FPKS Desak Pemerintah Bentuk Pengadilan Ad Hoc Lumpur
Jakarta - Lambatnya penanganan kasus lumpur Lapindo oleh pemerintah membuat politisi Senayan geram. Fraksi PKS DPR mendesak pemerintah untuk segera membentuk pengadilan ad hoc dalam menyelesaikan bencana yang sudah berlangsung satu tahun tersebut.
Alasannya, proses di pengadilan umum dianggap terlalu panjang.
"Kita akan komunikasi dengan fraksi-fraksi dan pimpinan DPR untuk mendesak pemerintah membentuk pengadilan ad hoc," kata Ketua FPKS Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (29/5/2007).
Mahfudz mengatakan, jika komunikasi yang dibangun bersama fraksi-fraksi DPR berjalan lambat, pihaknya akan mendorong unsur-unsur masyarakat di Sidoarjo agar melakukan class action.
Dengan dibentuknya pengadilan ad hoc tersebut, lanjut Mahfudz, diharapkan kompromi-kompromi politik yang dilakukan selama ini tidak berkepanjangan. Mahfudz juga mengatakan, DPR dapat mengawasi secara langsung jika pengadilan ad hoc dibentuk.
"Sedangkan jika melalui pengadilan biasa, sulit untuk melakukan pengawasan," ujar Mahfudz.
Dalam hal ini, kata Mahfudz, PKS juga mendesak pemerintah agar secara terbuka dan berani menjelaskan kepada publik tentang dampak terburuk dari bencana lumpur Lapindo.
"Karena sebagian ahli memperkirakan, usia semburan akan mencapai waktu puluhan tahun. Bahkan seratusan tahun," pungkas Mahfudz. (rmd/sss) Detik
hafidz n Djoko
No comments:
Post a Comment