Wednesday, July 11, 2007

Dana Nonbudgeter DKP


F-PKS Minta Keberadaan


Jakarta, Kompas - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau F-PKS DPR meminta keberadaan Badan Kehormatan atau BK DPR ditinjau ulang. F-PKS menilai apa yang dilakukan BK DPR lebih kejam daripada peradilan.

Penilaian itu disampaikan Ketua F-PKS DPR Mahfudz Siddiq saat mengajukan interupsi pada Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (10/7). "Apakah BK punya kewenangan memproses suatu tindakan yang dilakukan sebelum menjadi anggota DPR," ucapnya.

Rapat Pleno BK DPR, Senin malam, menjatuhkan sanksi kepada Fahri Hamzah, anggota DPR dari F-PKS yang diduga menerima dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). BK memberikan teguran keras dan tak memperbolehkan Fahri menduduki jabatan pimpinan alat kelengkapan DPR sampai masa jabatannya berakhir. Kasusnya pun diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BK juga meneruskan kasus Endin AJ Soefihara dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dan Awal Kusumah dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) ke KPK.

Sedangkan Slamet Effendy Yusuf dari F-PG dan AM Fatwa dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dinyatakan tak melanggar kode etik (Kompas, 10/7).

Endin tak terima

Fahri memprotes putusan BK DPR. Menurut Fahri, uang dari Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, diterimanya sebelum dirinya menjadi anggota DPR dan dalam kapasitas pribadi.

Endin, yang sedang beribadah umroh, mengaku belum menerima putusan resmi BK. Namun, ia tak menerima putusan tersebut.

"Saat dipanggil BK DPR, Gayus Lumbuun (Wakil Ketua BK DPR) berkata, saya menerima transfer dana DKP melalui rekening bank dan menerima pembiayaan untuk acara PPP di Cirebon. Saya disebut menerima dana itu sebagai pengurus PPP. Mana buktinya? Sampai sekarang, BK tidak menyampaikan bukti itu kepada saya," ucap Endin.

Awal Kusumah yang dihubungi terpisah tidak mau memberikan komentar tentang putusan BK.

Ditemui terpisah, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Erry Rijana Hardjapamekas, Selasa di Jakarta, menyambut baik putusan BK DPR untuk meneruskan tiga kasus penerimaan dana nonbudgeter DKP ke KPK. KPK akan menerimanya sebagai masukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, KPK mempunyai norma tersendiri dalam menangani kasus itu.

"KPK tetap berpegang pada fakta hukum yang ada," ujar Erry. KPK juga belum menerima secara resmi hasil BK DPR. KPK hingga kini masih menyelidiki kasus penerimaan dana nonbudgeter DKP, termasuk sudah meminta keterangan sejumlah anggota DPR. (sut/ana)

No comments: