Thursday, February 25, 2010

2 Bulan Bertugas, Anggota Pansus Kurang Tidur

2 Bulan Bertugas, Anggota Pansus Kurang Tidur

Rabu, 24 Februari 2010 -Okezone
Ilustrasi (Foto: Koran SI)
JAKARTA - Dua bulan lebih anggota Pansus Hak Angket Bank Century DPR bekerja. Selama itu juga, 30 anggota anggota dewan kerja keras dan sedikit istirahat.

Banyaknya dokumen-dokumen yang harus dipelajari hingga rapat yang terkadang sampai dini hari, membuat mereka harus rela untuk tidak berkumpul dengan keluarga. Tak heran jika hal yang paling dikeluhkan mereka adalah kurang tidur.

“Saya dua bulan kurang tidur, selama itu juga saya dan teman-teman mengeluarkan energi yang berlebih. Tapi bertemu dengan para pendukung seperti tadi, seperti dapat suntikan energi. Kami jadi bersemangat kembali,” terang Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2010).

Politisi PDIP ini berharap kondisinya tetap fit sampai nanti masa tugas Pansus Century berakhir. “Waktu kami tinggal seminggu lagi. Semoga tetap sehat-sehat saja,” harap Gayus dengan suara yang mulai serak.

Keluhan serupa dilontarkan Wakil Ketua Pansus dari PKS Mahfudz Siddiq. “Saya kurang tidur,” keluh dia.

Keluhan mantan Ketua Fraksi PKS itu memang terlihat jelas di matanya. Lingkaran hitam di mata terlihat lebih besar. Itulah sebabnya Mahfudz nampak enggan berkomentar saat diberondong pertanyaan oleh wartawan soal kasus Century. “Lelah saya,” ucap Mahfudz singkat.

Saat ditanya bagaimana menyiasati agar tetap bisa bekerja di Pansus, Mahfudz pun berkomentar, “Banyak salat, minum vitamin, dan istirahat selagi ada waktu."
(ton)

Pansus Sepakati Susun Kesimpulan Akhir Bersama

25/02/2010 
Pansus Sepakati Susun Kesimpulan Akhir Bersama
Fidela Hasworini
Mahfud Shiddiq
(inilah.com)
INILAH.COM, Jakarta - Pansus Century menyepakati cara penyampaian kesimpulan akhir Pansus pada sidang paripurna mendatang. Kesimpulan dibuat sesuai dengan pengelompokan pandangan akhir antar tiap fraksi partai di Pansus.
"Nah yang tadi kita sepakati yakni format laporan pansus, per topik yang nanti akan disampaikan ke bamus dan paripurna," ujar salah satu pimpinan pansus fraksi PKS, Mahfud Shiddiq saat mengadakan pertemuan dengan perwakilan anggota pansus di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (25/2).
Keseluruhan anggota pansus menginginkan penyusunan kesimpulan ini dibuat agar mampu mencakup keseluruhan pandangan antar fraksi secara utuh meskipun banyak perbedaan pandangan di dalamnya. "Karena ada perbedaan pandangan antar fraksi termasuk kesimpulan dan rekomendasi maka semua pandangan yang sama dan beda nanti akan diformulasikan secara utuh," terang mantan Ketua Fraksi PKS ini
Mahfudz sempat menggambarkan bagaimana kesimpulan dibuat. Seperti, beberapa fraksi yang berpandangan sama akan disebut bersamaan pada setiap topik permasalahan. Sehingga dibuat berdasar topik kesimpulan, yang sama dapat disimpulkan berdasarkan topik pemeriksaan.
"Misal soal merger, semua fraksi mengatakan ada pelanggaran perundangan di tingkat kebijakan dan pelaksanaan. Nanti rinciannya kita lampirkan, dan beberapa pelanggaran detil akan kita sampaikan dalam lampiran," papar Mahfudz.
Ia membantah jika rapat yang dilakukan tertutup ini dimaksudkan untuk melobi anggota pansus agar melunak. "Kita tidak bicara substansi lagi karena sudah disepakati masing-masing fraksi," tandas Mahfudz. [jib]

PKS Isyaratkan Berubah

Jelang Kesimpulan Akhir Pansus
PKS Isyaratkan Berubah
Fidela Hasworini

(inilah.com/Wirasatria)
INILAH.COM, Jakarta - Meski pandangan akhir atas skandal Century telah disampaikan masing-masig fraksi. Namun Fraksi PKS, memungkikan adanya perubahan atas pandangan tersebut.
"Bisa saja ada perubahan. Pansus kan baru pengambilan keputusan tingkat 1, sementara di tingkat 2 yakni paripurna. Kalau ada peruabahan nanti akan disampikan ke rapat paripurna," ujar Wakil Ketua Pansus dari PKS Mahfudz Shiddiq di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (24/2).
Menurut dia, jika nantinya ada fraksi yang ingin merubah pandangan akhirnya, itu hanya bisa disampaikan dalam rapat paripurna DPR. Hhal ini karena kerja pansus akan berakhir setelah kesimpulan dan rekomendasi antar fraksi telah diserahkan ke paripurna DPR.
"kalau ada perubahan substansi kan itu tergantung tiap-tiap fraksi unutk merumuskan dan menyepakatinya. Itu disampaikan nanti dalam paripurna DPR," tutur mantan Ketua Fraksi PKS ini.
Mahfudz meyakinkan dalam pertemuannya dengan perwakilan antar fraksi dalam pansus di hotel Sultan tidak ada upaya untuk melunakkan sikap parpol koalisi. Pertemuan ini dilakukan untuk menyepakati mekanisme penyusunan kesimpulan akhir.
"Tidak ada lobi-lobi apapun malam ini. Kita hanya menyepakati mengenai penyusunan kesimpulan akhir nanti yang akan dibawa dalam paripurna," tandasnya. [jib]

Hasil Pansus Bakal Ditolak Paripurna

Skandal Bank Century
Hasil Pansus Bakal Ditolak Paripurna
MI, Rabu, 24 Februari 2010
Hasil_Pansus_Bakal_Ditolak_Paripurna MI/M Irfan
JAKARTA--MI: Pansus hanya dijadikan panggung menjaga citra partai di mata masyarakat. Fraksi-fraksi bakal berubah pada paripurna 2 Maret nanti dalam menyikapi kasus Bank Century yang menerima dana talangan Rp6,7 triliun.

Fraksi PAN adalah salah satu fraksi yang mengalami perubahan drastis menyikap kasus Bank Century. Pada pemandangan awal, fraksi ini menyatakan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout Bank Century melanggar hukum. Namun pada pandangan akhir, Selasa (23/2) malam, Fraksi PAN tidak lagi menyebut FPJP dan bailout melanggar hukum.

"Pada pandangan awal fraksi, yang paling keras di antara partai koalisi adalah Fraksi PAN. Kalau kami (Fraksi PPP), sudah sesuai dari awal, kami tenang," kata anggota Pansus Angket Fraksi PPP Romahurmuziy, yang biasa dipanggil Romi, di Jakarta, Rabu (24/2).

Romi mengakui Ketua Umum PAN Hatta Rajasa menelelpon dirinya sebelum pembacaan pandangan akhir fraksi FPPP.

"Hatta tiga kali menelpon saya. Politisi tidak boleh bermain dengan satu kartu. Kalau masih bermain satu kartu, itu bukan politisi. Politisi tak boleh dengan perasaan, kalau ada yang merasa dikhianati, itu bohong," kata Romi yang sejak awal telah menyiapkan dua dokumen pandangan Fraksi PPP.

Romi tidak bisa memastikan bahwa FPPP akan tetap sesuai pandangan akhir hingga paripurna DPR nanti.

Dia sendiri mengakui, dari pandangan akhir FPPP ada yang rekomendasi yang nyeleneh yaitu mengajukan agar Bank Mandiri membeli Bank Mutiara, dulu Bank Century. "Semua ini ada maksudnya," ujarnya.

Pandangan akhir Fraksi Partai Golkar juga ada yang nyeleneh terkait rekomendasi agar Presiden segera mengajukan nama untuk mengisi jabatan gubernur Bank Indonesia.

Namun anggota Pansus Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengaku tidak tahu bahwa itu upaya Golkar menekan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menggeser Sri Mulyani Indrawati dari jabatan menteri keuangan ke jabatan gubernur BI.

"Saya malah baru tahu sekarang," katanya.

Perumusan kesimpulan dan rekomendasi Panitia Khusus Angket DPR RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century dilakukan tertutup di Hotel Sultan, Rabu malam. Sebelumnya, setiap rapat pansus dilaksanakan secara terbuka di gedung DPR/MPR.

Tim perumus berjumlah sembilan orang dan dipimpin Wakil Ketua Pansus dari Fraksi PKS Mahfudz Siddiq. Mereka perwakilan dari setiap fraksi yang berjumlah 9 fraksi.

"Tinggal sekarang kesimpulan dan rekomendasi, untuk merumuskan ini dibentuk tim perumus, ketuanya Mahfudz. Tim perumus ada sembilan orang dari masing-masing fraksi. Pertemuan (perumusan) tertutup di Hotel Sultan," ujar Ketua Pansus Angket Idrus Marham.

Dijelaskan, tim perumus bertugas mengkompilasi pandangan fraksi yang dibacakan masing-masing fraksi Selasa malam.

"Besok tanggal 25 akan dibahas kembali, diharmonisasi dan diambil kesimpulan. Itulah yang akan dibawa ke Bamus (Badan Musyawarah)," kata Idrus. (Ken/OL-7)

Pansus Akan Sampaikan Kesimpulan Per Tema

Pansus Akan Sampaikan Kesimpulan Per Tema

Okezone.com, Kamis, 25 Februari 2010 -
JAKARTA – Menjelang penyampaian kesimpulan akhir pandangan Fraksi, anggota Pansus Century menggelar pertemuan tertutup di Hotel Sultan, Jakarta.

Anggota Pansus menyepakati format penyampaian kesimpulan akhir Pansus akan dibuat per-tema dengan mengklasifikasikan pandangan sesuai persamaan dan perbedaan antar fraksi.

"Kita menyepakati format laporan Pansus yang akan dibawa ke Bamus nanti bentuknya per-tema dengan mengelompokkan sesuai sikap yang sama pada beberapa fraksi," terang Wakil Ketua Pansus Century Mahfudz Siddiq, Rabu (24/2/2010) malam.

Lebih lanjut Mahfudz menjelaskan, fraksi yang berpandangan sama nanti akan disebut secara bersamaan pada setiap tema. “Kesimpulan yang berbeda diformulasikan secara utuh, tidak ada yang dikurangi, tidak ada yang ditambah,” tandasnya.

Menurutnya, hal itu dibuat berdasar topik kesimpulan, misalnya topik FPJP, merger, Pansus berkesimpulan, dan beberapa pelanggaran detail akan disampaikan dalam lampiran tersebut.

Mahfudz membantah ada lobi dalam pertemuan itu. Menurutnya, rapat tersebut bermaksud menentukan formula yang tepat, untuk diterapkan tim ahli dalam penyampaian di rapat pleno besok.

“Tidak ada kaitannya dengan isi kesimpulan akhir Pansus. Kita tidak bicara substansi karena sudah disepakati masing-masing fraksi. Tim ahli masih menindaklanjuti, dan malam ini dituntaskan," pungkas Mahfudz.

Wednesday, February 24, 2010

Siang Nanti, Pansus Bahas Kesimpulan Akhir Fraksi

Detik, Rabu, 24/02/2010 03:17 WIB

Siang Nanti, Pansus Bahas Kesimpulan Akhir Fraksi

Sembilan fraksi telah mengemukakan pandangan akhirnya soal skandal Bank Century. Seluruh pandangan tersebut akan dibahas siang nanti oleh Pansus Century.

"Nanti pukul 14.00 WIB akan kita lakukan pembahasan terhadap pandangan fraksi ini," kata pimpinan Pansus Mahfud Sidiq sebelum menutup rapat sidang di Gedung DPR, Rabu (24/2/2010).

Sembilan fraksi di pansus telah menyampaikan pandangan mereka terhadap kasus Century. Diawali dari fraksi Partai Demokrat hingga Hanura.

Menurut Mahfud, seluruh kesimpulan fraksi akan diolah terlebih dahulu oleh tim ahli. Kemudian pimpinan pansus akan melakukan kompilasi.

Mahfud menambahkan, hasil pembahasan pandangan fraksi akan dilanjutkan ke Badan Musyawarah (Bamus). "Sebelum dibawa ke Paripurna," tandasnya. (mok/mok)



Menanti Siapa "Bertahan", Siapa "Mengubah Haluan"

Menanti Siapa "Bertahan", Siapa "Mengubah Haluan"
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Senin, 22 Februari 2010 | 08:25 WIB
TOTOK WIJAYANTO
JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan akhirnya terkait kasus Bank Century pada rapat Pansus Angket Kasus Bank Century, Senin (22/2/2010) malam. Kata akhir fraksi ini paling dinanti untuk membuktikan siapa yang memegang konsistensi hingga di akhir kerja.
Sejumlah fraksi sesumbar akan tetap konsisten pada pandangan awal dan posisi pijakannya meskipun berbagai tekanan gencar dilancarkan menjelang akhir kesimpulan.
Dalam catatan Kompas.com, setidaknya terdapat tiga perbedaan mendasar yang masih menjadi persilangan pendapat antarfraksi. Ketiga hal tersebut adalah, pertama, sah atau tidaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan Nomor 4 Tahun 2008 yang dikatakan para Pejabat Bank Indonsia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagai dasar hukum tindakan penyelamatan pada masa krisis.
Berdasarkan UU ini, segala kebijakan yang diambil pemangku kewenangan tidak dapat dipidanakan dan dilindungi UU. Kedua, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Tujuh fraksi menyatakan, membiarkan Bank Century gagal tidak akan membawa dampak sistemik terhadap dunia perbankan. Bank yang dimiliki Robert Tantular itu dinilai terlalu kecil untuk memengaruhi aktivitas perbankan.
Dua fraksi, Demokrat dan PKB, sepakat dengan keputusan BI dan KSSK yang menetapkan status bank gagal berdampak sistemik hingga berujung pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun.
Dan ketiga, perdebatan status keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai uang negara atau bukan. Status keuangan negara ini menentukan apakah negara dirugikan dengan pengucuran dana talangan tersebut. Apalagi, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan banyaknya aliran dana kepada pihak yang tak berhak menerimanya.
BPK sendiri dengan tegas menyatakan bahwa uang LPS merupakan keuangan negara. Berbeda dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan bahwa keuangan LPS adalah kekayaan negara yang dipisahkan.
Masih tajamnya perbedaan antarfraksi diakui Wakil Ketua Pansus yang merangkap Ketua Tim Teknis Mahfudz Siddiq. Mahfudz mengatakan, melihat masih adanya perbedaan, bukan tak mungkin kesimpulan akhir Pansus tak akan bulat. Bukan tak mungkin juga akan berujung voting di Sidang Paripurna jika perbedaan-perbedaan itu tak mengerucut.
Terkait aliran dana, hanya Golkar dan Hanura yang berani menyatakan adanya dugaan aliran dana talangan Bank Century yang turut dinikmati oleh salah satu pasangan Capres.
Namun, dugaan ini hanya akan menjadi rekomendasi bagi aparat penegak hukum. Itu pun jika disepakati Pansus menjadi salah satu butir rekomendasi. Kencangnya kabar lobi-lobi politik belakangan ini sempat menimbulkan pesimisme publik atas hasil akhir Pansus.
Hanya dua pilihan bagi mereka, mengikuti iming-iming kekuasaan atau masyarakat yang mendambakan rasa keadilan? Malam nanti akan memberikan jawaban, mana fraksi yang konsisten, mana fraksi yang mengubah haluan di garis akhir.

Kesimpulan Dibacakan, Anggota Lain Ngobrol

Kesimpulan Dibacakan, Anggota Lain Ngobrol 

Yeni Mardiana

Rapat kerja pansus Century di Gedung DPR, Jakarta. 
Liputan6.com, Jakarta: Entah jenuh atau kelelahan, pembacaan hasil kesimpulan akhir Panitia Khusus Hak Angket Bank Century sedikit diwarnai kegaduhan, Selasa (23/2)malam. Alhasil, sang ketua sidang menegur para anggota untuk memberi perhatian saat anggota lainnya membacakan kesimpulan akhir.

"Mohon perhatian saudara-saudara," pinta sang ketua sidang, Mahfudz Siddiq, sambil mengetukkan palu ke meja. Teguran ini wajar. Sebab, sejumlah anggota terlihat sedang asyik mengobrol. Bahkan, seorang di antaranya beranjak dari tempat duduknya untuk ikutan nimbrung dalam perbincangan.(YNI/YUS)

Sebut Penanggung jawab

PKS Berharap Presiden Tahu Lebih Dahulu

Selasa, 23 Februari 2010

Mahfudz Siddiq (Foto: dok. okezone)
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan akan tetap menyebut nama dalam penyampaian pandangan akhir Pansus Hak Angket Century nanti. Namun begitu, diharapkan hal ini diketahui lebih dahulu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.


Menurut anggota Pansus dari PKS Mahfudz Siddiq, terkait dengan lobi Demokrat ke PKS, selama ini komunikasi keduanya tetap berjalan baik.

“Kami mencoba pandangan dan sikap fraksi tetap mengacu pada fakta yang ada. Yang pasti PKS nanti akan sebutkan nama,” ujar Mahfudz di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).

Namun begitu, dia berharap hal ini lebih dahulu diketahui oleh SBY, sebelum akhirnya disampaikan dalam rapat pansus nanti.

“Paling tidak SBY tahu sebelum akhir pandangan nanti malam,” kata dia.

Sementara mengenai pertemuan di Cikeas tadi malam yang ternyata dibatalkan, Mahfudz menuturkan, bahwa hal itu tidak berpengaruh dengan pandangan akhir.

“Semua sudah dijelaskan kemarin bahwa penyebutan nama itu sudah menjadi kewenangan dari fraksi,” tandas dia.

Saat ditanya kemungkinan ada pertemuan sebelum pandangan akhir disampaikan, Mahfudz mengaku, akan menjelaskan semua temuan PKS terkait kasus ini.

“Kita akan menjelaskan kalau PKS menemukan indikasi pelanggaran, dan akan disampaikan jika ada yang melanggar,” pungkas dia.

Tuesday, February 23, 2010

Naskah Laporan Pansus Tujuh Bab, 264 Halaman

Naskah Laporan Pansus Tujuh Bab, 264 Halaman

JAKARTA--Naskah laporan hasil kerja Tim Kecil Panitia Angket Kasus Bank Century terdiri dari tujuh bab, beserta sejumlah lampiran dengan total 264 halaman. Ketua Tim Kecil Pansus Angket Century, Mahfudz Siddiq, di Jakarta, Senin malam, menyampaikan hal itu ketika membacakan laporan itu beberapa saat sebelum menyerahkannya kepada Ketua Panitia Angket Century, Idrus Marham.
Tim yang dibentuk Pansus Angket Bank Century, dan bekerja sejak tanggal 18 Februari 2010 lalu itu, menurut Mahfudz, ditugaskan menyusun rumusan atau `outline` hasil akhir penyelidikan Panitia Angket terhadap skandal Bank Century yang sesuai jadwal akan dilaporkan pada Rapat Paripurna DPR RI, 2 Maret mendatang.
Mahfudz Siddiq juga mengungkapkan, tim yang dipimpinnya telah mengadakan tiga kali rapat membahas `outline` laporan akhir penyelidikan Panitia Angket Century. "Tadinya berisi delapan bab, tapi kemudian berubah menjadi tujuh saja. Yah, jumlah bab dipangkas jadi tujuh bab," katanya.
Ia menambahkan, bab mengenai pandangan fraksi dihapus dan hanya dijadikan lampiran saja. "Kemudian, untuk Bab VI dan Bab VII yang secara khusus menyangkut kesimpulan, disepakati tidak disiapkan oleh staf ahli, tapi menjadi domain fraksi-fraksi, dan disampaikan pada pandangan akhir. Jadi, konstruksi laporan hanya terdiri dari tujuh bab dan lampiran-lampiran," ujarnya.
Rumusan laporan
Mahfudz Siddiq kemudian memaparkan rumusan hasil akhir penyelidikan Panitia Angket tersebut, yang terdiri dari Bab I tentang pendahuluan. Bab I ini, menurutnya, menuturkan antara lain kedudukan hak angket, kronologi pembentukan Pansus Century, fokus pengusutan (seperti yang diusulkan pengusul) dan sudah dibawa ke paripurna.
Kemudian, Bab II, lanjutnya, berisi kerangka kerja Pansus dan metode penyelidikan. Dalam kaitan ini, dia menjelaskan, selama Pansus bekerja, mereka telah melakukan 22 kali pemeriksaan, menghadirkan 34 saksi, 11 ahli, dan 23 audiensi dengan masyarakat.
Selanjutnya, Bab III berisi paparan tentang data dan informasi dari PPATK serta BPK. Lalu, katanya, Bab IV mengenai paparan hasil penyelidikan yang telah dilakukan Pansus Hak Angket Bank Century, dan Bab V berisi analisa Panitia Angket.
"Sedangkan Bab VI berisi kesimpulan, ditambah Bab VII tentang rekomendasi dan lampiran," ungkap Mahfudz Siddiq yang kemudian menyerahkan naskah laporan itu kepada Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century, Idrus Marham.

Pandangan Fraksi Ditunda Selasa 23 Februari

Senin, 22/02/2010 12:59 WIB
Pansus Century
Pandangan Fraksi Ditunda Selasa 23 Februari
Jakarta - Pansus angket Century DPR menunda rapat pandangan fraksi tentang kesimpulan akhir. Awalnya, rapat pandangan fraksi akan digelar malam nanti namun akhirnya ditunda menjadi Selasa 23 Februari 2010 pukul 14.00 WIB.

"Untuk pandangan fraksi di-reschedule besok," kata Wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddiq saat dihubungi wartawan, Senin (22/2/2010).

Agenda malam nanti, Pansus akan mendengarkan laporan tim kecil. "Siang ini kita rapat tim kecil berhubungan dengan hasil tim ahli dan kita godok. Akan kita tuntaskan siang ini," kata politisi PKS ini.

Hasil tim kecil akan dilaporkan ke Pansus. "Kalau laporan pandangan akhir fraksi berkaitan dengan kesimpulan dan rekomendasi," tuturnya.

Tim 15 Serahkan Laporan Kerja

Tim 15 Serahkan Laporan Kerja
Senin, 22 Februari 2010 21:21 WIB     
 
JAKARTA--MI: Tim penyusun laporan akhir pansus, Tim 15, pada Selasa (22/2) malam, menyerahkan laporan kerjanya berupa kerangka bagaimana laporan akhir pansus nanti seperti apa.

Menurut ketua Tim 15 Mahfudz Siddiq, tim 15 memutuskan laporan akhir pansus akan tidak lagi terdiri dari 8 bab dan 1 lampiran seperti yang semenjak awal diputuskan.

"Akhirnya diputuskan, laporan pansus akan terdiri dari 7 bab plus lampiran. Salah satu bab yang awalnya terdiri dari paparan fraksi-fraksi akan menjadi bagian dari lampiran," ungkap Mahfudz, Senin (22/2).

Menurutnya, hingga kini Tim 15 mencatat pansus telah melakukan 22 kali rapat pemeriksaan saksi dengan menghadirkan 34 orang saksi.

"Selain itu juga telah dilakukan 4 kali rapat pemeriksaan ahli dengan menghadirkan 11 ahli. Juga pansus telah melakukan audiensi dengan 23 elemen masyarakat," papar Mahfudz.

Menurutnya, susunan laporan akhir pansus akan terdiri dari:

Bab 1. Pendahuluan

Bab 2. Kerangka kerja dan metode kerja pansus

Bab 3. Paparan Data-Data Dasar (hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan berbagai dokumen Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan lainnya)

Bab 4. Paparan hasil penyelidikan (abstraksi keterangan saksi dan ahli di seluruh tahap penyelidikan; yakni tahap akusisi-merger, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, Penyertaan Modal Sementara, dan aliran dana)

Bab 5. Analisis (instrumen untuk memahami hasil-hasil penyelidikan)

Bab 6. Kesimpulan

Bab 7. Rekomendasi.

Tim Kecil Petakan Laporan Kerja Pansus

22/02/2010 - 22:49
Tim Kecil Petakan Laporan Kerja Pansus
Irvan Ali Fauzi

(inilah.com/Agus Priatna)
INILAH.COM, Jakarta - Tim penyusun laporan akhir pansus, yang biasa disebut Tim Kecil menyerahkan laporan kerjanya kepada pimpinan Pansus Hak Angket Bank Century. Laporan itu berupa kerangka laporan akhir pansus.
Menurut Ketua Tim 15 Mahfudz Siddiq, tim 15 memutuskan laporan akhir pansus terdiri dari 8 bab dan 1 lampiran seperti yang semenjak awal diputuskan. "Akhirnya diputuskan, laporan pansus akan terdiri dari 7 bab plus lampiran. Salah satu bab yang awalnya terdiri dari paparan fraksi-fraksi akan menjadi bagian dari lampiran," ungkapnya.
Menurut Mahfudz yang juga Wakil Pimpinan Pansus susunan laporan akhir pansus akan terdiri dari: Bab 1. Pendahuluan, Bab 2. Kerangka kerja dan metode kerja pansus, Bab 3. Paparan Data-Data Dasar (hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan berbagai dokumen Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan lainnya).
Sedangkan Bab 4. Paparan hasil penyelidikan (abstraksi keterangan saksi dan ahli di seluruh tahap penyelidikan; yakni tahap akusisi-merger, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, Penyertaan Modal Sementara, dan aliran dana). [jib]

Monday, February 22, 2010

PKS Tak Gentar Sebut Nama di Kesimpulan Akhir

22/02/2010 - INILAH.COM, Jakarta - Jelang pembacaan kesimpulan akhir yang tinggal menunggu waktu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tak akan gentar menyebutkan nama yang bertanggung jawab skandal aliran dana Bank Century.
"Iya, (PKS) akan menyebutkan. Yang jelas sepanjang ada indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terjadi, harus ada subjek yang harus bertanggung jawab," tegas Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq kepada INILAH.COM, di Jakarta, Senin (22/2).
Fraksi PKS, menurut dia, hingga saat ini masih terus melakukan kajian terhadap bentuk-bentuk pelanggaran. Jika kajian tersebut sudah terkaji dan terbukti dengan kuat maka PKS tidak memiliki alasan lagi untuk tidak mengumumkan subjek yang memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab tersebut.
"Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut dipertajam sehingga berbasis data dan memiliki bukti serta dasar hukum yang kuat. Tim kajian dari Fraksi PKS sedang mematangkannya," imbuhnya.
Mengenai adanya tekanan dan lobi-lobi politik dari Partai Demokrat terkait PKS sebagai partai koalisi yang terlalu vokal mengkritisi aliran dana Century, Mahfudz tak menampiknya. Namun, ia pun mengakui realitanya tidak seperti itu.
Menurutnya, PKS yakin tidak akan dikeluarkan dari koalisi karena apa yang disampaikan selama sidang Pansus Hak Angket Century berlangsung adalah fakta dan bukti yang mendasar. Komunikasi biasa dilakukan antar Ketua Umum Partai. Pansus tidak ada hubungannya dengan koalisi.
"Untuk masalah Century tetap mengacu terhadap fakta dan bukti hukum yang ada. Hal ini pun terkait dengan jumlah bentuk pelanggaran yang ditemukan, kalau sudah disepakati nama atau subjeknya (yang bertanggungjawab) tinggal mengikutinya. Akan terlihat karena penyelidikan dilakukan secara transparan dan objektif terhadap fakta-fakta," pungkas Mahfud. [jib]

Friday, February 19, 2010

Susun Rekomendasi, Tim Kecil Buka Peluang Sebut Nama

Susun Rekomendasi, Tim Kecil Buka Peluang Sebut Nama

Kamis, 18 Februari 2010 | 14:40 WIB
KOMPAS/ TOTOK WIJAYANTO

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Kecil yang terdiri dari 15 orang anggota Pansus Angket Kasus Bank Century akan mulai bekerja untuk menyusun rekomendasi akhir menjelang berakhirnya masa tugas pada 4 Maret mendatang.
Rapat perdana Tim Kecil akan dimulai pada Kamis (18/2/2010) siang ini di Ruang Rapat Pansus, Gedung DPR, Jakarta. Ketua Tim Kecil Mahfudz Siddiq mengatakan, tim tidak akan menutup kemungkinan disebutnya nama-nama pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus Bank Century.
Dalam pandangan akhir mengenai aliran dana kemarin, tak satu pun fraksi yang menyebut nama pihak yang bertanggung jawab atas mengalirnya dana Bank Century kepada pihak-pihak yang tidak berhak. "Pandangan fraksi sebagian besar memang belum menyebut nama. Tapi kan sudah menyebut institusi mana yang bertanggung jawab. Dalam rekomendasi nanti, kalau faktanya ada pelanggaran, kita akan sampai menyebut nama," ujar Mahfudz sebelum rapat Tim Kecil.
Tim Kecil akan bekerja dengan memulai dari analisis terhadap fakta, dokumen, dan pandangan fraksi yang sudah dirangkum sebelumnya. Selanjutnya akan dibuat matriks persamaan dan perbedaan pandangan antarfraksi. "Kita akan fokus pada pandangan yang beda. Nanti kita diskusikan untuk masuk ke kesimpulan," jelas Mahfudz.

Thursday, February 18, 2010

Semua Fraksi Nyatakan Ada Masalah

Semua Fraksi Nyatakan Ada Masalah
Kamis, 18 Februari 2010 | 03:20 WIB
Jakarta, Kompas - Semua fraksi di Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat tentang Hak Angket Bank Century menyimpulkan ada permasalahan terkait aliran dana fasilitas pendanaan jangka pendek dan dana talangan (bail out) bank tersebut.
Hal itu terungkap dalam pandangan fraksi-fraksi di tingkat Pansus di Gedung MPR/DPR/ DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2). Namun, Pansus belum dapat menjawab tuntas soal ke mana dan ada kepentingan apa di balik aliran dana bank itu serta nama orang yang terlibat di dalamnya. Pansus hanya berhasil menyentuh permukaan masalah di balik aliran dana dari fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) senilai Rp 689 miliar dan bail out Rp 6,7 triliun yang diterima November 2008-Juli 2009.
Pada umumnya fraksi-fraksi menyatakan ada kesalahan yang dilakukan manajemen Bank Century dalam aliran dana tersebut. Semua fraksi meminta aparat penegak hukum menyelidiki lebih jauh masalah itu.
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat menambahkan, ada perusahaan penyumbang pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Presiden 2009 yang diduga juga menarik dana saat bank itu menerima dana talangan. Perusahaan itu adalah PT Asuransi Jaya Proteksi (AJP).
Dalam pandangan yang dibacakan Akbar Faizal, Fraksi Partai Hanura menyatakan, pada Februari 2009 hingga Juni 2009 PT AJP mencairkan uang Rp 19,1 miliar. Pada 25 Juni 2009 PT AJP menyumbang kepada salah satu pasangan presiden dan wakil presiden sebesar Rp 600 juta dan Rp 850 juta.
Dengan melihat isi pandangan awal tersebut, semua fraksi sebenarnya belum dapat menjawab secara tuntas dua hipotesis besar di Pansus. Pertama, penyelamatan Bank Century untuk menyelamatkan kepentingan sejumlah deposan besar. Kedua, para deposan besar itu terkait dengan kepentingan partai politik atau kekuatan politik tertentu.
Hendrawan Supratikno, anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan, menuturkan, untuk mengungkap secara tuntas kasus ini harus menelusuri 1.427 dana pihak ketiga yang terkait dengan Bank Century, seperti yang diendus Badan Pemeriksa Keuangan.
”Upaya itu butuh waktu yang lama, sedangkan kerja Pansus hanya sampai 4 Maret 2010. Namun, dengan sejumlah temuan, seperti kloning rekening dan adanya nasabah fiktif, telah menunjukkan adanya indikasi tindak pidana perbankan, pencucian uang, serta korupsi dalam hal aliran dana yang bersumber dari dana FPJP dan bail out Bank Century,” kata Hendrawan.
”Akhirnya, fraksi-fraksi di Pansus maksimal hanya berani menyimpulkan, ada penyimpangan sistematis, masif, dan terencana dalam aliran dana dari Bank Century,” kata Sebastian Salang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia.
Ismed Hasan Putro dari Masyarakat Profesional Madani berharap Pansus berani menyebut sejumlah nama yang bertanggung jawab di kasus Bank Century, mulai dari proses merger dan akuisisi pada 2001-2004 hingga aliran dana FPJP dan bail out. Tanpa menyebut nama yang harus bertanggung jawab, Pansus dapat disebut tidak menghasilkan apa-apa.
Bambang Soesatyo, anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar, membenarkan penentuan nama yang bertanggung jawab akan menjadi saat tersulit Pansus dalam menyusun laporan akhir ataupun pandangan akhir di sidang paripurna DPR. ”Saya menduga, pada saat itu voting tidak dapat dihindari,” tuturnya.
Untuk menyusun laporan akhir, kemarin Pansus telah membentuk tim kecil terdiri atas 15 orang yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddiq. Tim ini akan bekerja mulai Kamis ini hingga Minggu.
Rekomendasi
Ketua Perhimpunan Bank- bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono dalam diskusi ”Pansus Vs Kerahasiaan Bank Century, Kerahasiaan Bank dalam Bahaya” di Jakarta, Rabu, merekomendasikan Pansus menghormati proses hukum dan politik bank itu. Perbanas juga merekomendasikan agar proses permintaan data nasabah Bank Mutiara melalui pengadilan dan atau Bank Indonesia.
Sigit menyarankan, apabila Pansus ingin mengetahui aliran dana itu, sebaiknya membuat tim kecil yang terdiri atas para ahli akuntansi guna melakukan semacam audit forensik.
Azis Syamsudin, anggota Pansus yang juga menjadi pembicara, mengakui perlunya keterlibatan lembaga keuangan independen untuk mengaudit aliran dana. Namun, Pansus tidak memiliki dana untuk menyewa lembaga keuangan independen.(ays/day/idr/nwo)

Penarikan Tunai Putus Aliran Dana

Penarikan Tunai Putus Aliran Dana
Rabu, 17 Februari 2010 | 03:19 WIB
Jakarta, Kompas - Modus penarikan tunai dengan memakai identitas palsu di Bank Century telah memutus sejumlah mata rantai aliran dari fasilitas pendanaan jangka pendek senilai Rp 689 miliar dan dana talangan Rp 6,7 triliun yang diterima bank itu pada November 2008 hingga Juli 2009.
”Penarikan tunai dengan identitas palsu ini terjadi merata di lima daerah yang kami investigasi pada Jumat pekan lalu,” kata Bambang Soesatyo, anggota Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat tentang Bank Century, Selasa (16/2) di Jakarta. Lima kota itu adalah Jakarta, Surabaya, Bali, Makassar, dan Medan.
Fenomena itu, lanjut Bambang, makin meyakinkan Pansus bahwa pembobolan bank Century dilakukan secara sistematis yang melibatkan manajemen dan nasabah bank tersebut.
Mahfudz Siddiq, Wakil Ketua Pansus dari Partai Keadilan Sejahtera, menambahkan, sejumlah transaksi yang berbeda juga ditemukan di Century. Transaksi itu antara lain terjadi di Makassar atas nama Amirudin Rustan.
”Amirudin Rustan menyatakan, menempatkan deposito Rp 66 miliar di Bank Century pada 3 November 2008. Uang itu berasal dari kredit BCA. Namun, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), uang dari BCA itu keluar pada November 2007. PPATK juga menyebut, ada aliran dana Rp 66 miliar ke rekeningnya di Bank Century dari suatu perusahaan pada 5 November 2008. Namun, data itu ditolak Amirudin Rustan,” papar Mahfudz.
Amirudin juga dapat melakukan tiga kali transaksi senilai Rp 10 miliar dengan memakai rekeningnya di Bank Century selama rekening itu diblokir.
Agun Gunandjar, anggota Pansus dari Partai Golkar, juga curiga, Amirudin memiliki rekening di Bank Century Cabang Bali. Namun, Pansus kesulitan mendapatkan data tersebut karena pimpinan Bank Mutiara Cabang Bali menolak memberikan data nasabah kepada Pansus dengan alasan menjaga kerahasiaan nasabah.
Ada 1.000 laporan
Kepala PPATK Yunus Husein di Jakarta, Selasa, menjelaskan, sejak 2003 sampai saat ini, secara akumulatif PPATK sudah menyampaikan sekitar 1.000 laporan hasil analisis dari transaksi mencurigakan kepada Kapolri dan Jaksa Agung.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi belum mendapatkan 1.000 laporan itu. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK belum menerima data tambahan dari PPATK, termasuk soal daftar 1.000 transaksi mencurigakan di Bank Century.
”Hari ini atau kemarin belum ada lagi tambahan data dari PPATK, tetapi kami memang memerlukan data tambahan itu. Mungkin mereka baru akan sampaikan data tambahan itu ke KPK,” kata Johan, Selasa.
Akan tetapi, Johan mengakui, PPATK sudah beberapa kali memberikan data kepada KPK dalam kasus Bank Century. ”Sudah lebih dari sekali. Terakhir mereka memberikan data sekitar dua minggu lalu,” katanya.
Selain data dari PPATK, menurut Johan, KPK juga membutuhkan data tambahan dari Bank Indonesia dan dari Bank Century. Kemarin, KPK kembali memeriksa mantan pejabat BI Bidang Pengawasan, Pahla Sentosa, dan dua karyawan Bank Century.
”Dalam waktu dekat ini KPK juga menjadwalkan pertemuan dengan penegak hukum lain, Polri dan Kejaksaan, karena ada indikasi kejahatan perbankan dan pencucian uang. KPK hanya bisa menangani korupsi yang terkait pejabat negara dan ada kerugian negara,” kata Johan.
Penegak hukum proaktif
Terkait pengusutan kasus Bank Century, guru besar ilmu hukum pidana Universitas Slamet Riyadi Solo, Teguh Prasetyo, mengatakan, penegak hukum seperti KPK, Polri, atau Kejaksaan seharusnya melangkah proaktif untuk mengungkap pihak yang bersalah. Data yang berasal dari sumber-sumber data resmi, seperti temuan PPATK, sebagaimana terungkap dalam rapat kerja Pansus Bank Century, dinilai sudah cukup bagi penegak hukum untuk menyimpulkan tentang adanya penyimpangan dalam pengucuran dana talangan (bail out) Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
”Data itu sudah cukup akurat, karena itu sudah cukup bagi penegak hukum untuk bertindak. Dari data dan fakta yang terungkap bisa disimpulkan sudah terjadi pelanggaran atas asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Dalam kebijakan pengucuran dana talangan kepada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun ini terjadi penyalahgunaan atas asas administrasi yang baik,” papar Teguh di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Menurut dia, dalam proses penegakan hukum, akan dibuktikan apakah keputusan kebijakan bail out bertentangan dengan hukum, bersifat melawan hukum, atau terjadi unsur kerugian negara. Teguh mengingatkan kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun pada 2004 oleh orang dalam bekerja sama dengan orang luar dalam penerbitan surat kredit (L/C). ”Belajar dari pengalaman kasus BNI itu, seharusnya membuat kita berhati-hati. Jangan sampai muncul berbagai spekulasi sehubungan dengan Pemilu 2009. Karena alasan kebijakan pengucuran dana talangan untuk mencegah krisis ekonomi atau dampak sistemik, tetapi yang terjadi adalah penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Teguh berharap ketiga institusi penegak hukum, yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan, melangkah bersama untuk melakukan penyelidikan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan penalangan Bank Century. ”Jangan hanya saling melempar saja,” katanya.(AIK/ASA/FAJ/NWO)

Pansus Century Bentuk Tim Kecil

Pansus Century Bentuk Tim Kecil

Polkam / Rabu, 17 Februari 2010 14:24 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century membentuk tim kecil guna merumuskan rekomendasi akhir yang akan dibacakan pada rapat paripurna 2 Maret nanti. Tim ini terdiri dari 15 anggota Pansus Bank Century dan akan mulai bekerja Kamis (18/2) besok.

"Tim kecil dipimpin Mahfudz Siddiq, besok mulai bekerja pukul 14.00 WIB. Semua rapat di DPR dan dilaksanakan terbuka," kata Ketua Pansus Bank Century Idrus Marham dalam rapat di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (17/2).

Wakil Ketua Pansus Bank Century dari Fraksi Partai Demokrat, Yahya Sacawirya membacakan, jatah partainya sejumlah tiga orang akan diisi Benny K Harman, Radityo Gumbiro dan Achsanul Qosasih.

Fraksi Partai Golkar diwakili Ade Komaruddin, Bambang Soesatyo dan Melchias Markus Mekeng. Fraksi PDI Perjuangan mengutus Hendrawan Supratikno dan Maruarar Sirait. Perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera diisi Mahfudz Siddiq dan Andi Rahmat.

"Fraksi PAN diwakili Tjatur Sapto Edy, Fraksi PPP oleh Romahurmuzy, Fraksi PKB Agus Sulistyono, Fraksi Partai Hanura Akbar Faisal dan Fraksi Partai Gerindra olej Ahmad Muzani. Itulah susunan fraksi Pansus," baca Yahya.

Idrus melanjutkan, Pansus Bank Century menyerahkan kepada tim kecil apakah cukup bekerja pada Kamis (18/2) hingga Jumat (19/2) atau menggunakan Sabtu (20/1) serta Minggu (21/2) untuk melakukan rapat.

Idrus berharap, paling lambat Selasa pekan depan tim kecil sudah melaporkan hasil pada rapat pleno sehingga Rabu (24/2) setiap fraksi bisa menyampaikan catatan akhir. "Kamis (25/2) Pansus sudah menyampaikan rekomendasi ke Badan Musyawarah serta tanggal 2 Maret Pansus sudah memberikan laporan," tandas Idrus.(Andhini)

PKS Akui Ada Lobi Jelang Kesimpulan Pansus Century

Rabu, 17/02/2010 16:22 WIB
PKS Akui Ada Lobi Jelang Kesimpulan Pansus Century
Amanda Ferdina - detikNews

Jakarta - Menjelang pembacaan pandangan fraksi-fraksi mengenai aliran dana di Pansus Century, upaya lobi pun dilakukan. Anggota pansus dari fraksi PKS Mahfudz Siddiq membenarkan upaya tersebut. Namun demikian, setiap fraksi dinilai akan mampu menjaga independensinya.

"Lobi ada saja, komunikasi partai-partai koalisi tetap berjalan," ujar Mahfudz usai sidang pansus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2010).

Mahfudz menggambarkan lobi yang terjadi lebih membicarakan perkembangan yang terjadi, baik persoalan-persoalan yang muncul maupun sikap masing-masing fraksi. "Masing-masing anggota koalisi juga saling jaga sikap. Sesuai data dan informasi yang ditemukan fraksi-fraksi
di pansus," jelasnya.

Seperti FPKS, Menurut Mahfudz, sikap koalisi terkait kasus Century seperti instruksi Presiden SBY. "Ungkap dengan jelas, tuntas, dan tidak fitnah," imbuhnya.

Tuesday, February 16, 2010

Mahfudz Siddiq Belum Pernah Diteror

Senin, 15/02/2010 17:35 WIB
Mahfudz Siddiq Belum Pernah Diteror
Lia Harahap - detikNews

Jakarta - Wakil Ketua Pansus Bank Century Mahfudz Siddiq mengaku belum pernah mendapatkan teror seperti yang dialami anggota Pansus Akbar Faizal. Mahfudz khawatir ancaman itu justru berdampak negatif pada pihak yang tidak bersalah.

"Ancaman itu saya rasa hanya untuk memperkeruh pandangan terhadap pihak-pihak yang bisa saja tidak melakukannya, tapi malah menjadi korban opini negatif di publik," kata Wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddiq, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2010).

Mahfudz, yang satu tim dengan Akbar Faizal dalam investigasi lapangan di Makassar, mengaku sempat diperlihatkan soal SMS tersebut. SMS, katanya, juga diketahui oleh Wakapolda Sulsel Brigjen Wisjnu Amat Sastro.

"Soal isinya, tanya aja ke Pak Akbar langsung," kata Mahfudz.

Menurut politisi PKS ini, meski tidak diketahui mewakili siapa, ancaman tetap akan merugikan pihak tertentu. "Tapi yang jelas saat ini masyarakat sangat berharap Pansus dapat menyelesaikan tugas-tugasnya dengan obyektif," ujarnya.

(lrn/iy)

Monday, February 15, 2010

Mengamankan SBY Itu Sikap Resmi PKS

Mengamankan SBY Itu Sikap Resmi PKS

Jakarta | Sunday, 14/02/2010 14:39 WIB | Oleh: Derry Irawan
http://www.nonblok.com/wawancara/pks.di.pansus/20100214/7188/mengamankan.sby.itu.sikap.resmi.pks
Sikap PKS di Panitia Khusus Angket Bank Century terbilang kritis. Tapi, ketika Wakil Ketua Pansus Century Mahfudz  Siddiq yang juga Ketua Fraksi PKS DPR menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ‘aman’ dari kasus ini, publik kemudian menduga-duga, jangan-jangan PKS melunak karena ada tekanan.  Benarkah?
Dalam wawancara dengan NonBlok.Com, Mahfudz mengaku tidak ada tekanan. Dia malah menandaskan, pernyataanya itu merupakan sikap resmi PKS. Di sisi lain, dia juga menegaskan, sikap kritis PKS terhadap kasus Bank Century ditujukan agar di kemudian hari tidak ada lagi kebijakan penyelamatan bank yang dilakukan secara tidak hati-hati. Berikut petikan wawancara NonBlok.Com dengan Mahfudz Siddiq:
Bagaimana persiapan kesimpulan akhir fraksi dalam kasus Bank Century?

Kami sedang mempersiapkan materi-materi untuk persiapan pembuatan pandangan akhir masing-masing fraksi.  Temuan-temuan Pansus sendiri masih akan ditindaklanjuti dan dikonfrontir lagi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).  Nanti kita akan konsultasi lagi dengan PPATK.
Pengusutan kasus ini akan bermuara ke mana?
Hukum dan politis. Fakta hukum akan diproses secara hukum. Secara politis, Pansus akan membuat rekomendasi kepada eksekutif untuk melakukan perbaikan-perbaikan.
Tidak mengarah ke pemakzulan Presiden SBY?

Saya pikir tidak akan mengarah ke sana.
Artinya, ini penegasan pernyataan Anda sebelumnya bahwa SBY aman?
Ya.  Saya menyatakan hal itu. Pernyataan itu adalah sikap politik PKS, bukan pernyataan pribadi.  Sikap politik ini ditegaskan sehubungan dengan pengusutan skandal bank Century ini.   PKS menilai Presiden SBY memang tidak terlibat langsung dalam proses kebijakan bailout Bank Century.
Siapa yang harus bertanggung jawab?
Soal kebijakan bailout Bank Century itu tanggung jawabnya berhenti kepada Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI waktu itu, Boediono. Tidak sampai kepada SBY.
Anda bilang SBY tidak terlibat langsung, secara tidak langsung apakah SBY terlibat?
Memang faktanya SBY adalah sebagai Presiden.  Seharusnya dia mendapat laporan sebelum diambil kebijakan.  Yang terjadi,  dalam kasus ini, Presiden hanya mendapat laporan bahwa kebijakan bailout itu telah diambil, jadi Presiden tidak mengetahui proses pengambilan kebijakannya.
Jadi, apa yang menjadi perhatian PKS dan menjadi fokus penyelidikan skandal ini?
 Yang sangat kita kritisi dan kita usut adalah proses pengambilan kebijakannya itu seperti apa.  Apakah ada kesalahan fatal di situ. Kalau bicara tentang kesalahan-kesalahan yang ada indikasi pelanggarannya, yang sangat bertanggung jawab secara instisusi ada tiga.  Pertama Bank Indonesia, kedua KKSK, dan ketiga adalah Komite Koordinasi.

Tentang isu reshuffle, apakah ini bentuk ancaman kepada Pansus?

Saya rasa tidak.  Itu sudah berbeda urusan.  Reshuffle kabinet tentang pergantian menteri-menteri.  Dan semua itu adalah hak seorang Presiden.  Kalau Presiden merasa menterinya tidak sejalan lagi dengan beliau terserah Presiden untuk  menggantinya.  Tidak ada aura ancam-ancaman.
Sikap politik PKS adakalanya kritis pada pemerintah dan ada kalanya sangat membela SBY. Sebenarnya arah politik PKS ke mana?

Pansus Century ini sejatinya adalah menyelidiki proses kebijakan bailout.  Bukannya menginvestigasi Presiden SBY. Ini yang harus di tegaskan lagi dan inilah yang harus benar-benar dipilah oleh seluruh elemen masyarakat.  Kita melakukan penyelidikan berdasarkan fakta-fakta hukum dan fakta-fakta politik yang ada. Kita menilai bahwa SBY memang tidak telibat bukannya kami membela SBY.
Target PKS?
Target kita dalam penyelesaian akhir kasus ini saya rasa sama dengan rekan-rekan dari fraksi lain.  Membuka selebar-lebarnya siapa yang menjadi biang kekisruhan ini.  Target pasca penyelesaian kasus adalah bagaimana melakukan perbaikan-perbaikan di dalam fungsi-fungsi  pengawasan dan pengaturan perbankan nasional sehingga tidak ada lagi pembiaran terhadap kejahatan-kejahatan perbankan.  
Ketika nanti  perbankan nasional kita mengalami krisis tidak ada lagi proses kebijakan penyelamatan bank yang dilakukan secara gegabah dengan melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga terjadi indikasi korupsi.  Pembenahan-pembenahan semacam inilah yang akan menjadi target kita.

Friday, February 12, 2010

Uang Nasabah Century 66 Koper

INVESTIGASI di MAKASSAR
Uang Nasabah Century 66 Koper
Laporan wartawan KOMPAS Aryo Wisanggeni G
Jumat, 12 Februari 2010 | 09:58 WIB
MAKASSAR, KOMPAS.com - Para anggota Panitia Khusus hak angket kasus bail out Century yang dipimpin Wakil Ketua Panitia Khusus Mahfudz Siddiq mendatangi Kantor BI Makassar, Jumat (12/2). Mereka bertemu dengan Pimimpin Kantor Bank Indonesia Makassar, Lambok Antonius Siahaan, Mantan Kepala Cabang Bank Century Rusdi Nasyir, dan Kepala Cabang Bank Mutiara Tan Ronaldo.
Begitu pertemuan dibuka, anggota Pansus Angket Century Ahmad Muzani langsung mencecar para pemberi keterangan. Muzani mempertanyakan lemahnya pengawasan transaksi perbankan, termasuk transaksi Rp 66 miliar yang dilakukan nasabah Century, AR.
"AR pada 6 November 2008 menyetor dana Rp 66 miliar. Pada 13 November 2008 dana itu dicairkan, dipindahbukukan menjadi bilyet. Apa tidak ditanyakan itu uang dari mana? Uang Rp 66 miliar itu kan banyak, 66 koper penuh berisi uang. Satu mobil boks uang," kata Muzani.
Muzani mempertanyakan apakah besarnya transaksi itu tidak membuat Bank Indonesia Makassar dan Century curiga. "Apakah BI warning?" kata Muzani.
Mantan Kepala Cabang Bank Century Rusdi Nasyir, memberi data yang berbeda. Rusdi menyatakan setoran Rp 66 miliar milik AR sebenarnya terjadi pada 13 Oktober 2008.
"Setorannya berupa RTGS sejumlah bank, dan uang tunai. Saat jatuh tempo, 15 Desember 2008, dananya Rp 66 miliar. Dan cair. AR ingin transfer ke bank lain sekaligus Rp 66 miliar," kata Rusdi.
Rusdi menyatakan tidak bisa mencairkan sekaligus, karena sudah ada internal memo Bank Century yang menyatakan pencairan dana Rp 66 miliar tidak bisa dilakukan sekaligus. "Sesuai internal memo dari kantor pusat kami, pencairan harus bertahap. Pencairan dilakukan dengan transfer ke tiga bank yang ditunjuk LPPS, yaitu BRI, Mandiri, BNI.
Pencairan berlangsung beberapa kali, hingga akhirnya Rusdi menerima surat Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang menyatakan rekening AR diblokir. "Saat diblokir, dana yang tersisa masih Rp 32 miliar. Yang terlanjur keluar Rp 34 miliar;" kata Rusdi.
Rusdi menyatakan AR bukan nasabah baru Century. "Dia menjadi nasabah sejak tahun 2003. Setoran awalnya Rp 18 miliar. Pergerakan uangnya memang miliaran. Dia punya banyak bengkel. Pusatnya di Jalan Bandang Makassar, dan punya cabang di Jalan Sungai Saddang, di Jalan Boulevard," kata Rusdi.

Hari Ini Pansus Century Investigasi ke Lima Provinsi

Hari Ini Pansus Century Investigasi ke Lima Provinsi
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Jumat, 12 Februari 2010 | 07:38 WIB
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso (kedua dari kiri), berfoto bersama empat pimpinan Panitia Khusus Hak Angket Century (dari kiri), Gayus Lumbuun (PDIP) , Idrus Marham (Golkar), Mahfud Sidiq (PKS), dan Yahya Sancawirya (PD) saat rapat pemilihan dan penetapan Ketua Panitia Khusus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12).

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini, Jumat (12/2/2010), Pansus Angket Kasus Bank Century turun ke lapangan dan melakukan investigasi di lima daerah di Indonesia. Tim Pansus akan keliling di Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, dan Denpasar untuk mendalami informasi terkait alliran dana talangan Bank Century.
"Kami ke lapangan untuk mendapatkan data dan fakta yang akurat, benar-benar sah, dan ini sudah diagendakan dari awal," ujar Wakil Ketua Pansus Yahya Sacawirya, yang merangkap penanggung jawab, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2/2010).
Di daerah yang didatangi, Tim Pansus akan bertemu dengan pihak Bank Indonesia setempat, manajemen Bank Mutiara, dan manajemen Bank Century lama. Mereka juga akan menelusuri nama-nama nasabah yang dicurigai menerima aliran dana.
Di Jakarta, misalnya, tim akan melakukan penelusuran ke Ciputat, mencari sopir taksi yang disebutkan menerima dana Century sebesar Rp 200 miliar.

Di Surabaya, rencananya tim akan menemui deposan besar Bank Century, Budi Sampoerna. Tim akan menanyakan soal pembayaran Bank Century kepada Budi Sampoerna sebesar 18 juta dollar AS.
Uang sebesar 18 juta dollar AS itu menjadi kontroversi karena turut dibayarkan LPS. Padahal, kabarnya, uang sebesar itu merupakan utang pribadi pemegang saham pengendali Bank Century, Robert Tantular, kepada Budi Sampoerna.

Berikut adalah anggota tim yang akan disebar ke lima daerah.

Jakarta: Idrus Marham, Anas Urbaningrum, Azis Syamsuddin, Maruarar Sirait, Romahurmuzzy, M Thoha, dan Ganjar Pranowo.

Medan: Benny K Harman, Ruhut Sitompul, Chairuman Harahap, Hendrawan Supratikno, Asman Abnur, dan Fachri Hamzah.

Makassar: Mahfudz Siddiq, Djafar Hafsah, Radityo Gambiro, Dolfi OFP, Ibnu Munzir, dan Akbar Faisal.

Denpasar: Wayan Gunastra, Agun Gunanjar, Gayus Lumbuun, Tjatur Sapto Edi, dan A Yani.

Surabaya: Yahya Sacawiria, Achsanul Kosasih, Agus Sulistio, Kamaruddin Syam, dan Andi Rahmat.

Tim Investigasi Pansus Century Beraksi di Makassar

Jumat, 12/02/2010 08:35 WIB
Tim Investigasi Pansus Century Beraksi di Makassar
Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews

Makassar - Tim investigasi Pansus Angket Bank Century akan melakukan aksinya di Makassar, Sulawesi Selatan. Tim akan mencari data tentang kondisi Bank century saat dana bailout dikucurkan, serta penggunaannya pada November 2008 silam.

"Tim pansus akan bertemu mantan Pimpinan Cabang Bank Century Makassar untuk meminta keterangan soal profil nasabah dan aktivitas perbankan salama bulan November saat dana bailout dikucurkan," ujar Wakil Ketua Pansus, Mahfudz Siddiq, di Hotel Imperial, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (12/2/2010).

Selain bertemu dengan mantan Pimpinan Cabang Bank centuty, Tim juga akan bertemu dengan Pimpinan Cabang Bank Mutiara Makassar yang dulu bernama Bank Century.

"Untuk mengetahui sejauh mana pemanfaatan dana talangan dan juga melihat profil nasabah bank," katanya.

Selain itu, Tim juga menjadwakan bertemu dengan Tim dari Polda Sulsel-Bar mengenai Amiruddin Rustan yang disebut-sebut menerima dana talangan senilai Rp 35 Miliar.

"Kita jadwalkan akan bertemu dengan Amiruddin pada siang nanti," pungkasnya. (fiq/lrn)

Tim Investigasi Pansus Periksa Amiruddin Rustan di Bengkelnya

Jumat, 12/02/2010 09:05 WIB
Kasus Century
Tim Investigasi Pansus Periksa Amiruddin Rustan di Bengkelnya
Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews


Jakarta - Nama Amiruddin Rustan mendadak terkenal. Pengusaha bengkel itu disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menerima dana talangan senilai Rp 35 milyar.

Amiruddin akan diperiksa oleh Tim Investigasi Pansus Angket Bank Century terkait adanya aliran dana yang mencurigakan yang ia terima.

"Amiruudin diperiksa terkait namanya sebut oleh mantan kabarekskrim Susno Duadji dalam rapat pansus terdahulu. Amiruddin juga disebut oleh PPATK dan hasil audit investigatif BPK," ujar ujar Wakil Ketua Pansus, Mahfudz Siddiq, di Hotel Imperial, Makasar, Sulawesi Selatan, Jumat (12/2/2010).

Pertemuan rencanaya akan dilaksanakan di salah satu bengkel milik Amiruddin di Jalan Bandang, Makassar, pada pukul 13.00 WITA. Di sana juga akan bertemu anggota Polda Sulsel-Bar dengan para anggota Pansus.

"Itu terkait soal pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sulsel-Bar beberapa waktu lalu terhadap Amiruddin," katanya.

Mahfudz juga menyebutkan, selain Amiruddin, masih ada beberapa nama lain yang menerima dana talangan dari Bank Century.

"Setelah dana diterima oleh Amiruddin, kemudian dibagi ke empat nama dan empat orang ini tidak dapat disebutkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Amirudin Rustam merupakan pengusaha yang cukup kaya di Makassar. Ia sempat menjadi korban penipuan produk reksa dana PT Antaboga Delta Sekuritas. Namun anehnya, dana milik Amiruddin Rusman yang mencapai miliaran rupiah tetap bisa dicairkan.

Thursday, February 11, 2010

Fraksi Tak Ubah Pandangan

Fraksi Tak Ubah Pandangan
Thursday, 11 February 2010
JAKARTA(SI) – Enam fraksi DPR yang telah menyampaikan pandangan awal terkait pelanggaran proses penanganan Bank Century berjanji tidak akan mengubah sikap saat penyampaian kesimpulan akhir.


Pada pandangan awal fraksi di internal Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century, mayoritas fraksi menemukan indikasi pelanggaran dalam kebijakan penanganan Bank Century. Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang menilai bailout Bank Century sebagai kebijakan yang tepat. Sementara tujuh fraksi lainnya termasuk dari kalangan partai koalisi menilai telah terjadi pelanggaran terutama pada pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan merger Bank Century. Hingga kemarin,enam fraksi di antaranya masih bertahan pada pendapat semula sebagaimana pandangan awal mereka.

Enam fraksi tersebut, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS),Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura. Sementara dari Partai Amanat Nasional (PAN) sudah mengindikasikan bakal mengubah sikapnya, yang semula menemukan pelanggaran dalam kasus Century. Menurut anggota FPKS yang juga Wakil Ketua Pansus Bank Century Mahfudz Siddiq,pandangan awal yang telah disampaikan didasarkan pada data dan fakta yang didapatkan dalam pemeriksaan. Karena itu, dalam kesimpulan akhir juga tidak akan berubah kecuali ada hal yang ditemukan dan mematahkan data dan fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan.

Bahkan, meski ada upaya penyamaan sikap antarpartai koalisi pada kesimpulan akhir nanti, bukan berarti akan ada kekompakan untuk menutupi fakta adanya pelanggaran. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk tidak mengelabui publik dengan menjadikan kasus Century ini sebagai deal-deal politik. “Dalam politik itu kan rentangnya dari konflik ke konsensus. Tetapi apapun konsensusnya nanti, kami tidak akan menutup- nutupi fakta,”tandasnya. Anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa juga menyatakan hal sama.

Menurut dia, Golkar tidak akan berubah sikap dalam melihat adanya pelanggaran oleh beberapa lembaga, seperti BI dan KSSK. Bahkan, jika nantinya ada implikasi politik akibat pandangan tersebut, Golkar juga sudah mengantisipasinya.“ Saya tidak mengerti kalau dibilang tidak kompak dalam koalisi,karena ini menyangkut fakta. Sudah dihitung implikasinya, itu tidak ada masalah,”ujarnya. Sementara anggota Pansus dari FPPP Ahmad Yani mengungkapkan, pihaknya tidak akan terpengaruh meski dari koalisi ada upaya penyeragaman sikap terkait penanganan Bank Century. Dia yakin partainya tidak goyah meski ada tekanan.

Sebab, kata dia, apa yang disampaikan oleh fraksinya dalam pandangan awal adalah pemaparan fakta,bukan sikap politik yang bisa dihubungkan dengan koalisi. “Kita kanberdasarkan catatan, ada data-data dan fakta-fakta hukum, lalu dikaji. Kita hanya menyajikan. Ini masalah kebenaran. Insya Allah mudah-mudahan tak akan berubah,”ujarnya. Berbeda dengan tiga partai koalisi yang telah menyatakan bahwa kesimpulan akhirnya tidak akan berbeda dari pandangan awal,PAN justru sebaliknya.

Menurut Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa,apa yang disampaikan oleh FPAN di Pansus barulah pandangan awal yang senantiasa bisa berubah. “Itu pandangan awal yang masih memerlukan klarifikasi dan perbaikan sehingga nantinya akan diambil pandangan akhir,”ungkapnya. Terpisah, inisiator Hak Angket Bank Century dari FPKB Lily Chodijah Wahid memprotes pandangan awal partainya yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dalam bailout Century.

Lily memprotes karena sudah jelas bahwa sangat banyak pelanggaran yang telah ditemukan pansus dalam pemeriksaannya.“Saya mewakili konstituen PKB, saya tidak bisa mengkhianati konstituen saya. Saya tidak sepakat dengan pendirian fraksi PKB bahwa masalah Bank Century ini tidak ada masalah apa-apa,”paparnya. Dalam pandangan awal PKB, Lily mengaku menangkap ada keanehan. Dari sembilan fraksi,hanya PKB yang all outmembela ini.Padahal sudah jelas fakta-faktanya bahwa ada pelanggaran hukum pada penentuan bailout.“Saya juga heran, ada apa sih. PPP juga berani, PPP juga nggak besar-besar amat, sama dengan PKB,”ujarnya.

Lily pun menuding,pandangan awal PKB karena adanya intervensi dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar yang sudah mengikuti keinginan partai koalisi. Padahal,sebagian besar partai koalisi menyatakan ada pelanggaran dalam kasus Century.Bahkan,Lily menilai sikap itu ada kaitannya dengan ditariknya Marwan Jafar dan Anna Muawwanah dari Pansus.“ Jelas ada (intervensi),kenapa Marwan Jafar dan Anna Muawanah ditarik, itu kebijakan Ketua Umum,”ujarnya. Sementara itu,Sekjen DPP Partai Demokrat Amir Syamsuddin menilai kesimpulan PKS, Golkar, dan PPP yang menyimpulkan adanya pelanggaran masih terlalu dini.

Karena itu, pihaknya masih berharap dan meyakini pada akhirnya nanti ada kekompakan.Dengan demikian, apa yang terjadi dalam penyelamatan Bank Century adalah untuk mencegah krisis. “Itu prematur dan saya kira belum bisa dijadikan pegangan,”ungkapnya. Amir mengungkapkan, kesimpulan sementara yang menyatakan bahwa Boediono selaku mantan Gubernur BI dan Sri Mulyani selaku ketua KSSK sebagai pihak yang disalahkan tidak ada ukuran penilaiannya.Apalagi,Pansus juga masih terus berjalan untuk melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan.“Di kesimpulan akhir nanti kami yakin yang benar akan terungkap dan itu yang akan disikapi secara kompak oleh koalisi,” tandasnya.

Amir mengatakan di waktu yang tersisa sebelum batas akhir pansus bekerja, pihaknya akan intens melakukan pertemuan dengan partai koalisi untuk menyamakan persepsi. Meski tidak bisa dipastikan apakah nantinya pandangan awal partai koalisi akan berubah, pihaknya meyakini akan ada titik temu bagaimana menyikapi kasus Century dengan tetap memperhatikan kepentingan bangsa. “Kita masih ada waktu untuk terus komunikasi,”ujarnya. Menanggapi hal itu, Mahfudz Siddiq menyatakan, penanganan Bank Century sejak pemberian FPJP sampai penetapan sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik, adalah sepenuhnya keputusan Bank Indonesia yang saat itu dipimpin Boediono.

“Jadi, pihak yang paling bertanggung jawab dalam skandal bailout Bank Century adalah Boediono dan Sri Mulyani, dengan porsi kesalahan 80% di Boediono dan 20% di Sri Mulyani,”paparnya. (rahmat sahid)  

Wednesday, February 10, 2010

PKS: Fakta Hukum Lebih "Mahal" daripada Jatah Kabinet


PKS: Fakta Hukum Lebih "Mahal" daripada Jatah Kabinet
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Selasa, 9 Februari 2010 | 14:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas menyebut porsi kesalahan mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati dalam keputusan bail out Bank Century.
Tak gentarkah PKS menyusul adanya ancaman reshuffle kabinet yang diwacanakan Partai Demokrat? Ketua DPP PKS yang juga duduk sebagai Wakil Ketua Pansus Angket Kasus Bank Century, Mahfudz Siddiq, mengatakan, kesimpulan partainya dirumuskan berdasarkan fakta yang ada dalam pemeriksaan Pansus. Lagi pula, menurut dia, bagi PKS apa yang dilakukan tak melanggar kontrak koalisi.
"Partai koalisi di DPR menemukan indikasinya masing-masing. Maka, koalisi maknanya duduk bareng, mau disikapi seperti apa fakta hukum dan politik ini. Jangan dijegal di tengah jalan. Di kontrak politik tidak ada (pernyataan) kalau beda sikap akan di-reshuffle," kata Mahfudz, Selasa (9/2/2010) di Gedung DPR, Jakarta.
Fakta-fakta yang diungkap dalam setiap pemeriksaan Pansus, menurutnya, tidak bisa lagi disembunyikan. Partai koalisi, ditegaskannya, tak bisa ditekan apalagi dipaksa untuk menyembunyikan fakta hukum yang ditemukan. "Kalau dipaksa untuk menutupi fakta hukum, lebih mahal daripada sekadar kabinet," ujar Mahfudz.

PKS: Kesalahan Boediono 80 Persen, Sri Mulyani 20 Persen

PKS: Kesalahan Boediono 80 Persen, Sri Mulyani 20 Persen
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Selasa, 9 Februari 2010 | 09:35 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Pansus Angket Kasus Bank Century asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq mengatakan, pandangan sementara fraksinya menyimpulkan tak ada keterlibatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam proses pengambilan kebijakan bail out Bank Century. Menurut PKS, dua pejabat yang paling bertanggung jawab adalah Boediono yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia dan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan merangkap Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
... porsi kesalahan 80 persen di Boediono dan 20 persen di Sri Mulyani.
"Pihak yang paling bertanggung jawab dalam skandal bail out Bank Century ini adalah Boediono dan Sri Mulyani dengan porsi kesalahan 80 persen di Boediono dan 20 persen di Sri Mulyani," kata Mahfudz, Selasa (9/2/2010).
Oleh karena itu, pemanggilan Presiden SBY untuk memberikan keterangan di Pansus Century dianggap tak perlu dilakukan. "Tidak ada alasan kuat bagi Panitia Angket untuk memanggil Presiden," kata mantan Ketua Fraksi PKS itu. Posisi Presiden SBY dinilai hanya sebatas mendapatkan laporan kebijakan yang sudah diambil oleh KSSK.
Hal itu, menurut Mahfudz, diperkuat dengan kesaksian Sri Mulyani yang mengaku melaporkan keputusan bail out kepada Presiden melalui pesan singkat pada tanggal 21 November 2008. Sementara penanganan Bank Century sejak pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek sampai dengan penetapan sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik dinilai sepenuhnya tanggung jawab Bank Indonesia.

Reshuffle Dinilai Riskan

Reshuffle Dinilai Riskan
Wednesday, 10 February 2010
JAKARTA (SI) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak akan melakukan reshuffle kabinet dalam situasi politik seperti saat ini.
Suhu politik yang terus memanas dan tekanan publik yang kuat agar kasus Bank Century dituntaskan, dinilai akan semakin panas jika SBY melakukan reshufflekabinet. ”Terlalu riskan jika kemudian melakukan reshuffledi tengah suhu politik dan tekanan partai koalisi yang begitu keras,”kata pengamat politik dari Soegeng Sarjadi Syndicate Sukardi Rinakit di Jakarta kemarin. Sukardi memperkirakan Presiden SBY juga akan tetap mempertahankan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ini terkait posisi keduanya di mata dunia internasional, meski Boediono dan Sri Mulyani menjadi beban pemerintah di tingkat domestik karena dipersepsikan bersalah dalam skandal Bank Century.”Tapi,sepertinya SBY akan tetap mempertahankan Boediono dan Sri Mulyani. Dia akan memilih kepercayaan dunia internasional, ketimbang tekanan domestik. Karena kalau kaitannya dengan tekanan politik domestik, SBY pasti bisa mengatasinya lewat elit koalisi,”katanya. Dalam penilaiannya, kinerja kabinet kurang begitu meyakinkan. Keberhasilan yang diklaim tak lebih dari upload program di masa lalu.

”Performanya memang tak begitu meyakinkan.Hampir di semua kementrian,”katanya. Pengamat ekonomi politik Kwik Kian Gie mempertanyakan alasan mengapa Boediono dan Sri Mulyani begitu dipertahankan oleh SBY dan Partai Demokrat. Padahal keduanya bukanlah kader utama partai. ”Mengapa Partai Demokrat membela dua orang nonkader? Apakah mereka begitu hebatnya? Inilah yang patut kita pertanyakan,”ujarnya. Kwik beralasan, terkait soal Century dirinya cenderung sepakat dengan kesimpulan PKS di mana Boediono lebih bertanggung jawab dari pada Sri Mulyani.

Ini didasarkan pada setiap rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani selalu ragu dan mempertanyakan soal kondisi Bank Century sementara Boediono cenderung ingin cepat dengan menyatakan bahwa kegagalan Bank Century berdampak sistemik dan harus segera diselamatkan Secara terpisah Wakil Ketua Pansus Angket Century Mahfudz Siddiq mengatakan, sikap Politik PKS adalah mengacu ke Perpu JPSK. Dengan begitu, Presiden SBY tidak terlibat dalam proses pengambilan kebijakan bailout Bank Century. Dalam hal ini presiden hanya dilaporkan tentang kebijakan yang sudah diambil oleh KSSK dan itu diamini Sri Mulyani (mantan Ketua KSSK).Sri Mulyani mengakui, dirinya melapor ke presiden via SMS terkait keputusan kebijakan bailout Bank Cenury pada 21 November 2008.

Sementara penanganan Bank Century sejak pemberian FPJP sampai penetapan sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik adalah sepenuhnya keputusan Bank Indonesia yang saat itu dipimpin Boediono.”Jadi,pihak yang paling bertanggung jawab dalam skandal bailout Bank Century adalah Boediono dan Sri Mulyani, dengan porsi kesalahan 80% di Boediono dan 20% di Sri Mulyani. Karena itu, tidak ada alasan kuat bagi Panitia Angket memanggil presiden sebagai saksi,”katanya. (hemi firdaus)

80% Salah Boediono, Demokrat 'Serang' PKS

80% Salah Boediono, Demokrat 'Serang' PKS
Jadi menurut Achsanul, keterangan yang dimiliki Mahfudz itu masih tahap awal.
Selasa, 9 Februari 2010, 11:45 WIB
VIVAnews - Fraksi Demokrat menilai pernyataan Mahfudz Siddiq dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kurang lengkap. Terutama yang menyebut 80 persen kesalahan Century dilakukan Gubernur Bank Indonesia Boediono.

"Mahfudz mungkin tak menerima informasi jelas soal itu. Itu belum kesimpulan masih tahap awal," kata Achsanul Qosasi, anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century dari Fraksi Demokrat saat dihubungi, Selasa 9 Februari 2010.

Menurut Achsanul, Demokrat bisa memaklumi apabila PKS menyampaikan bahwa 80 persen letak kesalahan Century ada di BI. Dia mengakui, memang banyak kesalahan dalam proses merger dan akuisisi antara tahun 2001 sampai 2004.

"Tapi bukan semata kesalahan Boediono, tapi BI. Boediono kan baru menjabat tahun 2008. Dengan demikian, menurut saya kurang pas menyampaikan itu (kesalahan Boediono 80 persen), karena kesalahan besar itu ada dalam proses akuisisi dan merger," ujar dia.

Achsanul menambahkan untuk tanggung jawab krisis merupakan tanggung jawab Komite Stabilisasi Sektor Keuangan atau KSSK. KSSK harus mengambil sikap. Yang dilakukan lembaga pimpinan Sri Mulyani itu adalah menyelamatan perekonomian lewat PMS (Penyertaan Modal Sementara).

"Bukti empirisnya, krisis di Indonesia kembali pulih setelah dilakukan penyelamatan soal Century. Ini bukti yang tak terbantahkan," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur X ini.

Di sisi lain, lanjut Achsanul, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek atau FPJP tujuannya adalah untuk menyelamatkan kondisi perbankan.

"Jangan sampai ada bank yang ambruk saat krisis, tak perduli bank apa itu. Kebetulan yang bermasalah saat itu adalah Bank Century," tegas politisi yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Fasilitas di Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) ini.

Jadi menurut Achsanul, keterangan yang dimiliki Mahfudz itu masih tahap awal. "Akan ada sharing informasi dan tukar pendapat antarfraksi untuk menghasilkan kesimpulan," ujar dia.

Sebelumnya, Mahfudz menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak terlibat dalam proses pengambilan kebijakan bail out Bank Century. Presiden hanya dilaporkan kebijakan yang sudah diambil KSSK.

"Jadi pihak yang paling bertanggungjawab dalam skandal bail out Bank Century ini adalah Boediono dan Sri Mulyani, dengan porsi kesalahan 80 persen di Boediono dan 20 persen di Sri Mulyani," ujar Mahfudz dalam pernyataan tertulis ke VIVAnews, Selasa 9 Februari 2010

Kwik Dukung PKS: 80% Salah Boediono

Kwik Dukung PKS: 80% Salah Boediono
Kwik setuju bahwa kesalahan Boediono 80 persen dan Sri Mulyani 20 persen kasus Century.
Selasa, 9 Februari 2010, 16:40 WIB

VIVAnews - Kwik Kian Gie, ekonom yang turut dimintai pendapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century, sepakat dengan pernyataan Mahfudz Siddiq dari Fraksi PKS. Kwik setuju bahwa kesalahan Boediono 80 persen dan Sri Mulyani 20 persen dalam kasus Century.

"Kalau itu jelas. Disini saya cenderung sepakat dengan PKS. Walaupun sebetulnya yang menandatangani itu Sri Mulyani sebagai ketua KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan)," kata Kwik Kian Gie usai acara di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa 9 Februari 2010.

Menurut Kwik, yang menandatangani itu sebenarnya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga Ketua KSSK. Karena, lanjut Kwik, sepanjang rapat Sri Mulyani bersikap selalu ragu-ragu dan mengajukan pertanyaan.

"Rapat konsultasi itu berlangsung singkat. Yang mengatakan, pokoknya kemudian menjadi sistemik dan harus di bail out, itu satu orang," ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Industri era Presiden Megawati Soekarnoputri ini.

"Maka dua-duanya harus bertanggungjawab," kata dia.

Sebelumnya, anggota Pansus dari Fraksi PKS Mahfudz Siddiq menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak terlibat dalam proses pengambilan kebijakan bail out Bank Century. Presiden hanya dilaporkan kebijakan yang sudah diambil KSSK.

"Jadi pihak yang paling bertanggungjawab dalam skandal bail out Bank Century ini adalah Boediono dan Sri Mulyani, dengan porsi kesalahan 80 persen di Boediono dan 20 persen di Sri Mulyani," ujar Mahfudz dalam pernyataan tertulis ke VIVAnews, Selasa 9 Februari 2010

Sementara, Istana Wapres sendiri berharap kesimpulan akhir Pansus sama seperti kesimpulan yang disampaikan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

"Semestinya kesimpulan akhir nanti sesuai kesimpulan hasil Partai Demokrat dan PKB," kata juru bicara Istana Wapres, Yopie Hidayat, siang tadi.

PKS: Kesalahan 80 % di Boediono, 20 % di Sri Mulyani

Selasa, 09/02/2010 10:27 WIB

PKS: Kesalahan 80 % di Boediono, 20 % di Sri Mulyani
Amanda Ferdina - detikNews

karta - Presiden SBY dinilai tidak terlibat dalam proses pengambilan kebijakan bailout Bank Century. Pihak yang paling bertanggung jawab yakni Boediono dan Sri Mulyani.

"Mengacu ke Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK), maka Presiden SBY tidak terlibat dalam proses pengambilan kebijakan bailout Bank Century," kata Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq dalam pesan singkatnya tentang sikap politik PKS terkait Bank Century, Selasa (9/2/2010).

Menurut wakil ketua Pansus Angket Century ini, posisi SBY saat diambilnya kebijakan bailout Century yakni hanya dilapori kebijakan yang sudah diambil oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSSK). Hal ini diakui oleh Sri Mulyani (mantan ketua KSSK) yang melapor ke SBY melalui pesan singkat atas keputusan kebijakan bailout Bank Century pada 21 November 2008 lalu.

"Penanganan Bank Century sejak pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)sampai dengan penetapan sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik adalah sepenuhnya keputusan Bank Indonesia (Boediono)," jelasnya

Mahfudz menegaskan, pihak yang paling bertanggung jawab dalam skandal bailout Century ini adalah Boediono dan Sri Mulyani. "Dengan porsi kesalahan 80 persen di Boediono dan 20 persen di Sri Mulyani," tegas Mahfudz.

Oleh karena itu, lanjut Mahfudz, tidak ada alasan kuat bagi Pansus memanggil SBY sebagai saksi.

Boediono most responsible in Century bailout: PKS

Boediono most responsible in Century bailout: PKS

Hans David Tampubolon ,  The Jakarta Post ,  Jakarta   |  Tue, 02/09/2010 10:31 AM  |  National
The Prosperous Justice Party (PKS) considers former Bank Indonesia governor Boediono, now Vice President, as the one most responsible for the controversial 2008 bailout of Bank Century.

"Eighty percent of the responsibility falls on Boediono, while the other 20 percent on [Finance Minister] Sri Mulyani," a PKS executive and a deputy chairman on the House of Representatives’ inquiry team on the Bank Century case, Mahfudz Siddiq, told The Jakarta Post via a text message in Jakarta on Tuesday.

Mahfudz added that Boediono had to be held the most accountable because the investigation conducted by the committee found that the case had originated from Bank Indonesia's lack of prudence in monitoring Bank Century.

Mahfudz, however, said his party found nothing to implicate President Susilo Bambang Yudhoyono in the case.

The case centers on a bailout of the bank that increased tenfold to Rp 6.76 trillion (US$716 million) from its original estimate.

Seven of the nine parties, including the PKS, on the Bank Century inquiry committee concluded Monday that the government’s decision to bail out the ailing bank was flawed and smacked of corruption.

The preliminary conclusions on the bailout will likely rock the coalition government of Yudhoyono.

PPATK finds suspicious transactions in Century

PPATK finds suspicious transactions in Century
Hans David Tampobolon ,  The Jakarta Post ,  Jakarta   |  Wed, 02/10/2010 8:59 AM  |  Headlines
A report listing hundreds of suspicious transactions related to Bank Century has been handed over to police and the antigraft body, the Financial Transaction and Analysis Center (PPATK) announced Tuesday.

“We have found 180 suspicious transactions. We have reported 22 of them to the police, 20 to the Supreme Audit Agency [BPK] and 21 to the KPK [Corruption Eradication Commission],” PPATK chairman Yunus Husein told a hearing with the House of Representatives’ inquiry committee investigating the Bank Century bailout.

Yunus also noted the agency had identified a potentially suspicious transaction involving a lawmaker.

“We are still looking into this suspicious transaction,” he said.

During the hearing, the United Development Party (PPP) faction said it suspected the Bank Century bailout fund was channeled to a company believed to be among the donors of one of last year’s presidential candidates.

“We have found indications that a company that donated money to one of the presidential candidates, with the initials AJP, received the fund,” PPP lawmaker and committee member Romahurmuzy told detik.com. The company donated Rp 600 million (US$66,666) and Rp 850 million, he added.

The PPP, a member of the government’s coalition, asked the PPATK to provide details of the company. 

The committee has found indications that Sinar Mas Securities, an affiliated company of the Sinar Mas Group, might have received a portion of the bailout fund.

Committee member Andi Rahmat of the Prosperous Justice Party (PKS) faction said that he had found the indications in the PPATK report.

“The amount is significant,” he said, but declined to reveal the exact figure.

Another PKS lawmaker, Mahfudz Siddiq, acknowledged there was a disbursement to a party under
the initials of “SM”. However, he refused to confirm if it was Sinar Mas.

“The committee is still compiling the data [on this information]. Once we find clear evidence of a criminal act we can officially reveal the name,” he said.

Andi also confirmed the data reported in an official document, which says a bank affiliated with the Sinar Mas Group, called Bank Sinar Mas, might have benefited from the government’s decision to salvage the ailing Century.

The Rp 6.76 trillion (US$716 million) bailout was authorized by Finance Minister Sri Mulyani Indrawati and former Bank Indonesia governor Boediono, now the Vice President.

Mulyani and Boediono have repeatedly insisted the bailout was necessary to save the banking sector from a systematic threat amid the global economic crisis.

A document obtained by the Post from one of the inquiry committee members revealed that Bank Sinar Mas was the only bank whose capital adequacy ratio (CAR) would  fall under the minimum limit of 8 percent if Bank Century was not salvaged.

The document said Bank Sinar Mas’ CAR would plunge to 6.93 percent from 12.27 percent if Bank Century was not saved.

Sinar Mas Group director Gandhi Sulistyanto said the disbursement from Bank Century to Sinar Mas Securities “had nothing to do with the controversial bailout disbursement”.

PKS tidak Mau Didikte Demokrat

PKS tidak Mau Didikte Demokrat
Selasa, 09 Februari 2010 16:14 WIB    
PKS_tidak_Mau_Didikte_Demokrat ANTARA/Widodo S. Jusuf
JAKARTA--MI: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan sama sekali tidak gentar dengan wacana reshuffle kabinet yang muncul belakangan terkait kasus Bank Century.

Hal ini ditegaskan anggota pansus angket Century dari F-PKS Mahfudz Siddiq, Selasa (9/2). Dalam pandangan awalnya, F-PKS menilai menilai Wakil Presiden Boediono memiliki peran jauh lebih besar untuk dimintai pertanggunjawabannya terkait bailout Century.

"Jangan karena kita partai koalisi, dibilang A kita ikut A. Masing-masing pihak punya pandangannya masing-masing," ujar Mahfudz.

Menurutnya, pansus bekerja berdasar data dan fakta yang juga sudah diketahui oleh masyarakat. "Masak kita harus menghapus ingatan publik," tantangnya.

Menurut Mahfudz, jika memang PKS dianggap jelek kinerjanya di kabinet maupun di pemerintahan, tidak masalah bagi PKS untuk direshuffle. "Yang penting kami melakukan anjuran presiden. Masalah hukum akan diselesaikan dengan penyelesaian hukum dan berdasar fakta-fakta. Kalau kami diminta lari dari data dan fakta, akan sangat mahal harganya," tutup Mahfudz. (Mar/OL-06)

Tuesday, February 09, 2010

Fraksi-Fraksi Simpulkan Kasus Century Langgar Hukum

Fraksi-Fraksi Simpulkan Kasus Century Langgar Hukum
Selasa, 09 Februari 2010 03:49 WIB     
 Fraksi Fraksi Simpulkan Kasus Century Langgar Hukum MI/HIMANDA AMRULLAH
JAKARTA--MI: Kasus Bank Century secara resmi dinyatakan melanggar hukum. Itu berdasarkan pemandangan awal sebagian besar fraksi-fraksi dalam rapat Pansus Angket DPR RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century di gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (8/2).

Seluruh fraksi berpendapat telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam pemberian izin merger Bank Century yang merupakan gabungan dari Bank CIC, Bank Danpac, dan Bak Pikko. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddiq, seluruh fraksi menilai BI lalai dalam melakukan pengawasan sehingga terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan Bank CIC dan Bank Century.

Perbedaan pemandangan hanya terjadi pada keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS). Dalam keputusan FPJP, tujuh fraksi yakni Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Hanura melanggar hukum. Sebaliknya, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKB menolak bahwa FPJP dan PMS melanggar hukum.

Fraksi-fraksi juga menyatakan bahwa kasus Bank Century kuat indikasinya telah terjadi tindak pidana korupsi, kejahatan perbankan, dan pencucian uang. Pemandangan itu disampaikan Fraksi PG, FPDIP, FPKS, FPAN, FGerindra, dan FHanura. Namun indikasi kejahatan tersebut ditolak tiga fraksi yaitu FDemokrat, FPPP, dan FPKB.

Dalam kasus banyaknya pelanggaran yang terjadi pada Bank Century, seluruh fraksi setuju, bahwa yang paling bertanggung jawab adalah pejabat BI yang lalai melakukan pengawasan. Namun terkait dengan FPJP dan PMS, hanya enam fraksi yaitu Fraksi PG, FPDIP, FPKS, FPAN, FGerindra, dan FHanura yang menyatakan pejabat Bank Indonesia dan Komita Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang paling bertanggung jawab.

Pemaparan pandangan awal dari Fraksi Partai Demokrat, dibacakan oleh Achsanul Qosasi. Dalam pandangannya, bahwa kasus Century adalah rentetan kasus dari krisis global yang merambah ke Indonesia. Krisis itu telah menyebabkan dampak yang tak bisa dianggap serius, dan mengancam sistem keuangan dan perekonomian Indonesia.

"Tanda-tandanya nampak saat nilai tukar kurs rupiah terhadap dolar melemah, yang awalnya, 9500 menjadi 12.100 pada bulan November 2008. Selain memang membuat kesulitan likuiditas dari pelaku perbankan," katanya.

Namun diakuinya proses akuisisi tiga bank yakni Bank Pikko, CIC dan Danpac mengandung banyak masalah. Namun BI sebagai otoritas moneter masih terus membiarkan proses merger itu. Seperti kelayakan Chinkara Capital sebagai pihak pengakuisi yang tak dilakukan uji kelayakan dengan baik. â€Å“Persyaratan banyak yang tidak dipenuhi. Rekomendasi dari instansi yang berwenang tidak jelas beri informasi tentang performa Chinkara. Walau BI melihat ada indikasimelawan hukum, tapi tetap melanjutkan proses merger. Chinkara tidak lulus dalam fit and proper test. Ada kemudahan yang seharusnya tidak harus terjadi,”ungkapnya.

Terkait kebijakan FPJP, kata dia, sudah sesuai dengan perundang-undangan. Penanganan penyelamatan Bank Century harus dipahami sebagai bank gagak yang punya dampak sistemik. Selain itu, kebijakan Penyertaan Modal Sementara yang dilakukan LPS, tidak ditemukan unsur yang melawan hukum. "Dan sesuai sudah sesuai dengan UU LPS. Serta belum terbukti ada kerugian negara," ujarnya.

Paparan pendapat awal dari Fraksi Partai Golkar, dibacakan oleh Agun Gunanjar Sudarsa. Agun menegaskan, mengenai perbedaan tajam terkait dana yang dikeluarkan LPS itu merupakan uang negara. Karena itu polemik harus dihentikan. "Karena aturan secara tegas bahwa uang LPS adalah kekyaan Negara yang dipisahkan sesuai dengan UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara," katanya.

Mengenai Perppu JPSK, Agun juga menegaskan bahwa sudah tak berlaku lagi, sebab sudah ditolak parlemen. Maka kasus Century harus dituntaskan secara gamblang. Sebab jika tidak kredibilitas pemerintah akan jatuh. "Kalau tak dituntaskan, ini akan menjadi lipatan sejarah yang kelabu. Serta akan menurunkan kredibilitas pemerintah dimata rakyat," tegas Agun.

Fraksi Golkar, lanjutnya, menemukan 59 bentuk penyimpangan dalam kasus Century. Diantaranya 15 penyimpangan dalam proses sebelum akuisi. Lalu 4 penyimpangan dalam proses akuisisi. Serta 21 penyimpangan pasca merger. "Dan 8 penyimpangan saat pemberian FPJP. Yang lainnya 11 penyimpangan dalam proses bail out dan pemberian PMS," katanya.

Dari 59 penyimpangan yang ditemukan F-PG, kata dia, kuat sekali indikasinya telah terjadi tindak pidana korupsi, kejahatan perbankan dan pencucian uang. Fraksi Golkar, secara tegas menyatakan, kasus Bank Century merupakan perbuatan berlanjut yang melawan hukum yang dilakukan pemilik bank dan pejabat otoritas moneter dan fiskal yang merugikan keuangan negara dengan modus operandi pemberian FPJP yang diduga kuat melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

Sedangkan Eva K Sundari yang membacakan pendapat awal Fraksi PDIP mencatat telah menemukan indikasi pelanggaran hukum sebanyak 45 penyimpangan dan 25 temuan penyimpangan baru. Artinya PDI-P menemukan 70 penyimpangan.

"Temuan itu dapat diindikasikan, telah terjadi tindak pidana korupsi, money loundring, dan kejahatan perbankan. Maka kami merekomendasikan KPK dan aparat hukum lainnya untuk ditindaklanjutinya," ujarnya.

Fraksi PKS, dalam pendapat awalnya, yang dibacakan anggota Pansus Andi Rahmat menegaskan bahwa sangat keliru jika ada pihak yang menganggap pengungkapan kasus Century adalah hanya kepentingan jangka pendek. Tidak ada niat, pansus dibentuk untuk memojokan seseorang.

"Karena investigasi bail out juga dilakukan AS. Jadi bukan hanya di Indonesia," tegasnya.

Dalam pendapat awalnya, FPKS memandang, bahwa kasus Century sejak awal memang cacat hukum. Hal itu disebabkan, karena keteledoran BI yang dengan sengaja membuat kasus itu berlarut-larut. Dari hasil pemeriksaan pansus terhadap berbagai pihak, ditemukan bahwa sebelum proses merger telah terjadi pelanggaran yakni terkait pemberian ijin merger terhadap tiga bank.

"BI diduga sengaja membiarkan berbagai pelanggaran hukum dalam proses merger itu, yaitu seperti kredit fiktif dan lainnya," kata dia.

Pihaknya merasa heran, ketika proses merger saja bermasalah, tapi BI justru memberikan ijin pada Chinkara Capital melanjutkan akuisisi. Padahal Chinkara sendiri sebagai pihak pengakuisi tak penuhi syarat jika merujuk pada aturan tentang tata cara merger.

"BI seharusnya tak mengijinkan akuisi itu. BI dalam proses merger tak mematuhi UU. Tak konsisten menjalankan ketentuan persyaratan. BI telah menutupi masalah," ujarnya.

Selain itu, BI telah melakukan manipulasi performa terkait CAR. Serta memanipulasi fit and propert test terhadap Chinkara Capital. Selain itu, penentuan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik hanya berdasarkan pertimbangan psikologis, bukan berdasarkan kajian yang mendalam.

"Maka PKS berpendapat, kasus Century bermasalah sejak proses merger. Serta telah terjadi kejahatan perbankan dan pelanggaran melawan hukum. Bail out Century terjadi karena ada keistimewaan dari pejabat dan Dewan Gubernur BI. PKS menemukan 66 tema yang merupakan temuan pelanggaran melawan hukum," kata Andi.

Fraksi PAN sendiri dalam pembacaan pendapat awalnya, menyimpulkan bahwa kasus Bank Century diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum. Selain kuat indikasinya telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi. Pendapat awal F-PAN sendiri dibacakan oleh Asman Abnur.

"FPAN menemukan 60 pelanggaran, di antaranya 15 pelanggaran sebelum merger, 8 pelanggaran saat pemberian FPJP dan 11 pelanggaran saat pemberian PMS," ungkap Asman.

Kuat diindikasikan, kata dia, telah terjadi tindak pidana korupsi, pencucian uang serta kejahatan perbankan yang potensi akan merugikan keuangan negara. Pelanggaran telah terjadi sejak proses merger. BI sebagai otoritas perbankan, terbukti tak menerapkan asas prudential terkait persyaratan merger tiga bank yang kemudian menjadi Bank Century.

"Padahal hasil pemeriksaan BI menyatakan dalam proses akuisisi telah terjadi praktek tak sehat serta perbuatan melanggar hukum dan Chinkara Capital sendiri disebutkan tak penuhi syarat. Tapi BI membiarkan proses akuisisi itu," tukasnya.

Sedangkan dalam kesempatan yang sama, Fraksi PPP, dalam pendapat awalnya yang dibacakan Romahurmuzy menyatakan perlu ada kesepakatan dulu tentang dana LPS yang dikucurkan untuk menyelamatkan Bank Century. Dalam pandangan PPP, dana LPS itu adalah uang negara. "Hal ini penting, untuk mengungkap ada tidaknya tindak pidana korupsi," katanya.

Namun secara garis besar, FPPP menyimpulkan bahwa dalam kasus Bank Century, pihak yang paling bertanggung jawab itu adalah BI. Sebab BI, sejak awal membiarkan pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan pemilik Bank Century serta oknum pejabat dari lembaga terkait.

"PPP menemukan 6 indikasi pelanggaran," ujarnya.

Sedangkan FPKB, dalam pendapat awalnya yang dibacakan oleh Agus Sulistyono menyimpulkan bahwa penyelamatan Bank Century tak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Serta adanya dugaan kerugian negara. (Ken/OL-7)