Nasional
Jawa Timur
Mahfudz: Pemerintah Bayar Diyat 7 TKI Lain
Rabu, 13 Juli 2011, 13:07 WIB
Anggi Kusumadewi, Suryanta Bakti Susila
VIVAnews – Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengungkapkan, pemerintah akan membayar diyat (uang ganti rugi atau santunan) bagi tujuh Tenaga Kerja Indonesia lain, selain Darsem yang pulang ke tanah air hari ini.
“Berdasarkan info dari Wakil Menteri Luar Negeri, saat ini ada sekitar tujuh TKI yang diputuskan akan dibayar diyatnya oleh pemerintah senilai total US$1,2 juta,” kata Mahfudz di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2011.
Keputusan tersebut, ujar Mahfudz, disepakati setelah Komisi I DPR mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk mengalokasikan anggaran guna membayar diyat tersebut.
Sementara diyat bagi Darsem, kata Mahfudz, dibayar dengan anggaran dari Kementerian Luar Negeri RI. “Diyat Darsem merupakan keputusan ad hoc, di mana Komisi I dan Kemenlu sepakat untuk membayarnya dari anggaran Kemenlu, akibat ketidakjelasan penyelesaian kasus Darsem dari Kemmenaker dan BNP2TKI yang sebenarnya punya pos anggaran bagi perlindungan TKI di luar negeri,” papar Wasekjen PKS itu.
Darsem binti Dawud Tawar, TKI asal Subang yang bekerja di Arab Saudi, hari ini diserahterimakan dari Kemenlu ke pihak keluarga. Darsem semula terancam hukum pancung karena ia membunuh majikannya yang asal Yaman pada Desember 2007 lalu. Darsem terpaksa membunuh sang majikan, karena majikannya itu mencoba untuk memperkosanya.
Berdasarkan keputusan pengadilan di Riyadh pada 6 Mei 2009, Darsem divonis pancung. Namun pada 7 Januari 2011, ia mendapat pengampunan dari keluarga korban, dengan syarat membayar diyat sebesar Rp4,7 miliar. Uang itu telah dibayarkan oleh pemerintah RI. Hari ini, Darsem pun kembali menginjakkan kaki di tanah air. (eh)
• VIVAnews
No comments:
Post a Comment