Monday, July 18, 2011

RUU Intelijen Jalan di Tempat

Monday, 18 July 2011
JAKARTA– Pembahasan RUU Intelijen di Komisi I DPR jalan di tempat. Dipastikan RUU ini tidak akan disahkan pada masa sidang mendatang.Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, pembahasan ini memang alot karena pemerintah masih bersikukuh pada pendapatnya.


Hingga akhir masa sidang,kata dia,komisi di level Panitia Kerja (Panja) masih dalam proses mengonsolidasi sikap bersama terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah. ”Berdasarkan jadwal, Komisi I baru akan bersama pemerintah melakukan pembahasan DIM pada masa sidang depan,”ujar dia kepada SINDO kemarin.

Ada dua perspektif berbeda yang penting dan menyebabkan alotnya pembahasan RUU Intelijen oleh Komisi I DPR dan pemerintah. Pertama, soal penyadapan. Komisi I tetap berpegang pada draf usulan DPR, di mana penyadapan diatur dalam undang-undang. Pasalnya, jelas dia,soal penangkapan itu bukan bidangnya intelijen.

Kedua, soal institusi di luar intelijen untuk mengawasi kinerja intelijen.Komisi I menginginkan dibentuknya institusi tersebut namun pemerintah tidak menginginkannya. Kalau saja pemerintah membuka DIM bagi akuntabilitas internal, lanjutnya, artinya ada satu institusi di luar intelijen untuk mengawasi kinerja mereka dan bisa memproses jika ada penyalahgunaan kekuasaan.

“Itu akan lebih mudah.Hanya,persoalannya lembaga pengawas semacam ini tidak disetujui oleh pemerintah. Kamiheran,disatusisi intelijen minta kewenangannya ditambah tapi di sisi lain pengawasan eksternal mereka tidak mau,”tegas politikus PKS ini.

Sementara itu,Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin membantah RUU Intelijen akan segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR mendatang. Menurutnya, Komisi I masih menyelesaikan dan membahas RUU Intelijen dan diperkirakan baru akan selesai pada masa sidang ini.

Selanjutnya pada masa sidang berikutnya,Panja DPR baru akan membahas bersama dengan Panja pemerintah. Jika semuanya lancar, diperkirakan tiga hingga empat bulan mendatang baru dibawa ke paripurna untuk disahkan. Tubagus mengutarakan, materi yang masih krusial adalah soal perbedaan pendapat antara lain masalah kewenangan menangkap dan kewenangan menyadap.

“Mari kita laksanakan secara terbuka agar publik tahu fraksi mana yang cenderung punya keinginan melanggar HAM melalui UU Intelijen,” pungkas politikus senior PDIP ini. radi saputro

No comments: