Showing posts with label Kasus Suharto. Show all posts
Showing posts with label Kasus Suharto. Show all posts

Thursday, January 24, 2008

Kirim Surat Lagi, PKS Minta SBY Maafkan Soeharto

Kirim Surat Lagi, PKS Minta SBY Maafkan Soeharto
Senin, 21 Januari 2008 - 13:45 wib
Siswanto - Okezone

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera tampaknya getol mengajak masyarakat dan pemerintah untuk memaafkan Soeharto. Setelah Ketua Majelis Syuro PKS Hilmy Aminuddin mengirim surat ke SBY agar memaafkan Soeharto, kini PKS mengirim surat kedua dengan isi yang senada.

"Secara kelembagaan kita memaafkan secara politik Pak Harto, sebagai respons dari permintaan politik beliau," kata Ketua Fraksi PKS Mahfud Sidik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2008).

Dikatakan Mahfud Sidik, pihaknya ingin mendorong bangsa dan negara melakukan hal-hal yang sama, yang diwakili oleh Presiden SBY.

"Ini surat kedua yang akan kami sampaikan. Pemaafan ini tidak sedikitpun untuk menghentikan proses hukum perdata yang sedang berlangsung sekarang," jelasnya.

Surat sikap politik ini akan dikirimkan kepada SBY, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, MA, MK, dan ketua-ketua fraksi.

Ketua Majelis Syuro Hilmy Aminuddin pada 12 Januari 2008 mengimbau SBY untuk mewakili bangsa ini memberi maaf kepada mantan Presiden Soeharto, sebagai pertanda ketulusan dan kebesaran jiwa bangsa Indonesia untuk menerima Soeharto sebagai pemimpin besar.

Soal Pemberian Maaf, PKS Surati Pimpinan Lembaga Negara

Republika Online,Senin, 21 Januari 2008 13:56:00
Soal Pemberian Maaf, PKS Surati Pimpinan Lembaga Negara

Jakarta-RoL-- Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin, menyurati pimpinan lembaga negara terkait pemberian maaf untuk mantan Presiden Soeharto, namun partai ini menginginkan agar proses hukum perdata tetap dilanjutkan dan tidak setuju penyelesaian di luar proses hukum.

Permintaan pemberian maaf kepada Pak Harto disampaikan DPP PKS melalui Fraksi PKS DPR RI.

Ketua Fraksi PKS DPR Mahfudz Siddik didampingi para pimpinan fraksi menyampaikan keterangan pers terkait hal itu di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.

Mahfudz Siddik didampingi Mustafa Kamal, Fahri Hamzah, Agus Prayitno, Rama Pratama, Andi Rahmat, Zukiflimansyah dan Muktamimul Ula.

Sikap PKS ini menindaklanjuti Surat Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin kepada Presiden pada 12 Januari 2008 yang isinya mengimbau Presiden memberi maaf kepada Pak Harto. Pemberian maaf itu, menurut PKS, sebagai bentuk ketulusan dan kebesaran jiwa bangsa Indonesia menerima Pak Harto sebagai pemimpin besar sekaligus manusia biasa dengan segala kelemahannya.

Bagi PKS, pemberian maaf ini tidak berarti upaya untuk menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut Mahfus Siddik, PKS tidak setuju dengan penghentian proses hukum dan penyelesaian kasus dugaan penyimpangan pada yayasan yang semula ditangani keluarga Cendana diselesaikan di luar pengadilan.

"PKS menolak penyelesaian di luar proses hukum, nanti tidak jelas arahnya dan tidak transparan. Kami tak ingin su'udzon tetapi setahun lagi akan diselenggarakan Pemilu," katanya.

Surat disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wapres Jusuf Kalla, Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Ketua DPR Agung Laksono, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginanjar Kartasasmita, Ketua MA Bagir Manan, Ketua MK Jimly Asshidiqie dan ketua-ketua fraksi di DPR.

Mahfuz mengakui bahwa sikap PKS sama dengan sikap yang disampaikan Golkar, tetapi beda substansi. Bila Golkar mengusulkan memberi maaf kepada Pak Harto dengan seluruh proses hukum dikesampingkan (deponering), PKS setuju memberi maaf tetapi proses hukum jalan terus.

"Substansi dari gagasan pemberian maaf ini bagi PKS adalah rekonsiliasi agar bangsa ini tidak dibebani persoalan masa lalu yang akan mengganggu perjalanan bangsa ke depan," katanya.

PKS juga menegaskan bahwa sikap tersebut tidak berbeda dengan pernyataan Ketua MPR Hidayat Nurwahid. Bahkan PKS juga sependapat dengan Nurwahid bahwa Tap MPR No.11/1998 tidak perlu dicabut.

"Secara politik kita maafkan Pak Harto tetapi Tap MPR tersebut jangan dicabut. Proses hukum tetap jalan terus, terutama untuk kasus perdatanya. Sebab untuk proses hukum pidana, rasanya kecil kemungkinannya mengingat kondisi Pak Harto," katanya. antara/abi

PKS: Secara Politik Dimaafkan, Kasus Hukum Soeharto Jalan Terus

PKS: Secara Politik Dimaafkan, Kasus Hukum Soeharto Jalan Terus

Jakarta -
PKS akhirnya mengeluarkan sikap resminya soal kasus Soeharto. Hal ini untuk menjawab perbedaan sikap beberapa petinggi PKS yang pernah menyatakan hal berbeda soal Soeharto

“Ide besar dari sikap politik PKS yang memberikan pemaafan politik pada Soeharto dalam rangka rekonsiliasi nasional. Dasarnya Soeharto telah meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia pada pidato pengunduran dirinya 21 Mei 1998,” kata ketua FPKS Mahfudz Siddiq dalam jumpa pers di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2008).

Sikap PKS, menurut Mahfudz, adalah bentuk jawaban permintaan maaf Soeharto 10 tahun lalu. “Pemaafan itu sekaligus meneguhkan sikap bangsa Indonesia untuk menerima dan mengakui Soeharto sebagai salah satu pemimpin besar negeri ini dengan segala kelebihan dan kekurangannya,” terang Mahfudz.

Terkait kasus hukum yang masih membelit Soeharto, FPKS berpendapat hal tersebut harus dilanjutkan tanpa sedikitpun penyelesaian di luar pengadilan. Tidak ada istilah kompromi bagi kasus Soeharto.

“Pemaafan politik kita maafkan, tapi hukum tetap jalan. Proses perdata tidak boleh dideponir, tidak boleh diselesaikan di luar meja. Jadi jangan ada kompromi-kompromi,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua FPKS Fachri Hamzah berpendapat, TAP MPR no 11/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN masih diperlukan. Tidak ada alasan dan urgensi untuk mencabut dan membatalkan Tap tersebut, karena Tap tersebut mengatur norma-norma umum bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN.

“Mengenai klausul yang menyebut nama mantan Presiden Soeharto dan kroninya, hanyalah bagian dari cakupan norma Tap MPR tersebut,” terang Fachri.