Polkam / Rabu, 21 Juli 2010 14:34 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Tim Pengawas Kasus Bank Century akan menggelar uji silang terhadap laporan kemajuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung yang akan disampaikan tertulis pada 9 Agustus nanti. Tim akan menggelar uji silang ini 25 Agustus mendatang.
Hal itu dijelaskan Ketua Tim Kecil Tim Pengawas Kasus Bank Century Mahfudz Siddiq dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (21/7). Uji silang ini dilakukan atas respons tiga lembaga hukum tersebut yang sampai sekarang belum menemukan cukup bukti, tidak ada tindak pidana korupsi dan tak ada kerugian negara dalam kasus Bank Century.
"Maksudnya, laporan ini akan diuji secara akademis. Tapi, lagi-lagi tidak memasuki pro-justia. Ini bukan intervensi hukum," jelas Mahfudz. Pada 28 Juli nanti, tim pengawas akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, KPK, Polri dan Kejagung membahas pengembalian aset Bank Century. Meskipun, tim pengawas menyadari belum ada sejarah di Indonesia yang menggembirakan soal pengembalian aset negara.
"Setidaknya, kami ingin tahu bagaimaa prosesnya dan bagaimana mereka bisa meyakinkan aset kembali. Tapi soal ini kami belum memutuskan siapa yang akan diundnag," kata Mahfudz. Tim akan berkordinasi dengan Komisi XI DPR terkait rekomendasi DPR agar ada revisi RUU moneter dan fiskal seperti Jaring Pengaman Sistem Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Fungsinya, agar apa yang menjadi tujuan Panitia Khusus Bank Century tercapai.(Andhini)
Showing posts with label KPK. Show all posts
Showing posts with label KPK. Show all posts
Wednesday, July 21, 2010
Wednesday, June 16, 2010
PKS: KPK Terlalu Sempit untuk Jimly
14/06/2010 - 22:17
Dwifantya Aquina
Jimly Ashiddiqie
(inilah.com)
(inilah.com)
"Pak Jimly mantan Ketua MK, salah satu lembaga tinggi negara, saya agak susah membayangkan Pak Jimly ikut seleksi dengan warga lain. Menurut saya terlalu sempit bajunya. KPK terlalu sempit untuk orang
sekaliber Jimly," ujar Ketua DPP PKS Mahfud Siddiq kepada INILAH.COM di Jakarta, Selasa (15/6).
Mahfudz pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Jimly mendaftar sebagai Ketua KPK. Menurut Mahfudz, Jimly sudah pas
bersanding di kursi Wantimpres dibanding KPK yang lembaganya tidak diatur dalam Undang Undang Dasar (UUD).
"Kemampuan Pak Jimly tidak kita ragukan, tapi justru karena beliau sudah punya posisi kepemimpinan lebih terhormat, jadi turun kelas. Sosok Jimly terlalu besar," pungkasnya.
Tepat pukul 13.25 WIB, Jimly tiba di ruang Pansel Pimpinan KPK, kantor Kementerian Hukum dan HAM disambut langsung oleh Menkum HAM, Patrialis Akbar dengan didampingi oleh Sekjend ISHI (Ikatan Sarjana Hukum
Indonesia), Ferry Setiawan Ahmad. Selang 30 menit kemudian Busyro pun datang dan mendapat nomor urut 228 setelah berkasnya dinyatakan lengkap. (tia/mah)
Mahfudz Siddiq: Jimly & Busyro 'Turun Gunung'
15/06/2010 - 06:27
Dwifantya Aquina
"Kalau menurut saya secara pribadi sebenarnya orang semacam Pak Jimly dan Pak Busyro itu aset tokoh-tokoh nasional yang saat ini sudah punya posisi yang lebih (tinggi), sayang juga ikut daftar di KPK bersama dengan warga masyarakat yang lain," ujar Mahfudz Siddiq kepada INILAH.COM di Jakarta, Selasa (15/6).
Mahfudz pun kemudian menanggapi isu yang mengatakan bahwa Jimly yang saat ini masih duduk di kursi Wantimpres mendapat mandat dari Presiden SBY untuk mengaburkan kasus aliran dana Century di KPK. Menurut Mahfudz, pencalonan Jimly lebih kepada faktor keinginan memperbaiki instansi penegak hukum independen tersebut.
"Mereka lebih kepada ingin menyelamatkan KPK sehingga pendekar senior harus turun gunung," tandasnya.
Seperti diketahui, Jimly dan Busyro telah mendaftarkan diri sebagai calon ketua KPK. Berkas keduanya langsung dinyatakan lengkap oleh panitia seleksi. [bar]
Monday, May 17, 2010
PKS: Penyidik KPK Harus Independen Biar Tak Tergantung Jaksa dan Polisi
Sabtu, 15 Mei 2010 | 12:41 WITA
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq mendukung ditempatkannya penyidik independen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu penting dilakukan untuk meminimalkan ketergantungan KPK terhadap penyidik dari kepolisian dan kejaksaan agung.
"Setuju saya, untuk meminimalkan ketergantungan KPK terhadap personil polisi dan jaksa yang di BKO kan ke KPK, " ujarnya saat ditemui usai acara diskusi polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu(15/5/2010).
Selain itu, menurut Mahfudz, penyidik independen juga bermanfaat untuk meminimalisasi konflik kepentingan di internal KPK. Karena itulah, KPK harus serius memikirkan tentang rencana tersebut.
"KPK harus serius memikirkan langkah strategis penyidik independen, "jelasnya.
Tidak hanya itu, Mahfudz mengatakan jikalau diperlukan KPK bisa membuat program pendidikan khusus bagi penyidik independen di KPK.
"Kalau perlu ada program khusus pendidikan bagi penyidik, " tandasnya.
Mahfudz juga berjanji akan membahas hal tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat dalam agenda revisi Undang-Undang KPK. "Segera akan kita bahas dalam agenda revisi UU, hal itu kita masukkan sebagai salah satu agenda revisi, " tandasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Plt KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan penyidik independen dapat direalisasikan untuk ditempatkan di lembaga anti korupsi tersebut. Salah satu caranya adalah dengan fatwa hukum dari mahkamah agung. (*)
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq mendukung ditempatkannya penyidik independen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu penting dilakukan untuk meminimalkan ketergantungan KPK terhadap penyidik dari kepolisian dan kejaksaan agung.
"Setuju saya, untuk meminimalkan ketergantungan KPK terhadap personil polisi dan jaksa yang di BKO kan ke KPK, " ujarnya saat ditemui usai acara diskusi polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu(15/5/2010).
Selain itu, menurut Mahfudz, penyidik independen juga bermanfaat untuk meminimalisasi konflik kepentingan di internal KPK. Karena itulah, KPK harus serius memikirkan tentang rencana tersebut.
"KPK harus serius memikirkan langkah strategis penyidik independen, "jelasnya.
Tidak hanya itu, Mahfudz mengatakan jikalau diperlukan KPK bisa membuat program pendidikan khusus bagi penyidik independen di KPK.
"Kalau perlu ada program khusus pendidikan bagi penyidik, " tandasnya.
Mahfudz juga berjanji akan membahas hal tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat dalam agenda revisi Undang-Undang KPK. "Segera akan kita bahas dalam agenda revisi UU, hal itu kita masukkan sebagai salah satu agenda revisi, " tandasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Plt KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan penyidik independen dapat direalisasikan untuk ditempatkan di lembaga anti korupsi tersebut. Salah satu caranya adalah dengan fatwa hukum dari mahkamah agung. (*)
Subscribe to:
Posts (Atom)