Thursday, July 12, 2007

Kebakaran Jenggot, Fraksi PKS Protes BK

Kebakaran Jenggot, Fraksi PKS Protes BK
Kamis, 12 Juli 2007, 09:45:50 WIB

Jakarta, Rakyat Merdeka. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) berang. Mereka tidak bisa menerima sanksi bagi anggotanya, Fahri Hamzah, yang dijatuhkan oleh Badan Kehormatan DPR (BK DPR).

Seperti diberitakan Senin malam (9 Juli 07), BK DPR menjatuhkan sanksi kepada Fahri karena menerima aliran dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Sanksinya, Fahri tak boleh menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan.

Bahkan, BK juga menyerahkan kasus Fahri dan Endin Soefihara dari Fraksi PPP ke Komisi Pemberantasan Korupsi meskipun Endin membantah menerima kucuran dana DKP.

"FPKS tengah menyiapkan nota protes. Juga tindakan gugatan personal kepada BK," ujar Ketua FPKS Mahfudz Siddiq kemarin di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Fraksi PPP juga menyiapkan langkah serupa. Bedanya, jika FPKS menyiapkan nota protes, fraksi kepanjangan PPP itu akan mengevaluasi kewenangan BK.

Menurut Mahfudz, fraksinya masih menunggu surat putusan BK dari pimpinan dewan. Selanjutnya, kata dia, fraksinya mengkaji isi keputusan BK tersebut. "Jika banyak fakta yang dipaksakan, kita akan protes," lanjutnya.

Dalam minggu ini, PKS juga akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menyelesaikan penyidikan terhadap Fahri. Kalau proses di KPK selesai, akan diketahui status uang yang diberikan kepada Fahri. "Apakah korupsi atau gratifikasi," tambahnya.

Dengan munculnya keputusan dari KPK, PKS akan merancang langkah selanjutnya untuk memprotes keputusan BK. Mahfudz sendiri yakin KPK akan memberikan putusan yang berimbang atas dugaan penerimaan gratifikasi terhadap wakil Sekjen DPP PKS tersebut.

"Kami sudah meminta klarifikasi dari Saudara Fahri dan hasilnya memang uang tersebut diberikan Pak Rokhmin atas dasar hubungan profesionalitas," kata Mahfudz. Menurut dia, sejak 2002, Fahri memang menjadi konsultan bagi Rokhmin Dahuri dalam penyusunan tesis dan sejumlah riset terkait dengan departemennya.

Fahri sore kemarin kembali mengadakan jumpa pers soal perlawanannya atas keputusan BK. Menurut dia, jika BK fair ingin menegakkan kehormatan anggota DPR, seharusnya dirinya satu-satunya orang yang harus dibebaskan di antara lima anggota lain.

Berikut percakapan pers dengan Fahri kemarin.

Kenapa Anda mengatakan seharusnya bebas dari sanksi BK DPR?

"Karena waktu menerima uang pada 2002, saya belum menjadi anggota DPR."

Jadi, Anda merasa uang itu tidak terkait dengan jabatan Anda?

"Ya. Bagaimana mungkin terkait? Saya menjadi anggota DPR pada periode 2004-2009 ini, sedangkan uang itu saya terima pada 2002."

Bagaimana empat anggota DPR lain penerima dana itu?

"Mereka sudah jadi anggota DPR. Mereka itu sudah jadi anggota dewan sejak 1999-2004 dan sampai (2004-2009, Red) masih menjabat."

Ditemui terpisah Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Chozin Chumaidy juga mengeluhkan sikap BK yang dinilainya arogan.

Apalagi, tegas Chozin, keputusan sanksi terhadap Endin A.J. Soefihara itu tidak diberitahukan terlebih dulu kepada yang bersangkutan atau PPP. "DPP PPP saja baru tahu sanksi tersebut dari media," katanya. Saat sanksi dijatuhkan, Endin juga masih berada di tanah suci dalam rangka umrah.

Saat ini FPPP, lanjut Chozin, masih menunggu turunnya surat keputusan BK dari pimpinan DPR. "Kami akan pelajari surat keputusan tersebut. Yang pasti, FPPP akan meminta keterangan dari BK," jelasnya. Menurut dia, FPPP juga akan mendesak pimpinan DPR untuk mengevaluasi kewenangan BK.

Jika FPKS dan FPPP mengecam BK DPR, Fraksi PAN justru memuji. Menurut Ketua FPAN Zulkifli Hasan, keputusan BK terhadap A.M. Fatwa dari FPAN sudah sangat tepat.

Seperti diberitakan, keputusan BK terhadap A.M. Fatwa ialah wakil ketua MPR itu tidak melakukan pelanggaran kode etik. Karena itu, namanya harus direhabilitasi.

"Saya tidak bisa memberi penilaian untuk yang lainnya. Tapi, khusus buat Pak Fatwa dari awal, saya sangat tahu persis itu sudah tepat," tambah Zulkifli di gedung DPR, Senayan, kemarin.

Dia mengaku mengetahui pasti bahwa uang Rp 10 juta yang diberikan Rokhmin pada 2003 kepada A.M. Fatwa digunakan untuk menghidupi Yayasan TK Islam Putra Fatahillah, di Kramat Pulo Gundul, Jakarta Pusat, yang didirikannya pada 1970an.

"Biasalah itu," ujarnya. "Tidak mungkin, Pak Fatwa bertanya ke Pak Rokhmin, uang ini kamu dapat dari merampok atau mencuri," ujarnya. Karena itu, Zulkifli berpandangan A.M. Fatwa seharusnya tidak perlu menjalani proses pemeriksaan di BK.

Terkait dengan berkembangnya tudingan ada indikasi BK berat sebelah dalam penegakan etika dewan, Zulkifli memandangnya wajar. "Contoh ketidakadilan BK yang paling sederhana adalah sikap BK terkait kehadiran anggota dalam sidang-sidang DPR," katanya.

Dia membandingkan anggota FPAN yang kebetulan sering lupa tanda tangan di daftar absen mendapat teguran BK, namun ada anggota DPR yang terang-terangan absen sampai setahun tidak ada teguran sama sekali. "Wajar kalau ada yang menganggap BK main politik. Tapi, saya yakin tidak sampai sejauh itu," ujarnya. jpnn





No comments: