Friday, April 27, 2007

Ikut menyetujui sanksi Iran, DPR ancam SBYTanggal : 27 Mar 2007

Ikut menyetujui sanksi Iran, DPR ancam SBYTanggal : 27 Mar 2007
Sumber : Harian Terbit


JAKARTA - Kalangan umat Islam, anggota DPR RI, dan sejumlah pengamat berang dan marah terhadap sikap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendukung resolusi DK PBB nomor 1747 soal sanksi terhadap pengembangan nuklir Iran. Mereka mengusulkan dan akan menggalang kekuatan untuk mengimpeach dan menginterpelasi SBY. Soalnya, dukungan RI itu melanggar UUD 1945 dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Ketua Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) DPR, Djamaludin Karim mengatakan, selain akan memanggil Menlu Hasan Wirayuda dan meminta agar Menlu dipecat, pihaknya akan menggalang kekuatan untuk mengimpeach Presiden SBY. "Kalau benar Indonesia mendukung resolusi DK PBB, otomatis DPR akan menggalang kekuatan untuk meng-impeach Presiden SBY," katanya dihubungi Harian Terbit, Selasa pagi (27/3).

Pada kesempatan terpisah, Ketua Fraksi Partai Keadialan Sejahtera (FPKS) DPR, Mahfudz Siddiq menyebutkan, Presiden SBY harus memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada DPR tentang alasan sikap Indonesia memberikan dukungan terhadap resolusi DK PPB tersebut. Sikap itu jelas sangat melukai hati umat Islam dunia.

"Kalau alasan Presiden SBY dukungan itu karena takut pada AS, maka kami akan mendukung rencana kawan-kawan menggalang interpelasi. Kita tunggu dululah keterangan Menlu," jelasnya.

Penggalangan pengajuan hak interpelasi kepada Presiden juga dilakukan sejumlah anggota Komisi I DPR. Para wakil rakyat ini menilai, sikap dan posisi Pemerintah Indonesia yang mendukung resolusi itu tidak lepas dari sikap pemerintah yang tunduk pada tekanan kekuatan imperalis dunia di bawah Amerika Serikat. Dan seharusnya Pemerintah Indonesia sadar bahwa kedudukan Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB membawa tanggung jawab besar dan terbuka bagi penilaian dunia.

Anggota Komisi I dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Effendi Choirie menilai, sangat beralasan bagi anggota DPR untuk mengajukan interpelasi atau hak untuk meminta penjelasan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Arah anggota DPR melakukan hak interpelasi saya kira sangat beralasan," jelasnya.

Rekannya dari Fraksi PAN, Abdillah Toha menilai, Pemerintah Indonesia telah gagal memanfaatkan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada debutnya yang kedua dengan memberikan dukungan atas keluarnya resolusi itu.

Pemerintah Indonesia, kata dia, telah mendukung resolusi yang bertentangan dengan nilai-nilai UUD 1945. Menurutnya, dukungan ini juga telah membuat Indonesia kehilangan kredibilitasnya di hadapan negara-negara dunia ketiga.

Anggota Komisi I dari Fraksi Golkar, Yudhi Krisnandi juga menilai, Pemerintah Indonesia telah melakukan pengingkaran terhadap persahabatan antara Indonesia dengan Iran. Terlebih lagi, tandasnya, antara Iran dengan Indonesia sudah sering saling berkunjung.

Dihubungi terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR, Tjahjo Kumolo mengingatkan Presiden SBY agar konsisten kepada kebijakan politik luar negeri Indonesia bebas dan aktif seperti tertera dalam pembukaan UUD 1945.

"Kami meminta SBY memberi penjelasa kepada masyarakat soal dukungan itu. Sebab keputusan pemerintah mendukung resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB nomor 1747, berarti Indonesia sudah masuk aliansi strategis pakta pertahanan AS. Harus diingat, kita tidak setuju dengan cara-cara AS mengintervensi negara manapun termasuk Iran," ungkapnya.

Namun, Tjahjo tidak mau mengomentari langkah-langkah apa yang bakal dilakukan kader PDIP di DPR atas keputusan itu. "Kita minta pemerintah menjelaskan hal ini lebih dahulu kepada rakyat. Setelah itu baru diketahui langkah-langkah yang bakal dilakukan," katanya.

Sikap penyesalan juga disampaikan KH Anwar Sanusi menyanyangkan sikap pemerintah Indonesia yang mendukung pemberian sanksi terhadap Iran itu. "Sikap gegabah pemerintahan SBY itu sudah melukai hati umat Islam Indonesia. Seharusnya, RI mendukung atau setidaknya bersikap abstain. Seluruh ulama jelas menolak sikap RI itu," ujar Anwar Sanusi.

Menurut Pimpinan Pondok Pesantren Lembah Arafah ini, sikap mendukung resolusi DK PBB itu jelas telah melanggar politik luar negeri yang bebas dan aktif. Sesama negara Islam, seharusnya RI turut merakan kesulitan yang dirasakan umat Islam di Iran, bukan malah menyakiti. Seharusnya juga RI mengecam pengembangan senjata pembunuh massal oleh Israel.

"Jadi sudah jelas, dukungan RI itu semakin membuktikan bahwa pemimpin negeri ini sudah menjadi antek-antek AS dan boneka negara-negara besar lainnya," papar Anwar Sanusi.

Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Bulan Bintang [DPP PBB] mendesak Presiden SBY segera membatalkan dukungan pemerintah Indonesia terhadap Resolusi DK PBB No 1747 yang menjatuhkan sanksi terhadap Iran terkait program nuklir untuk kepentingan rakyat sipil di negara tersebut.

"SBY harus segera menganulir keputusan pemerintah yang menyetujui sanksi terhadap Iran. Kalau Indonesia mendukung, ini menunjukkan bahwa Indonesia tunduk dan patuh pada Amerika. Ini sangat disesalkan," tandas Ketua Umum PBB, Muhamad Fauzi dalam pernyataan sikapnya, Selasa pagi.

Sebagai negara muslim terbesar di dunia, tidak pada tempatnya bila pemerintah RI mendukung Resolusi PBB No 1747. "Mengapa cuma Iran yang diberi sanksi? Padahal Iran membuat program nuklir untuk kepentingan sipil bukan untuk perang."

Jika SBY tetap bersikukuh dengan keputusannya, setuju dengan sanksi terhadap Iran, maka PBB mendukung rencana sejumlah anggota DPR yang akan menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket terhadap SBY.

Ketua PP Muhammadiyah Prof Dr Din Syamsudin mengatakan, seharusnya pemerintah Indonesia berani menolak resolusi PBB itu dan harus berempati kepada Iran. "Dukungan itu membuktikan RI hanya mengikuti kehendak negara adikuasa yang jelas-jelas tidak menginginkan negara Islam maju dan berkembang."

Pakar hukum internasional Winarno Yudho berpendapat, dukungan RI itu akibat Indonesia memang bertentangan dengan politik bebas aktif. Namun dukungan itu membuktikan bahwa RI masih sangat tergantung terhadap negara besar, antara lain AS. "Sikap RI itu karena kepentingan negara-negara besar seperti AS, Inggris dan kepentingan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Ada rasa tidak enak RI terhadap negara besar," jelas Winarno. (art/noy/saa/asa/pnb)
Djoko Y

PENJARINGAN ANGGOTA KPU- Pansel Harus Independen

PENJARINGAN ANGGOTA KPU- Pansel Harus Independen
Sindo, Rabu, 21/03/2007


Pemerintah dituntut mampu mencari sistem pembentukan anggota panitia seleksi (pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tepat.

JAKARTA (SINDO) –Salah satunya harus independen dan tak berpihak pada kelompok politik tertentu seperti partai politik (parpol). Hal itu karena anggota KPU yang akan dijaring melalui panitia seleksi ini harus benar-benar berkualitas, independen, dan mampu mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.

Menurut mantan anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) 2004 Topo Santoso, pengetatan sistem dan seleksi anggota KPU periode mendatang harus diawali dari perekrutan tim seleksi.Jika pemilihan tim pansel saja dilakukan secara ketat,anggota KPU yang dihasilkan pun akan lebih baik.

Karena itu, pengetahuan dan wawasan tim pansel ini minimal harus sama seperti pengalaman dan wawasan calon anggota KPU. Dia menegaskan,tim pansel ini juga harus menguasai persoalan pemilu sebagaimana kemampuan calon anggota KPU.Nanti,mereka akan menyeleksi 21 nama calon anggota KPU untuk diserahkan kepada DPR.

Keanggotaan tim pansel selain menguasai persoalan pemilu, juga harus independen, mempunyai pengalaman luas,dan mengetahui kelemahan KPU sebelumnya. ’’Kriteria-kriteria serta metode pencarian anggota pansel harus benar-benar selektif,’’ tegasnya kepada SINDO, pukul 08.30 WIB, tadi pagi.

Wakil Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini mengatakan, jumlah tokoh yang menguasai masalah pemilu periode mendatang bisa saja hanya sedikit yang mendaftarkan diri. Hal itu bisa saja terjadi karena pengalaman Pemilu 2004 lalu serta banyaknya yang tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai anggota KPU.

Karena itulah, dia sependapat, dalam tugas-tugas anggota KPU nanti tidak boleh mengurusi persoalan teknis dan logistik pemilu.Hal itu untuk menjamin para anggota KPU mendatang bisa terbebas dari praktik penyelewengan atau tindakan yang merugikan keuangan negara sebagaimana Pemilu 2004 lalu.

Di antaranya, anggota KPU tak bisa lagi terlibat proses pengadaan logistik dan proses distribusi logistik. Anggota KPU hanya melakukan pengawasan dan mengambil kebijakan saja. Dengan begitu, anggota KPU nanti bisa benar-benar fokus mempersiapkan pemilu secara nonteknis.

Sementara itu, pengamat politik Maswadi Rauf mengatakan, pemerintah harus bekerja cepat karena waktu yang ada terbilang singkat. Idealnya, kata Maswadi, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan oleh pansel menjalankan tugasnya.Dia mengungkapkan,para anggota KPU yang nanti terpilih itu benar-benar independen dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik tertentu.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq. Dia mengatakan, Agustus mendatang, KPU sudah harus terbentuk dan bisa menjalankan seluruh tahapan pemilu.Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan, jika sampai terlambat dikhawatirkan, akan terulang lagi kasus-kasus pelanggaran, misalnya pengadaan logistik seperti dalam Pemilu 2004.

’’Pemerintah harus mengambil langkah-langkah responsif karena UU Penyelenggaraan Pemilu yang sudah disahkan ini sudah terlambat selama satu tahun dari jadwal semula,’’ ujarnya, kepada SINDO,tadi pagi.

Mahfudz menegaskan, KPU yang akan dibentuk itu harus melibatkan seluruh komponen masyarakat supaya lembaga penye-lenggara itu mempunyai kredibilitas dan profesional. (hermansah/eko budiono)

Djoko Y

DISKUSI TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK- City of York Ingin Belajar dari Depok

DISKUSI TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK- City of York Ingin Belajar dari Depok
Rabu, 21/03/2007
Sindo

Tak selamanya operasional pemerintahan di Indonesia mengundang kritik. Terbukti, pemerintah daerah City Of York, Pennsylvania, Amerika Serikat (AS), bermaksud belajar bagaimana menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan Kota Depok.

JAKARTA (SINDO) –Hal itulah yang dibicarakan secara panjang lebar dalam diskusi yang bertajuk ’’good Governance and Public Service”. Acara ini digelar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR,tadi pagi,mulai pukul 10.30 WIB.

Acara tersebut dihadiri dua wali kota, yakni Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Wali Kota City Of York Pennsylvania John S Brenner,Amerika Serikat (AS), dengan dipandu Deputi Country Representative The Asia Foundation Robin Bush. Acara yang dibuka Ketua FPKS Mahfudz Siddiq ini dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai kalangan,baik dari kalangan umum maupun pemerintahan.

Hadir juga Bupati Bekasi terpilih Sa’duddin dan sebagian besar anggota FPKS. Dalam kesempatan itu, Wali Kota City Of York John S Brenner mengatakan, permasalahan yang dihadapi kota yang dipimpinnya relatif sama seperti yang dihadapi Kota Depok, seperti masa transisi dan era industri.

’’Kami menghadapi beberapa persoalan seperti era yang berbeda serta bagaimana mewujudkan pemerintahan yang baik bagi masyarakat,’’ ujarnya.

Dia menyebutkan,pihaknya juga berkeinginan belajar dari Kota Depok yang memiliki penduduk jauh lebih banyak daripada penduduk di kotanya. Seperti diketahui, penduduk City of York mencapai 40 ribu jiwa jauh lebih sedikit daripada penduduk Kota Depok.

Selain itu, John mengatakan, tujuan utama dari pemerintahan yang dia jalankan salah satunya adalah mencapai pemerintahan yang baik. Sementara itu, Wakil Ketua FPKS Zulkifliemansyah mengatakan, diskusi ini juga menjadi forum bagi kami untuk belajar dari City of York bagaimana memberikan pelayanan publik kepada masyarakat serta pembelajaran tentang demokrasi.(eko budiono)

Djoko Y

Thursday, April 26, 2007

Legislator PKS se-Indonesia Monitor Pelaksanaan UN 2007

Legislator PKS se-Indonesia Monitor Pelaksanaan UN 2007
Ramdhan Muhaimin - detikcom

Jakarta - Ujian Nasional (UN) tingkat SMU digelar Selasa, 17 April 2007. Anggota DPR dari PKS bakal memonitor ujian tersebut karena banyaknya pelanggaran yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi mengaca pada pelaksanaan UN tahun lalu, Fraksi PKS berinisiatif melakukan pengawasan di seluruh Indonesia agar kasus-kasus tahun kemarin tidak terjadi lagi," ujar Ketua F-PKS DPR Mahfudz Siddiq dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (15/4/2007).

Mahfudz mengatakan, evaluasi terhadap hasil monitoring tersebut nantinya akan menjadi bahan kebijakan FPKS DPR. Sebab, menurut dia, anggota DPR masih berbeda pendapat mengenai perlu tidaknya UN dalam sistem pendidikan nasional.

"Sudah menjadi kesepakatan di Komisi X bahwa tahun 2007 ini tahun terakhir evaluasi terhadap UN, perlu atau tidaknya. Dan mulai tahun 2008 akan ditinjau ulang keberadaannya," kata Mahfudz.

Untuk melakukan monitoring tersebut, lanjut Mahfudz, seluruh anggota DPR dari PKS yang berjumlah 1.112 orang mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten /kotamadya di seluruh Indonesia akan diterjunkan. FPKS juga membuka Pos Pengaduan UN yang dipusatkan di sekretariat FPKS di DPR.

"Semua aspek akan kami monitoring, mulai dari pengiriman bahan-bahan ujian, apakah ada kebocoran atau tidak, apakah ada manipulasi atau tidak, hingga pengumuman nasional," imbuh dia.

Monitoring tersebut, tambah Mahfudz, akan berlangsung selama pelaksanaan UN, baik di tingkat SMU maupun SMP, sejak Selasa 17 April hingga 3 pekan mendatang.

"Kami berharap dengan cara seperti itu, kami mendapat input yang komprehensif," tandasnya.(rmd/nrl)
Detik 15 April 2007


DJoko Y

Depdagri Didesak Cabut Raperda Kota Injil

Depdagri Didesak Cabut Raperda Kota Injil
Republika, 24/3/2007
JAKARTA - Keinginan Pemkab dan DPRD Manokowari menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) pembinaan mental dan spiritual berbasis Injil ditolak berbagai kalangan. Ketua Fraksi PKS DPR, Mahfudz Siddiq, menilai usulan raperda itu bertentangan dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Di UU itu memang diatur, tentang kekhasan daerah, tapi bukan yang berdasarkan agama," kata Mahfudz di Jakarta, Jumat (23/3). Sesuai UU, Kekhasan Daerah yang isyaratkan hanya berdasarkan pada aspek kultural. Dengan mengangkat aspek agama menjadi landasan kekhasan, berarti melanggar UU. "Kita akan minta supaya Depdagri menindaklanjuti masalah ini. Raperda itu harus dicabut," kata Mahfudz.
Draf usulan raperda Manokowari, dinilai anggota DPR asal Fakfak, Irian Jaya Barat, Ali Mochtar Ngabalin, dapat memancing konflik SARA. "Pelanggaran memakai jilbab misalnya, bisa membuat orang berkelahi atas nama agama," kata Ngabalin.
Ketua Dewan Syariah PBNU, KH Ma'ruf Amin berpendapat, sebenarnya sah-sah saja. Bahkan dia tidak keberatan dengan klausul larangan menggunakan pakaian yang mencerminkan simbol agama dan larangan pendirian tempat ibadah di dekat gereja. "Asal Manokowari menjadi kota khusus yang tertutup, tidak menjadi ibu kota Provinsi Irian Jaya Barat," kata Ma'ruf. Namun menjadikan Manokowari sebagai kota khusus yang tertutup adalah hal mustahil. Banyak pelayanan publik yang terhalang," ujarnya. (Republika, 24/3/07)

IPDN Harus Disesuaikan UU

IPDN Harus Disesuaikan UU
Alumni yang Terlibat Penganiayaan Wahyu Hidayat Harus Dieksekusi
Kompas, 13 April 2007

JAkarta, Kompas - Departemen Pendidikan Nasional mendorong Institut Pendidikan Dalam Negeri dan lembaga pendidikan lain di bawah departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen menyesuiakan diri dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Penyesuaian dengan UU itu harus menjadi pertimbangan dalam menata IPDN. "Kami menyerahkan pada Departemen Dalam Negeri apakah IPDN tetap jadi pendidikan kedinasan. Bila tetap, harus memenuhi Pasal 29 UU Siidiknas. Sekarang ini masih belum sesuai UU," jelas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas Satryo Soemantri Brodjonegoro, Kamis (12/4).

Saat ditanya, apakah IPDN lebih baik sebagai pendidikan kedinasan atau pendidikan tinggi di bawah Depdiknas, Satryo menyerahkan pada Depdagri. Depdagri yang paling tahu kebutuhan penyediaan aparatur pemerintahan di seluruh Indonesia.

"Sebenarnya kami sudah berkali-kali ketemu pimpinan IPDN dan Depdagri, membahas masa depan sekolah ini. Depdagri belum memutuskan. Jadi, semua terpulang pada Depdagri. Tetapi kami minta IPDN menyesuaikan dengan UU," katanya.

Dalam UU Sisdiknas, pendidikan kedinasan yang diadakan departemen atau lembaga pemerintah berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai mereka. Lembaga itu berbentuk pendidikan dan latihan (diklat), kecuali yang diprakarsai TNI/Polri.

Sedang Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR Mahfudz Siddiq mengakui, sulit mempertahankan IPDN dengan kondisi sekarang. Pembenahan total butuh waktu panjang. Karenanya, IPDN sebagai lembaga pendidikan terpusat calon pamong praja mesti dibubarkan, diganti menghidupkan lagi Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) di tingkat provinsi.

APDN lebih mendukung kebutuhan otonomi daerah, sehingga kurikulum dan metode pendidikan disesuaikan dengan ciri lokalitas dan kebutuhan daerah. Konsekuensinya, penyiapan infrastruktur APDN dari APBN sementara biaya operasional selanjutnya ditanggung APDB.

Mahfudz juga menegaskan, keberadaan APDN mesti disesuaikan dengan UU Sisdiknas. Dengan demikian, tidak terjadi lagi anomali, termasuk praktik kekerasan. Orientasi APDN adalah pada pencetakan kader birokrat berintegritas moral, kapabilitas profesional, dan kultur pelayanan masyarakat.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali di Pekanbaru, Riau, menyatakan, IPDN sebaiknya ditutup saja. Prajanya dialihkan ke perguruan tinggi negeri yang memiliki Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Gubernur Jawa Timur Imam Utomo juga meminta Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) di daerah diaktifkan lagi. Di Pusat, ada Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) saja.

Di Bogor, Wali Kota Bogor Diani Budiarto dan sejumlah alumni IPDN berpendapat, IPDN tak boleh dibubarkan. IPDN salah arah, karena pemrakarsa peleburan, pembentuk, dan pengurus IPDN, bukan orang yang mengerti IPDN. Mereka membangun IPDN hanya berpatokan pada standar sebuah perguruan tinggi umum strata satu (S1), tak mempertimbangkan karakter sebuah sekolah kedinasan. Contoh sederhana, di IPDN tak ada pemimpin dan pengajar yang pernah menjadi kepala daerah, sehingga mereka tidak paham birokat macam apa yang benar-benar dibutuhkan daerah.

"IPDN jangan dibubarkan. Kalau sekarang masalah gelar kesarjaan IPDN dipermasalahkan, kembalikan saja status awalnya yakni pendididikan nongelar. Sistem golongan kepegawaian kita juga mengakomodasi jejang pendidikan nongelar. Awal didirikan sekolah itu memang bukan mencari sarjana, tetapi kader birokrat yang melayani," papar Diani.

Di Palu, Sulawesi Tengah, puluhan aktivis mahasiswa Universitas Tadulako, Kamis berunjuk rasa menuntut pembekuan proses belajar mengajar di IPDN. Demo serupa juga digelar di Kabupaten Toli-toli oleh puluhan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Toli-toli.

Sementara Pelaksana Tugas Rektor IPDN Johanis Kaloh, Kamis mulai bertugas. Ia melakukan serah terima jabatan I Nyoman Sumaryadi di ruang kerja Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman.

Progo mengatakan, penonaktifan Nyoman sebagai Rektor dilakukan untuk obyektivitas evaluasi menyeluruh di IPDN, termasuk penataan sistem pengasuhan praja.

Nyoman menambahkan, ia siap bertanggung jawab secara moral atas semua kejadian kekerasan di IPDN. "Tidak ada upaya menutupi kejadian," tandasnya.

Tiga praja dirawat

Korban dugaan praktik kekerasan di IPDN Jatinangor terus bertambah. Tiga praja masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Al-Islam Bandung, yakni Endang Pujianti (22) dari Kalimantan Barat, Dwiki Septiawan (19) asal Riau, dan Julian Pesik (22) dari Sulawesi Utara. Endang dan Dwiki dirawat sejak 5 dan 10 April lalu. Julian masuk rumah sakit hanya berselang tiga jam sebelum jenazah praja asal Sulawesi Utara Cliff Muntu dibawa ke RS itu, 2 April lalu.

Aris Darmoko dari RS Al-Islam belum mau memberi keterangan tentang penyebab sakitnya ketiga praja itu. Julian mengaku, ia terkena hepatitis.

Kamis, rombongan anggota DPRD Sulut mendatangi kampus IPDN. Selain melihat kondisi praja asal Sulut, mereka ingin mengkonfirmasi penyakit yang diderita Julian. Perawatan Julian itu tanpa sepengetahuan keluarga.

Tentang penyuntikan formalin ke jenazah Cliff, Dekan Fakultas Ilmu Manajemen Pemerintahan IPDN Lexie M Giroth menyatakan, itu dilakukan pihak RS Al Islam. Lexie ikut membawa jenazah Cliff ke RS Al Islam.

"Waktu itu, penjaga kamar mayat menanyakan apakah jenazah akan diberi formalin atau tidak. Karena kami kira ini untuk kepentingan medis dan prosedur, ya kami mengizinkan. Disuntik formalin dua liter. Tidak benar kami yang menyuntikkan formalin. Barang ikan tidak bisa sembarangan dimiliki," paparnya.

Polda Jawa Barat memeriksa 14 saksi dalam kasus tewasnya Cliff. Dari hasil pemeriksaan itu, seorang saksi ditetapkan menjadi tersangka. Hingga kemarin sudah 58 saksi diperiksa, delapan orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Sunarko Danu Ardanto, pemeriksaan dilakukan tiga tim. Pemeriksaan dilanjutkan, karena didapatkan fakta baru.

Hingga kini beberapa nama dikantongi Polda Jabar dan akan diperiksa. Mereka adalah pengasuh IPDN berinisial LMG dan CM, serta petugas kamar mayat RS Al-Islam berinisial OB. Ketiganya disangka terlibat dalam penyuntikan formalin ke tubuh Cliff yang dilakukan Supandi.

Menurut Kepala Polda Jabar, IPDN sama sekali tidak bersikap terbuka dan tak melaporkan pada polisi. Selain itu, pengiriman dan pengangkatan jenazah juga dilakukan secara tertutup, serta penyuntikan formalin guna menutupi bekas luka. Itu menandakan adanya upaya menghalangi penyidikan.

"Selain itu, ada rekayasa dalam pengiriman jenazah. Ada dua ambulans dan dua peti di RS. Selain itu, juga ada pembentukan opini publik yang merupakan kebohongan. Sebelumnya Cliff dikatakan tewas akibat penyakit liver akut," kata Sunarko.

Terpidana belum dieksekusi

Di Bandung, Pemkot Bandung menyatakan tidak akan menghalangi proses eksekusi empat terpidana kasus pembunuhan praja IPDN Wahyu Hidayat yang kini bekerja di lingkungan Pemkot Bandung. DPRD Kota Bandung mendesak agar keempat pegawai negeri sipil itu dinonaktifkan.

Sekretaris Dearah Kota Bandung Edi Siswadi menjelaskan, pihaknya masih menunggu proses hukum selanjutnya. "Sementara ini kami tidak tahu pasti bahwa empat praja yang sudah divonis hukum itu ada di sini," ujarnya, Kamis.

Kepala Subdinas Humas Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandung Enceng Subarna membenarkan adanya empat terpidana pembunuhan praja Wahyu Hidayat yang bekerja di Pemkot Bandung. Mereka adalah Hendi Setiyadi, kini staf di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Dena Rekha Febrianto staf di Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Bangun Robinson Napitupulu staf di Kelurahan Margasenang, Kecamatan Buah Batu, dan Oktaviano Minang staf di Kelurahan Sekejadi, Kecamatan Buah Batu. Semuanya berpangkat Pengatur Muda II-A.

Mereka bekerja di Pemkot Bandung sejak Februari 2006, padahal Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mereka beserta enam terpidana lainnya pada tahun 2004, dan keluar Mei 2005.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung A Riantono akan memanggil staf Bagian Kepegawaian dan Asisten III Kota Bandung untuk menindaklanjuti kasus ini. "Menurut saya, ini bentuk kecerobohan karena ada orang yang bermasalah dengan hukum tetapi lolos menjadi pegawai," katanya.

Terpidana lain dalam kasus meninggalnya Wahyu Hidayat, Yayan Sophian, kini menjadi PNS di Kabupaten Sukabumi. Setelah berpindah-pindah instansi di Kabupaten Sukabumi, Yayan kini bertugas sebagai ajudan Bupati Sukabumi Sukmawijaya.

Kenyataan ini membuat berang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yusuf Fuadz. "Kita menyayangkan kalau ini terjadi di Kabupaten Sukabumi. Kita tidak tahu prosedurnya kenapa dia bisa bekerja di Pemkab Sukabumi," kata Yusuf Fuadz.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sukabumi Suherman mengatakan, Yayan Sophian menjadi PNS di Kabupaten Sukabumi sejak awal tahun 2006, sebelumnya staf Badan Kepegawaian Daerah, staf Bagian Umum, dan kini ajudan Bupati Sukabumi Sukmawijaya.

Menurut Suherman, Yayan menjadi PNS di Sukabumi setelah ditempatkan sementara oleh Gubernur Jabar sambil menunggu kasusnya berjalan. "Karena statusnya ditempatkan sementara oleh gubernur, kami segera mengembalikannya kepada gubernur kalau vonisnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya. Yayan menjadi PNS di Kabupaten Sukabumi dengan bekal ijazah SMA, karena ijazah IPDN belum bisa digunakan terkait kasus hukum terhadap dirinya.

Sementara Decky Susandi Irmansyah (25), yang juga terpidana kasus kematian mahasiswa Wahyu Hidayat, saat ini bekerja sebagai staf Bidang Diklat Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Purwakarta.

"Saya tidak mengetahui secara jelas latar belakang Decky, tetapi dia memang bekerja di lingkungan Pemkab Purwakarta sejak tahun 2006," ujar Kepala Bidang Diklat Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Purwakarta, Sulaiman Wilman.

"Ia sudah meminta izin meninggalkan kerja kemarin (Rabu) sore," ujar Wilman. Decky diketahui pergi ke Bandung untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sumedang. Sedangkan Ridwan Efendi (47), ayah Decky mengaku tidak tahu ke mana anaknya pergi sejak Rabu sore.

"Saya jarang ketemu dia. Bahkan ketika dia menikah dua bulan lalu, saya tidak bisa menghadirinya karena keterbatasan biaya," ujar Ridwan yang juga staf di Sekretariat DPRD Purwakarta.

Terkait kematian Wahyu Hidayat itu, sebanyak 10 praja yang sudah divonis diberi waktu hingga Selasa (18/4) guna memenuhi surat panggilan Kejaksaan Negeri Sumedang. Sebanyak 9 terpidana dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan, sedangkan seorang praja dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Sepuluh praja itu adalah Bangun Robinson, Dena Rekha, Hendi Setiadi, dan Oktavian Minang. Keempatnya sekarang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung. Gema Awal Ramadhan dan Dadang Hadisurya bekerja di Pemerintah Kabupaten Sumedang, Dekky Susandy bekerja di Pemkab Purwakarta, Yayan Sofyan di Pemkab Sukabumi, Sandra Rahman saat ini nominasi calon ajudan Gubernur Jabar, serta Yopi Maulana. (rul/bro/rei/egi/ina/jon/aha/-mkn/mhf/che/osa/SIE/eln/dik/rts)

Djoko Y

Ryaas Diminta Bersinergi dengan DPR

Ryaas Diminta Bersinergi dengan DPR
Jum'at, 20/04/2007


Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mahfudz Siddiq tak mempersoalkan posisi Ryaas Rasyid sebagai Ketua Tim Evaluasi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

JAKARTA(SINDO) –Meskipun Badan Kehormatan (BK) DPR belum bisa mengambil sikap apakah posisi Ryaas itu benar atau tidak, FPKS justru menegaskan bahwa tim pimpinan Ryaas nanti bisa bersinergi dengan Komisi II DPR (pemerintahan).

Mahfudz yang juga anggota Komisi II DPR itu menyatakan, posisi Ryaas tak bertentangan UU No 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPR, MPR, DPD,dan DPRD.Alasannya,jabatan Ryaas sebagai ketua tim sifatnya hanya sementara. Yang perlu dipertimbangkan saat ini, ujar dia, justru relevansi dan kemungkinan sinergitas antara tim pimpinan Ryaas itu dengan Tim Komisi II DPR.

Sebab, Komisi II DPR juga akan membentukkelompokkerja(pokja) untuk meneliti kasus kekerasan di IPDN. ’’Saya harap memang tidak akan terjadi konflik kepentingan antara tim bentukan pemerintah dengan DPR.Justru,kami harap ada sinergi antara kedua tim,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua BK DPR Slamet Effendi Yusuf justru meragukan penunjukan Ryaas karena saat ini dia juga sebagai anggota Komisi II DPR.Namun,BK tidak mau terburuburu mengambil sikap, apakah penunjukan itu benar atau tidak.

’’Nggak usah terburu-buru memutuskan bahwa Ryaas bersalah atau tidak dalam kapasitasnya sebagai ketua tim evaluasi sekaligus anggota komisi II,” ungkapnya kepada SINDO, tadi pagi.

Diketahui, jika mengacu tata tertib dan aturan kedudukan DPR, semua anggota memang dilarang rangkap jabatan. Namun, ini berbeda dengan apa yang dijabat Ryaas sebagai ketua tim evaluasi. Sebab, posisi ketua tim itu tidak termasuk kategori PNS atau tak terkait dengan sebuah kelembagaan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota bersangkutan dilarang menduduki posisi
sebagai pegawai negeri sipil (PNS), pejabat struktural, dan pengacara. (eko budiono)

 DJoko Y