Showing posts with label POLHUKAM. Show all posts
Showing posts with label POLHUKAM. Show all posts

Friday, December 23, 2011

Nazaruddin beberkan peran Anas ke penyidik


23 desember 2011.Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin membeberkan peran Anas Urbaningrum, diduga selaku dalang kasus Hambalang dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nazaruddin di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan ia sempat mengungkapkan nama-nama besar dari Partai pemenang Pemilu 2009 lalu yang diduga terlibat dalam kasus Hambalang.

Ia menyebut kembali nama Angelina Sondakh yang disebut sebagai anak buah dari Ketua Umum Partai Pemenang Pemilu 2009 ini.

Nazaruddin mengaku telah menceritakan pada penyidik bagaimana proyek didapatkan hingga bagaimana anggaran dapat diupayakan "mengalir".

Nama Ignatius Mulyono ikut disebut oleh mantan Komisi III DPR ini selaku penghubung Anas dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto.

"Saya juga menceritakan semua sampai uang yang diserahkan PT Adhi Karya kepada Mas Anas. Semua sudah saya ceritakan dari siapa lewat siapa," ujarnya.

Atas tuduhan Nazaruddin yang kembali diulang tersebut Anas Urbaningrum juga telah membantahnya di depan media berkali-kali. (V002/I007)

Editor: B Kunto Wibisono

Wednesday, September 07, 2011

Gejolak UI Jangan Rusak Hubungan RI-Saudi

Selasa, 06 September 2011 |
Jakarta - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyatakan tidak akan ikut camput terkait perdebatan pemberian gelar Doktor Honoris Causa atau HC kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Azis.

Karena menurut politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam pemberian gelar tersebut, pihak Universitas Indonesia (UI) memiliki pertimbangan tertentu.

"DPR tidak perlu ikut ribut soal HC (gelar Doktor Honoris Causa) begitupun unsur-unsur di UI jangan bawa DPR," ujar Mahfudz di Gedung DPR, Senayan, Senin (5/9/2011).

Menurut Mahfudz, sebagai lembaga pendidik, seharusnya pihak UI bisa menyelesaikan perdebatan pemberian gelar tersebut di internal UI. "Perguruan tinggi kan center of excellence dan harus mampu tunjukkan cara berdemokrasi dan manajemen konflik yang baik," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wakil Sekertaris Jendral PKS ini menilai jika perdebatan pemberian gelar Doktor Honoris Causa tersebut, diyakininya tidak terkait dengan persoalan internal kepemimpinan di UI. Karena pemberian gelar tersebut merupakan inisiatif dari UI tanpa diminta oleh siapapun khususnya raja Arab.

"Jadi kalau UI punya persoalan intern ya diselesaikan secara intern jangan masuk ke wilayah yang bisa berimbas buruk bagi hubungan dua negara. Apa urusan hubungan bilateral dua negara mau dipertaruhkan untuk urusan intern sebuah universitas? Perguruan tinggi itu independen," ungkapnya.

Sebelumnya, kritikan tertuju kepada Gumilar menyusul langkah UI memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada raja Arab Saudi. Sejumlah kalangan menilai gelar itu tidak selayaknya diberikan kepada Raja Abdullah karena ia menghukum pancung warga Indonesia, yakni Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ruyati. [mah]

Monday, September 05, 2011

Raja Arab Dapat Gelar dari UI, DPR Jangan Pusing

Headline
Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq
Kamis, 1 September 2011

Jakarta - DPR diminta untuk tidak lagi mempersoalkan pemberian gelar Honoris Causa oleh Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Sumantri kepada Raja Arab Saudi Raja Abdullah, dalam bidang kemanusiaan dan iptek, di Jeddah.

"DPR sebaiknya tidak persoalkan pemberian gelar doktor honoris causa yang diberikan pihak UI kepada Raja Arab Saudi, Abdullah," kata Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq, Jakarta, Kamis (1/9/2011).

Menurutnya, pemberian gelar semacam ini hal yang biasa diberikan pihak universitas di berbagai negara kepada tokoh-tokoh tertentu atas pertimbangan-pertimbangan khusus.

"UI menurut saya justru menunjukkan komunikasi dan diplomasi yang baik kepada pihak kerajaan Arab Saudi yang tentu saja bisa menarik sumber-sumber pendanaan negara tersebut untuk membantu pengembangan pendidikan di UI dan Indonesia pada umumnya," kata politisi PKS itu.

Ia menambahkan, mempersoalkan pemberian gelar ini justru dikhawatirkan akan kontra produktif. "Jadi tak perlu dipersoalkan lagi karena hal itu tak bermanfaat," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah guru besar UI menyampaikan protes kerasnya atas pemberian gelar Doktor kehormatan yang diberikan kepada Raja Arab Saudi, Abdullah.

Para Guru Besar itu memberikan keterangan pers di Gedung DPR pada Jumat siang, (26/8/2011). Mereka menilai raja Arab Saudi belum layak mendapat penghargaan seperti itu dari universitas di Indonesia. Sebab, Raja itu merestui hukuman pancung kepada warga Indonesia, yakni Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terlibat kasus hukum di Arab Saudi.

"Kami mencatatnya sebagai Black Sunday," kata Guru Besar Sosiologi UI Thamrin Amal Tamagola.

Sebab, pemberian gelar kehormatan itu dilakukan pada Ahad pekan lalu. Ia dan kerabatnya di lingkungan UI akan melakukan upaya internal agar bisa memproses penggugatan terhadap rektor UI atas tindakanya itu.

"Saya akan lawan. Ini soal bangsa. Tapi perlawanan akan dilakukan dengan cara terhormat. Ada tata caranya. Akan ada langkah internal meskipun ada rasa malu," katanya.

Menurutnya, pemberian gelar itu sama dengan pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat. Sebab, Arab Saudi sering terjadi pelanggaran HAM terhadap buruh migran seperti penyiksaan, pelecehan seksual, pembunuhan, dan hukuman mati. Apalagi, pemberian gelar itu dilakukan di Arab, bukan di lingkungan kampus.

"Di UI bukan hanya diasah nalar tapi juga diasah nurani. Tapi dengan pemberian gelar itu, kelihatan sekali tidak ada nurani. Kita sangat menyesalkan lambang UI diperjualbelikan dan dipersembahkan sebagai upeti ke Raja. Kita merasa terhina dan terinjak-injak," katanya.

Guru Besar FE UI, Mayling Oey mengaku terkejut dan mempertanyakan tindakan rektor UI tersebut. Terlebih lagi, pemberian gelar itu mengatasnamakan warga UI.

"Tapi warga UI tidak ada yang tahu. Pemberian itu lebih pada bertindak sebagai pribadi. Lalu bagaimana pertanggungjawabannya terhadap warga UI," katanya.

Ia mengatakan, sebagai perempuan dirinya sangat terluka karena pemberian itu tidak melihat banyaknya TKI yang mendapatkan perlakuan yang tidak sepatutnya. "Bagaimana Arab Saudi memperlakukan TKI kita tetapi diberikan kehormatan atas nama kemanusiaan yang tidak manusiawi," katanya.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PPP, Okky Asokawati menegaskan pihaknya akan memanggil rektor UI terkait masalah ini. "Kami akan coba mencari tahu apa yang melatari kenapa rektor UI bisa memberikan gelar itu," katanya.

Sejauh ini, ia melihat ada beberapa keanehan dari pemberian gelar tersebut. Contohnya, berdasarkan surat keputusan rektor, seharusnya pemberian gelar kehormatan dilakukan di lingkungan kampus, bukan di tempat lain, apalagi di wilayah Arab Saudi. Pemberian gelar di bidang kemanusiaan dan Iptek pun, lanjutnya, perlu dipertanyakan. [Antara/lal]

Thursday, August 11, 2011

Setelah Tangkap Nazaruddin, PKS Persilakan KPK dan Polisi Tangkap Nunun

Kamis, 11 Agustus 2011

Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tak pernah tersandera oleh kasus yang menimpa Nunun Nurbaetie. PKS pun mempersilakan kalau KPK hendak menangkap Nunun yang tengah buron di luar negeri.

"Kalau menurut saya silakan saja secara hukum. Pak Adang juga menyampaikan silakan secara hukum," ujar anggota Komisi III DPR dari PKS, Nasir Jamil.

Hal ini disampaikan Nasir kepada detikcom, Selasa (9/8/2011).

Menurut Nasir, secara struktural Nunun tak ada kaitan dengan PKS. Namun kemudian karena Nunun adalah istri petinggi PKS yang juga mantan Wakapolri Adang Daradjatun, kasus itu dihubung-hubungkan dengan PKS.

"PKS tidak tersandera Ibu Nunun. Kalau secara struktural tidak ada kaitannya dengan PKS," terang Nasir.

Namun ia berharap KPK tak lagi memohon PKS membantu memulangkan Nunun. Karena menurut Nasir penegakan hukum tak ada kaitannya dengan PKS.

"Nggak lah, nggak ada kaitannya," tandasnya.

Setelah polisi dan KPK sukses menangkap mantan bendahara umum PD Muhammad Nazaruddin, banyak pihak mendorong agar KPK dan polisi bekerjasama menangkap tersangka kasus dugaan suap pemilihan DGS BI Nunun Nurbaetie. Sayangnya hingga saat ini mereka belum dapat memastikan kapan Nunun dapat ditangkap.


(van/ndr)

Thursday, August 04, 2011

Kasad: Tak Akan Gelar Operasi Militer di Papua

Kamis, 04 Agustus 2011

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo menegaskan tidak ada operasi militer di Papua menyikapi berbagai insiden penghadangan dan penyerangan oleh kelompok bersenjata terduga Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap TNI, Polri dan masyarakat.

"Tidak ada. Yang ada hanyalah operasi pengamanan perbatasan dan kebetulan ada kegiatan rutin TNI Manunggal Masuk Desa(TMMD), maka dilakukan pengamanan," kata Kasad usai mendampingi Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di RSPAD Gatot Soebroto di Jakarta, Kamis.

Pramono menjelaskan, kegiatan TMMD sengaja dilakukan di Puncak Jaya, Papua mengingat kondisi infrastruktur, sarana prasarana dan fasilitas umum dan sosialnya cukup memprihatinkan, seperti pangkalan ojek, gereja dan rumah-rumah adat mereka yakni "honai".

"Kegiatan TMMD di Papua, sama dengan yang dilakukan TNI di daerah lain di Indonesia seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur, sarana prasarana, fasilitas umum dan sosial, terutama di daerah terpencil, daerah tertinggal dan daerah yang rusak akibat bencana alam," tutur Pramono.

Jadi, lanjut dia, bukan operasi militer dan tidak ada operasi militer di Papua.
Kasad menambahkan, menyikapi perkembangan situasi keamanan di Papua disertai beberapa insiden penghadangan dan penyerangan terhadap pos dan anggota TNI, maka pihaknya meningkatkan kewaspadaan dan patroli.

"Upaya "pembersihan" kelompok bersenjata OPM cukup dilakukan intensif oleh satuan kewilayahan setempat," ujar Pramono.
Tentang jumlah kekuatan kelompok bersenjata yang diduga OPM, Kasad mengatakan hingga kini belum dapat diperkirakan karena keberadaan mereka yang terpencar dan mudah berbaur dengan masyarakat setempat.

"Mereka juga kadang muncul, kadang menghilang. Jadi, sampai saat ini data terakhir berapa kekuatan mereka belum dapat diprediksi," katanya, menegaskan.
Yang jelas, lanjut Pramono, TNI akan terus mengejar keberadaan OPM karena sudah menyangkut keamanan dan kedaulatan negara.

"Itu sudah otomatis, ada gangguan keamanan kedaulatan, ya kita akan terus kejar," ujarnya.

Kasad Pramono Edhie mendampingi Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menjenguk tiga anggota TNI yang menjadi korban penyerangan kelompok bersenjata OPM di Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

Mereka dirawat di Unit Kedokteran Militer, Poliklinik Bedah RSPAD Gatot Soebroto. Ketiga anggota TNI itu, diserang OPM saat melakukan patroli keamanan di kawasan Puncak Jaya, Papua.
Akibat penyerangan itu, mereka ada yang mengalami luka tembak di bagian kepala hingga gendang telinganya pecah, tiga jari tangan kanan patah dan tulang tangan kanan pecah.
Redaktur: Siwi Tri Puji B
Sumber: Antara

Pepera Papua Sah, Didukung Resolusi PBB

Kamis, 04 Agustus 2011

JAKARTA--MICOM: Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menegaskan posisi Indonesia tak akan berubah mengenai wilayah Papua sebagai bagian dari NKRI. Hal itu berbasis kepada Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) yang sudah disahkan berdasar resolusi PBB.

"Hasil Pepera itu sah sesuai New York Agreement 1962 dan Pepera ini pun sudah disahkan oleh Sidang Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2505, pada 19 November 1969," ujarnya, di Jakarta, Kamis (4/8).

Ini berarti, demikian Mahfudz Siddiq, kembalinya Papua ke pangkuan Indonesia sudah didukung penuh oleh masyarakat internasional dan PBB.

Ia mengatakan itu, mengomentari aksi sekelompok pejuang separatis Papua di Inggris yang antara lain mempermasalahkan keabsahan Pepera tersebut.

Sebagaimana diberitakan, Rabu (3/8) kemarin, seminar di London ini dimotori oleh Benny Wenda, Jennifer Robinson, dan Melinda Jankie yang tergabung dalam 'International Parliementarian for West Papua (IPWP) dan 'International Lawyer for West Papua (ILWP).

Isu bahasan seminar itu antara lain mengkaji mengenai keabsahan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.

Sebagian peserta seminar yang merupakan simpatisan separatisme beranggapan Pepera ini tidak sah dan perlu diulang karena tak dilakukan sesuai standar internasional (one man one vote).

Hampir bersamaan, di Jayapura (ibu kota Provinsi Papua) dan Manokwari (ibu kota Provinsi Papua Barat), berlangsung aksi unjuk rasa yang menghendaki referendum serta mempersoalkan Pepera itu.

Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang membidangi Luar Negeri, Pertahanan, Intelijen, Komunikasi, dan Informatika, Mahfudz menegaskan prinsip dasar itu tak akan pernah diubah.

"Tetapi kami juga mengharapkan Pemerintah Pusat melakukan pendekatan yang lebih humanis, berbasis kultural, bahwa kita semua satu. Juga selalu konsisten saja pada amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua," tandas Mahfudz Siddiq. (Ant/OL-10)

Wednesday, August 03, 2011

PKS Cibir Ajakan Demokrat Nonaktifkan Kader Bermasalah


Polkam / Jumat, 29 Juli 2011
Metrotvnews.com, Jakarta: Ajakan Partai Demokrat agar partai politik lain ikut menonaktifkan kadernya yang menjadi tersangka dalam kasus hukum dicibir Partai Keadilan Sejahtera. Bagi PKS sikap Demokrat yang memperluas masalah ke pihak lain hanya menghabiskan energi.

"Partai Demokrat sebaiknya fokus pada penyelesaian masalah internal mereka," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq kepada metrotvnews.com, Jumat (29/7).

PKS menyarankan agar Partai Demokrat menonaktifkan kadernya yang tersangka secara menyeluruh. Jangan tebang pilih. "Mudah-mudahan bisa jadi contoh bagi partai lain," sindir Mahfudz.

Setelah memecat mantan Bendahara Umum M Nazaruddin, Partai Demokrat menjanjikan menonaktifkan semua kader yang mendapat status tersangka dalam kasus korupsi, narkoba atau kejahatan berat lainnya. Demokrat berharap langkahnya diikuti partai politik lain.(Andhini)

Monday, July 18, 2011

RUU Intelijen Jalan di Tempat

Monday, 18 July 2011
JAKARTA– Pembahasan RUU Intelijen di Komisi I DPR jalan di tempat. Dipastikan RUU ini tidak akan disahkan pada masa sidang mendatang.Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, pembahasan ini memang alot karena pemerintah masih bersikukuh pada pendapatnya.


Hingga akhir masa sidang,kata dia,komisi di level Panitia Kerja (Panja) masih dalam proses mengonsolidasi sikap bersama terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah. ”Berdasarkan jadwal, Komisi I baru akan bersama pemerintah melakukan pembahasan DIM pada masa sidang depan,”ujar dia kepada SINDO kemarin.

Ada dua perspektif berbeda yang penting dan menyebabkan alotnya pembahasan RUU Intelijen oleh Komisi I DPR dan pemerintah. Pertama, soal penyadapan. Komisi I tetap berpegang pada draf usulan DPR, di mana penyadapan diatur dalam undang-undang. Pasalnya, jelas dia,soal penangkapan itu bukan bidangnya intelijen.

Kedua, soal institusi di luar intelijen untuk mengawasi kinerja intelijen.Komisi I menginginkan dibentuknya institusi tersebut namun pemerintah tidak menginginkannya. Kalau saja pemerintah membuka DIM bagi akuntabilitas internal, lanjutnya, artinya ada satu institusi di luar intelijen untuk mengawasi kinerja mereka dan bisa memproses jika ada penyalahgunaan kekuasaan.

“Itu akan lebih mudah.Hanya,persoalannya lembaga pengawas semacam ini tidak disetujui oleh pemerintah. Kamiheran,disatusisi intelijen minta kewenangannya ditambah tapi di sisi lain pengawasan eksternal mereka tidak mau,”tegas politikus PKS ini.

Sementara itu,Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin membantah RUU Intelijen akan segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR mendatang. Menurutnya, Komisi I masih menyelesaikan dan membahas RUU Intelijen dan diperkirakan baru akan selesai pada masa sidang ini.

Selanjutnya pada masa sidang berikutnya,Panja DPR baru akan membahas bersama dengan Panja pemerintah. Jika semuanya lancar, diperkirakan tiga hingga empat bulan mendatang baru dibawa ke paripurna untuk disahkan. Tubagus mengutarakan, materi yang masih krusial adalah soal perbedaan pendapat antara lain masalah kewenangan menangkap dan kewenangan menyadap.

“Mari kita laksanakan secara terbuka agar publik tahu fraksi mana yang cenderung punya keinginan melanggar HAM melalui UU Intelijen,” pungkas politikus senior PDIP ini. radi saputro

Friday, July 15, 2011

PKS: SBY Kembali Pasang Badan untuk Demokrat

Jum'at,15 Juli 2011

Jakarta - PKS melihat Ketua Dewan Pembina PD Presiden SBY sedang pasang badan untuk Partai Demokrat (PD). Padahal konflik internal PD yang timbul seiring kasus Nazaruddin harusnya dituntasnya Ketua Umum PD Anas Urbaningrum.

"SBY akhirnya kembali pasang badan buat PD. Secara moral adalah keharusan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Tapi secara politik serangan publik bisa berbalik ke SBY," ujar Wasekjen DPP PKS, Mahfudz Siddik.

Hal ini disampaikan Mahfudz kepada detikcom, Selasa (12/7/2011).

Menurut Mahfud seharusnya Ketua Umum PD Anas Urbaningrum mengambil inisiatif menyelesaikan permasalahan internal PD ini. Sehingga SBY tak perlu repot-repot membentengi PD.

"Seharusnya Anas sebagai ketum DPP PD yang sekarang tampil di depan selesaikan persoalan ini dan bicara ke media,"tuturnya.

Alhasil, saat ini SBY yang disalahkan banyak pihak. Pengorbanan SBY untuk melindungi nama baik PD ini justru menurunkan reputasinya di depan masyarakat.

"Ya kalau menurut saya ya mungkin Pak SBY melihat DPP PD tidak bisa menghandle sehingga beliau harus bicara dan pasang badan dan implikasinya seperti yang terjadi sekarang," tegasnya.

(van/feb)
sumber:Detiknews.com

Wednesday, June 22, 2011

Ketemu Anggota DPR, Ayah Darsem Pingsan

Rabu, 22 Juni 2011 - 14:27 WIB

Ketemu Anggota DPR, Ayah Darsem Pingsan

JAKARTA (Pos Kota) – Bermaksud menemui anggota Komisi I DPR RI untuk minta dukungan, ayah TKW Darsem yang terancam hukuman mati di saudi Arabia, Dawud Tawar mendadak pingsan dan jatuh tiba-tiba begitu hendak masuk ke dalam ruang Komisi I DPR, Rabu (22/6).

Dawud sempat mendapat pelukan hangat dari Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, serta sejumlah anggota dewan lainnya. Hanya Dawud tak kuasa menahan air mata, dan langsung jatuh ke lantai tiba-tiba.

“Pak, saya kangen sama anak saya. Tolong bantu saya untuk bebaskan anak saya,” ucap Dawud sebelum kemudian langsung terjatu karena pingsan..

Sementara Ketua Komisi I DPR RI Mahfud Siddiq sontak terkaget dan langsung mengangkat tubuh Dawud, dibantu beberapa anggota DPR lainnya. Tak beberapa lama, Pamdal langsung membawa Dawud ke klinik DPR. Dawud pun mendapatkan perawatan di klinik tersebut. (prihandoko/dms)

Temui Anggota DPR, Ayah Darsem Pingsan

Maria Natalia | Inggried | Rabu, 22 Juni 2011 | 13:57 WIB

TKI Terancam Dihukum MatiMaria Natalia

Ayah Darsem, Daud, tiba-tiba pingsan saat bertemu dengan anggota Komisi I DPR, Rabu (22/6/2011), di Gedung DPR, Jakarta.


JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Darsem, TKI yang terancam dihukum mati di Arab Saudi, Daud Tawar, tiba-tiba pingsan saat menyampaikan harapannya kepada sejumlah anggota Komisi I DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/6/2011). Saat itu, Daud meminta agar Dewan turut membantu upaya pembebasan putrinya.

"Tolong anak saya Pak, tolong jangan sampai dihukum mati oleh Arab Saudi," ujar Daud.

Saat berbicara, ia tiba-tiba jatuh pingsan di tengah kerumunan petugas keamanan DPR dan awak media yang tengah meliput kedatangannya. Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq dan anggota Komisi I Teguh Juwarno yang menemuinya, langsung membawa Daud ke sebuah ruangan. Sesekali, terdengar isak tangisnya saat disadarkan.

Petugas dan para anggota DPR kemudian berusaha menenangkannya dengan menggosokkan minyak kayu putih ke sekitar hidungnya. Saat ini, Daud dibawa ke Pelayanan Kesehatan DPR RI menggunakan kursi roda. Ia tampak lemas.

"Kami bawa ke Yankes dulu. Sepertinya beliau capek, jadi biar dirawat di sana dulu," jelas Teguh yang turut mengantarkan Daud.

Darsem merupakan TKI asal Subang, Jawa Barat. Pada bulan Desember 2007, ia terbukti bersalah di Pengadilan Riyadh karena melakukan pembunuhan terhadap majikannya seorang warga negara Yaman. Pada tanggal 6 Mei 2009, Darsem didakwa hukuman mati oleh Pengadilan Riyadh. Namun, berkat kerja sama antara pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh, Darsem akhirnya mendapatkan maaf dari ahli waris korban dengan kompensasi membayar uang diyat sebesar 2 juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar.

Tuesday, June 21, 2011

DPR: Segera Layangkan Nota Protes ke Saudi

Nasional
Arab Saudi diminta menghormati norma dan kebiasaan hukum internasional.
Senin, 20 Juni 2011, 14:39 WIB
Bayu Galih, Suryanta Bakti Susila


Demo dukung TKW Ruyati di Kedubes Arab Saudi (VIVAnews/Siti Ruqoyah)


VIVAnews - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah Indonesia segera melayangkan nota protes kepada Arab Saudi atas eksekusi pancung terhadap Ruyati. DPR menyesalkan pelaksanaan hukuman yang tertutup dan mengabaikan norma serta kebiasaan internasional.

"Pemerintah harus segera menyampaikan nota protes," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, Senin 20 Juni 2011.

Menurut Mahfudz, pemerintah juga harus menggalang kepedulian masyarakat internasional agar Arab Saudi menghornati norma dan kebiasaan hukum internasional.

"Kementerian Luar Negeri agar dapat fasilitasi keluarga almarhumah kunjungi makam Ruyati," ujarnya.

Komisi I juga mendesak Kemenlu segera mengevaluasi kinerja aparatnya di Arab Saudi dalam upaya melindungi warga di Arab Saudi.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno, juga mengkritisi kinerja aparat diplomasi Indonesia di Arab Saudi. Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi dianggap lemah dalam memberikan perlindungan kepada WNI di wilayahnya.

"Kinerja kekonsuleran masih lemah dalam upaya perlindungan tenaga kerja kita di luar negeri," ujarnya.

Teguh juga mengusulkan DPR memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, agar dapat dimintai keterangannya. "Ya, Nanti kita atur," jawab Mahfudz.
• VIVAnews

Wednesday, June 15, 2011

PKS: Sikap Adang Daradjatun Wajar Lindungi Istrinya

Minggu, 12 Juni 2011 05:22 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq, memaklumi sikap Adang Daradjatun yang secara terang-terangan melindungi istrinya, Nunun Nurbaeti. Menurutnya, sebagai seorang suami dan seorang yang mengerti hukum hal itu dinilai wajar.

“Kalau saya secara pribadi bisa mengerti bagaimana posisi dan perasaan sikap Pak Adang,” ujarnya ketika dihubungi Republika.

Mahfudz menilai bahwa sikap Adang wajar begitu melihat tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan istrinya sebagai tersangka. Sementara, alat bukti yang disajikan itu belum cukup.

Selain itu, sikap KPK dan pemerintah yang mengeluarkan red notice dan menetapkan Nunun dalam daftar pencarian orang (DPO) dari berbagai negara seolah mempromosikan Nunun sebagai otak suap cek pelawat tersebut.

“Padahal, kader suap atau yang menerima suap kan sudah diproses. Sekarang yang harus dicari adalah siapa yang memberi suap,” tegasnya. “Kasihan kalau aktor utama pemberi suap diduga jadi Nunun Nurbaeti. Jadi, wajar jika Adang bersikap begini.''

Redaktur: Didi Purwadi
Reporter: C04

Monday, June 06, 2011

DPR: Perjanjian Ekstradisi Harus Tanpa Syarat

"Kali ini pemerintah harus berani mendesak pemerintah Singapura."
Senin, 6 Juni 2011, 09:48 WIB
Muhammad Hasits


VIVAnews - Komisi I DPR mendesak pemerintah Indonesia kembali membuka pembicaraan dengan Singapura terkait perjanjian ektradisi antar kedua negara. Sebab, saat ini banyak koruptor yang melarikan diri ke Singapura.

"Namun, kali ini pemerintah harus berani mendesak pemerintah Singapura, perjanjian kerjasama tanpa syarat," kata Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, kepada VIVAnews.com, Senin, 6 Juni 2011.

Perjanjian ektradisi kedua negara sempat mengalami jalan buntu setelah pihak Singapura mengajukan syarat yang memberatkan pihak Indonesia. Syarat itu meliputi kerjasama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA). Syarat ini waktu itu mendapatkan penolakan dari masyarakat luas.

"Pembicaraan antara pemerintah dan Singapura waktu itu macet karena Singapura mengajukan usulan untuk bisa menggunakan salah satu daerah Indonesia untuk kawasan militer mereka, karena itu pemerintah dan DPR belum bisa menyetujui," jelas Mahfudz.

Baik Indonesia dan Singapura belum menemukan kata sepakat atas area latihan Bravo di Laut Natuna. Waktu itu sikap Indonesia tetap menginginkan area latihan Bravo diatur layaknya seperti di area latihan Alpha I dan Alpha II, yakni melibatkan TNI. Namun, Singapura menolak permintaan Indonesia.

"Sejak saat itulah pembicaraannya menjadi macet. Namun, karena saat ini banyak koruptor yang melarikan diri ke Singapura, DPR kembali mendorong agar pemerintah melakukan pembicaraan kembali," terangnya.

Polemik seputar kerjasama ektradisi antara Indonesia dengan Singapura kembali mencuat dalam tiga pekan ini. Hal ini berawal dari pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. "Karena penjahat-penjahat kita, koruptor-koruptor itu yang lari ke sana, aman semua," kata Mahfud.

Pernyataan ini langsung membuat pihak Singapura berang. Melalui kedutaannya di Indonesia, pihak Singapura tidak mau disalahkan atas gagalnya kerjasama ekstradisi antara kedua negara.

"Penandatanganan perjanjian tersebut juga disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bali pada 27 April 2007," kata Sekretaris Pertama bidang Politik Kedutaan Besar Singapura di Indonesia, Herman Loh, dalam penjelasan tertulis yang diterima VIVAnews.com.
"Kali ini pemerintah harus berani mendesak pemerintah Singapura."
Senin, 6 Juni 2011, 09:48 WIB
Muhammad Hasits


VIVAnews - Komisi I DPR mendesak pemerintah Indonesia kembali membuka pembicaraan dengan Singapura terkait perjanjian ektradisi antar kedua negara. Sebab, saat ini banyak koruptor yang melarikan diri ke Singapura.

"Namun, kali ini pemerintah harus berani mendesak pemerintah Singapura, perjanjian kerjasama tanpa syarat," kata Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, kepada VIVAnews.com, Senin, 6 Juni 2011.

Perjanjian ektradisi kedua negara sempat mengalami jalan buntu setelah pihak Singapura mengajukan syarat yang memberatkan pihak Indonesia. Syarat itu meliputi kerjasama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA). Syarat ini waktu itu mendapatkan penolakan dari masyarakat luas.

"Pembicaraan antara pemerintah dan Singapura waktu itu macet karena Singapura mengajukan usulan untuk bisa menggunakan salah satu daerah Indonesia untuk kawasan militer mereka, karena itu pemerintah dan DPR belum bisa menyetujui," jelas Mahfudz.

Baik Indonesia dan Singapura belum menemukan kata sepakat atas area latihan Bravo di Laut Natuna. Waktu itu sikap Indonesia tetap menginginkan area latihan Bravo diatur layaknya seperti di area latihan Alpha I dan Alpha II, yakni melibatkan TNI. Namun, Singapura menolak permintaan Indonesia.

"Sejak saat itulah pembicaraannya menjadi macet. Namun, karena saat ini banyak koruptor yang melarikan diri ke Singapura, DPR kembali mendorong agar pemerintah melakukan pembicaraan kembali," terangnya.

Polemik seputar kerjasama ektradisi antara Indonesia dengan Singapura kembali mencuat dalam tiga pekan ini. Hal ini berawal dari pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. "Karena penjahat-penjahat kita, koruptor-koruptor itu yang lari ke sana, aman semua," kata Mahfud.

Pernyataan ini langsung membuat pihak Singapura berang. Melalui kedutaannya di Indonesia, pihak Singapura tidak mau disalahkan atas gagalnya kerjasama ekstradisi antara kedua negara.

"Penandatanganan perjanjian tersebut juga disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bali pada 27 April 2007," kata Sekretaris Pertama bidang Politik Kedutaan Besar Singapura di Indonesia, Herman Loh, dalam penjelasan tertulis yang diterima VIVAnews.com.
"Kali ini pemerintah harus berani mendesak pemerintah Singapura."
Senin, 6 Juni 2011, 09:48 WIB
Muhammad Hasits


VIVAnews - Komisi I DPR mendesak pemerintah Indonesia kembali membuka pembicaraan dengan Singapura terkait perjanjian ektradisi antar kedua negara. Sebab, saat ini banyak koruptor yang melarikan diri ke Singapura.

"Namun, kali ini pemerintah harus berani mendesak pemerintah Singapura, perjanjian kerjasama tanpa syarat," kata Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, kepada VIVAnews.com, Senin, 6 Juni 2011.

Perjanjian ektradisi kedua negara sempat mengalami jalan buntu setelah pihak Singapura mengajukan syarat yang memberatkan pihak Indonesia. Syarat itu meliputi kerjasama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA). Syarat ini waktu itu mendapatkan penolakan dari masyarakat luas.

"Pembicaraan antara pemerintah dan Singapura waktu itu macet karena Singapura mengajukan usulan untuk bisa menggunakan salah satu daerah Indonesia untuk kawasan militer mereka, karena itu pemerintah dan DPR belum bisa menyetujui," jelas Mahfudz.

Baik Indonesia dan Singapura belum menemukan kata sepakat atas area latihan Bravo di Laut Natuna. Waktu itu sikap Indonesia tetap menginginkan area latihan Bravo diatur layaknya seperti di area latihan Alpha I dan Alpha II, yakni melibatkan TNI. Namun, Singapura menolak permintaan Indonesia.

"Sejak saat itulah pembicaraannya menjadi macet. Namun, karena saat ini banyak koruptor yang melarikan diri ke Singapura, DPR kembali mendorong agar pemerintah melakukan pembicaraan kembali," terangnya.

Polemik seputar kerjasama ektradisi antara Indonesia dengan Singapura kembali mencuat dalam tiga pekan ini. Hal ini berawal dari pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. "Karena penjahat-penjahat kita, koruptor-koruptor itu yang lari ke sana, aman semua," kata Mahfud.

Pernyataan ini langsung membuat pihak Singapura berang. Melalui kedutaannya di Indonesia, pihak Singapura tidak mau disalahkan atas gagalnya kerjasama ekstradisi antara kedua negara.

"Penandatanganan perjanjian tersebut juga disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bali pada 27 April 2007," kata Sekretaris Pertama bidang Politik Kedutaan Besar Singapura di Indonesia, Herman Loh, dalam penjelasan tertulis yang diterima VIVAnews.com.

Tuesday, May 31, 2011

SBY Dinilai Terlalu Reaktif

"Kasihan saja presiden harus menanggapi."
Senin, 30 Mei 2011, 17:33 WIB
Muhammad Hasits, Suryanta Bakti Susila


VIVAnews - Pandangan beragam muncul menanggapi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang 'SMS Nazaruddin' tadi siang, Senin, 30 Mei 2011.

Kali ini pernyataan Yudhoyono ditanggapi serius oleh Ketua Komisi I Bidang Pertahanan, Luar Negeri dan Informasi DPR, Mahfudz Siddiq. Menurut Mahfudz, pernyataan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu berlebihan. "Over reaktif," kata Mahfudz singkat.

Menurut Wakil Sekjen PKS ini, SMS pembunuhan karakter juga sering diterima oleh partainya. Namun, partainya enggan menanggapi informasi seperti itu.

"PKS kan mengalami hal yang sama. Di media, di Twitter juga begitu. Sejak awal, kami ambil sikap tidak merespons. Yang merespons cukup satu dua orang. Saya kasihan saja Presiden harus menanggapi," ujar Mahfudz.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, dalam keterangan persnya hari ini menyesalkan sejumlah pihak yang menyebarkan fitnah tentang dirinya dan partainya.

"Saya tahu dalam keadaan seperti ini selalu ada penumpang gelap. Ini sering menimbulkan komplikasi masalah," ujar Yudhoyono.

Yudhoyono mengharapkan agar penyebaran fitnah itu dihentikan. "Janganlah negeri dan tanah air ini jadi tanah dan lautan fitnah. Karena, fitnah itu tidak akan mencerdaskan kehidupan bangsa," terangnya. (umi)
• VIVAnews

PKS Tanggapi Dingin Keputusan BK Tindak 10 Anggota DPR

Senin, 30 Mei 2011 , 17:23:00 WIB
Laporan: Ninding Julius Permana



RMOL. Keputusan Badan Kehormatan DPR menindak 10 anggota DPR yang terlibat kasus Century, cek pelawat, ijazah palsu, dan menonton video porno ditanggapi dingin oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Wasekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq menilai, persoalan korupsi anggota DPR merupakan persoalan sistem yang harus diperbaiki. Sedangkan dalam kasus menonton video porno merupakan persoalan personal anggota DPR terkait.

Mahfudz yakin, sekeras apapun tindakan BK DPR tidak akan menghentikan aktor baru dalam praktek korupsi bila sistemnya tidak pernah dibenahi. Namun Mahfud juga bisa memahami keputusan BK DPR tersebut.

"Soal pemberhentian sementara, sepanjang acuan hukumnya ada, saya kira wajar saja," demikian Mahfudz.

Kata Mahfudz, pemberhentian sementara perlu diberikan kepada anggota DPR yang mengalami proses hukum. Sehingga publik tidak akan mempersoalkan karena anggota DPR tersebut tidak lagi menggunakan keuangan negara. [yan]

Wednesday, May 25, 2011

BIN dan DPR Dukung Penambahan Wewenang Intelijen

Selasa, 24 Mei 2011 22:59 WIB

JAKARTA--MICOM: Badan Intelijen Negara (BIN) mendukung pemasukan pasal pemeriksaan intensif dan penyadapan di dalam rancangan undang-undang (RUU) intelijen. Pada rapat kerja Komisi I DPR di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (24/5), Kepala BIN Sutanto menekankan pentingnya pasal-pasal itu bagi penggalian informasi intelijen sekaligus mencegah gangguan keamanan NKRI.

"Ini sudah reformasi, tentu beda dengan masa lalu. Sudah tidak ada UU antisubversif yang bisa digunakan menangkap orang semena-mena," ujar Sutanto, di hadapan komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi tersebut.

Kewenangan intelijen, kata dia, terbatas pada kasus-kasus yang bisa mengganggu keamanan nasional, seperti terorisme, mata-mata atau spionase, sabotase keamanan, atau provokasi yang berujung pada gerakan subversif. Ia menegaskan BIN hanya akan menggunakan kewenangan-kewenangan itu pada keadaan terdesak.

"Tentu kami lebih senang kalau Polri yang menangani. Kami tetap koordinasi dengan pihak kepolisian selaku penegak hukum," sambung Sutanto.

Lebih jauh, Sutanto mengemukakan intelijen RI tidak punya taring tanpa kewenangan intersepsi atau penyadapan. Ia membandingkan intelijen di negara-negara seperti Amerika Serikat (AS), Selandia Baru, dan Australia yang punya kewenangan penyadapan. Sutanto menekankan penyadapan bagi intelijen tidak bisa disamakan dengan aparat penegak hukum.

"Penegak hukum bekerja setelah ada pengadilan, tentu berbeda dengan intelijen. Kami mendeteksi ada ancaman tetapi kami belum tahu siapa pelakunya. Jadi, tidak mungkin mengajukan izin," imbuh Sutanto, yang menjamin penyadapan itu akan diawasi ketat pimpinan badan intelijen.

Pendapat Sutanto didukung anggota Komisi I Effendy Choirie dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Gus Choi, sapaan akrabnya, mengaku tidak paham mengapa sebagian LSM memandang pasal pemeriksaan intensif sebagai momok yang melanggar demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Menurut dia, pemberian wewenang itu kepada intelijen bisa mendeteksi adanya ancaman keamanan negara sejak dini. Gus Choi lalu mendesak pemerintah meyakinkan kepada publik tentang urgensi pasal pemeriksaan intensif.

"Keselamatan itu adalah segala-segalanya," sahut Gus Choi, pada rapat kerja membahas RUU Intelijen di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).

Lebih jauh, Gus Choi mengemukakan pemeriksaan intensif dan penyadapan sangat krusial bagi penggalian informasi badan intelijen. Ia lantas menyarankan adanya ayat kompensasi bagi terduga yang dipastikan tidak bersalah setelah 7x24 jam diperiksa.

Seperti diketahui, rancangan undang-undang (RUU) intelijen saat ini tengah digodok pemerintah dan DPR. Salah satu wacana yang diduga masuk ke dalam daftar invetarisasi masalah (DIM) dari pemerintah adalah peraturan penangkapan oleh badan intelijen. Meski dinamai 'pemeriksaan intensif' selama 7x24 jam, kelompok-kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) menentang habis-habisan usulan tersebut.

Raker yang dimulai pukul 10.00 WIB itu diakhiri pada 13.00 WIB. Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq mengatakan Dewan akan segera membawa pembahasan DIM RUU Intelijen ke dalam panitia kerja (panja). (SZ/OL-11)

Partai Koalisi Masih Boleh Mengkritik

Tidak ada yang mengejutkan dalam kontrak baru.
Selasa, 24 Mei 2011, 15:34 WIB


VIVAnews - Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso mengatakan tidak ada hal yang mengejutkan dalam kontrak koalisi baru sudah ditanda tangani oleh peserta partai koalisi.

"Tanda tangan kontrak kemarin bukan hal yang mengejutkan dan baru, karena ini hanya penegasan terhadap keinginan koalisi rekatkan barisan," kata Priyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2011.

Pandangan Golkar, lanjut Priyo, dalam kontrak tersebut masih ada ruang bagi anggota koalisi untuk menyampaikan perbedaan pandangan, sehingga identitas partai masing-masing tidak hilang. Mengenai sanksi yang diatur dalam kontrak itu, tambah Priyo, Golkar memandangnya sebagai hal yang memang merupakan kewenangan presiden.

"Kami tahu diri bahwa untuk merombak kabinet memang wewenang penuh presiden dan koalisi tak ada ruang untuk itu," kata Priyo.

Sebelumnya, partai-partai anggota koalisi telah menandatangani kesepakatan baru dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono. Ada empat poin pokok yang disepakati.

"Proses komunikasi politik antara ketua partai dengan wakil presiden dalam kesepakatan lama yang belum diakomodir dengan baik, sekarang diperkuat," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto.

Komunikasi tersebut, kata dia, akan diatur lebih spesifik termasuk penjadwalan waktu dan periodisasi pertemuan. Selain itu, kesepakatan baru juga membahas soal komunikasi politik antar ketua umum partai politik.

Djoko mengatakan, kesepakatan itu juga menyebutkan tidak menutup ruang demokrasi bagi partai koalisi, termasuk dalam pembahasan APBN maupun lesgislasi dan pengawasan. "Wujud check and balance tetap dipelihara," ujar dia

Kemudian, kata Djoko, Koalisi sepakat mempekuat sistem presidensiil. Djoko menjelaskan Presiden memiliki kewenangan penuh untuk mengatur jumlah menteri. "Dalam hal ini parpol dapat memberikan nama kepada Presiden, tapi untuk menentukan nama dan posisi tergantung Presiden," ujarnya

Dia juga menjelaskan latar belakang penyempurnaan kesepakatan tersebut adalah evaluasi bahwa koalisi yang telah berlangsung selama 1,5 tahun ini belum menunjukkan efektivitas dan pola koalisi yang baik. "Lebih diramaikan oleh dinamika politik praktis yang mencuat di permukaan," ucap Djoko

Kesepakatan baru tersebut ditandatangani siang tadi di Wisma Negara. Semua ketua umum partai hadir, kecuali Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie yang berhalangan. Wakil Ketua Umum Golkar Agung Laksono mengatakan dalam kesepakatan tersebut juga diatur sanksi bagi partai yang melanggar kesepakatan koalisi. (umi)
• VIVAnews

PKS Tidak Akan Minta Adang Bawa Pulang Istrinya

Headline

Oleh: Santi Andriani
Nasional - Rabu, 25 Mei 2011 | 08:30 WIB


INILAH.COM, Jakarta- Internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak akan meminta kadernya, Adang Daradjatun membantu memudahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membawa pulang istrinya, Nunun Nurbaeti kembali ke Indonesia guna menjalani proses hukum menyusul ditetapkannya sebagai tersangka.

"PKS, kita tidak dalam kapasitas mendorong atau menahan seseorang (untuk melakukan sesuatu)," ujar Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) PKS, Mahfudz Siddiq kepada INILAH.COM, melalui telepon, Selasa (24/5/2011) malam.

Senada dengan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebelumnya yang menegaskan perkara Nunun Nurbaeti adalah perkara lama sebelum Adang Daradjatun bergabung ke PKS, sehingga PKS tak campur tangan, Mahfudz juga menegaskan PKS tidak memiliki kepentingan apapun dan tidak sama sekali terlibat.

"PKS tidak ada kaitan dengan perkara itu, bahwa hanya kebetulan yang bersangkutan adalah istri kader PKS tapi kejadian itu jauh sebelum bergabung dengan PKS. Baik secara organisai dan kasus PKS tidak punya kepentingan dan menyerahakan sepenuhnya ke KPK," ujar Mahfudz.

Namun demikian ditegaskan Mahfudz, PKS sebagai organisasi mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK untuk menuntaskan kasus penerimaan cek oleh anggota dewan periode 1999-2004 seusai pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI (DGS BI) itu. Termasuk menetapkan tersangka terhadap siapapun yang dinilai sudah memiliki alat bukti yang kuat.

Mahfudz pun meminta semua kadernya juga ikut mendukung upaya KPK dalam penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi. "Jika sebagai organisasi, PKS mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum, maka semua kader PKS juga harus mendukung langkah penegakan hukum yang diambil KPK," tegas Mahfudz.

PKS Minta Kadernya Dukung Penuntasan Suap Cek

Headline

Oleh: Santi Andriani
Nasional - Rabu, 25 Mei 2011 | 07:15 WIB


INILAH.COM, Jakarta- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta semua kadernya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan cek perjalanan oleh anggota dewan periode 1999-2004 silam dalam pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI (DGS BI).

Termasuk penetapan tersangka baru kasus itu yaitu Nunun Nurbaetie, istri mantan Wakapolri Komjen Polisi Adang Daradjatun yang tidak lain adalah kader PKS dan duduk sebagai anggota DPR RI, menurut Wakil Sekjen PKS, Mahfudz Siddiq, PKS menghormati dan mengapresiasi langkah KPK tersebut.

"Jika sebagai organisasi, PKS mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum, maka semua kader PKS juga harus mendukung langkah penegakan hukum yang diambil KPK," tandas Mahfudz ketika dihubungi INILAH.COM, Selasa (24/5/2011) malam.

Menyusul penetapan Nunun sebagai tersangka, adalah tugas baru KPK yang cukup berat untuk memulangkan Nunun ke tanah air karena selama ini dikabarkan Nunun berada di Singapura menjalani pengobatan atas sakit lupa berat yang dialaminya belakangan tahun ini. Apalagi Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura. KPK akan meminta bantuan Kemenlu untuk langkah diplomasi dan juga bisa meminta Kemenkum dan HAM mencabut paspor Nunun Nurbaetie.

Tak hanya itu, KPK berharap keluarga Nunun Nurbaetie khususnya suami Nunun, Adang Daradjatun bisa diajak bekerjasama untuk membawa pulang istrinya ke tanah air. "Kami serahkan kembali pada Pak Adang Darajatun. Kalau beliau dengan legowo dan memberikan keteladanan bagus, ya dibawa saja dan dianter saja ke KPK," ujar Ketua KPK Busyro Muqqoddas Maret lalu.

Mahfudz menilai, adalah kewenangan KPK dalam menetapkan Nunun Nurbaetie sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki KPK. Dia setuju menyusul para penerima suap yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maka tidak ada alasan untuk tidak menetapkan si pemberi sebagai tersangka.

"Bukan hanya penerima saja tapi juga pemberi, dan juga pihak lain sebagai perantara dan kurir. KPK memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, dan ini diharapkan akan lebih memperjelas lagi siapa sebenarnya pemberi suap (pemilik cek perjalanan)," ujarnya.

Namun dia menegaskan, bahwa meski kasus itu melibatkan istri salah satu kader PKS, kasus itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan PKS sebagai partai politik. Karena menurutnya kasus itu terjadi jauh sebelum Adang Daradjatun masuk sebagai kader PKS. "PKS tidak dalam posisi untuk terlibat, kita tidak memiliki kepentingan," pungkas Mahfudz.