Showing posts with label KPU. Show all posts
Showing posts with label KPU. Show all posts

Wednesday, July 21, 2010

Politisi PKS: Nurpati Tak Berhak Pensiun KPU

Sanksi bagi anggota KPU akan dimasukkan dalam revisi UU Penyelenggaraan Pemilu.
Selasa, 20 Juli 2010, 17:11 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi

VIVAnews - Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Jimly Asshiddiqie menyatakan Andi Nurpati Baharuddin sebenarnya dipecat secara tidak hormat. Pernyataan Jimly di hadapan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat itu memunculkan beragam tanggapan.

Anggota Komisi II dari Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq, menyatakan Nurpati yang sekarang pengurus Partai Demokrat itu tak berhak mendapatkan pensiun.

"Jika memang Saudari Andi Nurpati diberhentikan secara tidak terhormat, jangan lupa implikasinya, yaitu ia tidak boleh menerima dana pensiun," kata Mahfudz yang sebentar lagi akan menjadi Ketua Komisi I DPR itu.

Ia menyimpulkan, Andi Nurpati memiliki dosa sejarah terhadap sistem pemilu yang diletakkan di Indonesia.

Ketua Komisi II Chairuman Harahap kemudian menggarisbawahi bahwa kekurangan pengaturan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU, termasuk pemberhentian secara tidak hormat, akan dimasukkan dalam revisi UU Penyelenggaraan Pemilu.

Sebelumnya, Jimly menyatakan tak memasukkan klausa "tak hormat" dalam rekomendasi Dewan Kehormatan karena tak diatur Undang-undang. "Oleh karena itu, kami menggunakan istilah pemberhentian karena pelanggaran. Tapi maksudnya sama karena Andi Nurpati terbukti melanggar kode etik," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
• VIVAnews

Thursday, July 15, 2010

Dua Opsi untuk Mengisi Posisi Andi Nurpati

Rabu, 14/07/2010 | 13:40
Kurnia Illahi - Jurnalparlemen.com


Senayan - Ada beberapa opsi yang berkembang di Komisi II DPR terkait dengan pergantian anggota Komisi Pamilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. Namun sampai saat ini belum ada kepastian mengenai opsi mana yang akan ditempuh.

"Sementara sih yang berkembang di Komisi II dua opsi itu," ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Mahfudz Siddiq kepada Jurnalparlemen.com di Jakarta, Rabu (14/7).

Opsi pertama penggantinya bisa saja langsung ditetapkan. Opsi kedua adalah tidak langsung ditetapkan tetapi menunggu draf revisi Undang-undang Nomor 22/2007 tentang penyelenggara pemilu selesai.

Tetapi yang terpenting adalah, kata Ketua DPP PKS ini sebelum dilakukan pergantian, calon penggantinya harus dipanggil dulu oleh Komisi II untuk dikonfirmasi mengenai persyaratannya.

"Kalau menurut saya sih dilakukan saja pergantian dulu karena sepertinya pembahasan revisi UU 22/2007 ini masih panjang," ucapnya.(kur/yat)

Monday, July 05, 2010

DK KPU Hanya Berhentikan Andi Nurpati

Kamis, 01 Juli 2010 pukul 14:43:00


JAKARTA -- Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) rekomendasikan pemberhentian anggota KPU, Andi Nurpati. Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti oleh KPU paling lambat tiga hari sejak dibacakan.

''Rekomendasi ini wajib dilaksanakan KPU,'' ujar Ketua DK KPU, Jimly Asshiddiqie, ketika membacakan keputusan di gedung KPU, Rabu (30/6).

Dalam hal sikap Andi Nurpati yang masuk partai politik, DK KPU melihat bahwa Andi terbukti melanggar asas penyelenggara pemilu, ketentuan mengenai persyaratan menjadi anggota KPU, dan ketentuan mengenai sumpah/janji anggota KPU. Andi telah melanggar Pasal 2, Pasal 11 huruf i, Pasal 28 ayat (2) UU No 22 Tahun 2007, serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 16 Peraturan KPU No 31 Tahun 2008.

Sementara itu, dalam kasus pemilukada di Toli Toli, Andi Nurpati terbukti tidak cermat dan tidak tertib dalam mengikuti peraturan yang sudah disusun oleh KPU. Andi melanggar kode etik penyelenggara pemilu, ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No 31 Tahun 2008 dan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

''Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, DK KPU merekomendasikan agar saudari Andi Nurpati diberhentikan,'' kata Jimly.

Keputusan dari DK ini, menurut Jimly, sudah memberikan dampak moral bagi Andi Nurpati. Sehingga, bisa memberikan dampak penjeraan bagi anggota KPU yang lain. ''Saya rasa dia menyesal,'' ujarnya.

Namun, keputusan ini ternyata tidak membuat Bawaslu puas. Wirdyaningsih, yang hadir pada saat pembacaan keputusan DK, merasa rekomendasi itu tidak sesuai dengan yang pihaknya minta. ''Seharusnya, (Andi Nurpati--Red) diberhentikan tidak hormat sesuai rekomendasi,'' katanya.

Setelah pembacaan keputusan ini, Wirdyaningsih dan jajarannya akan mencoba mempelajari, apakah ada unsur pidana dalam kasus yang melibatkan Andi Nurpati. Terutama kasus Pemilukada Kabupaten Toli Toli. ''Pidana ini kita pasti mencoba menelusuri, apakah tindakan pidana umum atau pemilu. Ini belum bisa disimpulkan.''

Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Mahfudz Siddiq, menganggap alasan Andi Nurpati di hadapan DK KPU mengada-ada dan kekanak-kanakan. ''Justru yang tidak didengar Andi adalah pendapat Komisi II, yang mengingatkan adanya potensi konflik di pemilukada,'' kata Mahfudz.

''Bahwa Komisi II DPR sedang merevisi UU 22/2008 adalah tugas kewenangan DPR untuk perbaiki kelemahan aspek legislasi untuk perbaikan kualitas kerja KPU dan Bawaslu, jadi bukan untuk menggusur mereka. Jelas alasan Andi mengada-ada dan kekanak-kanakan, ibarat buruk rupa cermin dibelah,'' kata Mahfudz.

Pendapat Komisi II DPR yang mengingatkan adanya potensi konflik di sejumlah pemilukada, kata Mahfudz, ternyata dihiraukan Andi sebagai pokja pemilukada. ed: sadewo
REPUBLIKA ONLINE
(-)

Wednesday, June 30, 2010

Sikap Andi Nurpati Kekanak-kanakan

Mahfudz Siddiq:

Rabu, 30 Juni 2010 12:18 WIB

JAKARTA--MI: Anggota KPU Andi Nurpati dinilai tak paham UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan bersikap kekanak-kanakan saat diperiksa dalam sidang Dewan Kehormatan KPU.

"Alasan Andi Nurpati di hadapan Dewan Kehormatan mengada-ada dan kekanak-kanakan. Justru yang tidak didengar Andi Nurpati adalah pendapat Komisi II DPR RI yang mengingatkan adanya potensi konflik di sejumlah pilkada. Namun tidak dihiraukannya sebagai pokja pilkada," kata anggota Komisi II DPR RI Mahfudz Siddiq (F-PKS) di Jakarta, Rabu (30/6).

Menurut Mahfudz, ada sejumlah kesalahan yang diduga dilakukan Andi Nurpati sehingga Komisi II merekomendasikan dibentuk Dewan Kehormatan sesuai UU 22/2008 tentang Penyelenggara Pemilu. "Kalau enggak siap diproses oleh DK artinya Andi Nurpati tak paham UU tersebut," tegasnya.

Mahfudz mengatakan, Komisi II DPR sedang merevisi UU Nomor 22 Tahun 2007 sebagai tugas kewenangan DPR untuk memperbaiki kelemahan aspek legislasi untuk perbaikan kualitas kerja KPU dan Bawaslu. "Jadi bukan untuk menggusur mereka. Jelas alasan Andi mengada-ngada dan kekanak-kanakan. Ibarat buruk rupa cermin dibelah," ujar Mahfudz.

Wednesday, September 09, 2009

KPU Diminta Efisien

Wednesday, 09 September 2009
JAKARTA (SI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta melakukan efisiensi dengan memangkas semua anggaran pelantikan anggota DPR dan DPD yang tidak penting.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mahfudz Shiddiq mengatakan, masih banyak yang bisa dipangkas dari pengajuan anggaran Rp11 miliar untuk pelantikan anggota DPR dan DPD periode 2009–2014.Apalagi,pelantikan anggota DPD dan DPD hanya seremonial sehingga banyak halhal yang bisa dipangkas.

Dia mencontohkan adanya klausul pengajuan seragam bagi anggota baru. Menurut dia, usulan tersebut kurang etis dan melukai rakyat Indonesia yang sedang dilanda kesulitan ekonomi. “Kalau tetap ada penyeragaman, kami menginstruksikan Fraksi PKS menolaknya,” ujar Mahfudz di Jakarta kemarin.

Mengenai besaran anggaran yang diajukan KPU, Mahfudz melihat dari aspek kebutuhan. Menurut dia, berdasarkan jadwal KPU, anggota DPR dan DPD terpilih sudah harus berkumpul di Jakarta pada 28 September 2009. Nah, selama tiga hari di Jakarta, segala kebutuhan anggota DPR menjadi tanggungan negara,mulai dari penginapan, konsumsi, hingga transportasi.

“Tinggal dihitung saja berapa kebutuhan dan berapa anggaran yang diajukan, sehingga kita bisa memberikan penilaian,” ujar anggota Komisi II ini. Ketua Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi DPR Jamaluddin Karim meminta KPU melakukan verifikasi ulang anggaran pelantikan DPR dan DPD.

Dia menilai, pelantikan DPR dan DPD seharusnya tidak menghamburkan uang negara karena hanya kegiatan seremonial. “Hal-hal yang tak terlalu penting sebaiknya dipangkas. Memang pelantikan itu butuh anggaran tapi semangat efisiensi harus tetap diutamakan,” kata Jamaluddin kepada Harian Seputar Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Anggota Komisi II DPR ini juga meminta Setjen KPU berkoordinasi dengan Setjen DPR untuk menghindari duplikasi anggaran. Menurut dia, anggota DPR yang baru jangan sampai dicemari hal-hal yang berbau pemborosan. Sebab, pihaknya khawatir justru di kemudian hari akan semakin tercemar.“ Otaknya jangan dicemari sehingga selalu mikir honor terus. Ini pemborosan terhadap keuangan negara,”ungkapnya.

Sementara itu, Sekjen DPR Nining Indra Shaleh memastikan tidak akan terjadi duplikasi anggaran dengan KPU. Sebab, Setjen DPR tidak mengurusi biaya pelantikan karena telah menjadi domain KPU.Nining menegaskan, Setjen DPR hanya menganggarkan biaya pindah anggota Dewan terpilih sebesar Rp 26 miliar.

“Rp26 miliar itu bukan untuk pelantikan, tapi biaya pindah untuk 560 orang (anggota),” kata Nining kepada wartawan di Gedung DPR,Jakarta, kemarin. Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa dana pindah rumah hanya diberikan kepada anggota DPR terpilih yang baru. Sedangkan untuk anggota lama yang terpilih lagi,tidak mendapat. Karena itu,pihaknya memprediksi alokasi anggaran sebesar Rp26 miliar masih bisa berkurang.

Nining menjelaskan, biaya pindah yang akan ditanggung termasuk biaya tiket anggota dan keluarga, serta ongkos pengiriman barang. Mengenai biaya tersebut, akan dihitung dari daerah pemilihan (dapil), meskipun yang bersangkutan berdomisili di wilayah Jabodetabek.“ Tetap dihitung dari dapil. Namun, mereka harus buktikan sebelumnya dengan KTP,”ujarnya.

Nining menambahkan, untuk biaya tempat tinggal bagi anggota DPR mendatang tetap seperti selama ini. Bagi anggota yang mendapat tempat tinggal di Kalibata akan diganti uang sewa rumah sebesar Rp13.000.000.Sebab,rumah jabatan anggota di kompleks Kalibata masih direnovasi.

Sedangkan bagi anggota yang kebagian di kompleks Ulujami,tidak mendapatkan uang sewa rumah. Sementara itu, untuk pemulangan anggota DPR periode 2004–2009, Setjen DPR menyiapkan anggaran sebesar Rp29,928,505,000.

Uang Saku Rp1,384 M

Sementara itu,Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memastikan berapa anggaran uang saku yang akan diberikan kepada caleg terpilih DPR dan DPD. Hanya, tidak menutup kemungkinan uang saku akan lebih kecil dari pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih pada 2004.”Kalau dulu kan uang sakunya per calon Rp2 juta.

Bisa saja sekarang lebih kecil,” jelas Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi di Gedung KPU kemarin. Artinya, jika satu caleg mendapatkan Rp2 juta, maka untuk semua caleg terpilih DPR dan DPD yang totalnya 692 orang dibutuhkan dana sebesar Rp1,384 miliar. Diketahui, KPU menganggarkan Rp11 miliar untuk pelantikan anggota 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD terpilih.

Uang tersebut digunakan untuk beberapa hal yang terkait dengan kegiatan sebelum hingga hari H pelantikan pada 1 Oktober 2009. Misalnya, untuk transpor, hotel, uang saku, pengadaan tas, untuk anggota DPR dan DPD yang baru, serta buku profil anggota DPR dan DPD. Selain itu, KPU juga akan melaksanakan geladi bersih, geladi kotor, dan stadium general dari KPK soal pengisian laporan harta kekayaan pejabat negara.

Di sisi lain,KPU berjanji menggunakan anggaran pelantikan anggota DPR dan DPD sebesar Rp11 miliar itu secara efisien. Salah satunya, dalam melaksanakan tender barang dan jasa yang terkait pelantikan, KPU mencari yang paling murah. “Ini saya sampaikan lagi.Jadi,ini kan plafon (anggaran Rp11 miliar), ya tentu kita ada prinsip efisiensi. Jadi, belum tentu kita pakai semua,” kata mantan staf ahli Menteri Dalam Negeri ini.

Anggota KPU Syamsulbahri mengatakan, KPU akan berkoordinasi dengan kesekjenan DPR dan DPP agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran antara KPU dengan kesekjenan DPR dan DPD. ”Pembahasan untuk menghindari adanya duplikasi anggaran. Intinya, jangan sampai terjadi duplikasi,”katanya. (ahmad baidowi/kholil)

Monday, August 03, 2009

Parpol Menengah Sambut Baik Hasil Rapat Pleno KPU

Parpol Menengah Sambut Baik Hasil Rapat Pleno KPU
Senin, 03 Agustus 2009 00:03 WIB

JAKARTA-MI: Partai-partai menengah menyambut baik hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Putusan Mahkamah Agung (MA) tidak berlaku surut. Dengan demikian, perolehan kursi mereka tidak akan berubah.

Ketua Umum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq menyatakan keputusan yang diambil KPU tersebut sudah sesuai dengan kewenangan KPU dan sistem politik. "Saya menyambut baik tindakan KPU tersebut karena KPU sudah mengambil keputusan yang sesuai dengan wewenangnya," ujar Mahfudz kepada Media Indonesia, Minggu (2/8).

KPU, kata dia, pada awalnya sudah menetapkan kursi bagi para caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Untuk DPR RI, KPU juga sudah mengambil keputusan yang sama. "KPU sudah memberikan kepastian hukum," tegasnya.

Mahfudz menambahkan KPU tidak harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena MK hanya memutuskan penghitungan kursi tahap ketiga. Putusan MA pun, tambahnya, tidak harus dilaksanakan KPU karena tidak berlaku surut. "Kita lihat saja 90 hari ke depan. KPU bisa saja melakukan perubahan," katanya.

Wakil Ketua Umum DPP PPP Chozin Chumaidy juga menanggapi positif keputusan pada rapat pleno KPU. Dia mengatakan KPU tetap menghargai putusan MA dengan melakukan hal tersebut. "Tapi putusan KPU hingga saat ini tetap berjalan dengan kata lain tidak berlaku surut," jelasnya.

Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan KPU merevisi keputusan tersebut, Chozin menyatakan tidak masalah. Dia mengatakan sudah ada kepastian hukum dengan tindakan yang dilakukan KPU.

"Saat ini DPRD sudah bisa melaksanakan pelantikan sesuai peraturan KPU. DPR RI pun 1 Oktober nanti juga akan melantik para caleg. KPU akan merevisi atau tidak peraturan tersebut nantinya bagi saya tidak masalah. Kita tunggu saja 90 hari lagi," ujarnya. (*/OL-7)

KPU Masih Belum Tegas

KPU Masih Belum Tegas
JAKARTA- Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Musyidan Baldan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tegas, sehingga kursi caleg terpilih tetap rawan tergusur.

Ketidaktegasan itu membuat kursi caleg tetap ’’panas’’, karena berpotensi dianulir kembali setelah tenggat 90 hari sejak putusan Mahkamah Agung dikeluarkan.

’’Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan atas dasar UU, KPU tidak memiliki ketegasan,’’ katanya kepada Suara Merdeka, Minggu (2/8).
Apalagi KPU baru akan mengambil kebijakan setelah 90 hari keputusan MA itu dikeluarkan.

Sebelumnya KPU, Sabtu (1/8), memutuskan akan mengupayakan revisi terhadap Keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/ 2009 tentang penetapan perolehan kursi parpol dan pemilu anggota DPR dalam tenggang waktu 90 hari (dihitung sejak putusan MA diterima KPU). Jika tidak ada revisi, putusan MA otomatis berlaku.

Menurut Ferry, pengaturan undang-undang tentang penetapan perolehan kursi harus dilihat sebagai kesatuan utuh dengan sistem pemilu yang dipilih. Mulai dari sistem proporsional terbuka hingga cara penetapan perolehan kursi, harus sama dengan pengaturan Pemilu 2004 sampai penentuan caleg terpilih.

Dia membandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang caleg terpilih dapat langsung diterapkan, karena tidak menyentuh tatanan sistem penentuan jumlah kursi. Penerapannya setelah ada penetapan jumlah kursi masing-masing parpol di setiap dapil.

Ferry mengatakan, putusan MA yang mengabulkan permohonan perubahan pengaturan penetapan perolehan kursi tahap kedua, dan mengubah penentuan kursi DPRD, justru mendatangkan ketidakadilan baru.

’’Oleh karena itu, keluarnya keputusan KPU jangan lagi menimbulkan spekulasi baru. Sebab, hal itu menyangkut kepastian tentang hasil pemilu,’’ tandasnya.

Preseden Buruk

Terpisah, politikus PDI-P Yasonna Laoly menilai KPU seharusnya melakukan upaya hukum lain jika merasa tidak berkenan dengan keputusan MA itu. Keputusan MA harus dibatalkan dengan keputusan setara. “Bukan dengan pengabaian, negara kita adalah negara hukum,” tegasnya.

Dia menilai KPU telah menempatkan diri di atas hukum dan konstitusi. Mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu ini mengkhawatirkan, jika alasan putusan tidak berlaku surut digunakan akan menimbulkan preseden buruk bagi lembaga hukum di Indonesia.

“Dengan pembangkangan KPU terhadap putusan MA, ke depan lembaga-lembaga negara, masyarakat dapat mengabaikan keputusan MA dengan alasan tidak retroaktif,” tutupnya.

Ketua Divisi Politik Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Yulianto menilai ada unsur ngakali dalam kasus ini. Mengingat salah satu amar putusan Mahkamah Agung (MA) adalah memeintahkan KPU untuk mengubah hasil perolehan suara peserta pemilu.

’’Ada unsur ngakali dalam kasus ini, tapi inilah yang harus dilakukan KPU, karena tidak punya banyak pilihan lagi. Dia harus laksanakan putusan MA walaupun akan ada hujan protes, atau tidak melaksanakan tapi dianggap tidak menghargai putusan MA, maka jalan tengahnya ya mengatakan siap laksanakan, tapi menyatakan tidak putusan MA tidak berlaku surut,’’ kata Yulianto.

Senada dengan Yasonna, Yulianto mengatakan KPU sebenarnya bisa melakukan perlawanan hukum, karena putusan MA itu cacat, di mana termohon tidak pernah sekali pun mendapatkan salinan permohonan dan tidak pernah dimintai keterangan oleh MA.

Dinilai Mandiri

Sementara itu Ketua Bidang Politik DPP Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum menilai apa yang dilakukan KPU, Sabtu (1/8), menunjukkan sebagai lembaga mandiri. Partai Demokrat menghormati keputusan itu dan meminta semua pihak bersikap sama.

’’Partai Demokrat menghormati keputusan KPU, karena kami concern pada kemandirian KPU. Sikap KPU telah menunjukkan kemandiriannya,’’ katanya kepada Suara Merdeka.

Menurut Anas sebagai lembaga yang mandiri KPU tidak boleh ditekan untuk menjadi menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu. PD yakin bila KPU melaksanakan rumus pembagian kursi sesuai undang-undang, yaitu pembagian kursi tahap satu, kedua dan ketiga.

’’Semua partai dan calon akan mendapatkan haknya sesuai dengan perolehan suara, jadi bukan memperoleh kursi karena telah melakukan lobi hitam dan patgulipat,’’ kata mantan Ketua Umum PB HMI itu.

Senada, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq menilai KPU sudah mengambil keputusan tepat sesuai dengan kewenangannya. Keputusan itu memberi kepastian hukum bagi caleg DPRD. ’’Mestinya, KPU mengambil keputusan yang sama untuk penetapan kursi DPR yang sudah diambil,’’ tegasnya.

Pun Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz mengatakan, keputusan KPU perlu diapresiasi. Bahkan dia menilai, keputusan itu telah menurunkan suhu politik serta menutup ruang konflik yang hampir terjadi secara nasional.

’’KPU telah beritikad baik menyelesaikan persoalan secara tepat dan sungguh-sungguh, tanpa ada yang kehilangan muka,’’ tukasnya. (H28,F4-77)

Thursday, July 30, 2009

PKS Minta KPU Patuhi MK, Bukan MA

PKS Minta KPU Patuhi MK, Bukan MA
By Republika Newsroom
Rabu, 29 Juli 2009 pukul 17:46:00

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan Mahkamah Agung (MA), terkait penghitungan suara parpol untuk duduk di kursi legislatif. Menurut Ketua Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq, putusan MK sifatnya final dan mengikat.

“Dilihat dari derajat kedua putusan, MK yang diberi wewenang memutus gugatan pemilu,” kata Mahfudz, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7). Menurut Mahfudz, KPU harus tegas antara memilih putusan MK atau MA.

Ia menilai, yang diputus MK adalah penghitungan tahap III sementara yang diputus MA adalah penghitungan tahap II. “Jadi saya menyarankan KPU mematuhi putusan MK,” tambah Mahfudz.

Putusan MA yang dimaksud Mahfudz adalah putusan No 15 P/Hum/2009 yang mangabulkan permohonan uji materil dari Zaenal Ma,arif. Akibat putusan itu, beberapa partai seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kehilangan kursi dalam jumlah signifikan di DPR. (dri/itz)

PKS: Putusan MA Nisbikan Putusan MK
PKS menyarankan KPU menerapkan putusan MK saja karena lebih kuat dan tepat.
Rabu, 29 Juli 2009, 15:53 WIB

VIVAnews - Partai Keadilan Sejahtera berpendapat putusan Mahkamah Agung mengenai penghitungan calon terpilih tahap kedua menabrak putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta penghitungan tahap ketiga direvisi. Putusan MA Nomor 15P/HUM/2009 membuat penghitungan tahap ketiga itu sendiri menghilang.

"Sesungguhnya, putusan MA dan MK itu saling menafikan," kata salah Ketua PKS, Mahfudz Siddiq, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Juli 2009. "Artinya, kalau KPU menjalankan putusan MK, maka konsekuensinya, maka putusan MA sulit untuk dilaksanakan. Begitu pula sebaliknya," kata Ketua Fraksi PKS di Dewan Perwakilan Rakyat itu.

Karena saling menafikan, PKS menyarankan KPU melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi saja. Jika bicara derajat dua putusan itu, putusan MK bersifat final dan mengikat dan memang MK-lah yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan gugatan hasil Pemilu. "Sementara MA tidak dalam posisi menangani gugatan hasil Pemilu walaupun yang diajukan memang tentang peraturan KPU. Tapi peraturan yang digugat itu punya implikasi terhadap perolehan hasil," ujar Mahfudz.

"Jadi KPU harus bisa mengambil sikap secara independen, sehingga tidak berlarut-larut dihadapkan pada dilema berkepanjangan soal putusan MA dan MK yang bertabrakan. Intinya KPU harus tegas, pilih MK atau MA," ujarnya. "Saya menyarankan KPU harus mendahului MK karena kalau putusan MK tidak dilaksanakan, konsekuensi pidananya jelas."

18 Juni lalu, Mahkamah Agung mengabulkan uji materiil calon legislator Partai Demokrat (PD) Zaenal Ma'arif dan tiga caleg lainnya atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009. Mahkamah menilai pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pasal 205 ayat 4.

MA dalam putusan Nomor 15P/HUM/2009 meminta KPU membatalkan pasal-pasal tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua tersebut. KPU juga diharuskan merevisi Keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi.

Perintah MA ini membuat kursi partai-partai besar menggelembung, sementara partai menengah seperti PKS mengempis. Jelas PKS dan sejumlah partai meradang akibat putusan MA ini. Mereka bahkan sudah melaporkan hakim agung yang menyidang perkara ini ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik hakim

Sebelum MA, Mahkamah Konstitusi juga pernah memutuskan dalam sengketa hasil Pemilu, KPU harus merevisi Peraturan KPU dan Keputusan KPU mengenai penetapan calon terpilih. MK menyatakan tata cara penghitungan yang dilakukan KPU tidak sesuai dengan Undang-undang Pemilu, namun perintah MK ini tidak eksplisit menyatakan pasal-pasal di Peraturan KPU itu dihapus.



FPKS: Putusan MK & MA Saling Menafikan
Elvan Dany Sutrisno - detikPemilu

Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mahfudz Siddiq mengungkapkan, putusan MK dan MA yang membatalkan penghitungan kursi DPR/DPRD hasil pemilu legislatif saling tubrukan. KPU diminta segera melaksanakan putusan MK yang jelas terbit lebih awal.

"Menurut saya putusan MA dan MK saling menafikan. KPU sebaiknya mendahulukan putusan MK karena selain lebih dahulu, konsekuensi pidananya jelas," ujar Mahfudz.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam dialog kenegaraan bertajuk "Kabinet Baru: Hak Prerogatif Vs Tuntutan Parpol" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2009).

Seperti diketahui, baru-baru ini MA mengeluarkan keputusan yang memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut Peraturan KPU No 15/2009 pasal 45 huruf b dan pasal 46 ayat (2) huruf b tentang penghitungan sisa suara tahap kedua. Sebelumnya, MK juga telah membatalkan penghitungan suara tahap ketiga yang ditetapkan KPU.

Menurut Mahfudz, KPU lebih baik melaksanakan putusan MK dimana jelas
diputuskan lebih awal dan memiliki substansi yang jelas sesuai dengan asas
proporsional.

"Kalau KPU memaksakan melaksanakan putusan MA, maka sulit untuk melaksanakan putusan MA. Putusan MA tidak memungkinkan perhitungan tahap ketiga," saran Mahfudz.

Terlebih, menurut Mahfud, secara kedudukan dalam peradilan konstitusi, MK
lebih utama. MK juga memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu.

"Kalau derajat, MK punya wewenang menangani gugatan hasil pemilu, berbeda
dengan MA. Namun kenapa putusan MA mempengaruhi pemilu," imbuh Mahfudz.

Mahfud berharap KPU tetap independen dalam kondisi sulit seperti sekarang
ini.

"KPU bisa mengambil keputusan secara independen terpengaruh dihadapkan
dilema putusan yang saling bertabrakan," pungkasnya.



PKS: Hindari Pidana, KPU Dahulukan MK
Vina Nurul Iklima


INILAH.COM, Jakarta - KPU diimbau mendahulukan realisasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembatalan perhitungan sisa suara tahap ketiga ketimbang putusan Mahkamah Agung (MA). Alasannya, pengabaian terhadap putusan MK memiliki konsekuensi pidana yang jelas.

"Saya menyarankan bahwa sesuai kewenangan yang ada, KPU mendahulukan melaksanakan putusan MK karena konsekuensi pidananya jelas," kata Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq usai dialog kenegaraan 'Kabinet baru: hak prerogatif vs tuntutan partai koalisi' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7).

Mahfudz menilai, sebenarnya putusan MK dan putusan MA saling menafikan. Namun keputusan MK tentang penghitungan sisa suara tahap kedua itu sifatnya final dan mengikat.

"MA itu kan bukan mengakomodir gugatan atau sengketa pemilu. Saya sepakat KPU sebagai pelaksana UU pemilu bisa mengambil keputusan independen, tak dihadapkan pada dilema berkepanjangan," paparnya.

Lebih dari itu, lanjutnya, KPU juga harus tegas dalam memilih putusan MK atau MA yang akan direalisasikan. Bila KPU memilih putusan MK, maka putusan MA tak berarti apa-apa.

Putusan MA membuat penghitungan sisa suara tahap ketiga menghilang karena semuanya diatur menurut pasal 205 ayat 4 UU Pemilu. MA berpendapat pasal itu sudah jelas sehingga tak perlu diatur lagi oleh Peraturan KPU. Pasal 205 ayat 4 berbunyi "Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada partai politik peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50 persen Bilangan Pembagi Pemilih".

Menurut prediksi Center for Electoral Reform (Cetro) putusan MA atas uji materi yang diajukan oleh calon legislator Demokrat Zaenal Maarif itu membuat PKS kehilangan kursi di parlemen. Awalnya PKS mendapat 57 kursi, dengan putusan MA jumlahnya berkurang menjadi 50. [ikl/fiq]

Monday, July 27, 2009

PKS Minta KPU Konsisten & Patuhi MA

PKS Minta KPU Konsisten & Patuhi MA
Vina Nurul Iklima


INILAH.COM, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang cara penghitungan suara tahap kedua dapat merugikan atau menguntungkan parpol. PKS adalah salah satu kubu yang mendorong KPU agar patuh dan konsisten pada putusan MA.

"KPU harus patuh pada putusan MA dan konsisten menjalankan peraturannya yang dibuat sebagai penerjemahan Undang-undang Pemilu Legislatif," kata Ketua FPKS Mahfudz Siddiq di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (24/7).

Menurut Mahfudz, cara penghitungan tahap kedua menurut UU No 10/2008 tentang Pemilu Presiden dan peraturan KPU telah mempertimbangkan aspek-aspek penghargaan terhadap perolehan suara dengan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) penuh, yaitu hanya sisa suara di atas 50%. Hal ini juga yang diikutkan dalam penghitungan tahap dua.

"Jadi MA harus memperhatikan benar filosofi pembahasan di Pansus RUU Pileg sebelumnya," tandasnya.

Sebelumnya putusan MA memenangkan gugatan Zaenal Maarif terkait perhitungan kursi anggota legislatif tahap II. Akibat putusan itu, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKB dan PDIP akan mendapat tambahan kursi yang sangat signifikan, sementara perolehan kursi parpol lainnya merosot.

Melalui putusan No 15 P/Hum/2009, MA membatalkan Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU no 15/2009, terkait dengan penghitungan kursi tahap dua. [ikl/fiq]

PPP Bakal Ajukan PK, PKS Desak KPU Konsisten

PPP Bakal Ajukan PK, PKS Desak KPU Konsisten
Jumat, 24 Juli 2009 21:47 WIB

JAKARTA-MI: Sejumlah partai politik mulai memberikan reaksi terhadap putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua. Betapa tidak, akibat putusan tersebut sejumlah partai politik mengalami penurunan jumlah kursi di parlemen.

Wakil Sekjen PPP T Taufiqulhadi mengatakan, PPP akan segera mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA yang dikeluarkan pada 18 Juni lalu itu.

"PPP menyadari efek dan makna keputusan MA. PPP akan mengajukan PK," ungkap Taufiqulhadi di Jakarta, Jumat (24/7).

Ia mengatakan, dalam konteks pemilu legislatif, PPP menganggap putusan MA tidak bisa diterapkan sekarang karena putusan tersebut tidak berlaku surut.

"PPP akan melakukan konsultasi terus-menerus dengan partai-partai lain. Jika KPU melaksanakan putusan MA ada dua partai lagi yang tidak memenuhi parliamentary treshold, yaitu Partai Gerindra dan Partai Hanura," tukasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materiil yang diajukan oleh caleg dari Partai Demokrat yang dimotori oleh Zaenal Maarif. MA melalui putusan itu, membatalkan Pasal 22 Huruf C dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 terkait dengan penghitungan kursi tahap dua.

Dengan putusan MA itu, lanjut Taufiqulhadi, ada empat partai yang memperoleh penambahan kursi di parlemen. Yakni Partai Demokrat, kemudian Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan PKB. Bahkan, lanjutnya, Demokrat, Golkar dan PDIP akan mendapat tambahan kursi yang sangat signifikan. Sebaliknya, PKS, PAN, PPP, Partai Gerindra, dan Partai Hanura, akan kehilangan kursi sangat signifikan.
"PPP sendiri berpotensi akan kehilangan 17 kursi. Tidak benar pendapat yang mengatakan, jika keputusan itu dilaksanakan, maka masing-masing partai hanya akan kehilangan sedikit. Bahkan ada yang mengatakan, PPP hanya akan kehilangan tiga, sementara PKS tidak berdampak apa-apa. Itu dugaan yang tidak benar," cetusnya.

Justru, kata Taufiqulhadi, putusan ini berakibat pada penurunan jumlah kursi yang sangat besar pada sejumlah parpol. "Jika KPU melaksanakan putusan MA, ada dua partai lagi yang tidak memenuhi parliamentary treshold, yaitu Partai Gerindra dan Partai Hanura," ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq mengatakan, KPU tidak perlu melaksanakan putusan MA. Menurutnya, KPU seharusnya bersikap konsisten menjalankan peraturan yang telah dibuat sebagai penerjemahan dari undang-undang pemilu legislatif.

"Cara penghitungan tahap kedua menurut UU Pemilu Legislatif dan peraturan KPU justru telah mempertimbangkan aspek-aspek penghargaan terhadap perolehan suara dengan BPP (Bilangan Pembagi Pemilih)," ujar Mahfudz yang juga menjabat sebagai anggota Komisi II DPR.

MA, lanjutnya, seharusnya memperhatikan filosofi pembahasan dalam pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu Legislatif sebelumnya. Dimana hanya sisa suara di atas 50 persen yang diikutkan dalam penghitungan kursi tahap dua.(MP/OL-7)

Thursday, July 02, 2009

PKS Anggap KPU Kurang Peka

PKS Anggap KPU Kurang Peka
By Republika Newsroom, Rabu, 01 Juli 2009 pukul 18:10:00
JAKARTA--Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR, Mahfudz Siddiq, menilai KPU kembali menunjukkan kelemahan-kelemahannya dalam pelaksanaan pemilihan presiden. Masalah peredaran alat peraga pencontrengan yang sah pada surat suara, baik spanduk atau specimen surat suara, adalah salah satu bukti kelemahan KPU.

"KPU kurang peka. Seharusnya kan bisa dicari cara lain untuk memperagakan bagaimana pencontrengan yang sah. Jangan ambil contoh nomor dua seperti itu," kata Mahfudz di gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/7).

Mahfudz mengomentari peredaran spanduk dan alat sosialisasi KPU yang membubuhkan tanda contreng pada pasangan nomor dua. Menurut Mahfudz, tindakan ceroboh KPU tersebut telah menimbulkan komplikasi politik, teknik, dan anggaran.

Komplikasi politik menyebabkan munculnya opini masyarakat yang menuding KPU telah membela pasangan nomor dua, SBY-Boediono, yang juga didukung PKS. Sementara komplikasi teknik terjadi pada kesulitan menarik dan memusnahkan alat peraga sosialisasi yang terlanjur tersebar. Sedangkan komplikasi anggaran, lanjut Mahfudz, mengacu pada terbuangnya anggaran pilpres akibat inefisiensi penggunaan dana untuk memproduksi alat peraga sosialisasi tersebut.

"Ini merupakan kendala serius. Terlebih soal inefisiensi anggaran yang sudah dari dulu kita ingatkan agar tidak terjadi," imbuh Mahfudz seraya menambahkan PKS setuju dan mendukung langkah penarikan spanduk serta alat sosialisasi bermasalah tersebut.

Kendati demikian, Mahfudz melanjutkan, PKS tak setuju jika keteledoran KPU lantas disimpulkan lembaga penyelenggara pemilu itu sudah berlaku tidak independen. Justru PKS mendesak agar KPU bisa membuktikan diri sebagai lembaga penyelenggara yang mandiri dan independen sesuai amanah undang-undang.

"Tentu kalau ada anggota KPU yang terbukti tak independen, harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Misal melalui dewan kehormatan yang bisa menetapkan sanksi kepada anggota KPU yang tak netral," tandas Mahfudz. ade/rif
PKS: Tarik Spanduk Centang No 2
INILAH.COM, 1/7/09
Jakarta - Spanduk sosialisasi KPU yang mengisyaratkan mencentang nomor urut 2 diharapkan PKS harus segera ditarik. Hal ini untuk mencegah komplikasi permasalahan yang lebih besar membelenggu KPU.
"Kita setuju ditarik, agar tidak ada dugaan-dugaan atau bentuk komplain politik kepada KPU. Daripada nanti komplikasinya belakangan kan susah," kata Ketua FPKS Mahfudz Siddiq di sela-sela Raker Komisi II dengan KPU, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).
Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, spanduk sosialisasi KPU yang terdapat tanda contreng capres nomor 2, akan menimbulkan persoalan yang lebih luas. Dengan adanya kasus seperti itu, ia menilai KPU tidak peka.
"Lagi-lagi ini kelemahan KPU yang muncul lagi di pilpres. KPU kan bisa meletakkan tanda contreng di tempat lain selain di nomor urut capres, ini KPU kurang sensitif," ungkapnya.
Kalau sudah begini, KPU menderita komplikasi anggaran juga. Karena alat-alat sosiaslisasi, seperti spanduk tersebut harus diganti dengan yang baru.
"Ini kan tidak efisien, karena harus mengeluarkan uang, ini menjadi inefisien. Nah harusnya komplikasi ini bisa dihindari oleh KPU," imbuhnya.
Terkait apakah kinerja KPU menunjukkan keberpihakan, Mahfudz mengatakan itu perlu dibuktikan. Kalau terungkap tentunya anggota KPU bisa diproses secara hukum dan dikenakan sanksi. [ikl/ana]
Ketua Fraksi PKS: Lagi-Lagi Kelemahan KPU Muncul
Okezone.com Rabu, 1 Juli 2009 - 18:25 wib
JAKARTA - Spanduk sosialisasi KPU soal sistem pencontrengan yang dinial menguntungkan salah satu pasang kandidat dalam pilpres 2009 memunculkan spekulasi adanya kesengajaan yang dilakukan KPU.

Menanggapi hal itu Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq menyatakan tidak ingin menduga-duga. Menurutnya hal itu muncul karena kelemahan KPU.

"Saya tidak mau menilai adanya kesengajaan dari KPU, tapi lagi-lagi kelemahan-kelemahan KPU yang muncul," kata Mahfudz Siddiq usai RDP Komisi II dengan Bawaslu dan KPU mengenai persiapan penyelenggaran pilpres 2009 dan masalah-masalah aktual di DPR, Rabu (1/7/2009).

Kelemahan ini lebih disebabkan oleh kurang pekanya pihak KPU ketika harus meletakkan tanda contreng pada spanduk sosialisasi itu. Padahal menurutnya, masih bisa dicari cara lain untuk menjelaskan bahwa untuk dilakukan nanti adalah mencontreng.

"Kalau begini kan ada komplikasi politik dan teknis dan juga komplikasi anggaran, jadi yang timbul malah inefesiensi. Kami ingin prinsip efesiensi itu tetap ditegakkan," tandasnya.

Sekadar diketahui, spanduk sosialisasi itu dipersoalkan karena memberi tanda contreng di kolom pasangan kandidat yang berada di tengah. Meski tak hanya berupa gambar ilustrasi tanpa wajah, spanduk itu dinilai menguntungkan SBY-Boediono yang bernomor urut dua, karena dalam kertas suara gambar pasangan itu ada di tengah-tengah diapit dua pasang kandidat yang lain.

DPR Pertanyakan Kesahihan DPT

DPR Pertanyakan Kesahihan DPT
MI, Rabu, 01 Juli 2009 20:35 WIB
JAKARTA--MI: Sepekan menjelang pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) ternyata masih banyak pihak yang mempertanyakan kesahihan Daftar Pemilih Tetap hasil garapan Komisi Pemilihan Umum.

Misalnya saja DPR yang menyinyalir masih banyaknya persoalan menyangkut DPT pilpres. Mereka meragukan hasil pemutakhiran DPT karena masih banyaknya temuan pemilih ganda maupun pemilih yang belum terdaftar.

"Ada sejumlah temuan penting dari panitia angket DPT DPR. Bahwa ada perbedaan antara hasil cetak antara soft copy dan saat mencetak di percetakan. Bagaimana KPU bisa mempertanggungjawabkan hal ini," ujar anggota Komisi II yang juga Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq dalam rapat kerja antara Komisi II dengan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini, dan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Rabu (1/7).

Ia mengatakan, KPU harus memperhatikan temuan-temuan dugaan manipulasi DPT di lapangan agar pelanggaran hak konstitusional terhadap pemilih tidak terulang lagi.

Anggota Komisi II DPR (FPDIP) Ganjar Pranowo juga mempertanyakan sumber data dan mekanisme KPU dalam melakukan verifikasi dan pemutakhiran DPT. Ia meragukan kesahihan DPT Pilpres karena ada lompatan jumlah pemilih yang luar biasa pada pilpres dibandingkan pemilu legislatif.

"Tolong KPU menjelaskan alur varifikasi dan alat atau metode apa yang digunakan dalam pemutakhiran DPT. Ini penting agar tidak ada kecurigaan," tukas Ganjar.

Berdasarkan data KPU, jumlah DPT pada pemilu legislatif yakni sebesar 171.265.442 sedangkan DPT pada pilpres yakni sebesar 176.395.015. Ada tambahan sebesar 5.128.573 pemilih dalam pilpres.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan, penambahan jumlah pemilih pada DPT pilpres sudah rasional. Angka tersebut berasal diantaranya dari pemilih pemula yang bertambah dibandingkan dengan pemilu legiskatif, TNI/Polri yang sudah pensiun, rakyat Indonesia dari luar negeri yang kembali ke Tanah Air karena PHK maupun karena habis masa kontraknya di luar negeri. Selain itu yakni pemilih yang memang belum terdaftar dalam pemilu legislatif.

"Angka ini rasional. Dan memang itulah yang bisa diupayakan oleh KPU. Kami memandang bahwa persoalan DPT ini sangat krusial oleh karenanya kita beri perhatian lebih. Bahkan, 90 persen anggaran telah kami alokasikan untuk perbaikan DPT," tutur Hafiz.

Ia mengatakan, dibandingkan pemilu 2004, mekanisme pendataan pemilih pada pemilu 2009 ini jauh lebih baik. Hafiz mencontohkan, pada 2004, jumlah penduduk Indonesia sebesar 214 juta dimana jumlah pemilih yakni 148 juta. Artinya, ada 66 juta masyarakat Indonesia yang tidak memilih.

Sementara pada 2009, jumlah penduduk Indonesia per Oktober 2008 berdasarkan data Departemen Dalam Negeri sebesar 232 juta jiwa. Jumlah pemilih yang terangkum dalam DPT pada pemilu legislatif lalu yakni mencapai 171 juta. "Jadi ada selisih 61 juta jiwa yang tidak memilih, termasuk anak berusia di bawah umur dan TNI/Polri. Padahal, semestinya angka kelahiran senantiasa bertambah maka seharusnya angka penduduk yang tidak memilih bertambah. Tapi nyatanya justru berkurang, bisa disimpulkan bahwa ada perbaikan dalam penyusunan pemilih ini," terang Hafiz. (MP/OL-03)

PKS: Polling SMS Debat Capres Tak Dilarang UU

PKS: Polling SMS Debat Capres Tak Dilarang UU
VIVAnews -Kamis, 2 Juli 2009, 01:01 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghentikan polling pesan pendek (SMS) dalam acara debat calon presiden atau wakil presiden. Terkait boleh tidaknya polling SMS dalam acara debat, Ketua Fraksi PKS di Dewan Perwakilan Rakyat, Mahfudz Siddiq mengatakan soal itu harus dikembalikan ke aturan Undang-undang.

"UU kan memang tidak mengatur soal polling SMS dalam satu bab tersendiri. Jadi, kalau tidak diatur dalam UU, artinya secara prinsip dasar, hal tersebut dibolehkan," kata dia di sela-sela rapat kerja persiapan Pemilihan Presiden di Ruang Sidang Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu 1 Juli 2009 malam.

Kecuali, tambah dia, jika hal itu dinilai KPU telah mengganggu atau merusak tahapan-tahapan pemilu, atau dinilai bisa merugikan dan ada gugatan dari pasangan calon. Sepanjang tidak ada gugatan resmi dari pasangan capres-cawapres, dan sepanjang KPU menilai hal tersebut tidak mengganggu, kata Mahfudz, maka hal tersebut tidak perlu dilarang.

"Apalagi polling-polling SMS kan sudah biasa ada di berbagai acara," tambah dia.

Soal SMS sudah dikirim sebelum acara debat dimulai, menurut Mahfudz, juga tak perlu dipermasalahkan. Menurut dia, mungkin karena orang yang mengirim SMS di awal acara merupakan pemilih loyal dari kandidat tertentu. "Sementara bagi mereka yang mengirim SMS setelah debat berakhir, mungkin mereka adalah floating mass atau swing voter [massa mengambang]," tambah dia.

Secara terpisah, Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary mengatakan pihaknya akan menyurati stasiun televisi yang merasa memuat polling SMS, agar polling tersebut ditiadakan. Alasannya, "karena hal itu benar-benar mengganggu. Apalagi kalau benar bahwa belum juga debat dimulai, namun hasil polling-nya sudah tampak," kata dia, Rabu malam.

Sebelumnya, tim sukses pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto melayangkan surat protes ke KPU. Mereka memrotes polling pesan singkat (SMS) yang ditayangkan pada acara debat calon presiden dan wakil presiden.

Alasannya, debat itu dinilai sebagai acara kenegaraan yang diatur Undang-Undang. Penayangan SMS dinilai tidak tepat dalam acara resmi kenegaraan. Apalagi, hasil polling itu bisa berujung pada persepsi serta penilaian tertentu terhadap penampilan para calon.
• VIVAnews

Thursday, February 19, 2009

Perppu Penetapan Caleg Disepakati

Perppu Penetapan Caleg Disepakati
By Republika Newsroom

JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa bernafas lega karena pemerintah dan DPR mencapai kata sepakat mengenai penetapan caleg terpilih dengan suara terbanyak. Teknis penetapan tersebut perlu diatur secara rinci dengan peraturan KPU dengan dasar hukum berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

“Pada umumnya, pemerintah dan semua fraksi setuju atas semua materi perppu yang diusulkan KPU,” kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, di kantornya, siang ini. Dia menambahkan, penetapan caleg terpilih menjadi materi perppu yang mendapat dukungan kuat dari pemerintah dan DPR, sehingga sudah tercapai kesepakatan.

Hal itu disampaikan Hafiz setelah komisioner KPU bertemu dengan Mendagri dan Komisi II DPR melakukan pertemuan pada Selasa (17/2) malam. Dia mengatakan, ada kecenderungan Mendagri akan mengeluarkan perppu yang diusulkan KPU. “Namun, untuk kepastiannya masih dalam proses,” kata Hafiz.

Ketika ditanya susunan kalimat perppu yang disepakati, dia menjelaskan, nantinya disebutkan bahwa penetapan caleg terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. “Kemudian, untuk ketentuan lebih lanjut, diatur KPU,” kata Hafiz. Hal itu perlu karena bisa saja ditemukan ada caleg yang memiliki suara sama, sehingga perlu aturan rinci.

“Rancangan perppu sudah ada, tinggal diperbaiki lagi supaya tidak ada substansi yang ketinggalan,” kata Hafiz. Hal itu perlu dilakukan agar materi perppu itu sinkron dengan rancangan peraturan yang sudah disiapkan KPU. Perbaikan rancangan itu dilakukan melalui koordinasi KPU dengan Mendagri.

Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, menambahkan, materi perppu tentang penetapan caleg terpilih memang mendapat dukungan paling kuat dari pemerintah dan DPR. “Untuk materi perppu lainnya (pemutakhiran jumlah pemilih dan penandaan suara), fraksi masih belum memiliki pandangan yang bulat,” kata Putu.

Dia mengatakan, di antara fraksi-fraksi ada yang menyetujui dua materi perppu saja. “Beberapa fraksi setuju dengan materi perppu penetapan caleg terpilih dan penambahan jumlah pemilih. Fraksi lain setuju perppu penetapan caleg terpilih dan penandaan surat suara,” katanya.

Menurut Putu, semua fraksi menyetujui adanya perppu penetapan caleg terpilih. “Mengenai materi perppu penandaan, hanya satu fraksi yang kurang sepakat. Sedangkan, untuk materi perppu penambahan jumlah pemilih, hanya satu fraksi yang masih pikir-pikir,” katanya. Putu enggan menyebut siapa fraksi yang dimaksud.

Dia menambahkan, DPR juga sempat memberi target kepada pemerintah agar mengeluarkan perppu pada Februari 2009. “DPR berpendapat perppu wajib keluar Februari supaya Maret bisa diparipurnakan,” kata Putu. Alasannya, DPR akan memasuki masa reses pada 6 Februari 2009.

Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Eka Santosa, mengatakan, pihaknya perlu mendiskusikan materi perppu ini dengan pimpinan parpol. “Jika ditanya setuju atau tidak, kami harus membicarakan dulu dengan pimpinan,” kata Eka di sela-sela pertemuan dengan KPU dan Mendagri, Selasa (17/2) malam.

Eka menambahkan, pihaknya bisa memahami perlunya perppu tentang penetapan caleg terpilih. “Namun, untuk perppu penambahan jumlah pemilih dan penandaan, perlu ada beberapa hal yang diperhatikan,” katanya. Dia mengatakan, penambahan pemilih membutuhkan waktu, sedangkan penandaan memerlukan sosialisasi lagi dilapangan.

Ketua Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq, mengatakan, perubahan terhadap mekanisme penandaan membutuhkan waktu sosialisasi. “KPU lebih baik mensosialisasikan aturan yang sudah ada,” kata Mahfudz yang juga ditemui di sela-sela pertemuan. Dia mengatakan waktu pemilu sudah padat, sehingga jadwal harus dimaksimalkan.ikh.

Jumlah Pemilih Bakal Bertambah

Jumlah Pemilih Bakal Bertambah

[JAKARTA] Jumlah pemilih seluruh Indonesia kemungkinan besar akan bertambah hingga 173.030 orang. Pasalnya, ada selisih antara daftar pemilih tetap (DPT) per 24 November 2008 dan usulan daerah.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh SP di Jakarta, Selasa (17/2), hanya DKI Jakarta dan Sulawesi Utara yang tidak mengusulkan perubahan DPT. Sedangkan, daerah lain mengalami penambahan jumlah DPT dan ada 13 provinsi yang mengalami penurunan jumlah pemilih. (lihat tabel)

Dari dokumen itu dijelaskan pula penyebab daerah mengalami perubahan data. Misalnya, Sumatera Utara mengalami perubahan saat pendataan pemilih di kabupaten dan kota, ternyata data pemilih di Kota Medan yang mengakibatkan terjadi koreksi data.

Di Kepulauan Riau terjadi kekeliruan saat rekapitulasi dan memasukkan data, Jambi dan Sumatera Selatan, terutama di Muara Enim dan Lahat, terjadi kekeliruan saat rekapitulasi. Koreksi data pemilih di Jawa Timur disebabkan saat penetapan DPT itu menggunakan data pemilihan gubernur/wakil gubernur saat pendataan, sehingga di Sumenep, Kota Surabaya, dan Kabupaten Sidoarjo, datanya kurang.

Koreksi DPT di Maluku disebabkan daerah-daerah terpencil yang karena kondisi geografis atau faktor cuaca dan kendala lainnya, baru dapat dilakukan pencocokan dan penelitian serta dilakukan perbaikan data pemilih sementara dan data pemilih tambahan pada awal November 2008. Sehingga, Seram Bagian Barat mengalami kekurangan.

Untuk membahas itu, semalam digelar pertemuan koordinasi antara Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, KPU, pimpinan fraksi DPR, dan Komisi II DPR.

Eka Santoso dari Fraksi PDI-P mengatakan, dalam rapat itu dibahas item yang akan dimasukkan dalam Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Pemilu. Ada tiga agenda yang diprioritaskan dalam perppu, yakni penetapan calon terpilih, penyesuaian DPT, dan penandaan lebih dari satu kali.

Dikatakan, partainya menyoroti perubahan DPT tersebut. Dia mempertanyakan, apakah perubahan tersebut memberikan Solusi dan apa penyebab perubahan itu. Pasalnya, data pemilih juga bersumber dari data penduduk potensial pemilih yang diserahkan oleh Departemen Dalam Negeri.


Sanksi Pidana

Sedangkan, Mahfudz Siddiq dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengatakan, perubahan DPT itu juga harus dilihat apakah ada unsur kelalaian dari KPU atau KPU di daerah. Jika memang ada unsur kelalaian, maka sanksi pidana juga harus ditegakkan. "Jangan karena kesalahan itu, lalu diminta ada perppu," ujarnya.

Dikatakan, begitu perubahan DPT disetujui dan diatur dalam perppu, akan muncul masalah di lapangan. Sebab, pemahaman perubahan DPT itu berarti membuka kembali pendaftaran, sehingga masyarakat yang belum terdaftar akan mendaftarkan diri ke KPU.

Dikatakan, bila kondisi tidak darurat, seharusnya tidak memaksakan perppu dikeluarkan. Terkait perubahan DPT itu, menurutnya, tidak ada kondisi darurat yang memaksa perppu dikeluarkan.

Mahfudz juga menjelaskan, untuk penetapan calon terpilih, seharusnya KPU menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasal 213 Undang-Undang Nomor 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagai rujukan. Pasal itu jelas mengamanatkan bahwa penetapan calon terpilih dilakukan oleh KPU seluruh tingkatan.

Komisioner KPU Abdul Aziz mengatakan, jumlah DPT akan berpengaruh terhadap surat suara. Karena itu, jika surat suara kurang 200 lembar, tentu akan bermasalah. Menurutnya, kekurangan atau kelebihan DPT itu semata-mata bukan kesalahan KPU, karena tugas mereka melakukan pemutakhiran data.

"Jika kami sudah mengetahui akan kelebihan jumlah pemilih, pencetakan surat suara dihentikan. Dalam peraturan KPU, memang ada cara menangani surat suara yang tidak digunakan, misalnya karena cacat," ujarnya.

Sedangkan, Wakil Kepala Biro Logistik KPU Boradi mengatakan, pihaknya mendapat laporan untuk segel di Bantul terjadi kekurangan karena ada perubahan tempat pemungutan suara (TPS).

Terkait batas waktu KPU untuk menunggu perppu, komisioner KPU Andi Nurpati mengatakan, pihaknya berharap pemerintah mengeluarkannya pada pekan ini. Bila perppu belum juga keluar, ada opsi-opsi yang muncul pada rapat pleno KPU selama ini. [L-10]

Tuesday, November 11, 2008

KPU Diminta Gunakan Sisa Logistik Pemilu 2004

KPU Diminta Gunakan Sisa Logistik Pemilu 2004
Inilah.com, Senin, 10 November 2008 - 13:06 wib

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan bisa menginventarisir logistik Pemilu 2004 untuk digunakan kembali pada Pemilu 2009. Ini demi menekan biaya logistik, terutama pada biaya pengadaan tinta pemilu yang dinilai besar.

Salah satu yang menyebabkan tingginya anggaran Pemilu 2009 yaitu penyediaan dua botol tintal pemilu di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Padahal, berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2004, dua botol tinta per TPS merupakan pemborosan karena banyak TPS yang tidak menghabiskan semuanya.

"Jadi KPU harus menginventarisir logistik Pemilu 2004 yang masih bisa dipakai, termasuk tinta," kata Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq kepada okezone melalui pesan singkat, Senin (10/11/2008).

KPU, lanjutnya, garus mengadakan evaluasi volume tinta yang terpakai pada Pemilu 2004 (putaran dua). Serta memproyeksi kebutuhan sesuai peningkatan jumlah pemilih.

"Jangan sampai pengadaan tinta pada Pemilu 2009, jauh lebih banyak dari pada penambahan jumlah pemilih," tandasnya. (lsi)

Tuesday, October 28, 2008

Sosialisasi Pemilu Belum Maksimal

Sosialisasi Pemilu Belum Maksimal
JAKARTA (SINDO, Sunday, 26 October 2008

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bekerja keras lagi melakukan sosialisasi
pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.
Survei KPU di 25 provinsi dengan 2.500 responden menunjukkan pengetahuan masyarakat tentang
pemilu masih sangat minim. Hasil survei yang paling mengejutkan, ternyata sebanyak 54% responden
mengaku tidak mendapatkan informasi memadai tentang pelaksanaan pemilu. Sementara itu, hanya
12% responden yang mengetahui bulan April 2009 sebagai bulan pelaksanaan pemilu.
Anggota KPU Endang Sulastri mengatakan, responden yang mengaku mengetahui banyak informasi
tentang pemilu hanya 2%, sementara 26% responden mengaku tidak mendapatkan informasi tentang
pemilu.
Selanjutnya, 12% responden mengaku mendapatkan informasi yang cukup tentang pemilu. Yang lebih
mengejutkan lagi, hanya 12% responden yang mengetahui pelaksanaan pemilu pada April
2009.Sementara 27% responden menjawab pelaksanaan pemilu legislatif bukan bulan April 2009 dan
tidak mengetahui metode penandaan dalam pemungutan suara.
Berdasarkan hasil survei tersebut, KPU akan melakukan kampanye lewat media massa. Misalnya
iklan layanan masyarakat di TV, pembuatan brosur,liflet,dan bahan-bahan cetak lain,
ujarnya. Dia
menambahkan, sosialisasi tidak ditentukan oleh KPU. Namun,partisipasi media dan kesadaran pemilih
sangat penting dalam membantu sosialisasi.
Partisipasi pemilu menjadi tanggung jawab sosial bersama,
tandasnya. Anggota Komisi II DPR
Mahfudz Siddiq mengaku tidak kaget dengan survei yang menyebutkan bahwa sedikit anggota
masyarakat yang mengetahui pemilu. Sebab, selama ini KPU sering sibuk dengan masalah
internalnya,
tandas Mahfudz. Dengan kondisi KPU yang terus diragukan, ujar dia, seharusnya
lembaga penyelenggara pemilu ini dapat merangkul banyak pihak untuk membantu sosialisasi.
Misalnya, lembaga swadaya masyarakat yang konsentrasi pada masalah pemilu.
Menurut dia, penting juga dalam sosialisasi KPU menggandeng organisasi kepemudaan. Sebab, tidak
dapat dimungkiri, sangat banyak pemilih pemula yang akan mengikuti Pemilu 2009. Election Program
Manager The National Democratic Institute for International Affairs (NDI) Anastasia Soeryadinata
mengatakan, terhambatnya sosialisasi dari KPU tidak lepas dari anggaran yang kecil.
Dia mengungkapkan, dari informasi yang didapatkan, jika sosialisasi untuk semua tahapan di satu
desa hanya Rp1 juta. Dengan anggaran seperti itu, sosialisasi menjadi maksimal. Dengan fakta
tersebut, KPU harus menggandeng semua pihak. Salah satu yang perlu dirangkul adalah partai politik
(parpol). Sebab, menurut dia, parpol sangat berkepentingan dengan pemilih.
Dia mengungkapkan, salah satu yang perlu disosialisasikan KPU selain mekanisme penandaan dan
teknik kepemiluan adalah daftar pemilih. KPU harus menyosialisasikan secara gencar daftar pemilih
tetap (DPT) yang telah diumumkan.
Sosialisasi KPU memang sudah dikeluhkan sejak awal. Bukan hanya terkait pelaksanaan pemilu saja,
namun dalam penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) dan mekanisme pemungutan suara. Dalam
dua hal ini, kinerja KPU juga dinilai masih lemah. (kholil)

Friday, June 27, 2008

KPU Dituduh Abaikan Pemilu

Sindo, Thursday, 26 June 2008

JAKARTA(SINDO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding lalai dalam menjalankan tahapan dan persiapan perangkat Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.

Jadwal pemilu yang telah ditetapkan dinilai telah dilanggar sendiri oleh KPU.Di antaranya pembentukan panitia pemilih kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).Pembentukan PPK dan PPS sebagai perangkat penting dalam penyelenggaraan pemilu ini dijadwalkan pada Mei 2008. Faktanya, hingga saat ini, belum semua PPK dan PPS terbentuk.

”Padahal, keberadaan PPK dan PPS sangat krusial.Salah satu contohnya adalah membantu KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih yang sudah harus selesai pada 6 Juli 2008,” ungkap Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti saat melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta,kemarin.

Lima menilai KPU telah melakukan pelanggaran dalam beberapa tahapan Pemilu 2009 dan mengabaikan asas pemilu. ”Kami meminta Bawaslu segera memberikan peringatan keras kepada KPU agar bersungguh-sungguh melaksanakan tahapan pemilu,” kata Ray seusai menyerahkan berkas laporannya ke Bawaslu kemarin. Ray mengatakan, jadwal lain yang dilanggar adalah penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.

Jadwalnya dilakukan hingga 12 Juni 2008. Namun, hingga saat ini belum jelas kapan akan dilakukan.Di sisi lain, Ray mengatakan, asas pemilu yang efisien juga telah dilanggar KPU. Hal itu terlihat dari kebijakan kegiatan KPU yang melibatkan banyak pihak tapi tidak efisien. Misalnya, rapat kerja nasional dengan KPU kabupaten atau kota yang hanya jadi pelampiasan kritik dan membingungkan peserta.

Anggota Bawaslu Agustiani Tio mengatakan,laporan tersebut akan ditelaah dan ditindaklanjuti kemudian. ”Kita memang masih menunggu (kode etik) karena hal itu masih dibahas,”ujarnya. Sementara itu, anggota KPU Andi Nurpati menilai setiap kritik akan menjadi perhatian KPU.Namun, terkait pengunduran beberapa tahapan, Andi mengatakan, memang ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan KPU.

Misalnya, jumlah penduduk sampai saat ini masih terus diperbarui Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sehingga KPU masih menunggu data tersebut. Ketika ditanya mengapa tidak menggunakan data per 5 April 2008 yang telah diserahkan Depdagri,Andi mengatakan data Depdagri per 5 April tersebut terdapat penurunan jumlah penduduk.

Sementara dari laporan jajaran KPU di daerah terjadi kenaikan jumlah penduduk.”Nah,mungkin ada yang tidak sinkron,maka kami masih menunggu data terbaru Depdagri,”ujarnya. Terkait penentuan daerah pemilihan, KPU beralasan hal itu terhambat dengan adanya pemekaran daerah. Menurut Andi, hal itu molor karena KPU harus berdiskusi dengan DPR dan eks Pansus RUU Pemilu terkait daerah pemekaran.

Anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, laporan Lima harus dicermati sebagai bentuk kritik pada kinerja KPU.Dia mengatakan, selama ini memang laporan yang diungkapkan Lima adalah fakta di lapangan. ”Hal itu tidak lepas dari kelalaian KPU dalam menyiapkan perangkatnya di daerah,”ujarnya.

Dia mengungkapkan,kelalaian tersebut terlihat dari belum serentaknya terbentuk perangkat KPU di daerah seperti PPK dan PPS. Dia mengungkapkan,laporan tersebut harus dicermati oleh Bawaslu. (kholil)

Wednesday, March 19, 2008

Pelantikan Syamsul Bahri Tunggu Keputusan Hukum Final

Pelantikan Syamsul Bahri Tunggu Keputusan Hukum Final
Kamis, 13 Mar 2008 | 21:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum Syamsul Bahri harus menunggu sikap jaksa terhadap putusan majelis hakim. "Pelantikan harus menunggu putusan hukum yang mengikat. Kecuali, jaksa menerima putusan itu," kata anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi PPP Lena Maryana Mukti ketika dihubungi Tempo, Kamis (14/3).

Syamsul Bahri dibebaskan oleh Majelis Hakim PN Malang karena dinilai tidak terbukti melanggar dakwaan primair dan subsidair, yakni Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Lena mengatakan pelantikan Syamsul akan membantu kinerja KPU. Apalagi, katanya, persiapan penyelenggaraan pemilu 2009 sudah mulai dilakukan.

Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi PKS Mahfudz Siddiq sependapat dengan Lena. Pelantikan Syamsul harus menunggu putusan hukum yang bersifat final.

Apalagi, katanya, Kejaksaan Agung berjanji kasus tersebut selesai awal Maret ini. "Harus dilantik kalau diputuskan bebas. Kecuali, jaksa mengajukan banding," ujarnya di gedung MPR/DPR.

Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Agus Condro Prayitno mengatakan Syamsul sebaiknya tidak dilantik saat ini. Alasannya, jaksa masih berpeluang mengajukan keberatan atas putusan majelis hakim. "Jika jaksa mengajukan kasasi, Syamsul masih berstatus sebagai terdakwa sampai ada putusan Mahkamah Agung," ujarnya.

Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan mengatakan Syamsul harus segera dilantik. Syamsul, ujarnya, merupakan calon anggota KPU terpilih.

Alasan penundaan pelantikan Syamsul selama ini adalah memberi kesempatan Syamsul menyelesaikan masalah hukum. Pelantikan itu dapat menghindari potensi politisasi proses hukum. "Pelantikan akan menyelesaikan masalah yang selama ini menggantung," katanya.

Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi PAN Andi Yuliani Paris meminta Presiden Yudhoyono melantik Syamsul pekan depan. Menurut dia, putusan majelis hakim merupakan landasan bagi presiden melantik Syamsul. "Tetapi dengan catatan jangan ada politisasi lagi ketika beliau sudah dinyatakan bebas," katanya.

Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Ida Fauziyah mengatakan Syamsul dapat segera dilantik berdasarkan Undang-undang 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Kurniasih Budi