Thursday, July 29, 2010

PKS: Andi Rahmat Lupa Beri Surat Izin

28 Juli 2010 | 08:53 wib | Nasional
Anggota DPR Pembolos


Jakarta, CyberNews. Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq menyatakan pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif kepada anggota yang terbukti sering absen saat rapat di DPR, salah satunya Andi Rahmat.

Fraksi PKS juga tengah menunggu pemberitahuan resmi Badan Kehormatan (BK) DPR soal daftar nama anggotanya yang memiliki tingkat kehadiran rendah.

"Saya sudah tanya ke Andi Rahmat, dia itu sempat dua kali tak hadir (dalam rapat paripurna) karena sedang ada tugas di luar daerah dan lupa memberi surat izin," kata Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq, di Jakarta, Rabu (28/7).

Mahhfudz menambahkan, fraksinya belum menentukan sanksi apa yang akan diberikan pada salah satu penggagas Tim 9 Pansus Century itu.

( Ini /CN16 )

Timwas Century-Menkum HAM Bahas Pengembalian Aset

Rabu, 28/07/2010 | 05:05
Dzikry Subhanie - Jurnalparlemen.com


Senayan - Meski ada usulan dari Ketua Komisi III DPR Benny K Harman agar kasus Century ditutup, Tim Pengawas Rekomendasi DPR terkait kasus Bank Century (Timwas Century) terus bergerak. Rabu (28/7) pukul 10.00 WIB, Timwas Century akan bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM yang juga Penanggung Jawab Tim Asset Recovery Bank Century, Patrialis Akbar.

"Ya kita akan rapat dengan Menkum HAM untuk membahas recovery asset," kata anggota Timwas Century dari F-PKS Mahfudz Siddiq saat dihubungi Jurnalparlemen.com, Selasa (27/7) malam.

Hal senada disampaikan anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Sutan Bhatoegana. "Pak Patrialis kan ketua tim pengembalian aset," kata Sutan.

Tentang siapa yang akan memimpin rapat kali ini, Mahfudz Siddiq mengatakan, kemungkinan Priyo Budi Santoso (Fraksi Partai Golkar). "Seharusnya Pak Anis Matta (F-PKS), tetapi berhalangan," kata Mahfudz yang kini menjadi anggota Komisi I DPR. (zik/zik)

Dua Anggota Komisi II F-PKS Pindah Komisi

Sabtu, 24/07/2010 | 03:15
Herawatmo - Jurnalparlemen.com


Senayan - Dua dari lima orang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang berada di Komisi II DPR, menjalani rotasi ke Komisi yang lain. Hal itu dikatakan Mahfudz Siddiq kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (23/7).

Mahfudz Siddiq mengatakan bahwa yang menjalani rotasi itu adalah dirinya dan Tossy Aryanto. Posisi Mahfudz digantikan Almuzzammil Yusuf yang sebelumnya duduk di Komisi I DPR. Sedangkan tiga anggota yang tetap berada di Komisi II DPR terdiri dari Gamari Sutrisno, Agoes Poernomo (Gus Poer) dan Aus Hidayat Nur.

Calon Ketua Komisi I DPR ini pun mengklarifikasi mengenai posisinya yang sekarang ini sudah pindah ke Komisi I DPR, tapi masih menjadi anggota, bukan Ketua. Mahfudz mengatakan, pertukaran posisi itu terjadi antara dirinya dengan anggota Almuzzammil Yusuf, bukan Ketua Komisi I DPR Kemal Azis Stamboel. “Transisi dulu, sekarang jadi anggota sebelum menggantikan Pak Kemal (Ketua Komisi I) DPR,” tandas anggota DPR Dapil Jawa Barat VIII ini. (atm/zik)

Thursday, July 22, 2010

DPR Akan Persulit Proyek Taman Ria

www.korantempo.com- Headline
“Sekretariat Negara, berhentilah membisniskan kawasan Gelora Bung Karno,” kata politikus Senayan.

JAKARTA — Politikus Senayan akan melakukan berbagai upaya untuk menolak pendirian mal di Taman Ria Senayan. Selain akan menghambat penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek itu, mereka hendak meminta agar payung hukum pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno dievaluasi secara menyeluruh.

“Peruntukan kawasannya harus dikaji ulang. Caranya, ya, tinjau payung hukumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008,”kata Mahfudz Siddiq, anggota Komisi Pemerintahan (Komisi II) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, saat dihubungi Tempo semalam.

Peraturan pemerintah itu mengatur tentang pembubaran Badan Pengelola GOR Bung Karno dan diganti Badan Layanan Umum. Ia menolak dibangunnya mal karena semula kawasan itu diperuntukkan sebagai venue olahraga, politik, dan hutan kota. “Sekretariat Negara, berhentilah membisniskan kawasan Gelora Bung Karno,” kata Mahfudz.

Rencana pembangunan mal di kawasan Taman Ria mengemuka dalam rapat Panitia Kerja Aset Negara di gedung DPR, Senin lalu. Dalam rapat ini sekretaris Menteri- Sekretaris Negara, Ibnu Purna Muchtar, datang mewakili Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Terhadap rencana itu, sebagian besar fraksi di Dewan menolak. Namun Sekretariat Negara bergeming dengan rencana itu. Alasannya, pembangunan mal sudah ada dalam kontrak kerja sama antara pengelola Gelora Bung Karno dan pihak swasta.

Menurut Mahfudz, pemerintah sebenarnya tak mendapat banyak untung dari kerja sama dengan pihak swasta tersebut. Menurut dia, dari seluruh kontrak dengan pihak ketiga dalam bisnis venue- nya, kontribusi yang didapat tidak banyak.“Kawasan Taman Ria, tahun pertama tidak ada kontribusi, tahun kedua setengah miliar, tahun ketiga hingga ketujuh cuma hampir 1 miliar,”katanya.

Untuk menghambat terwujudnya rencana itu,Wakil Ketua Komisi II dari Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno, menyatakan, pihaknya akan mendesak Sekretaris Jenderal DPR agar tidak mengeluarkan surat rekomendasi izin amdal. “Bila surat itu disetujui Setjen, hal itu patut dipertanyakan, ini ada apa,” katanya, “DPR punya aspirasi supaya kawasan itu menjadi taman kota yang bisa diakses publik.”

“Kalau sampai ada mal, bisa mengganggu kegiatan DPR,” kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung. Adapun Ketua DPR Marzuki Alie, yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat, khawatir pembangunan mal tersebut akan menambah kemacetan lalu lintas di kawasan itu. “Bagaimanapun, DPR itu kan ikon ibu kota negara, jadi harus disesuaikan kiri-kanan gedungnya bagaimana,” demikian kata Chaeruman Harahap dari Fraksi Partai Golkar, yang juga Ketua Komisi II DPR.

Sikap Dewan menolak pembangunan mal di Taman Ria didukung berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Jakarta,Yayat Supriatna. “Mungkin mereka berpikir alangkah tidak etisnya di sebelah gedung DPR ada mal,”kata Yayat.

Hingga berita ini diturunkan, Menteri Sudi Silalahi belum bisa dimintai tanggapan. Ia tidak mengangkat telepon selulernya saat dihubungi Tempo. Sudi juga tak membalas saat dikirimi pesan pendek. MUNAWWAROH | ARYANI K | ROSALINA | DWI WIYANA

Timwas Akan Panggil Pimpinan Lembaga

Kasus Century
Rabu, 21 Juli 2010 | 15:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century akan menindaklanjuti kasus Bank Century dengan memanggil pimpinan dari tiga lembaga hukum untuk memberikan laporan perkembangannya pada 9 Agustus mendatang.

"Pada saat rapat dengan pimpinan dari tiga lembaga hukum sebelumnya disepakati Tim Pengawas Rekomendasi DPR memberikan waktu selama dua bulan kepada pimpinan dari tiga lembaga hukum untuk membuat laporan perkembangan," kata Koordinator Tim Kecil Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century, Mahfudz Siddiq, usai rapat internal tim tersebut, di Gedung, DPR, Jakarta, Rabu (21/7/2010).

Mahfudz menjelaskan, pimpinan ketiga lembaga hukum tersebut adalah pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan Agung, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, pada rapat internal Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century, pada Rabu, juga menyepakati akan mengundang pihak-pihak terkait soal pemulihan aset Bank Century serta uji silang kasus Bank Century.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu menjelaskan, pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pemulihan aset dijadwalkan pada 28 Juli mendatang.

"Tim Pengawas akan meminta konfirmasi dari Menteri Hukum dan HAM siapa saja pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab dan memiliki otoritas dalam pemulihan aset Bank Century," katanya.

Anggota Tim Pengawas Rekomendasi DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan, pihak-pihak yang bertanggungjawab pada pemulihan aset bank Century adalah Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Mahfudz menambahkan, uji silang kasus bank Century dijadwalkan akan dilakukan pada 25 Agustus mendatang untuk melihat apakah laporan perkembangan yang disampaikan pimpinan tiga lembaga hukum ada perkembangannya.

Dari laporan itu, kata dia, akan dilakukan uji silang untuk melihat data-data yang disampaikan mana yang lebih kuat dari temuan Tim Pengawas Rekomendasi DPR.

"Uji ulang ini bukan berati upaya intervensi terhadap upaya pro-justisia yang dilakukan tiga lembaga hukum, tapi akan menguji secara akademis," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfudz juga membantah, jika Tim Pengawas Rekomendasi DPR disebut tidak ada aktivitas selama sebulan terakhir.

Wednesday, July 21, 2010

Mahfudz Siddiq Pimpin Komisi I DPR

Jawapos.com [ Rabu, 21 Juli 2010 ]

JAKARTA - Anggota DPR dari PKS Mahfudz Siddiq mendapat kepercayaan besar dari fraksinya. Politikus kelahiran Jakarta, 25 September 1966, itu dipindahkan dari komisi II ke komisi I. Di tempat baru yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi, Mahfudz didapuk menjadi ketua komisi. Dia menggantikan Kemal Azis Stamboel yang dipindahkan ke komisi XI. ''Saya ini prajurit, mau ditaruh di mana, prinsipnya siap, laksanakan saja,'' kata Mahfudz di gedung DPR kemarin (20/7).

Menurut dia, fraksinya memang tengah menata ulang penempatan sejumlah anggota di alat kelengkapan DPR. Semua itu merupakan kewenangan penuh pimpinan fraksi dan DPP PKS. ''Diputuskan rapat pleno tadi pagi (kemarin, Red). Saya sendiri tidak terlibat,'' ujarnya.

Mahfudz mengaku belum tahu kapan keputusan itu berlaku aktif. Apakah langsung dalam masa sidang DPR kali ini atau menunggu sampai masa sidang berikutnya. Soalnya, masa sidang sekarang sangat singkat, yakni hanya sampai 30 Juli. ''Mungkin saja mulai masa sidang berikut karena sudah tanggung,'' kata Mahfudz. Jabatan ketua Komisi I DPR memang merupakan hak PKS berdasar asas proporsionalitas.

Mahfudz menuturkan, sejak DPR periode lalu dirinya ditempatkan di komisi II. Komisi tersebut membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, serta pertanahan dan reforma agraria. ''Komisi I memang pengalaman baru buat saya,'' ujarnya.

Dia sekaligus membantah bahwa penataan ulang ini terkait dengan tarik-menarik dua faksi di PKS, yakni kesejahteraan dan keadilan. Mahfudz menegaskan, setelah DPR berjalan sembilan bulan, fraksi melakukan evaluasi dan assessment terhadap kemampuan anggota. ''Seperti dulu (DPR periode 2004-2009, Red) saya kan menjadi ketua fraksi pada pertengahan 2005. Dasarnya juga evaluasi dan assessment itu,'' tegas Wasekjen DPP PKS itu. Dalam DPR periode 2009-2014, jabatan ketua Fraksi PKS dipegang Mustafa Kamal. Sedangkan Mahfudz Siddiq menjadi anggota biasa. ''Jadi, rotasi itu biasa di PKS,'' tegas Mahfudz. FPKS juga mengganti wakil ketua komisi XI yang sebelumnya dipegang Mohamad Sohibul Iman kepada Surahman Hidayat. (pri/c2/agm)

PKS Rombak Fraksi di DPR

Ketua Komisi I DPR diganti, dari Kemal Stamboel ke Mahfudz Siddiq.
Selasa, 20 Juli 2010, 12:02 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi

VIVAnews - Partai Keadilan Sejahtera merombak besar-besaran fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan ini menyusul pergantian kepengurusan di DPP PKS pasca-Musyawarah Nasional yang digelar partai Islam terbesar di tanah air itu beberapa waktu lalu.

Salah satu pergantian signifikan adalah Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq diangkat menjadi Ketua Komisi I (bidang pertahanan keamanan, hubungan luar negeri, dan komunikasi informasi) menggantikan Kemal Stamboel.

Sementara "Kemal Stamboel akan masuk ke Komisi XI (bidang finansial dan perbankan) karena ia profesional di bidang keuangan," ujar Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Juli 2010.

Mustafa mengatakan, Kemal lebih dibutuhkan di Komisi XI karena komisi tersebut kini tengah membahas UU krusial seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Jaringan Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). Kedua UU tersebut penting guna membenahi sektor keuangan. "Jadi kami butuh profesional keuangan senior seperti dia di Komisi XI," tutur Mustafa.

Sementara itu, Mahfudz Siddiq dinilai cocok menggantikan Kemal di Komisi I, karena ia duduk sebagai Wasekjen Bidang Komunikasi dan Informasi di struktur kepengurusan DPP. Bidang yang dipegang Mahfudz tersebut terkait langsung dengan ruang gerak Komisi I di bidang komunikasi dan informasi. "Pergantian ini sekaligus menyesuaikan dengan struktur baru di DPP," kata Mustafa.

Selain perombakan di Komisi I, PKS juga telah menaruh Kiai Haji Surahman Hidayat sebagai Wakil Ketua Komisi XI menggantikan Shohibul Iman. Shohibul, seperti Kemal, akan menjadi anggota biasa di Komisi yang menangani keuangan itu.

Mustafa menegaskan, rotasi di tubuh Fraksi PKS bukanlah barter. "Di PKS tidak ada istilah seperti itu. Seluruh kader kami bersedia untuk ditempatkan di mana saja," ujar Mustafa. Ia mengungkapkan, PKS merombak sekitar 50 persen posisi di komisi maupun kepengurusan fraksi.

"Perombakan total ini dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan kepengurusan pusat. Jadi akan banyak rolling, termasuk di tingkat kepemimpinan fraksi seperti sekretaris fraksi," ujar Mustafa. (umi)
• VIVAnews

Timwas Century Janji Agustus Kembali Bekerja Maksimal

Polkam / Senin, 19 Juli 2010 13:16 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century berjanji akan kembali bekerja maksimal pada Agustus nanti. Gaung Timwas yang makin tak terdengar disebabkan karena masa persidangan saat ini cukup pendek, sekitar 15 hari.

Demikian penjelasan dari salah satu Ketua Timwas Kasus Bank Century Pramono Anung di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (19/7).

Pramono mengungkapkan, bulan ini Timwas dipimpin oleh Ketua DPR RI Marzuki Alie. Karena kesibukan Marzuki bertugas di Jenewa, Timwas tidak melakukan rapat seperti biasa pada Rabu setiap pekannya.

"Nanti kalau saya yang pimpin lagi nanti di gas poll," janji Pramono.

Menurut Pramono, dirinya melihat ada desain besar yang mengarahkan penegak hukum seperti Polri, Komisi Pemberantasan korupsi dan Kejaksaan Agung untuk mengikuti rekemondasi Opsi A. Opsi ini menyatakan pemberian Fasilitas Pinjamanan Jangka Pendek dan Penyertaan Modal Sementara sama-sama tidak bermasalah. Berbeda dengan Opsi C, yang menegaskan sebaliknya.

"KPK saja belum apa-apa bilang tidak ada tindak pidana korupsi."ujar Pramono.

Karena itu, Pramono berharap agar masyarakat dan kekuatan sipil terus mengawasi kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun. Sebab hanya dari cara itu lah kasus ini bisa tuntas.

Sementara itu, anggota Tim 9 (tim pengusul Panita Khusus Hak Angket Bank Century) Lily Wahid melihat ada kesengajaan dari Ketua Timwas Marzuki Alie hingga tim ini tidak bekerja."Saya melihat ini ada faktor indikasi seperti itu,"pungkas dia.(Andhini)

Pengawas Century akan Gelar Uji Silang Laporan KPK, Polri dan Kejagung

Polkam / Rabu, 21 Juli 2010 14:34 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Tim Pengawas Kasus Bank Century akan menggelar uji silang terhadap laporan kemajuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung yang akan disampaikan tertulis pada 9 Agustus nanti. Tim akan menggelar uji silang ini 25 Agustus mendatang.

Hal itu dijelaskan Ketua Tim Kecil Tim Pengawas Kasus Bank Century Mahfudz Siddiq dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (21/7). Uji silang ini dilakukan atas respons tiga lembaga hukum tersebut yang sampai sekarang belum menemukan cukup bukti, tidak ada tindak pidana korupsi dan tak ada kerugian negara dalam kasus Bank Century.

"Maksudnya, laporan ini akan diuji secara akademis. Tapi, lagi-lagi tidak memasuki pro-justia. Ini bukan intervensi hukum," jelas Mahfudz. Pada 28 Juli nanti, tim pengawas akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, KPK, Polri dan Kejagung membahas pengembalian aset Bank Century. Meskipun, tim pengawas menyadari belum ada sejarah di Indonesia yang menggembirakan soal pengembalian aset negara.

"Setidaknya, kami ingin tahu bagaimaa prosesnya dan bagaimana mereka bisa meyakinkan aset kembali. Tapi soal ini kami belum memutuskan siapa yang akan diundnag," kata Mahfudz. Tim akan berkordinasi dengan Komisi XI DPR terkait rekomendasi DPR agar ada revisi RUU moneter dan fiskal seperti Jaring Pengaman Sistem Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Fungsinya, agar apa yang menjadi tujuan Panitia Khusus Bank Century tercapai.(Andhini)

Politisi PKS: Nurpati Tak Berhak Pensiun KPU

Sanksi bagi anggota KPU akan dimasukkan dalam revisi UU Penyelenggaraan Pemilu.
Selasa, 20 Juli 2010, 17:11 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi

VIVAnews - Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Jimly Asshiddiqie menyatakan Andi Nurpati Baharuddin sebenarnya dipecat secara tidak hormat. Pernyataan Jimly di hadapan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat itu memunculkan beragam tanggapan.

Anggota Komisi II dari Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq, menyatakan Nurpati yang sekarang pengurus Partai Demokrat itu tak berhak mendapatkan pensiun.

"Jika memang Saudari Andi Nurpati diberhentikan secara tidak terhormat, jangan lupa implikasinya, yaitu ia tidak boleh menerima dana pensiun," kata Mahfudz yang sebentar lagi akan menjadi Ketua Komisi I DPR itu.

Ia menyimpulkan, Andi Nurpati memiliki dosa sejarah terhadap sistem pemilu yang diletakkan di Indonesia.

Ketua Komisi II Chairuman Harahap kemudian menggarisbawahi bahwa kekurangan pengaturan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU, termasuk pemberhentian secara tidak hormat, akan dimasukkan dalam revisi UU Penyelenggaraan Pemilu.

Sebelumnya, Jimly menyatakan tak memasukkan klausa "tak hormat" dalam rekomendasi Dewan Kehormatan karena tak diatur Undang-undang. "Oleh karena itu, kami menggunakan istilah pemberhentian karena pelanggaran. Tapi maksudnya sama karena Andi Nurpati terbukti melanggar kode etik," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
• VIVAnews

Politisi PKS: Fungsi Area Senayan Menyimpang

VIVAnews - Anggota Komisi II Mahfudz Siddiq menyatakan, ekspansi bisnis di kawasan Senayan, Jakarta, yang notabene merupakan lahan milik negara, sudah berlebihan. "Ekspansi kepentingan bisnis di kawasan ini terus merambah, dengan banyak dibangunnya hotel dan mal melalui kerjasama dengan pihak ketiga," kata Mahfudz dalam keterangan tertulisnya kepada VIVAnews.

Padahal, ujar Mahfudz, Keputusan Presiden No. 94 Tahun 2004 menegaskan bahwa kawasan Gelora Bung Karno adalah national heritage (warisan nasional) dengan fungsi sebagai venue olahraga, venue politik, dan hutan kota.

"Jadi, pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno sekarang sudah menyimpang jauh dari fungsinya," kata Mahfudz, Rabu 21 Juli 2010. Ia pun mengkhawatirkan, kawasan tersebut akan berubah total menjadi lahan bisnis dalam sepuluh tahun mendatang.

"Padahal revenue (pendapatan) yang didapatkan negara dari kontrak kerjasama dengan pihak ketiga (penyewa lahan) itu tidak signifikan besarannya," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKS tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, Sekretariat Negara sebagai pihak pengawas lahan-lahan milik negara, harus bertanggung jawab atas penyimpangan fungsi lahan ini.

"Setneg harus meluruskan kembali fungsi dan peruntukan kawasan Gelora Bung Karno," kata Mahfudz yang sebentar lagi akan menjadi Ketua Komisi I DPR itu.

Kawasan Senayan kini memang menjadi sorotan setelah Setneg melalui pihak Gelora Bung Karno sebagai pengelola lahan, menyewakan lahan bekas Taman Ria Senayan kepada pihak ketiga untuk dibangun menjadi pusat hiburan dan perbelanjaan.

Faktor kedekatan jarak dengan Gedung Parlemen sebagai salah satu icon negara, lahan milik negara yang digunakan, dan potensi peningkatan kemacetan yang ditimbulkan, membuat DPR berang dan melontarkan protes keras. Ketua DPR Marzuki Alie bahkan ingin mengambil alih kembali lahan milik negara tersebut.

Sayangnya, Setneg sudah terlanjur mengizinkan pihak Gelora Bung Karno menandatangani kesepakatan dengan pihak ketiga, PT. Ariobimo Laguna Perkasa (dengan Lippo Group sebagai operator pelaksana), untuk menyewakan lahan tersebut sampai tahun 2035.

Pembangunan pusat perbelanjaan di lahan itu memang kini terhenti karena terkendala Amdal (Analisis mengenai Dampak Lingkungan) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang belum dikeluarkan oleh Pemprov DKI. Namun pihak pengembang optimistis izin tersebut akan keluar dan mereka dapat meneruskan pembangunan. "Cuma masalah teknis soal Amdal dan IMB. Jadi dihentikan sementara. Tapi nanti jalan lagi," ujar Komisaris PT. Ariobimo, Kurnia Achmadin.

DPR yang awalnya memprotes keras pun tampaknya tak bisa berbuat banyak. "Kalau (pihak Gelora Bung Karno) menghentikan kesepakatan secara sepihak kan menyalahi aturan," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. "Komisi II DPR tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju," ujar Ketua Komisi II Chairuman Harahap.

Hal senada pun dikemukakan oleh Sekretaris Mensesneg, Ibnu Purna. "Perjanjian perdata atau perjanjian usaha itu sifatnya seperti Undang-undang. Tidak bisa diubah begitu saja kalau tidak ada kesepakatan kedua belah pihak. Jadi kalau Amdal dan IMB keluar, perjanjian jalan lagi," tuturnya.

Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno Semakin Menyimpang

Metropolitan / Rabu, 21 Juli 2010 10:26 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI Mahfudz Siddiq menyatakan, saat ini pengelolaan kawasan Gelanggang Olah Raga (Gelora) Bung Karno, Senayan, Jakarta, sudah menyimpang jauh dari fungsinya. Padahal Keputusan Presiden No. 94 Tahun 2004 menegaskan bahwa kawasan tersebut termasuk warisan nasional dengan fungsi sebagai tempat olah raga, politik, dan hutan kota.

Melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (21/7), Mahfudz mengatakan ekspansi bisnis di kawasan Gelora Bung Karno yang notabene merupakan lahan milik negara, sudah keterlaluan. Terbukti banyak dibangun hotel dan mal melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengkhawatirkan kawasan tersebut akan berubah total menjadi tempat bisnis dalam 10 tahun mendatang. Padahal pendapatan yang diperoleh negara dari kontrak kerja sama dengan pihak ketiga (penyewa lahan) itu tidak signifikan.

Karena itu, Sekretariat Negara (Setneg) sebagai pihak pengawas menurut Mahfudz harus bertanggung jawab atas penyimpangan fungsi lahan ini. Pro-kontra atas pembangunan kawasan Gelora Bung Karno kembali mencuat setelah area bekas Taman Ria Senayan akan dibangun pusat hiburan. Dalam hal ini Setneg telah menanda tangani kerja sama dengan PT Ariobimo Laguna Perkasa, dengan PT Lippo Grup sebagai operatornya. Pembangunan pusat hiburan tersebut hanya tinggal menunggu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan.(Andhini)

Monday, July 19, 2010

"Banyak Perjanjian Tak Jelas di Taman Ria"

Komisi II DPR ingin membongkar pengelolaan bekas Taman Ria Senayan hari ini.
Senin, 19 Juli 2010, 11:55 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi


VIVAnews - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq, mendukung langkah DPR untuk mengambil alih pengelolaan bekas Taman Ria Senayan. Kalau perlu, seluruh kawasan Senayan dikelola parlemen kecuali Gelora Bung Karno.

Mahfudz meluruskan, Taman Ria Senayan adalah lahan negara yang berada di bawah pengawasan Sekretariat Negara. Pengelolaannya dipegang oleh Pengelola Gelora Bung Karno. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengurusi perizinan penggunaan bangunan semata.

"Ini urusan Setneg, bukan pemprov. Kalau dialihkan jadi tempat bisnis, memang penerimaan negara bukan pajaknya besar, tapi banyak perjanjian yang tidak jelas di situ," ujar Mahfudz di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 Juli 2010.

Namun niat DPR ini terkendala. Sekretariat Negara terlanjur membuat perjanjian dengan sebuah perusahaan untuk mengembangkan Taman Ria menjadi sebuah kompleks perbelanjaan. "Kami akan mengkomunikasikan itu pada Setneg, apakah dimungkinkan perubahan rencana," kata Teguh Juwarno, Wakil Ketua Komisi II DPR.

Pukul 10 ini, Komisi II akan menggelar Rapat Kerja dengan Setneg, pengelola kawasan Gelora Bung Karno dan mitra kerja Setneg yang menggarap proyek di bekas Taman Ria itu. (umi)
• VIVAnews

DPR Berpikir Untuk Ambil Alih Pengelolaan Taman Ria Senayan

Senin, 19/07/2010 13:11 WIB
Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - Komisi II DPR RI berpikir untuk mengambil alih pengelolaan Taman Ria Senayan. Alasannya agar mereka mudah memperoleh izin ketika akan mengembangkan kawasan DPR/MPR.

"Jika DPR/MPR maupun DPD ingin mengembangkan kawasan di sini (Taman Ria Senayan) izinnya tidak ruwet," ujar anggota Komisi II DPR dari FPKS, Mahfudz Sidik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/7/2010).

Menurut Mahfudz, kawasan yang direncanakan untuk dikembangkan nantinya tidak mencakup Gelora Bung Karno. Mahfudz menjelskan, hingga kini belum jelas siapa yang memiliki wewenang untuk mengelola Taman Ria.

"Sampai sekarang hak pengelolaanya belum jelas. Di RUU DKI, Pemprov punya usulan untuk pengelolaan Taman Ria di bawah Pemprov," jelas Mahfudz.

Mahfudz menambahkan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai peruntukan Taman Ria Senayan, apakah untuk sarana olahraga atau untuk tempat bisnis. DPR, kata Mahfudz, juga belum mendapat kejelasan terkait Taman Ria Senayan yang telah disewakan.

"Itu kan yang dipertanyakan dan dikritisi. Perubahannya venue olahraga ke venue bisnis," tutupnya.

(ddt/fay)

Pengumuman UKP4 Bukti Kurangnya Koordinasi

18 Jul 2010 * Media Indonesia


PENGUMUMAN evaluasi Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menimbulkan gesekan antara lembaga tersebut dan beberapa kementerian. Hal itu merupakan bukti kurangnya koordinasi dan komunikasi di dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.

Menurut Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti, UKP4 seharusnya tidak dipublikasikan secara terbuka sebelum tugas-tugas jangka pendek kementerian selesai dilaksanakan.

Apalagi banyak menteri terhambat pelaksanaan tugasnya karena masalah birokrasi, khususnya birokrasi keuangan.

Itu diungkapkan Ikrar menanggapi diumumkannya hasil evaluasi 369 program subrencana aksi dalam Inpres No 1 Tahun 2010, yang menyebutkan hingga akhir Juli ada 49 subrencana aksi mengecewakan.

Menurut Ikrar, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya menggunakan sistem peringatan tertulis melalui surat untuk mengingatkan kinerja para menterinya.

"Transparansi itu memang penting. Tapi kalau tugas-tugas kementerian belum selesai, apa sudah layak untuk dipublikasikan," cetus Ikrar ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.

Komunikasi dan koordinasi yang baik, tambahnya, akan menemukan sumber permasalahan dari belum berjalannya subrencana aksi yang dinilai mengecewakan. Dia menilai yang harus diperbaiki pada saat ini adalah semua hal yang terkait dengan perso-alan birokrasi, termasuk birokrasi Kementerian Keuangan.

"Jangan hanya menyalahkan satu atau tiga menteri, tapi kemudian sebetulnya pangkal permasalahannya terletak pada Kementerian Keuangan misalnya," ungkap Ikrar.

Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq justru menduga pengumuman UKP4 sebagai rekayasa politik kelompok tertentu. Pasalnya, setelah pengumuman UKP4 terpublikasi, secara tiba-tiba muncul wacana pergantian kabinet.

Pengamat politik Universitas Indonesia Boni Hargens menyebutkan wacana pergantian kabinet pascapengumuman UKP4 adalah bukti benturan politik kembali terjadi di tubuh koalisi pemerintah.

"Ini adalah gesekan politik. Ada partai yang khawatir kehilangan menteri dan ada yang rakus ingin menambahkan kadernya menjadi menteri," tegas Bona. (*/AO/S-5)

DPR Masih Geregetan Dengan Jimly Cs

18 Jul 2010 * Rakyat Merdeka

KOMISI II DPR rupanya masih penasaran dengan keputusan Andi Nurpati meninggalkan KPU dan masuk ke Partai Demokrat.

Terkait dengan itu. Komisi II berencana akan memanggil Aridi Nurpati untuk mengklarifikasi keputusannya keluar dari KPU dan masuk ke partai politik.

"Bagaimana pun Komisi II DPR perlu mengetahui alasan Andi keluar dari KPU. Karena, dulu yang melakukan/If and proper test Andi itu Komisi II DPR," ujar anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, kemarin.

Dengan alasan tersebut, maka ada kewajiban moral bagi Andi

Nurpati untuk memberi penjelasan ke DPR.

Komisi II DPR menilai keputusan Dewan Kehormatan KPU yang memberhentikan Andi Nurpati sebagai keputusan yang tanggung alias tidak jelas.

Karena itu, kata dia, Komisi II akan kembali menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU plus Dewan Kehormatannya pekan depan.

"Keputusan DK KPU itu nanggung. Gak jelas. Kalau cuma memberhentikan saja tidak perlu pakai membentuk Dewan Kehormatan. Karena tanpa DK pun, secara administrasi Andi sudah berhenti dari KPU ketika masukke partai politik," katanya.

Menurutnya, keputusan DK KPU seharusnya bisa menimbulkan efek jera agar kejadian yang sama tidak terulang di masa mendatang.

"Pembentukan DK KPU juga dimaksudkan untuk mengusut indikasi adanya pelanggaran kode etik dalam pilkada di beberapa daerah. Harusnya kasus pelanggaran pilkada juga diusut DK KPU," ujarnya.

Seperti diketahui, RDP antara Komisi II DPR dengan KPU ditunda. Penundaan itu karena Ketua Dewan Kehormatan (DK) KPU Jimly Ashiddique dan Waki! Ketua Komaruddin Hidayat berhalangan hadir. uzi

PKS Sesalkan Evaluasi UKP4 yang Terlalu Dini

Jumat, 16/07/2010 23:54 WIB
Lia Harahap - detikNews

Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menilai evaluasi yang dilakukan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) terhadap kinerja para menteri Kabinet Bersatu Jilid II terlalu dini. Padahal terkait penilaian sebuah kinerja itu, biasanya dilakukan setelah pekerjaan itu berjalan selama satu tahun.

"Saya rasa siklus dari evaluasi kerja kali ini sedikit berbeda, karena umunya evaluasi itu dilakukan setelah setahun. Tapi kali ini baru tengah tahun sudah dievaluasi," kata Wakil Sekjen PKS, Mahfudz Siddiq dalam diskusi 'Evaluasi KIB II' di Kantor Harian Sinar Harapan, Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat, Jumat (16/7/2010).

Sebenarnya evaluasi yang dilakukan oleh UKP4 tersebut adalah hal yang biasa dan sederhana. Karena itu merupakan instrumen yang dibentuk Presiden SBY untuk mengevaluasi kinerja presiden.

Tapi ketika itu dilakukan pada saat para menteri baru berjalan setengah langkah, bagi anggota DPR Komisi II ini, tidak tepat. Sebab dia cukup yakin banyak persoalan yang tidak terhindarkan ketika kinerja itu baru seumur jagung dan langsung diberika penilaian.

"Salah satuya adalah siklus anggaran untuk program yang akan dilakukan
pemerintah. Pencairan dana hanya baru tahap awal dan serapan dana juga belum berjalan baik," jelas dia.

Apalagi ketika evaluasi itu disampaikan pada publik, Mahfudz akhirnya masalah ini menjadi bola panas, meskipun dia cukup menyadari kembali bahwa itu memang hak dari UKP4.

"Asalkan evaluasi itu tidak bersifat politik, saya rasa tidak perlu ditanggapi negatif," tutup dia.

(lia/anw)

Thursday, July 15, 2010

Reshuffle Usul Pribadi Priyo

Thursday, 15 July 2010

JAKARTA (SI) – Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie menegaskan usulan reshuffle kabinet bukan permintaan resmi partainya.
Usulan reshuffle adalah pernyataan pribadi Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso. Juru bicara Ical––panggilan Aburizal Bakrie––Lalu Mara Satriawangsa mengatakan, usulan resmi Partai Golkar selalu diputuskan melalui rapat pleno pengurus harian. Usulan reshuffle ini belum pernah dibahas dalam rapat pleno itu. “Pak Ical meminta saya untuk menjelaskan posisi partai. Golkar tidak pernah mengusulkan reshuffle kabinet,” kata Lalu Mara di Jakarta kemarin. Meski demikian, kata Lalu, Partai Golkar tidak bisa membatasi para anggotanya untuk menyampaikan pendapat, termasuk soal reshuffle.

Ketika ditanya apakah Ical akan memberikan teguran kepada Priyo, Lalu tidak memberi jawaban jelas. “Kalau soal reshuffle ini, Pak Ical hanya menjelaskan soal posisi partai,” ujarnya. Lalu Mara menegaskan,Partai Golkar tidak mau ikut campur dan intervensi terhadap hak prerogatif Presiden soal reshuffle kabinet. Namun jika diajak bicara dan dimintai masukan,Golkar siap. Hal senada juga disampaikan Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham. Dia menegaskan, usulan reshuffle adalah usulan pribadi Priyo Budi Santoso sebagai Wakil Ketua DPR.“Kalau Pak Priyo mendorong reshuffle, ya silakan,” tegas Idrus. Idrus menyangkal, isu reshuffle itu sebagai indikasi adanya perpecahan internal Partai Golkar yang berencana mengganti menterimenteri mereka di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.

Upaya pergantian itu akan lebih mulus dan mendapatkan alasan rasional jika dimulai dengan reshuffle. “Kabar dari mana ada perpecahan internal? Belum ada rencana sama sekali mengganti menteri dari Golkar,”tegasnya.Seluruh menteri Golkar yang duduk di kabinet dinilai Idrus telah bekerja secara maksimal. Priyo Budi Santoso mengaku sempat menanyakan soal reshuffle kepada Presiden SBY di sela-sela rapat konsultasi DPR dan Presiden. Menurut Priyo, Presiden SBY hanya tersenyum saat ditanyai isu tersebut.“Secara nonformal, saat makan siang tadi saya bertanya kepada beliau tentang itu, beliau senyum-senyum saja,” ujar Priyo. Menurut Priyo,Presiden tidak akan melakukan reshuffle dalam waktu dekat.

“Dari bahasa tubuhnya begitu,”imbuhnya. Sebelumnya Wakil Sekjen PKS Mahfudz Shiddiq menduga reshuffle yang dimunculkan Partai Golkar itu dipicu oleh pribadi di Partai Golkar yang menginginkan duduk di kabinet menggantikan kader yang saat ini menjadi menteri. “Saya menduga DPP Golkar punya agenda untuk mengganti menteri-menterinya di kabinet,” kata Mahfudz Siddiq di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Pernyataan dari PKS juga diamini oleh Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Menurut Muhaimin, sejauh ini PKB merasa tidak ada yang terancam dengan reshuffle karena kinerjanya di kabinet terus mengalami peningkatan. Persoalan adanya beberapa catatan dari evaluasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), hal itu justru menjadi cambuk untuk semakin meningkatkan kinerja.“Rapor merah biru para menteri itu masukan ke Presiden dan cambuk untuk kita bekerja keras. Presiden akan memberi arahan, teguran, dan evaluasi,”ungkapnya.

Bukan Ancaman

Di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, rapor merah yang diterima kementeriannya bukan suatu ancaman akan adanya penggantian menteri atau reshuffle kabinet. “Tidak. Presiden sudah menegaskan melalui juru bicara bahwa evaluasi program di bulan Juni ini tidak terkait dengan masalah reshuffle,” kata Tifatul sebelum mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pertemuan konsultasi dengan DPR. Menurut Menkominfo, jika salah satu program di kementerian tidak berjalan sesuai dengan rencana, bukan berarti itu menunjukkan kinerja satu kementerian secara keseluruhan.

Dia mencontohkan salah satu program di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang didanai pinjaman Jepang yang tidak berjalan sesuai rencana pada Juni. Hal serupa, kata dia, juga dialami Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memiliki rencana membangun 26 lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Juni.“Bagaimana mau selesai bulan Juni karena itu kan APBN-P yang DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran)- nya saja baru turun tanggal 30 Juni. Jadi menurut saya, kalau hanya di-quote rapor merah memang isunya jadi ramai,”ujarnya. Namun, Menkominfo menilai evaluasi yang dilakukan UKP4 itu sebagai suatu masukan yang bagus.Pekan lalu, UKP4 memberi rapor merah kepada tiga kementerian, yaitu Kemenkumham, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kemenkominfo.

Menteri Hukum dan HAM dinilai mengecewakan lantaran belum melaksanakan program pembangunan lapas baru. Selain itu, penilaian didasarkan pada fasilitas mewah dalam lapas.Adapun Menteri Pekerjaan Umum memperoleh rapor merah antara lain karena kerap menaikkan tarif tol, tapi itu tak diimbangi dengan pelayanan yang memuaskan. Sementara itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) M Ichlas El Qudsi menilai rapor merah yang didapat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sedikit banyak disebabkan oleh kader Golkar. Menurut dia, belum maksimalnya kinerja Patrialis Akbar dikarenakan Menteri Hukum dan HAM sebelumnya, Andi Mattalata, yang notabene kader Partai Golkar tidak menuntaskan pekerjaan rumah.

“Perlu kita ingat, menteri sebelum Pak Patrialis adalah kader Golkar.Pak Patrialis ini mendapat limpahan pekerjaan rumah yang tidak dituntaskan sebelumnya,” ungkapnya. Sehubungan dengan itu,M Ichlas meminta Partai Golkar tidak mencampuri kewenangan Presiden SBY. (helmi firdaus/ rahmat sahid/ant)

Dua Opsi untuk Mengisi Posisi Andi Nurpati

Rabu, 14/07/2010 | 13:40
Kurnia Illahi - Jurnalparlemen.com


Senayan - Ada beberapa opsi yang berkembang di Komisi II DPR terkait dengan pergantian anggota Komisi Pamilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. Namun sampai saat ini belum ada kepastian mengenai opsi mana yang akan ditempuh.

"Sementara sih yang berkembang di Komisi II dua opsi itu," ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Mahfudz Siddiq kepada Jurnalparlemen.com di Jakarta, Rabu (14/7).

Opsi pertama penggantinya bisa saja langsung ditetapkan. Opsi kedua adalah tidak langsung ditetapkan tetapi menunggu draf revisi Undang-undang Nomor 22/2007 tentang penyelenggara pemilu selesai.

Tetapi yang terpenting adalah, kata Ketua DPP PKS ini sebelum dilakukan pergantian, calon penggantinya harus dipanggil dulu oleh Komisi II untuk dikonfirmasi mengenai persyaratannya.

"Kalau menurut saya sih dilakukan saja pergantian dulu karena sepertinya pembahasan revisi UU 22/2007 ini masih panjang," ucapnya.(kur/yat)

Pimpinan DPR ke Istana, Rapat Timwas Century Ditunda

Rabu, 14/07/2010 | 11:41
Kurnia Illahi - Jurnalparlemen.com

Senayan - Rapat internal Tim Pengawas Rekomendasi DPR terkait kasus Bank Century yang seharusnya digelar Rabu (14/7) ini, ditunda. Penyebabnya, Pimpinan DPR yang juga merupakan pimpinan Tim Pengawas Century menggelar rapat konsultasi dengan Presiden di Istana Negara. Hal itu disampaikan anggota Timwas Century dari F-PKS Mahfudz Siddiq.

"Rapat internal akan dilakukan Rabu depan (21/7). Hari Senin (19/7), rapat Tim Kecil," kata Mahfudz kepada Jurnalparlemen.com, Rabu (14/7).

Menurut Wasekjen DPP PKS ini, agenda Timwas pada masa sidang ini akan ditentukan dalam rapat internal tersebut. "Terakhir kita rapat dengan tiga lembaga hukum. Mereka kan diberi waktu tiga bulan untuk bekerja, cuma ini kan baru dua bulan," kata Mahfudz.

Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, tentang pengembalian aset pemilik Bank Century, hal itu diserahkan kepada pemerintah. "Untuk tim ini kan dikomnadoi oleh Kementerian Hukum dan HAM, cuma sampai sekarang itu Keppresnya belum turun," pungkasnya. (zik/zik)
Kurnia Illahi - Jurnalparlemen.com

Wednesday, July 14, 2010

Agenda Khusus Golkar di Balik Rapor Merah Menteri

Selasa, 13/07/2010 | 12:06
Samsul Maarif - Jurnalparlemen.com


Senayan - Wasekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq menuding Partai Golongan Karya (Golkar) mempunyai agenda khusus terkait rapor merah tiga kementerian. Golkar dituding menjadikan UKP4 (Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) sebagai pintu masuk.

"Saya menduga DPP Golkar punya agenda khusus untuk mengganti menteri-menteri yang ada di kabinet," kata Mahfudz melalui pesan pendeknya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/7).

Mahfudz menyatakan, penilaian ataupun evaluasi prestasi kinerja menteri dalam melaksanakan tugasnya ataupun pengangkatan serta perombakan kabinet merupakan hak prerogatif presiden. Karena itu, mantan Ketua Fraksi PKS ini mengungkapkan Golkar tidak berhak meminta kepala negara untuk melakukan perombakan kabinet. "Jadi bisa saja UKP4 itu dijadikan mereka sebagai pintu masuk. Soal menteri ada yang merah rapornya itu urusan Presiden," ujarnya.

Seperti diketahui, Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto melaporkan hasil evaluasi paruh tahun terhadap kinerja Kabinet Indonesia Bersatu II. Dalam laporannya dijelaskan ada beberapa lembaga dan tiga kementerian yang kinerjanya mengecewakan, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipimpin mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring.

Sebelumnya, Priyo Budi Santoso mengusulkan agar menteri yang rapornya merah diganti saja. "Kalau memang jeblok saya kira ya mestinya Presiden melakukan evaluasi sampai tingkat tertinggi reshuffle," ujar Priyo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/7). (rif/zik)

PKS: Golkar Minta Reshuffle karena Punya Agenda

Polkam / Selasa, 13 Juli 2010 10:48 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menduga Partai Golkar memiliki agenda khusus dengan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merombak Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Partai Golkar dituding menjadikan hasil evaluasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sebagai pintu masuk menempatkan kader-kadernya di pemerintahan.

Hal itu diutarakan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq kepada wartawan, Selasa (13/7). Mahfudz menyatakan, Partai Golkar tidak berhak meminta Presiden merombak kabinet. Soal menteri dari PKS yang mendapat rapor merah, anggota Komisi II DPR menegaskan, hal itu menjadi urusan Presiden.

Sebelumnya, Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto melaporkan evaluasi tengah tahunan kinerja kabinet. Berdasarkan penilaian terdapat tiga kementerian yang mendapat rapor merah, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso menyatakan, menteri-menteri yang mendapat rapor merah hukuman terberatnya adalah terkena reshuffle (perombakan). Presiden SBY diminta tidak perlu memperhatikan pertimbangan politik.(Andhini)

Wasekjen PKS Tuding Golkar Punya Agenda Terselubung

Reshuffle Kabinet
Selasa, 13 Juli 2010 11:11 WIB
Penulis : Mario Aristo

JAKARTA--MI: Menanggapi dianggap ringannya dampak reshuffle kabinet oleh Partai Golkar, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq menganggap Golkar memiliki maksud terselubung.

"Saya menduga DPP Golkar punya agenda untuk mengganti menteri-menterinya yang ada di kabinet. Jadi evaluasi dari UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan dijadikan pintu masuk," ungkap Mahfudz, Selasa (13/7).

Sebelumnya, salah satu ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso menyatakan reshuffle sudah seharusnya dilakukan dan Presiden tidak perlu takut akan hal tersebut.

"Kalau memang jeblok (rapor menterinya), Presiden harus menindaklanjuti tanpa (perlu) memperhatikan efek-efek yang tidak perlu, seperti efek politik," ungkap Priyo, di gedung DPR, Selasa (13/7).

Pernyataaan Golkar tersebut dilakukan setelah sebelumnya UKP4 menyatakan terdapat beberapa menteri ber-"rapor" merah berdasarkan evaluasinya.

Sementara itu, wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy lebih memilih menyerahkan sepenuhnya masalah perombakan kabinet ke Presiden.

"Itu kewenangan penuh Presiden sebagai user. Ia yang tahu apakah under-performnya beberapa menteri itu masuk kategori untuk sekedar ditegur, dicambuk, atau diganti (reshuffle)," ungkap Romi.(Mar/X-11)

Tuesday, July 13, 2010

"Pemerintah Terlalu Jauh Tafsirkan UU Pemda"

Senin,5 Juli 2010
Satpol PP Dipersenjatai
Kurnia Illahi - Jurnalparlemen.com


Senayan - Pemerintah dinilai terlalu jauh menafsirkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Yang dimaksud dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipersenjatai adalah bukan dengan senjata api tetapi dengan pentungan, tameng, dan semacamnya.

"Jadi Peraturan Pemerintah itu terlalu jauh menafsirkan," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Mahfudz Siddiq kepada Jurnalparlemen.com, Minggu (11/7).

Menurut Mahfudz, ada beberapa alasan yang menyebabkan anggota Komisi II tidak setuju dengan pendapat pemerintah mengenai persenjataan Satpol PP. Pertama, jika Satpol PP dipersenjatai dengan senjata api baik itu peluru tajam maupun peluru hampa, fungsi Satpol PP sudah bergeser dari penertiban masyarakat menjadi fungsi keamanan seperti Polri.

Kedua, jika Satpol PP dipersenjatai, akan menjadi bumerang bagi Satpol PP itu sendiri. Hal ini dikarenakan masyarakat semakin menilai negatif karena identik dengan kekerasan. "Fungsi Satpol PP justru harus dikuatkan mendekatkan fungsi edukatif bukan represif, yang tadinya ingin melakukan penertiban malah bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," ucapnya.

Mantan Ketua F-PKS DPR RI ini menambahkan, Satpol PP juga jangan dikorbankan akibat kebijakan pemerintah daerah yang tidak konsisten menjalankan peraturan. "Misalnya mengenai wilayah yang seharusnya tidak boleh berdagang kemudian dibiarkan digunakan oleh beberapa pedagang kaki lima hingga kemudian berkembang, sementara iuran terus ditarik dan setelah itu baru diusir paksa melalui Satpol PP," tukasnya. (kur/zik)

Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh Pengadilan adalah Kemunduran

Senin, 12 Juli 2010, 19:05 WIB


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ide mengembalikan penyelesaian sengketa pemilukada ke pangkuan pengadilan tinggi (PT) dipandang sebagai kemunduran. Anggota Komisi II DPR RI, Mahfudz Shiddiq, mengatakan, penyelesaian sengketa oleh PT justru berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar.

''Alasan penangangan sengketa pemilukada oleh MK sesuai aturan UU No 12 Tahun 2008 adalah untuk menjauhkan titik konflik,'' ucap Mahfudz, Senin (12/7), lewat pesan pendek pada Republika. Sejauh ini Mahfudz melihat penyelesaian sengketa pemilukada oleh MK berhasil. Proses hukum oleh MK berjalan lancar dan minim konflik.

Apabila proses hukum tersebut dikembalikan ke pengadilan, Wakil Sekjen PKS itu mencurigai ruang konflik dan mobilisasi massa kembali terbuka saat proses penyelesaian sengketa berlangsung. Terlebih independensi lembaga pengadilan tinggi masih dipertanyakan.

Pengadilan dipandang masih rentan atas pengaruh tekanan politik. ''Alasan lain penolakan penyelesaian oleh pengadilan adalah posisi pemilukada sebagai rezim pemilu yang ditegaskan dalam UUD sebagai kewenangan MK,'' tutur dia.
Red: Krisman Purwoko

Monday, July 12, 2010

PKS Terbuka dengan Usulan Konfederasi

Ahad, 11 Juli 2010, 19:48 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PKS belum akan membicarakan wacana konfederasi partai politik. Namun Wakil Sekjen PKS, Mahfudz Shiddiq, mengatakan PKS adalah partai terbuka yang siap berkomunikasi soal konsolidasi partai.

''Jadi sampai hari ini sesuai agenda Munas PKS lalu, ke depan PKS akan fokus pada konsolidasi internal partai,'' tutur Mahfudz, Ahad (11/7).

Bukan berarti PKS menutup diri akan partai lain yang berkeinginan membentuk konfederasi dengan PKS. ''Kerja sama di tingkat nasional atau daerah tetap dilaksanakan, hanya bukan dalam konsep konfederasi atau fusi,'' sambungnya.

Pada prinsipnya, Mahfudz menambahkan, PKS tidak menutup diri atas wacana konfederasi yang sedang ramai berkembang. Konteksnya namun dijalin dalam kerangka agenda pembangunan nasional atau dalam rangka konsolidasi demokrasi Indonesia dengan parameter penyederhanaan partai. ''Kalau soal penyederhanaan partai, PKS dorong itu,'' kata dia.

Red: Budi Raharjo

Friday, July 09, 2010

"Politikus itu Pelayan Masyarakat Bukan Tikus"

Senin, 5 Juli 2010 - 14:11 wib
Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone


JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie yang menganalogikan politikus seperti tikus. Bagi PKS, profesi politikus adalah pelayan masyarakat.

“Bagi kami politik bukan gigit menggigit seperti tikus,” terang Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/7/2010).

Partai berlambang bulan sabit kembar itu tak mau pusing dengan ucapan Ical.

“Terserah jika Ical bicara begitu. Itu hak politik masing-masing, yang tahu tafsirnya kan hanya Ical,” cetus anggota Komisi II DPR ini.

Mantan Ketua Fraksi PKS ini juga menjelaskan yang penting bagi partainya adalah mengedepankan gaya politik sebagai pelayan masyarakat. PKS dalam dunia politik ingin meminimalisir keburukan dan membangun kebaikan.

“Untuk masyarakat, kita jadi pelayan. Ini karakter politik kami,” pungkas Mahfudz.
(ton)

Mahfudz Siddiq: Satpol PP Dipersenjatai, Ide Ngaco

Rabu, 07 Juli 2010, 13:31:14 WIB
Laporan: M Hendry Ginting

Jakarta, RMOL. Rencana pemerintah menerbitkan PP untuk mempersenjatai anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dengan senjata api menuai kecaman.

Anggota Komisi II DPR dari F-PKS Mahfudz Siddiq tidak saja kesal tapi juga kecewa terhadap rencana tersebut. Dia dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya. Satpol PP, ujarnya, bukan polisi yang harus menumpas teroris dengan senjata api.

"Melengkapi Satpol PP dengan senjata api artinya mengubah fungsi mereka menjadi aparat keamanan, itu adalah fungsi Kepolisian. Ide ngaco yang menyalahi fungsi," keluh Mahfudz saat dihubungi wartawan, Rabu (7/7).

Mahfudz menyampaikan, seharusnya Satpol PP dibenahi pelatihannya, bukan menambah senjata berbahaya. Mahfudz berharap Satpol PP benar-benar diposisikan sebagai pengayom masyarakat. [dry]

DPR Tantang Mendagri

Soal Satpol PP Dipersenjatai
Kamis, 8 Juli 2010 | 10:31 http://rakyataceh.com

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) tidak butuh senjata api. Yang dibutuhkan adalah metode yang bisa berubah pendekatan mereka dalam menghadapi masyarakat dari refresif ke arah edukatif dan persuasif.

Demikian dikatakan anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq, Rabu (7/7) menyikapi rencana pemerintah melengkapi Satpol PP dengan senjata api.
"Mereka tidak butuh itu, tapi metode pendekatan ke arah edukatif dan persuasif, bukan represif seperti saat ini. Kalau Satpol PP dipaksakan dipersenjatai, berpotensi memperuncing konflik baru di masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi menimpali, bahwa Mendagri harus menjelaskan kepada DPR soal Peraturan Menteri 26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP.

"Saya minta Mendagri menjelaskan pada KomisI II DPR. Khususnya soal klausul senjata. Senjata Apa? Senjata tajam bukan? Jangan dimungkinkan sebagai senjata pembunuh. Kalau untuk mempertahankan diri, harus dilihat juga dulu," ujarnya.

Menurutnya, Satpol PP secara psikologis belum matang dan tidak dipersiapkan seperti Polri dan TNI. Katanya, terlalu berisiko jika Satpol PP diberikan senjata yang bisa digunakan untuk membunuh.

"Yang menjadi persoalan, apakah secara mental, mereka sudah dipersiapkan. Karena rata-rata belum, ini hasil sidak (DPR) mendadak," ujar Ketua DPP Partai Golkar ini.

Sewaktu berada di Surabaya, akunya, dia melihat dengan mata telanjang bagaimana perlakukan kasar aparat Satpol PP terhadap para penjual jalanan. Dari itu, dia mengingatkan, jangan sampai Satpol PP didesain untuk menjadi "centeng" bagi gubernur, bupati, atau walikota.

"Seharusnya, instrumen Satpol PP itu bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat. Kalau diberi senjata, saya rasa itu berlebihan. Saya minta ini untuk dijelaskan," imbuhnya.

Meski demikian, dia tidak setuju Satpol PP dibubarkan. Karena menurutnya, UU memang memungkinkan untuk membentuk Satpol PP. (int/jpnn)

Monday, July 05, 2010

DK KPU Hanya Berhentikan Andi Nurpati

Kamis, 01 Juli 2010 pukul 14:43:00


JAKARTA -- Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) rekomendasikan pemberhentian anggota KPU, Andi Nurpati. Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti oleh KPU paling lambat tiga hari sejak dibacakan.

''Rekomendasi ini wajib dilaksanakan KPU,'' ujar Ketua DK KPU, Jimly Asshiddiqie, ketika membacakan keputusan di gedung KPU, Rabu (30/6).

Dalam hal sikap Andi Nurpati yang masuk partai politik, DK KPU melihat bahwa Andi terbukti melanggar asas penyelenggara pemilu, ketentuan mengenai persyaratan menjadi anggota KPU, dan ketentuan mengenai sumpah/janji anggota KPU. Andi telah melanggar Pasal 2, Pasal 11 huruf i, Pasal 28 ayat (2) UU No 22 Tahun 2007, serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 16 Peraturan KPU No 31 Tahun 2008.

Sementara itu, dalam kasus pemilukada di Toli Toli, Andi Nurpati terbukti tidak cermat dan tidak tertib dalam mengikuti peraturan yang sudah disusun oleh KPU. Andi melanggar kode etik penyelenggara pemilu, ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No 31 Tahun 2008 dan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

''Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, DK KPU merekomendasikan agar saudari Andi Nurpati diberhentikan,'' kata Jimly.

Keputusan dari DK ini, menurut Jimly, sudah memberikan dampak moral bagi Andi Nurpati. Sehingga, bisa memberikan dampak penjeraan bagi anggota KPU yang lain. ''Saya rasa dia menyesal,'' ujarnya.

Namun, keputusan ini ternyata tidak membuat Bawaslu puas. Wirdyaningsih, yang hadir pada saat pembacaan keputusan DK, merasa rekomendasi itu tidak sesuai dengan yang pihaknya minta. ''Seharusnya, (Andi Nurpati--Red) diberhentikan tidak hormat sesuai rekomendasi,'' katanya.

Setelah pembacaan keputusan ini, Wirdyaningsih dan jajarannya akan mencoba mempelajari, apakah ada unsur pidana dalam kasus yang melibatkan Andi Nurpati. Terutama kasus Pemilukada Kabupaten Toli Toli. ''Pidana ini kita pasti mencoba menelusuri, apakah tindakan pidana umum atau pemilu. Ini belum bisa disimpulkan.''

Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Mahfudz Siddiq, menganggap alasan Andi Nurpati di hadapan DK KPU mengada-ada dan kekanak-kanakan. ''Justru yang tidak didengar Andi adalah pendapat Komisi II, yang mengingatkan adanya potensi konflik di pemilukada,'' kata Mahfudz.

''Bahwa Komisi II DPR sedang merevisi UU 22/2008 adalah tugas kewenangan DPR untuk perbaiki kelemahan aspek legislasi untuk perbaikan kualitas kerja KPU dan Bawaslu, jadi bukan untuk menggusur mereka. Jelas alasan Andi mengada-ada dan kekanak-kanakan, ibarat buruk rupa cermin dibelah,'' kata Mahfudz.

Pendapat Komisi II DPR yang mengingatkan adanya potensi konflik di sejumlah pemilukada, kata Mahfudz, ternyata dihiraukan Andi sebagai pokja pemilukada. ed: sadewo
REPUBLIKA ONLINE
(-)

PKS: Politikus Itu Pelayan Masyarakat, Bukan Tikus

Polkam / Senin, 5 Juli 2010 11:29 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera menyesalkan pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical yang menganalogikan politikus seperti tikus. Sebab bagi PKS, profesi politikus adalah pelayan masyarakat.

"Bagi kami politik bukan gigit menggigit seperti tikus," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (5/7).

Meski begitu, PKS tak mau ambil pusing dengan ucapan Ical. Terserah jika Ical menginginkan politikus partai berlambang pohon beringin seperti tikus.

"Itu hak politik masing-masing, yang tahu tafsirnya Ical," sindir Mahfudz.

PKS, lanjut Mahfudz, mengedepankan gaya politik sebagai pelayan masyarakat. PKS dalam dunia politik ingin meminimalisasi keburukan dan membangun kebaikan.

"Untuk masyarakat kita jadi pelayan masyarakat, ini karakter politik kami," tutup Mahfudz.(Andhini)

PKS: 'Yusril' Sisminbakum Terlalu Kecil Benamkan Century

05/07/2010 - 06:10
Dwifantya Aquina


INILAH.COM, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra berpendapat penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi Sisminbakum karena untuk membenamkan kasus Century. Namun, bagi PKS kasus tersebut terlalu kecil untuk menandingi Century.

"Tidak. Terlalu kecil kasus ini untuk membenamkan kasus Century," ujar Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq kepada INILAH.COM di Jakarta, Senin (5/7).

Di lain hal, Mahfudz sempat menyayangkan terseretnya Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dalam kasus ini. Namun, lanjutnya, motif apapun dibalik penetapan Yusril sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan kasus Bank Century.

"Kami menyayangkan Romi yang penggiat anti korupsi ikut terseret. Terlepas ada motif-motif lain dibalik itu, saya rasa tak ada kaitannya dengan Century, ini kan kasus lama," tutur Mahfudz.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril menilai, diangkatnya kembali kasus Sisminbakum adalah untuk mengalihkan kasus Bank Century. Sebab, ia menuturkan, kasus yang diduga merugikan negara Rp6,7 triliun itu melibatkan pejabat di bawah presiden. Bahkan presiden sendiri bisa tersangkut Century.

"Tapi kan macam-macam isu diangkat kepermukaan, Susno Duadji, kasus video porno, lama-lama orang lupa, pak Susno orang lupa, video porno orang makin lupa. Cari lagi isu baru, saya bisa menjadi sasaran untuk menenggelamkan kasus Bank Century," tuturnya ketika itu.

Melihat dari substansi pelanggarannya jika dibandingkan dengan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril mengungkapkan, sampai saat ini BPKP dan BPK tidak menemukan adanya kerugian negara. "Sementara Bank Century Rp6,7 Triliun melayang, tapi 'Jaksa Agung' Hendarman bilang kenapa Boediono tidak bisa dituntut, dia bilang karena itu kebijakan, padahal Rp6,7 triliun lo," ungkapnya.

"Sementara Sisminbakum tidak sebesar itu, tidak menggunakan uang negara dan tidak merugikan keuangan negara dan menguntungkan negera tapi malah dituntut. Ini ada apa. Jelas ini ada unsur politik yang bermain," tanya Yusril.

Yusril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Sebelumnya Kejagung menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pada Sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

Tiga tersangka di antaranya sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini tengah mengupayakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Ketiganya, yakni, Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM), serta Yohanes Waworuntu (mantan Direktur PT SRD).

Kasus Sisminbakum bermula pada 2001 yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp400 miliar, karena adanya dugaan perbuatan itu memperkaya PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Koperasi Pengayom Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) dan pejabat di lingkungan Ditjen AHU dari biaya askes Sismibakum yang diduga rata-rata Rp10 juta per bulan.

Perjanjian antara koperasi Depkumham dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) mengenai pembagian hasil sisminbakum 40:60 yang dilakukan pada 25 Juli 2001.

Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penetapan fee itu dapat dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya. Namun, biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham. [tia/jib]

Thursday, July 01, 2010

Dana Aspirasi Bisa Kacaukan Sistem Pembangunan


JAKARTA--MI: Dana aspirasi baik model yang diusulkan Fraksi Golkar DPR RI maupun yang diusulkan DPD rawan mengacaukan sistem perencanaan pembangunan. Pasalnya, jika usulan dana aspirasi itu dijadikan program akan berpotensi menimbulkan penyelewengan.

"Usulan DPR dan DPD jika diterapkan bisa menciptakan kekacauan sistem perencanaan pembangunan dan memperbesar potensi penyimpangan anggaran," kata anggota Komisi II DPR RI Mahfudz Siddiq (F-PKS) di Jakarta, Rabu (30/6).

Pemerintah dan DPR, menurut Mahfudz, harus melakukan terobosan bersama sebelum Presiden menyampaikan pengantar nota APBN 2011 pada Agustus mendatang. Berkembangnya usulan dana aspirasi pembangunah daerah, mulai dari dana pembangunan daaerah pemilihan sebesar Rp15 miliar setiap anggota DPR dan dana pembangunan desa Rp1 miliar menunjukkan politik anggaran selama ini dirasakan belum memihak kepada daerah.

"Karena itu, harus ada evaluasi ulang terhadap sistem perencanaan pembangunan dan poses penyusunan anggarannya, agar alokasi anggaran yang dikelola pusat makin ditarik ke daerah tingkat II sesuai kebijakan otonomi daerah," tegasnya.

Mahfudz menyayangkan untuk APBN 2011 masih menggunakan sistem yang belum memihak pada pembangunan daerah. "Mestinya anggaran yang dikelola pusat harus dialihkan ke kabupaten/kota," ujarnya. (Ken/OL-5)