah ilmiah yang bersifat netral,”ujarnya. Anggota KPU I Gusti Putu Artha juga mengatakan, rencananya KPU akan melakukan akreditasi pada lembaga survei.
Dengan akreditasi, kevalidan lembaga survei dapat dipertanggungjawabkan. KPU sendiri mengingatkan pada lembaga survei untuk patuh pada UU 10/2008 tentang Pemilu.Sebab,dalam Pasal 307 UU ini menyebutkan bahwa lembaga yang melakukan hitung cepat di hari pemungutan suara dapat dipidana penjara 6–12 bulan.
Lembaga tersebut juga dapat didenda Rp6 juta–18 juta. Pasal tersebut perlu diperhatikan lembaga survei mengingat selama ini yang sering melakukan proses hitung cepat adalah lembaga survei. (kholil)
Thursday, November 27, 2008
DANA PEMILU
DANA PEMILU
Golkar Dukung Penyertaan
NPWP bagi Donatur Kampanye
Kamis, 27 Nopember 2008
JAKARTA (Suara Karya): Partai golkar mendukung usulan penyertaan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi penyumbang dana kampanye pemilu sebesar Rp 5 juta ke atas.
"Saya rasa wacana itu cukup bagus dan saya juga yakin, setiap orang yang mampu memberikan sumbangan mulai dari Rp 5 juta itu pasti sudah memiliki NPWP," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono, yang juga Ketua DPR, kepada wartawan di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut Agung, Partai Golkar tidak keberatan dengan usulan itu.
"Tidak ada masalah dengan NPWP kalau itu memang kewajiban dan Komisi Pemilihan Umum menghendaki demikian. Partai Golkar siap dan tidak keberatan," katanya.
Menurut Agung, penyumbang dana kampanye dengan nilai Rp 5 juta ke atas dipastikan di dalam kesehariannya punya usaha dan memiliki NPWP.
Di samping itu, menurut Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 ini, penerapan NPWP itu nantinya bisa memasukkan uang ke kas negara. "Jadi, tidak ada alasan untuk menolak wacana ini," katanya.
Dengan begitu, menurut dia, sumbangan tidak hanya mengalir ke partai politik atau para calon anggota legislatif saja, tetapi juga ke kas negara. "Dengan demikian, pertanggungjawaban penyumbang bukan saja ke partai, tapi melainkan juga ke negara," katanya.
Namun, Agung menekankan, wacana ini harus diatur secara jelas oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Juga tentunya, dalam mengatur ini KPU harus berpatokan pada Undang-Undang Pemilu. Jangan sampai peraturan yang dibuat KPU melanggar peraturan yang lebih tinggi," ujar Agung lagi.
Praktik Cuci Uang
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding juga mendukung usulan tersebut. "PKB mendukung ide penyertaan NPWP. Gagasan itu bagus untuk transparansi," katanya.
Menurut Abdul, peraturan itu diterbitkan agar partai politik tidak sembarangan melakukan transaksi dengan penyumbang dana. "Bisa saja partai itu jadi tempat cuci uang atau mencari keuntungan lain," kata Abdul.
Dengan menggunakan NPWP itu, kata Abdul, pengurus partai dapat berhati-hati mengontrol masuknya sumbangan. Partai juga gampang mengetahui bagaimana dana itu dikelola internal organisasi. "Kalau sumbernya jelas, apa-apanya jelas, ini menjadi bagus," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pemilu PKS, Mahfudz Siddiq, mengaku agak keberatan dengan aturan tersebut. Alasannya, Badan Pengawas Pemilu terlalu teknis. "Persoalannya begini, dalam urusan politik, ada orang-orang yang menyumbang, tapi tak ingin disertakan namanya. Dilihat dari sisi jumlahnya tak melampaui Undang-Undang Pemilu. Seperti orang menyumbang ke masjid dengan menggunakan nama 'hamba Allah'," ujarnya,
Ia menjelaskan, ketika menyumbang di atas 5 juta rupiah harus menyertakan NPWP, mereka bisa batal. Akibatnya, PKS khawatir pemasukan partai akan berkurang.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, usai bertemu pimpinan KPU mendesak agar KPU berani melakukan terobosan ini.
Pencantuman NPWP ini, menurut dia, untuk mendukung pencegahan korupsi dan praktik pencucian uang. Aturan pencantuman NPWP juga mendukung program pemerintah. "Penyumbang itu kan orang kaya. Kalau memiliki NPWP, itu berarti bertanggung jawab," katanya. (Rully)
Golkar Dukung Penyertaan
NPWP bagi Donatur Kampanye
Kamis, 27 Nopember 2008
JAKARTA (Suara Karya): Partai golkar mendukung usulan penyertaan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi penyumbang dana kampanye pemilu sebesar Rp 5 juta ke atas.
"Saya rasa wacana itu cukup bagus dan saya juga yakin, setiap orang yang mampu memberikan sumbangan mulai dari Rp 5 juta itu pasti sudah memiliki NPWP," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono, yang juga Ketua DPR, kepada wartawan di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut Agung, Partai Golkar tidak keberatan dengan usulan itu.
"Tidak ada masalah dengan NPWP kalau itu memang kewajiban dan Komisi Pemilihan Umum menghendaki demikian. Partai Golkar siap dan tidak keberatan," katanya.
Menurut Agung, penyumbang dana kampanye dengan nilai Rp 5 juta ke atas dipastikan di dalam kesehariannya punya usaha dan memiliki NPWP.
Di samping itu, menurut Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 ini, penerapan NPWP itu nantinya bisa memasukkan uang ke kas negara. "Jadi, tidak ada alasan untuk menolak wacana ini," katanya.
Dengan begitu, menurut dia, sumbangan tidak hanya mengalir ke partai politik atau para calon anggota legislatif saja, tetapi juga ke kas negara. "Dengan demikian, pertanggungjawaban penyumbang bukan saja ke partai, tapi melainkan juga ke negara," katanya.
Namun, Agung menekankan, wacana ini harus diatur secara jelas oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Juga tentunya, dalam mengatur ini KPU harus berpatokan pada Undang-Undang Pemilu. Jangan sampai peraturan yang dibuat KPU melanggar peraturan yang lebih tinggi," ujar Agung lagi.
Praktik Cuci Uang
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding juga mendukung usulan tersebut. "PKB mendukung ide penyertaan NPWP. Gagasan itu bagus untuk transparansi," katanya.
Menurut Abdul, peraturan itu diterbitkan agar partai politik tidak sembarangan melakukan transaksi dengan penyumbang dana. "Bisa saja partai itu jadi tempat cuci uang atau mencari keuntungan lain," kata Abdul.
Dengan menggunakan NPWP itu, kata Abdul, pengurus partai dapat berhati-hati mengontrol masuknya sumbangan. Partai juga gampang mengetahui bagaimana dana itu dikelola internal organisasi. "Kalau sumbernya jelas, apa-apanya jelas, ini menjadi bagus," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pemilu PKS, Mahfudz Siddiq, mengaku agak keberatan dengan aturan tersebut. Alasannya, Badan Pengawas Pemilu terlalu teknis. "Persoalannya begini, dalam urusan politik, ada orang-orang yang menyumbang, tapi tak ingin disertakan namanya. Dilihat dari sisi jumlahnya tak melampaui Undang-Undang Pemilu. Seperti orang menyumbang ke masjid dengan menggunakan nama 'hamba Allah'," ujarnya,
Ia menjelaskan, ketika menyumbang di atas 5 juta rupiah harus menyertakan NPWP, mereka bisa batal. Akibatnya, PKS khawatir pemasukan partai akan berkurang.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, usai bertemu pimpinan KPU mendesak agar KPU berani melakukan terobosan ini.
Pencantuman NPWP ini, menurut dia, untuk mendukung pencegahan korupsi dan praktik pencucian uang. Aturan pencantuman NPWP juga mendukung program pemerintah. "Penyumbang itu kan orang kaya. Kalau memiliki NPWP, itu berarti bertanggung jawab," katanya. (Rully)
Thursday, August 28, 2008
Cara Penetapan Calon Terpilih Diminta Diubah
Koran Tempo, 28/8/08
“Jika begini undang-undang hanya seperti mainan.”
JAKARTA - Sebanyak 60 anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari lima fraksi dalam sidang paripurna DPR kemarin mengusulkan perubahan Pasal 214 mengenai cara penetapan calon terpilih dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono mengatakan perubahan cara penetapan calon terpilih dalam undang-undang tak mengganggu tahapan pemilihan 2009. “Dari skala waktu, masih dimungkinkan,” kata Agung di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
Usul itu disampaikan anggota dari Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Fraksi Bintang Reformasi, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi. Usul tersebut akan dibahas di Badan Musyawarah.
Menurut Agung, revisi itu penting agar penetapan calon Dewan terpilih tak melahirkan konflik hukum. Sesuai dengan Pasal 214, calon ditetapkan sebagai legislator apabila memenuhi sedikitnya 30 persen bilangan pembagi pemilih atau jumlah suara senilai satu kursi. Jika tak ada calon yang mendapat 30 persen, penetapan didasarkan pada nomor urut.
Persoalannya, sejumlah partai, antara lain Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Hanura, memutuskan bahwa calon terpilih didasarkan pada suara terbanyak. Dua aturan ini dinilai bisa memunculkan komplikasi hukum antara putusan sengketa pemilihan dan sengketa perdata. Menurut Agung, konflik bisa terjadi manakala calon nomor urut kecil menolak mundur saat memperoleh dukungan lebih sedikit. Revisi, kata Agung, “Untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.”
Ketua Fraksi PAN Zulkifli Hasan mengusulkan menambahkan satu klausul yang bisa berbunyi “calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan ketentuan internal partai politik”. Artinya, kata dia, penetapan bisa dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau nomor urut apabila calon tak memenuhi syarat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mendukung penambahan klausul baru dalam penetapan calon terpilih. "Lebih baik undang-undangnya direvisi daripada menyulitkan KPU," kata Hafiz.
Adapun PKS menilai fraksi pengusul tak konsisten. "Khususnya partai yang pada pembahasan menolak suara terbanyak," kata Ketua Fraksi Mahfudz Siddiq. "Terkesan kuat ketidakmampuan partai mengelola konflik kepentingan dalam pencalegan. Jika begini, undang-undang hanya seperti mainan." PURWANTO | DWI RIYANTO | ANTON APRIANTO | PRAMONO | KURNIASIH
“Jika begini undang-undang hanya seperti mainan.”
JAKARTA - Sebanyak 60 anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari lima fraksi dalam sidang paripurna DPR kemarin mengusulkan perubahan Pasal 214 mengenai cara penetapan calon terpilih dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono mengatakan perubahan cara penetapan calon terpilih dalam undang-undang tak mengganggu tahapan pemilihan 2009. “Dari skala waktu, masih dimungkinkan,” kata Agung di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
Usul itu disampaikan anggota dari Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Fraksi Bintang Reformasi, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi. Usul tersebut akan dibahas di Badan Musyawarah.
Menurut Agung, revisi itu penting agar penetapan calon Dewan terpilih tak melahirkan konflik hukum. Sesuai dengan Pasal 214, calon ditetapkan sebagai legislator apabila memenuhi sedikitnya 30 persen bilangan pembagi pemilih atau jumlah suara senilai satu kursi. Jika tak ada calon yang mendapat 30 persen, penetapan didasarkan pada nomor urut.
Persoalannya, sejumlah partai, antara lain Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Hanura, memutuskan bahwa calon terpilih didasarkan pada suara terbanyak. Dua aturan ini dinilai bisa memunculkan komplikasi hukum antara putusan sengketa pemilihan dan sengketa perdata. Menurut Agung, konflik bisa terjadi manakala calon nomor urut kecil menolak mundur saat memperoleh dukungan lebih sedikit. Revisi, kata Agung, “Untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.”
Ketua Fraksi PAN Zulkifli Hasan mengusulkan menambahkan satu klausul yang bisa berbunyi “calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan ketentuan internal partai politik”. Artinya, kata dia, penetapan bisa dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau nomor urut apabila calon tak memenuhi syarat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mendukung penambahan klausul baru dalam penetapan calon terpilih. "Lebih baik undang-undangnya direvisi daripada menyulitkan KPU," kata Hafiz.
Adapun PKS menilai fraksi pengusul tak konsisten. "Khususnya partai yang pada pembahasan menolak suara terbanyak," kata Ketua Fraksi Mahfudz Siddiq. "Terkesan kuat ketidakmampuan partai mengelola konflik kepentingan dalam pencalegan. Jika begini, undang-undang hanya seperti mainan." PURWANTO | DWI RIYANTO | ANTON APRIANTO | PRAMONO | KURNIASIH
Subscribe to:
Posts (Atom)